INFO BEKASI
-->

Sabtu, 09 Januari 2021

Nelayan Temukan Serpihan yang Diduga Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Pulau Laki, Kepulauan Seribu

JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Djunaedi mengatakan, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak jatuh di sekitar Pulau Laki.

"Betul (di Pulau Laki)," ujar Djunaedi kepada Kompas.com, ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Djunaedi, peristiwa terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.30 WIB. Djunaedi menyatakan bahwa ia menerima informasi tersebut dari pihak kelurahan setempat.

Dari pihak kelurahan ia menerima informasi bahwa seorang nelayan bubu sempat melihat ledakan api dari peristiwa tersebut, kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.

"Ya saya dapat informasi dari kelurahan dari nelayan bubu ada orang yang minta tolong, ada ledakan api di sekitar Pulau Laki," lanjutnya.

Kini, tim dari Basarnas sedang menuju lokasi kejadian.

"Basarnas sedang ke lokasi. Belum ada lagi informasi ke saya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak diduga hilang kontak.

Menurut Kasubbag Humas Basarnas Yusuf Latif, pihaknya akan menyampaikan informasi terkait lebih lanjut kemudian.

"Sementara masih diduga (hilang kontak)" kata Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Sementara itu, Manajer Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/1/2021) mengatakan, pihaknya masih menunggu pihak Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan perihal ini. (*/IN-001)

Sumber: kompas.com

Rabu, 30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri: Pembiaran dapat Menjadi Embrio Perpecahan NKRI

JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dan dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

"Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga," tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya. (*/IN-001)

Minggu, 29 November 2020

Direktur RS Ummi: Habib Rizieq Tidak Kabur, Tapi Pulang Atas Permintaan Sendiri

JAKARTA - Direktur RS Ummi, Andi Tata menyatakan, Habib Rizieq Shihab pulang atas permintaanya sendiri. Permintaan pulang itu disampaikan HRS dan keluarganya kepada rumah sakit pada Sabtu (28/11) malam.

Andi Tata juga menyebut bahwa pihaknya sempat mempertanyakan hasil test swab HRS. Akan tetapi, pihak keluarga enggan memberikan informasi tersebut dan tetap meminta pulang.

"Kami mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil. Tapi keluarga tetap meminta pulang," katanya, Minggu (29/11/2020).

Dengan begitu, kata dia, pihak RS Ummi tidak lagi bertanggung jawab jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap Rizieq Shihab.

"RS Ummi tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," tegasnya.

Karena memaksa pulang, pihaknya akhirnya membuatkan surat pernyataan.

"Pasien juga bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga," sambungnya.

HRS sendiri dikabarkan meninggalkan rumah sakit lewat pintu belakang melalui gudang obat. Kendati demikian Andi Tata tetap bersikukuh bahwa HRS tidak kabur dari RS Ummi.

"Istilah rumah sakit, pasien pulang atas permintaan sendiri. Bukan rumah sakit yang memulangkan. Apalagi kabur," tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan kabur dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor saat masih menjalani perawatan. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dikabarkan meninggalkan rumah sakit pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 20.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HRS meninggalkan rumah sakit melalui pintu belakang. Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan hal ini. Namun, kepolisian masih kesulitan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

"Benar. Diduga (keluar) melalui gudang obat RS Ummi," kata Rachmat, Minggu (29/11/2020).

Hal itu diketahui saat pihak keamanan rumah sakit memeriksa kondisi ruangan tempat HRS dirawat. Namun pada pukul 21.45 WIB, HRS diketahui sudah tidak berada di ruangannya.

"Pihak rumah sakit masih tertutup terkait keberadaan pasti. Kendaraan yang digunakan untuk pergi pun belum diketahui," kata Rachmat.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser.

"Kabur melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat RS Ummi," bebernya.

Akan tetapi, seorang petugas keamanan bernama Edy Setiawan tidak mengetahui persis kendaraan yang dipakai HRS.

"Setelah dicek oleh sekuriti, Rizieq dan istri telah meninggalkan kamar rumah sakit, sekitar pukul 20.50 WIB," jelas Hendri. (*/IN-001)

Sumber: pojokbogor.com

Rabu, 25 November 2020

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan penangkapan itu terkait ekspor benih lobster.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," ungkapnya, Rabu (25/11).

Menurut Ghufron, politikus Partai Gerindra itu ditangkap dini hari pada pukul 01.23 WIB. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Selain Edhy Prabowo, KPK turut mengamankan sejumlah orang yang bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Ghufron tak merinci nama-namanya.

Tak hanya pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK juga meringkus beberapa keluarga Edhy Prabowo.

"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan (Edhy Prabowo)," kata dia. (*/IN-001)

Sumber: merdeka.com

Sabtu, 21 November 2020

Legenda Sepakbola Indonesia, Ricky Yakobi, Meninggal Dunia Saat Bermain Bola di Senayan

JAKARTA - Kabar duka menerpa persepakbolaan Indonesia. Pesepakbola legenda Indonesia, Ricky Yacobi, meninggal dunia ketika bermain sepakbola di salah satu lapangan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/11/2020) pagi WIB.

Menurut pengakuan salah satu rekannya, Ricky Yacobi terjatuh ketika melakukan selebrasi usai mencetak gol. Diduga, pria 57 tahun ini meninggal dunia akibat serangan jantung.

Ketika masih aktif sebagai pesepakbola, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, ini merupakan salah satu penyerang top yang dimiliki Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Tercatat, Ricky Yacobi membantu Timnas Indonesia meraih medali emas pertama di SEA Games, tepatnya pada 1987.

Ricky Yacobi juga membawa Timnas Indonesia lolos ke semifinal Asian Games 1986. Tentu yang paling dikenang saat Ricky Yacobi mencetak gol tendangan voli di babak perempatfinal kontra Uni Emirat Arab.

Performa luar biasa di level tim nasional, membuat Ricky Yacobi kebanjiran tawaran. Ia pun digaet klub asal Jepang, Matsushita, pada 1988. Matshushita bisa dibilang salah satu klub teras Jepang.

Sebab, Matsushita saat ini sudah berganti nama menjadi Gamba Osaka pada 1991. Gamba Osaka tercatat dua kali menjadi kampiun Liga Jepang pada 2005 dan 2014. Bahkan pada 2008, mereka keluar sebagai kampiun Liga Champions Asia. (*/IN-001)

 

Jumat, 02 Oktober 2020

Guru dan Dosen, Kelompok Pertama yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, dosen dan guru bakal masuk kelompok pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ia memastikan pemerintah memprioritaskan para pendidik yang menjadi garda terdepan di dunia pendidikan.


"Para dosen dan guru merupakan prioritas untuk penerima vaksin pertama," ucap Muhadjir dalam webinar yang digelar UMY, Senin (28/9/2020).


Muhadjir memperkirakan, vaksin Covid-19 akan tiba di Indonesia pada akhir tahun ini. Indonesia telah menjalin kerja sama dengan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac, dalam pengembangan vaksin Covid-19. Selain vaksin impor, Muhadjir mengatakan Indonesia sedang mengembangkan vaksin di dalam negeri.


"Nanti ketika vaksin kira-kira akhir tahun sudah akan datang, kita sudah mengimpor vaksin di samping akan memproduksi vaksin dalam negeri," tutur Muhadjir.


Penduduk yang bakal divaksin pada tahap pertama, menurut Muhadjir, mencapai 147 juta orang. Muhadjir mengharapkan para mahasiswa membantu proses vaksinasi.


"Itu nanti relawannya juga para mahasiswa. Kita harapkan membantu proses vaksinasi, karena sekitar 147 juta untuk tahap pertama itu nanti mereka yang akan divaksin," jelas Muhadjir.


Bakal Terbitkan Perpres


Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden mengenai pemberian vaksin Covid-19. Perpres tersebut akan mengatur peta jalan vaksin atau road map vaksin di Indonesia.


"Pemerintah sudah menyiapkan Perpres. Kemudian road map terkait vaksinasi," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Senin (28/9/2020).


Dengan adanya Perpres tersebut, akan ada pelacakan pemberian vaksin untuk mengetahui evektivitas vaksin tersebut dalam melawan Covid-19.


"Di mana nanti vaksin itu perlu tracing, siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya. Dan juga ada kebutuhan dana vaksin yang sudah disiapkan tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun dan APBN 2021 disipakan Rp 18 triliun," beber Airlangga.


Matangkan Skema Vaksin Mandiri


Pemerintah telah memutuskan dua jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Yaitu, vaksin bantuan pemerintah yang sifatnya gratis, dan vaksin mandiri yang harus dibeli masyarakat yang mampu.


Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mematangkan skema vaksin mandiri yang harus dibeli masyarakat mampu.


"Skema mandiri sedang kami matangkan. Oleh karena itu, skema mandiri ada yang sifatnya individual, dan ada yang mengusulkan dari sektor korporat mereka membeli secara berkelompok. Ini yang masih akan dibahas, dan Presiden meminta dalam satu minggu ini bisa dilaporkan," terang Airlangga.


Sementara, vaksin bantuan pemerintah nantinya akan diprioritaskan kepada petugas pelayanan medis, baik itu dokter, perawat atau tenaga medis lainnya.


"Selain itu juga penerima bantuan iuran (BPJS Kesehatan)," ucapnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kabinetnya untuk membuat rancangan vaksinasi Covid-19 sedini dan sedetail mungkin. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2020).


"Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan secara detil, seawal mungkin," perintahnya.


Presiden meminta rancangan tersebut dibuat dalam dua pekan dengan memuat detail waktu, lokasi, pemberi, dan penerima vaksin tahap awal.


"Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail, kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang divaksin pertama. Semuanya harus terencana dengan baik, sehingga saat vaksin ada, itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan," bebernya.


Sebelumnya, pemerintah terus berupaya mengadakan vaksin Covid-19 secepat mungkin, baik dengan mengembangkan secara mandiri, maupun bekerja sama dengan negara lain atau perusahaan di luar negeri.


Setidaknya terdapat lima kandidat vaksin yang sedang diupayakan pemerintah. Pertama, vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh konsorsium lembaga Eijkman.


"Ini kerja sama Eijkman dengan Bio Farma. Kita berharap dengan pengembangan ini, Indonesia memiliki vaksin sendiri," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).


Selain Vaksin Merah Putih, terdapat vaksin hasil kerja sama Bio Farma dengan Sinovac. Vaksin tersebut sedang diuji klinik fase III di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.


Kemudian ada vaksin yang dikembangkan Kalbe Farma yang bekerja sama dengan perusahaan asal Korea Selatan, Genexine. Vaksin bernama Genexine-19 tersebut akan memasuki uji klinik fase II pada akhir 2020.


Kimia Farma juga sedang menjajaki kerja sama dengan Uni Emirat Arab dan perusahaan Sinopharm dalam pengadaan vaksin yang telah melalui uji klinik fase 1 dan 2. Vaksin tersebut akan dikembangkan lagi sebelum kemudian diproduksi massal.


Penjajakan lainnya dalam pengadaan vaksin yakni dengan perusahaan asal Inggris bernama AstraZeneca. Perusahaan tersebut tengah melakukan uji vaksin pada manusia. Vaksin bernama AZD1222 ditargetkan akan diproduksi massal akhir tahun ini.


"Tujuan pemerintah sangat jelas, bahwa kita ingin dengan cepat dan menyeluruh menghadirkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan Indonesia sehat dan aman dari Covid-19," paparnya. (*/IN-001)

Selasa, 29 September 2020

Ini PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi se-Indonesia

JAKARTA - Salah satu daya tarik profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji, yaitu besarnya tunjangan yang diberikan. Salah satunya tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja atau tukin merupakan komponen take home pay paling tinggi untuk banyak PNS. Besarnya tukin disesuaikan dengan masing-masing institusi.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Lalu, PNS dari institusi mana yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia? Dikutip dari Kompas.com, sejauh ini eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak) menjadi pemilik gaji dan tunjangan PNS paling tinggi.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang bisa diterima seorang Dirjen Pajak adalah Rp 117.375.000 per bulan.

Sementara untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Belum sampai di situ, masih ada beberapa tunjangan lagi yang diterima Dirjen Pajak, yaitu tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang Dirjen Pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM. (IN-001)

Sumber: kompas.com

Senin, 21 September 2020

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada, Kapolri Terbitkan Maklumat

JAKARTA -Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran wabah virus Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat ini merupakan salah satu kontribusi Polri di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Terlebih itu, pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan sebentar lagi, membuat Polri juga harus menyusun rencana agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, berisi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, dalam siaran pers.

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya.

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved