Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 01 Agustus 2019

Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya

Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya

Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya

INFONEWS.CO.ID ■ Seorang bapak  S (54) di Kabupaten Malang tega mencabuli putrinya sendiri. Pelaku berdalih bahwa perbuatan bejat itu dilakukan agar dirinya tetap awet muda.

Sang Putri itu telah menjadi korban perbuatan bejat ayahnya itu sejak korban masih belajar di taman kanak-kanak hingga  hingga saat berusia SD. Tersangka diketahui tinggal di desa Pagak Kabupaten Malang. Saat ini korban masih berusia 13 tahun.

Kasus pencabulan terbongkar setelah keluarga mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkannya kepada Unit pelayanan Perempuan dan anak Polres Malang.

Atas perbuatan bejatnya dan merusak masa depan korban,  pelaku patut mendapat ganjaran hukuman yang maksimal dan setimpal  dengan perbuatannya.

"Saya yakin Polres Malang akan bekerja keras untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Jaksa dan menyusun tuntutan dengan ketentuan hukum yang berkeadilan bagi korban. Pelaku patut mendapat hukuman yang berat agar menimbulkan rfek jera ditengah kehidupan masyarakat," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  merespon kasus kejahatan seksual ini kepada sejumlah media di kantornya, hari ini.

Dihadapan Kepala Unut PPA Polres Malang Ipda Yulistiana mengatakan tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak 7 Kali. Tindakan tak bermoral itu dilakukan dalam rentang waktu cukup lama yakni sejak korban masih belajar di taman kanak-kanak hingga saat ini dimana korban sudah mengenyam pendidikan dibangku sekolah dasar.

Pengakuan tersangka 7 kali dilakukan sejak korban masih TK. Pebuatan bejat itu  dilakukan di rumah tersangka.  Status korban adalah anak tiri dari pernikahan sirih,  kata Yulistiani kepada media Jumat 5 Juli 2019.

Menurutnya tersangka  mengapa tega mencabuli sang anak tiri melakukan perbuatan biadab itu agar pelaku tetap awet muda.

"Biar awet muda katanya harus menyetubuhi korban, selain itu juga karena pelaku memiliki nafsu bejat terhadap korban yang juga tinggal satu rumah," imbuhnya.

Kejahatan Seksual itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan  tersangka mengancam korban membunuh bila bercerita tentang perbuatannya kepada siapan. Dengan kondisi tertekan korban harus melayani nafsu birahi tersangka berulang kali walau menderita sakit.

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari korban, lanjut Yulistian.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Karena kejahatan seksual ini dilakukan orangtua korban yang seharusnya melindungi korban, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan 1/3  dari pidana pokoknya.

Untuk pendampingan korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Advokasi Korban yang akan diminta untuk dimotori Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dengan melibatkan peran serta P2TP2A Kabupaten Malang dan Unit PPA Polres Batu Malang.

■ rls/LPA

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved