OPINI
-->

Kamis, 12 Juni 2025

Medison: Saya Pejabat Karier, Bukan Politisi

SOLOK, INFONEWS.CO.ID saya ditunjuk sebagai Sekda Kabupaten Solok, bukan karena kedekatan politik. Saya pejabat karier, bukan politisi. Kalau saya tidak dibutuhkan, saya tidak akan memaksakan diri. Tapi saya diminta langsung oleh Bupati Jon Firman Pandu untuk tetap membantu roda pemerintahan. Di tengah kondisi fiskal daerah yang sangat menantang, posisi Sekda bukan untuk bermain politik, tapi untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan,hal itu disampaikan Medison pasca dirinya dituding terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada Kabupaten Solok dan Pilkada Sumbar tahun 2024 lalu.

Pamong senior asal Bukik Sileh, Kecamatan Lembang Jaya tersebut, disebut mendukung Paslon Capt. Epyardi Asda, M.Mar - Ekos Albar di Pilgub Sumbar dan Emiko, SP - Irwan Afriadi di Pilkada Kabupaten Solok 2024. Selain itu, Medison juga disebut-sebut sebagai "otak" dalam pergeseran jabatan di Pemkab Solok sejak JFP-Candra dilantik pada 20 Februari 2025. Medison dianggap ingin jabatannya sebagai Sekda, tetap berlanjut. Sehingga, dituding bermuka tembok.

Medison juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut terseret ke dunia politik pemerintahan. Sehingga, tudingan-tudingan negatif terhadap dirinya, dianggap sebagai pemacu semangat untuk berbuat lebih baik lagi ke tanah kelahiran dan kampung halamannya, Kabupaten Solok. 

"Netralitas ASN itu harga mati. Saya sadar betul posisi saya sebagai pejabat karier, bukan politisi. Justru saya selama ini berupaya menjaga birokrasi agar tetap steril dari politik praktis. Perlu diingat, bahwa seluruh pejabat di pemerintahan adalah pejabat karier, bukan pejabat politik," katanya.

Medison juga menyayangkan tudingan bahwa dirinya mengatur penempatan pejabat berdasarkan kedekatan, seperti isu pelantikan istri Bupati sebagai Kabag Prokomp. Ia menegaskan bahwa semua penempatan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Saya bekerja sesuai sistem. Saya bukan ‘pengatur jabatan’ seperti yang dituduhkan. Semua mutasi dan promosi selalu melalui mekanisme resmi. Soal Ibu Ketua TP-PKK yang juga menjabat Kabag Prokomp, itu adalah hasil dari proses yang melibatkan banyak pihak dan tetap sesuai aturan," katanya.

Terkait sorotan publik dan munculnya isu-isu lama yang menyeret namanya sejak di Kabupaten Sijunjung, Medison menyatakan bahwa ia sudah kenyang dengan dinamika birokrasi dan tetap memilih fokus bekerja daripada meladeni rumor.

"Saya tidak mau habiskan waktu meladeni opini yang dibuat untuk menjatuhkan. Fokus saya bekerja dan membantu Bupati dan Wakil Bupati agar bisa membawa Solok lebih baik,” tegasnya lagi.

Medison juga menegaskan bahwa tantangan keuangan yang dihadapi Pemkab Solok saat ini sangat berat. Dengan pemotongan anggaran hingga 50 persen, banyak program harus direstrukturisasi. Ditambah lagi dengan kondisi internal pemerintahan yang masih belum sepenuhnya solid.

"Kita sedang hadapi efisiensi anggaran yang luar biasa besar. Bukan hanya Solok, hampir semua daerah di Indonesia merasakannya. Tapi tantangan itu makin berat karena saya melihat ada kurangnya kekompakan di tubuh pemerintahan kita. Di sinilah peran Sekda menjadi penting sebagai penghubung antara visi dan misi Bupati-Wakil Bupati dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Sudah cukup polemik. Saatnya kita bekerja. Rakyat menunggu hasil, bukan drama. Jangan biarkan dinamika politik merusak semangat pelayanan publik. Sekda itu bukan tokoh politik, saya ada untuk memfasilitasi sistem pemerintahan, bukan menjadi bagian dari kontestasi," jelasnya.

 Medison, S.Sos, M.Si  Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan III ini, adalah pejabat karier, bukan politisi. Medison yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok sejak masa Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH (2021-2025),

Iskan Nofis: Medison Sangat Layak dan Pantas Dipertahankan

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Iskan Nofis, ikut buka suara terkait tudingan terhadap Sekda Kabupaten Solok, Medison. Iskan Nofis menegaskan bahwa selama ini, terutama setelah Jon Firman Pandu - Candra terpilih, perjalanan pemerintahan berjalan dinamis. Iskan Nofis mengakui, bahwa memang ada beberapa pihak yang tak terfasilitasi. Tapi secara umum pemerintahan berjalan sangat baik. 

"Jabatan Sekda adalah jabatan karier di pemerintahan, bukan jabatan politik. Selama ini, pemerintahan berjalan sangat dinamis. Sebagai 'anak buah' Jon Firman Pandu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, saya menilai Sekda Medison sangat pantas dan layak dipertahankan," tegasnya.

Iskan Nofis juga mengharapkan semua pihak di Kabupaten Solok agar berfikir jernih dan menghilangkan tendensi negatif. Menurutnya, sosok Sekda serta pejabat di Pemkab Solok, adalah orang-orang yang mampu menjalankan, menjaga, dan mampu menutupi kekurangan pimpinan dalam pemerintahan. Sehingga dibutuhkan sosok-sosok profesional di bidangnya masing-masing.

"Selama enam tahun saya di DPRD Kabupaten Solok, saya melihat peran Sekda beserta jajarannya sangat besar dalam menjaga roda perjalanan pemerintahan. Secara politik, saya akan senantiasa menjaga JFP. Sehingga dalam menjalankan pemerintahannya, bisa nyaman," ungkapnya. 

Syamsu Rahim: JFP Mau jadi Bupati Biasa atau Luar Biasa?

Mantan Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim menilai polemik yang diarahkan kepada Sekda Kabupaten Solok, Medison, segalanya terpulang ke Bupati dan Wakil Bupati Solok, JFP-Candra. Menurut mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto dua periode, Walikota Solok (2005-2010) dan Bupati Solok (2010-2015) tersebut, pengisian jabatan di OPD adalah hak kepala daerah, namun tetap dengan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan tertentu. 

"Seluruh jajaran pemerintahan, baik dari tingkat staf, kasi, kasubag, Kabid, Kabag, Kadis, termasuk Sekda, adalah orang-orang yang akan bekerja untuk kepala daerah. Karena itu, kepala daerah akan memilih orang yang mampu membuatnya nyaman dan mampu menjalankan visi-misinya," ujarnya.

Syamsu Rahim juga mengatakan dirinya sudah berulang kali mengingatkan Jon Firman Pandu, apakah akan menjadi bupati biasa atau ingin "naik kelas" menjadi bupati luar biasa. Jika JFP-Candra mengangkat orang-orangnya menduduki jabatan pemerintahan, itu adalah hal yang biasa saja. Namun, jika JFP-Candra mampu merangkul orang-orang yang punya kapabilitas, namun disinyalir menjadi lawan politiknya di Pilkada 2024 lalu, JFP-Candra akan menjadi kepala daerah yang luar biasa.

"Jika ada pejabat yang disinyalir menjadi lawan politik, diangkat menjadi pejabat, makan loyalitasnya akan sangat luar biasa untuk pemerintahan. Mereka akan mati-matian bekerja," ungkapnya. (Niko Irawan)


Senin, 05 Mei 2025

SIPD Kabupaten Solok Terkunci, Gaji ASN Belum Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Medison

Solok, Infonews.co.id - Akibat Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD Kabupaten Solok belum juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Maka berdampak pada Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Bulai Mei 2025 belum bisa dibayarkan. Padahal, seluruh OPD di Pemkab Solok (terkecuali Setwan) sudah melakukan entri data dengan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengakui bahwa SIPD Kabupaten Solok memang terkunci, alias terblokir. Penyebabnya karena tidak memenuhi perintah dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Namun, karena dituding menjadi penyebab masalah ini, Medison akhirnya buka suara. Menurutnya, dari 26 OPD Pemkab Solok dan 14 Kantor Kecamatan, penyebab terblokirnya SIPD Pemkab Solok adalah karena proses revisi efisiensi anggaran sesuai Inpres No.1 tahun 2025 belum dientri. 

"Gaji ASN Pemkab Solok belum bisa dbayarkan karena SIPD masih terkunci. Hal ini karena proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. Dari 26 OPD dan 14 kantor kecamatan, seluruh OPD lainnya sudah dirasionalisasi 50 persen, kecuali Sekretariat DPRD (Setwan). Khususnya belanja Perjadin (Perjalanan Dinas) DPRD. Laporan dari Sekwan, Pimpinan DPRD masih belum bersedia SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)-nya dirasionalkan 50 persen, sehingga belum dientri. Terhadap tudingan kepada saya, biar masyarakat Kabupaten Solok yang menilai," tegas Medison. 

Hal senada juga diakui Sekwan Zaitul Ikhlas. Menurutnya, gaji ASN belum bisa dibayarkan karena SIPD masih terkunci, karena Proses Revisi Efisiensi sesuai Inpres 1/2025 belum selesai. 

"Sesuai permintaan Pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD belum mengentri belanja revisi sesuai Inpres No.1 tahun 2025, khususnya belanja Perjalanan Dinas Anggota DPRD. Terkait hal ini, Pimpinan DPRD akan bertemu Bupati terkait efisiensi Perjadin untuk mendukung Tupoksi DPRD," ungkapnya. (Niko Irawan)


Minggu, 16 Maret 2025

Dinas Kominfo Kangkangi Surat Edaran Sekda Kabupaten Solok

Arosuka Solok.....Kebijakan Kominfo Kabupaten Solok Terkait Kerja Sama Media Tuai Polemik, Diskominfo Kabupaten Solok Kangkangi Surat Edaran Sekda Kab Solok. Dimana sarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang belum mendapatkan verifikasi tersebut.

Alhasil semua media yg belum memenuhi syarat diatas mengakibatkan tidak akan ada administrasi uang jasa apapun jua bagi awak media di Kominfo Kabupaten Solok.

Sementara merajut pada surat edaran Sekdakab Solok yang bernomor 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025, tertanggal 22 Januari 2025 terkait Kerjasama Media di Pemkab Solok.  dinyatakan dengan jelas untuk kerjasama media di Kominfo Kab Solok hanya meminta syarat.

1. Surat Permohonan Kerja sama

2. Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan badan hukum (AHU)

3. Nomor Induk Bersama NIP

4. Nomor NPWP Perusahaan

5. Rekening Bank Nagari Aktif

6. Terdaftar di Dewan Pers

7. Surat Tugas Wartawan Dengan Melampirkan. Sertifikat Wartawan (Kalau Ada).

Nah disini terlihat sangat aneh dengan kebijakan Diskominfo Kabupaten Solok terkait kebijakan kerja sama media. Diwajibkan Terperipikasi Faktual. Sedangkan Surat edaran sekda hanya meminta media TERDAFTAR DI DEWAN PERS. 

Merajut hal itu rata-rata media di Kab Solok sudah terdaftar di Dewan Pers. Tentunya hal itu menjadikan tanda tanya besar bagi kami dikalangan awak media daerah ini. Kami dari awak media menilai Diskominfo Kangkangi Surat Edaran Sekda Kabupaten Solok.

Jadinya kami Awak media yang bertugas di Kabupaten Solok Minta ketegasan Bapak Bupati Solok terhadap prahara di atas, agar mencarikan solusi yang tepat.

 Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dalam menjalin kerja sama dengan media menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat’ Polemik ini bakal menjadi benang kusut antara media dengan Bupati Solok.

Bupati Solok Agar Berikan solusi

Pada hal dari hasil pertemuan beberapa perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/03/2025) di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan. Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada.

Anehnya berslang empat hari dari hasil pertemuan itu, kepada perwakilan awak media Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, didampingi Sekretaris Safriwal, dan Kabit pkp Deby. Kadis Kominfo menegaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok tetap mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, prihal dalam menjalin kerja sama dengan media di Pemkab Solok. Termasuk bagi media yang terdaftar di Pemkab Solok.

“Begitu juga terhadap pembayaran segala sesuatunya di Kominfo, kami tetap bakal mengacu kepada syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Diluar kontek diatas mohon maaf kami tidak bisa melayani terkait pembayaran administrasi segala jasa awak media yang ada,”ujarnya. (Niko Irawan)

Sabtu, 15 Maret 2025

Kebijakan Dinas Kominfo Kabupaten Solok Terkait Kerja Sama Media Tuai Kontroversi

 

SOLOK, INFONEWS.CO.ID – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 tahun 2024, dalam menjalin kerja sama dengan media menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat.

Syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang belum mendapatkan verifikasi tersebut.

Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-KUWAS), Drs. Raunis, Sabtu (15/03/2025), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diambil Kominfo Kabupaten Solok. Menurutnya, kebijakan ini tidak berpihak kepada wartawan lokal yang selama ini berkontribusi dalam pemberitaan di wilayah Kabupaten Solok.

"Kita bukan tidak taat aturan, tapi tiba-tiba Kominfo Kabupaten Solok membuat kebijakan baru melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan tahun 2025. Padahal, sebelumnya tidak pernah ada aturan seperti ini," ujar Raunis.

Pria yang akrab disapa Roni Natase ini juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun bekerja sebagai wartawan, pembayaran jasa pemberitaan terkait kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Lebih lanjut, Raunis menyoroti bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah melarang Pemda untuk bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. 

"Sangat jelas bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan kerja sama antara Pemda dan perusahaan media," tegasnya.

Kebijakan baru ini memunculkan keresahan di kalangan wartawan lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari profesi jurnalistik. Mereka berharap ada solusi yang lebih berpihak kepada semua pihak tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, menanggapi keresahan para wartawan di Kabupaten Solok tersebut, dimana Komisi III DPRD Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Rabu (12/03/2025). 

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok Ismael Koto, SH bersama sejumlah Anggota Komisi III lainnya seperti Hafni Hafiz, Dasrianto, Nopi Amanda dan Nazar Bakri. Sementara, dari Dinas Kominfo Kabupaten Solok, hadir Kadis Kominfo Teta Midra, Kabid PKP Ad Pahda Debby Lareta, Kabid Aptika dan persandia Fitria Fenti, serta Kabid PIPS dan GCIO Baitul Azuwar.

Dalam paparannya, Kadis Kominfo Teta Midra, mengungkapkan bahwa pihaknya memaparkan terkait kegiatan di Dinas Kominfo Kabupaten Solok, termasuk persoalan terkait pendataan media-media di Dewan Pers. Menurut Teta, Dinas Kominfo Kabupaten Solok mendorong agar seluruh media yang meliput kegiatan di Kabupaten Solok bisa memenuhi seluruh persyaratan terkait kegiatan jurnalistik.

"Kita akan mendorong seluruh media-media di Kabupaten Solok untuk bisa memenuhi aturan verifikasi dari Dewan Pers. Langkah pertama, kita akan mendorong agar seluruh media yang belum terverifikasi untuk mendaftar ke Dewan Pers," sebutnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Ismael Koto, meminta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SHI, melalui Dinas Kominfo Kabupaten Solok untuk mengambil kebijakan strategis terkait adanya "Riak" antara insan pers dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok. 

Menurutnya, dengan "Tagline" Solok yang Sejuk, Damai dan Sejahtera, JFP-Candra dituntut untuk bisa merangkul dan mengayomi seluruh pihak, termasuk insan pers yang bermitra dengan pemerintahan.

"Saya banyak mendapatkan informasi dan melakukan diskusi dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Solok, terkait belum adanya kesepakatan terkait kemitraan antara insan pers dengan dengan Pemkab Solok, khususnya di Dinas Kominfo," ungkap Ismael Koto. 

Dilanjutkannya, terutama terkait dengan adanya syarat verifikasi Dewan Pers terhadap media-media yang bisa bekerja sama dengan Pemkab Solok oleh Dinas Kominfo. Sehingga, banyak insan pers yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers, tidak bisa bermitra dengan Pemkab Solok. 

"Sementara, di sisi lain, para insan pers yang memiliki media yang berbadan hukum, telah melakukan aktivitas jurnalistik sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Sehingga, diperlukan kebijakan dan solusi strategis," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut.

Di hadapan pekjabat dan personel Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Ismael Koto menegaskan pihaknya memberikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi insan pers di Kabupaten Solok. Menurutnya, peran pers tidak hanya terbatas pada penyebarluasan agenda pemerintah, tetapi juga memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. 

"Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai pembangunan nasional. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa agar tetap kondusif," paparnya.

Selama menjadi ASN dan terjun di dunia politik serta menjadi pengusaha, Ismael Koto yang dikenal dekat dengan insan pers ini tidak pernah mengabaikan peranan media.

"Jujur saja, semua kesuksesan yang berhasil diraih pemerintahan tidak terlepas dari peranan teman-teman media. Dan, itu pulalah sebabnya, selama pemerintahan di Kabupaten Solok, melalui Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran sangat memadai untuk mendukung peranan pers dan media massa," ucapnya.

Namun, ia juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi. Untuk itu, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas. Dengan begitu, pers dapat semakin kuat sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengisi pembangunan nasional.

"Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, berarti mereka telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya. (Niko Irawan)


Minggu, 09 Maret 2025

Satpol PP dan Dishub Kota Solok Laksanakan Giat Gabungan


SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok bersama dengan Polres Solok Kota, dan Dinas Perhubungan melakukan giat gabungan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarkat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Giat gabungan ini dipimpin langsung oleh Walikota Solok Ramadani Kirana, didampingi Kasat Pol PP Zulkarnaini beserta jajaran, Kapolres Solok Kota Abdur Syukur Felani beserta jajaran, dan Kepala Dinas Perhubungan, Ikhlas beserta jajaran, Sabtu (8/3).

Seluruh Personil yang bertugas menyisir sejumlah lokasi yang rawan terjadinya gangguan Trantibum seperti jalan lingkar utara, Terminal Bareh Solok, Simpang  Rumbio, Jalan By Pass - KTK, Sinapa Piliang dan Tanah Garam.

Dari hasil razia gabungan personil membubarkan puluhan pengunjung yang sedang minum tuak di Terminal Bareh Solok, Gurun Bagan dan Tanah Garam. Petugas mengamankan barang bukti berupa tuak dan memberikan teguran tertulis kepada para pemilik kedai tuak ini agar tidak lagi berjualan minuman tradisional karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum.

Sedangkan untuk anak remaja yang ditemukan masih berkumpul di By Pass KTK dan Jalan Lingkar Utara juga dibubarkan setelah diberikan arahan untuk tidak berkumpul-kumpul sampai larut malam karena tidak hanya melanggar jam malam pelajar, tetapi juga berpotensi tawuran.

Kasat Pol PP Zulkarnaini sangat mengapresiasi giat gabungan ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan trantibum khususnya di bulan ramadhan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyu tanpa adanya gangguan, dan diharapkan ke depannya akan ada lagi giat gabungan seperti ini.

Zulkarnaini menambahkan Satpol PP yang salah satu tupoksinya adalah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap hari telah rutin melakukan patroli wilayah ke area-area yang rawan terjadinya gangguan trantibum.

"Patroli lebih intensif pada bulan ramadhan karena selama bulan ramadhan masyarakat yang keluar malam relatif banyak dibandingkan hari biasa, akan tetapi tentu kami tidak bisa bekerja secara optimal tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan trantibum," sebut Kasatpol PP. (Niko Irawan)


Jumat, 07 Maret 2025

Masjid Al Ikhlas Menjadi Lokasi Terakhir Tim VIII Safari Ramadhan Pemko Solok


SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Masjid Al Ikhlas yang berada di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok menjadi lokasi hari terakhir Tim VIII Safari Ramadhan Pemko Solok Kamis malam (06/03).

Ketua Tim VIII selaku Sekretaris Daerah Solok H.Syaiful A.menyampaikan terkait kebijakan pembebasan air untuk rumah ibadah/ mushola ini merupakan program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Dr.H.Ramadhani Kirana Putra ,SE,MM - H.Suryadi Nurdal ,SH. Periode 2025-2030.

Pada kesempatan ini seperti hari sebelumnya Tim VIII Safari Ramadhan juga memberikan bantuan untuk Masjid Al-Ikhlas Koto Panjang dari Pemko Solok senilai Rp 4 juta, Kemudian 4 Buah Al-qur’an dari BNI Cabang Solok

Adapun terhitung Maret 2025, PDAM gratiskan untuk Masjid dan Mushollah sebelumnya masuk dalam 20 janji Dhani - Suryadi saat berkampanye maju dalam pertarungan pilkada 2024.

Sementara itu dikutip dari akun resmi Fb PDAM, Perumda Pincuran Gadang adapun Masjid yang masuk kategori mendapat pembebasan pembayaran rekening antara lain :

Masjid dan Musholla tersebut berada di permukiman penduduk, kemudian Pemakaian airnya 100% untuk beribadah, keperluan berwudhu’, MCK saat sebelum dan sesudah menjalankan ibadah, aktifitas Garin Masjid dan Musholla,  Dikecualikan, tidak ditanggung untuk Masjid dan Musholla yang berada di Kantor Swasta, Instansi Pemerintah, Sekolah, RS Swasta, RSU, Yayasan, Objek Wisata, dan tempat pelayanan umum lainnya.

Selanjutnya diingatkan bagi Masjid dan Musholla yang digratiskan untuk tidak menyambungkan instalasi kepada warga sekitar, air tidak dipakai untuk mencuci kendaraan warga sekitar, tidak dipergunakan untuk keperluan rumah tangga warga sekitar dan tidak diperjualbelikan air kepada masyarakat (WC Umum dan lain sebagainya). Secara periodik, petugas akan mengecek lokasi, apabila ditemukan seperti point  diatas, maka akan dievaluasi kembali.

Selain itu pembangunan masjid-masjid tersebut merupakan beberapa program strategis yang telah dilakukan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat kota Solok," tambah Sekda.

Diantaranya peresmian Stadion Marah Adin di Kelurahan Laing Kota Solok dan peresmian stadion ini menjadi suatu simbol kebanggaan dan kemajuan, Stadion ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Porprov akan datang," ujarnya.

Kedua, Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serambi Madinah Kota Solok, oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada bulan Februari yang lalu. Semoga keberadaaan RSUD ini dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Kota Solok. (Niko Irawan)


© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved