6 Juta Warga Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Dikdukcapil Beri Batas Hingga 31 Desember 2018 - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 13 November 2018

6 Juta Warga Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Dikdukcapil Beri Batas Hingga 31 Desember 2018

 6 Juta Warga Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Dikdukcapil Beri Batas Hingga 31 Desember 2018


INDONESIA ONE ■ Ditjen Dikdukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebut ada sebanyak 6 juta warga Indonesia belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2018.

"Bagi warga yang belum melakukan perekaman sebaiknya segera melakukan perekaman. Jika tidak, maka data kependudukannya akan diblokir," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana hari ini.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi. kata Alisyahbana, masih ada sekitar 125 ribu warga lagi yang belum melakukan perekaman dari 1,9 juta warga yang wajib memiliki e-KTP di Kabupaten Bekasi.

"Jumlahnya cukup besar, karena belum seluruhnya warga melakukan perekaman," imbuhnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas Disdukcapil melakukan sosialisasi agar semua warga Bekasi memiliki e-KTP.

Alisyahbana menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola ke desa maupun kecamatan melalui berbagai program agar memudahkan masyarakat merekam data dirinya.

"Saya menghimbau supaya masyarakat Kabupaten Bekasi merekam data dirinya, jika tidak dikhawatirkan datanya akan terblokir oleh Ditjen Disdukcapil," katanya di Cikarang, Selasa (13/11).

Ali mengakui masih terdapat kendala dalam proses e-KTP, dimana warga banyak yang belum bisa mendapatkan e-KTP karena terbatasnya blanko kartu.

"Warga yang sudah merekam bisa mendapatkan surat keterangan sebagai bukti pengganti sementara identitas diri sambil menunggu jatah alokasi blanko e-KTP dari Kemendagri," pungkasnya.  ■ RD

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved