Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota - INFONEWS.CO.ID
-->

Jumat, 23 Agustus 2019

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

INFONEWS.CO.ID ■ Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus sindikat pencuri ternak (Peter) yang selama ini kerap beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.

Penangkapan lima tersangka berawal dari penangkapan PW, yang diringkus Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota pada hari Senin (5/8) di Taman Syekh Kukut (Taman Kota Solok).

Dari pengembangan tersangka PW, personel Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka IP dan HR.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan kejadian pencurian berawal pada hari Rabu (17/7), di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Saat itu, pemilik ternak telah mengecek ternaknya dan didapati ternak miliknya masih lengkap. Namun, satu jam kemudian, pemilik ternak mendengar gonggongan anjing, lalu pemilik ternak melihat ternaknya sudah tidak ada lagi di kandang.

Dony Setiawan juga mengatakan dari pemeriksaan, para tersangka ternyata telah melakukan pencurian ternak di beberapa lokasi yaitu di Lain Kota Solok pada Maret 2019.

Saat itu, dua ekor sapi disembelih di tempat, lalu di jual ke Padang. Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penjualan yang didapatkan sebanyak Rp 1.200.000. Aksi di Laing ini, dilakukan oleh lima pelaku, yakni EL, KC, HR, IP, dan FD.

"Saat ini tersangka PW ditahan di Polres Solok Kota, Tersangka IP dan tersangka HR ditahan di Polres Agam, sedangkan 2 tersangka lain masih DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan pencurian di Balai Pinang Muara Panas. Dua ekor sapi disembelih di tempat dan dijual ke Padang. Masing-masing pelaku juga mendapatkan hasil sebanyak Rp.1.200.000. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW.

Pencurian juga dilakukan di Guk Jaring, dekat Perumnas Gardena Maisa 2, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dua ekor sapi disembelih di tempat. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW,

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dony. (SLK-001)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved