Bupati Indramayu Mendadak Mundur, Mendagri: Secara Etika Politik Kurang Tepat - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 08 November 2018

Bupati Indramayu Mendadak Mundur, Mendagri: Secara Etika Politik Kurang Tepat

 Bupati Indramayu Mendadak Mundur, Mendagri: Secara Etika Politik Kurang Tepat


INFONEWS.CO.ID ■ Pengunduran diri Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah bikin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo penasaran. Tjahjo belum mengetahui secara pasti alasan Anna mengundurkan diri. Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono pun ditugaskan khusus mendalami langkah Anna.

Ya, Tjahjo sudah memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono untuk mengecek langsung persoalan apa yang melatarbelakangi sehingga Bupati Anna mundur. “Saya sedang suruh mengecek otda, kenapa bupati mundur. Ada apa masalahnya? Karena ada seorang bupati yang sudah dua periode juga mundur. Akan kita cek,” kata Tjahjo di Jakarta.

Menurut Tjahjo, tak masalah jika seorang kepala daerah mengajukan pengunduran diri. Hanya saja, secara etika politik kurang tepat. Alasannya, seseorang terpilih menjadi kepala daerah karena dipilih mayoritas suara masyarakat. “Ya bisa saja (mundur), wakilnya nanti naik. Ini lagi dicek. Walau dia ini kan amanah. Kan dipilih oleh rakyat, beda kalau ditunjuk. Dipilih rakyat, terus mundur. Harus ada alasan yang tepat,” jelasnya.

Proses pengunduran diri, lanjut Tjahjo, mekanismenya harus mengajukan ke sidang Paripurna DPRD. Karena yang memiliki kewenangan menyetujui pengunduran diri dan pengangkatan kepala daerah melalui DPRD. “Kalau mundur sendiri harus ada persetujuan DPRD. Garut kan juga pernah dimundurkan. Saya masih belum tahu (soal Bupati Indramayu, red),” ujarnya.

BACA JUGA:  Relawan Sadar Indonesia: Ucapan Bupati Boyolali Melanggar Etika Moral Pejabat Publik

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono mengaku sudah mendengar kabar tentang mundurnya Bupati Anna. Namun, sampai kemarin pihaknya belum menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal pengunduran diri Anna.

Soni juga mengaku Kemendagri akan memanggil Bupati Anna untuk mendengar langsung alasan pengunduran dirinya. “Belum terima surat resmi dari Gubernur Jabar. Kemungkinan akan kita panggil dan mintai penjelasan,” kata Soni kepada Fajar Indonesia Network/FIN.

Sesuai aturan yang berlaku, memang tidak ada larangan seorang kepala daerah mundur saat belum selesai masa jabatannya. Hanya saja, masyarakat yang sudah memilih menginginkan Anna memimpin Indramayu bersama sang wakil, Supendi. “Tidak dilarang, boleh mengundurkan diri. Kalau ada masalah, lebih pada moralitas politik dengan para pemilihnya saja yang menghendakinya jadi bupati 5 tahun,” paparnya.

Soni menjelaskan, jika sudah memiliki alasan yang jelas, Anna akan diberhentikan dengan SK Mendagri sekaligus mengangkat wakil bupati jadi pelaksana tugas bupati. Proses tersebut sambil menunggu proses administrasi pencalonan wakil bupati menjadi bupati definitif melalui mekanisme paripurna di DPRD.

“Ya, sejauh masuk akal alasannya, kami berhentikan bupati dengan SK Mendagri dan sekaligus mengangkat wabub menjadi Plt bupati sambil menyelesaikan proses administrasi pencalonan wabup menjadi bupati definitif melalui mekanisme DPRD,” tutupnya.

Seperti diketahui, Anna Sophanah merupakan istri dari Bupati Indramayu masa sebelumnya yaitu Irianto MS Syafiuddin atau Yance. Yance menjabat sebagai Bupati Indramayu selama dua periode sebelum akhirnya kepemimpinannya berakhir dan dilanjutkan sang istri yang mulai memimpin sejak tahun 2010.

Pilkada periode pertama, Anna Sophanah berpasangan dengan Supendi. Pasangan ini pun memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 511.359 atau 60.78 persen. Sukses diperiode pertama, pasangan ini kembali maju pada Pilkada Serentak tahun 2015 dan kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Keduanya diusung oleh Gerindra, PKS, dan Demokrat, serta didukung oleh Partai Golkar. (Sumber: Radar)




BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved