Penyebar Larangan Natal di Dharmasraya, Sumbar Ditangkap, SETARA Institute: Ini Tindakan Kriminalisasi! - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 08 Januari 2020

Penyebar Larangan Natal di Dharmasraya, Sumbar Ditangkap, SETARA Institute: Ini Tindakan Kriminalisasi!

Penyebar Larangan Natal di Dharmasraya, Sumbar Ditangkap, SETARA Institute: Ini Tindakan Kriminalisasi!

SETARA Institute menilai penangkapan terhadap aktivis Sudarto terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan upaya kriminalisasi.

JAKARTA - Penangkapan terhadap aktivis, Sudarto, terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Selasa siang, 7 Januari 2020, menuai kritikan dari SETARA Institute. Menurut SETARA Institute, hal itu merupakan upaya kriminalisasi. Sudarto ditetapkan menjadi tersangka atas dan dugaan menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.

"SETARA Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 7 Januari 2020, seperti dikutip dari tempo.co.

Kasus Sudarto bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Harry Permana kepada polisi pada 29 Desember 2019. Harry menuding Sudarto menyebarkan informasi perihal larangan perayaan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong. Status tersebut dimuat pada 14-15 Desember 2019.

Menurut pelapor, Nagari Sikabau tidak melarang ibadah Natal. Pelapor menyampaikan bahwa yang benar adalah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal.

Bonar mengatakan polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto. Ia aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Dalam pandangan Setara Institute, ujar Bonar, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto terhadap kaum minoritas, kata Bonar, semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Tindakan Polda Sumbar yang menangkap Sudarto menjadi paradoks dengan spirit toleransi dan kebhinekaan.

"Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," ujar Bonar.

Untuk itu, Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto. "Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Sudarto, aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.

Sudarto yang merupakan manager program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.

"Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir jawapos.com, Selasa (7/1).

Lebih jauh Stefanus Satake mengatakan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Sebelumnya nama Sudarto menjadi sorotan publik. Dia menuding ada larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pada kenyataannya tudingan itu tidak terbukti. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang tanpa ada gangguan sedikit pun. Bahkan masyarakat setempat pun memberi perlindungan dan jaminan atas kelancaran beribadah.

Tudingan Sudarto membuat sejumlah pejabat di pemerintahan pun ikut angkat bicara. Seperti Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka sempat menyayangkan atas tudingan tersebut.

Di tempat lain, Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto pun sempat turun langsung ke Dharmasraya beberapa hari menjelang Natal 2019. Dari hasil pemantauan itu Toni Hermanto menyatakan Dharmasraya aman sentosa.

"Natal di Dharmasraya aman. Tidak ada larangan," ujar Toni.

Atas hasil pemantauan tersebut, Toni Hermanto kepada jawapos.com, Kamis (26/12/2019) mengatakan siap memproses pembuat gaduh di Sumbar. Apalagi isu kegaduhan itu merusak kerukunan dan toleransi umat beragama.

"Akan melaksanakan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan hal-hal yang menimbulkan kekawatiran, kecemasan di masyarakat. Apalagi isu yang disampaikan bertentangan dengan fakta di lapangan," ujar Irjen Toni Harmanto, Kamis (26/12). (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved