Plt Bupati Sebut Pemilik e-KTP WNA Tak Punya Hak Pilih, KPU Cianjur: NIK e-KTP TKA China Masuk di DPT - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 26 Februari 2019

Plt Bupati Sebut Pemilik e-KTP WNA Tak Punya Hak Pilih, KPU Cianjur: NIK e-KTP TKA China Masuk di DPT

Plt Bupati Sebut Pemilik e-KTP WNA Tak Punya Hak Pilih, KPU Cianjur: NIK e-KTP TKA China Masuk di DPT


INFONEWS.CO.ID ■ Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku sudah mendapat informasi dari Disnakertrans dan Disdukcapil terkait informasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki e-KTP atau KTP Elektronik. Herman menjelaskan kepemilikan E-KTP oleh TKA tersebut sudah teramanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP tercantum pada Pasal 63. Meski begitu, Herman menjelaskan kepemilikan e-KTP itu tidak diiringi dengan hak untuk memilih pada Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia.

"Kita sudah klarifikasi, dengan Ibu Kapolres (AKBP Soliyah) dengan Disnakertrans dan Disdukcapil terkait itu. Tapi tidak ada hak untuk memilih, soal kepemilikannya sendiri diatur dalam undang-undang," kata Herman, Selasa (26/2/2019).

Dalam kolom e-KTP tersebut juga disebut kewarganegaraan pemegang. Kepingan e-KTP milik pria dengan nama inisial GC itu berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR.

"Tidak punya hak pilih, sifatnya juga hanya sementara," kata Herman menegaskan.

Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip e-KTP yang umum dimiliki WNI. Pemerintah setempat angkat bicara mengenai hal ini.

Pernyataan Plt Bupati Cianjur tampaknya tak sinkron dengan data yang ada di KPU. Faktanya, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Cianjur Anggy Sophia Wardani menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.

"Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC," ucap Anggy kepada awak media di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal China tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.

"Pada prinsipnya kita bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA China tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019," tuturnya.

Disdukcapil Cianjur telah menyerahkan data 17 orang WNA dari berbagai negara yang juga memiliki E-KTP kepada KPU. Nantinya data tersebut akan kembali diperiksa agar kesalahan tidak terulang.

"Kita tunggu hasil (data Disdukcapil), baru ada data soal yang WN China GC dengan Pak Bahar kan berbeda, dari segi registrasinya juga berbeda. Tetapi yang jadi persoalan nomor NIK pak GC itu menjadi NIK pak Bahar dan NIK itu dalam data kita juga sudah sesuai yang dimiliki pak Bahar," ujar Anggy.

Dia kembali menegaskan bahwa pihak KPU tidak dengan sengaja memasukkan NIK TKA China itu dalam DPT. "Intinya KPU tidak memasukkan data WNA sebagai pemilih," kata Anggy.

Sumber: Dtkcom



BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved