Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Resmi Tersangka - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 02 Juli 2019

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Resmi Tersangka

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Resmi Tersangka


INFONEWS.CO.ID ■ Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor akhirnya menahan wanita SM (52 tahun) karena masuk ke masjid Al-Munawarah, Sentul, Kabupaten Bogor dengan membawa seekor anjing.

Tersangka SM dikenakan pasal 156 a KUHP dan saat ini tersangka ditahan dengan terlebih dahulu di periksa di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

Otoritas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan Selasa (2/7/2019) di Cibinong mengatakan, setelah 1x24 jam kasus wanita membawa anjing di Sentul, penyidik Satreskrim Polres Bogor menahan pelaku tersebut.

Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan 5 orang saksi, serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka.

“SM resmi ditahan sebagai status tersangka sesuai pasal 156 a KUHP  terkait penodaan dan penistaan agama,” kata Ita Puspita Lena kepada wartawan, hari ini.

Dengan ditingkatkan penangganan kasus tersebut ke penyidikan, maka penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong pada Selasa (2/7/2019).

Ita Puspita Lena menjelaskan, terhadap tersangka  SM dikenakan penahanan. Dikarenakan adanya keterangan dari keluarga  tersangka bahwa SM  memiliki gangguan kejiwaan.

Tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul  tersangka terganggu kejiwaannya.

“Tersangka kita chek kesehatan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus,” jelas Ita Puspita Lena.

Sesuai Pasal 156 KUHP berbunyi  "barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan penjara pidana paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,"

Sebagaimana diberitakan,  Pada hari Minggu (30/6/2019)  sekitar jam 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah diamankan  seorang perempuan berinisial SM, alamat Sentul Bogor.

■ R-08

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved