INFO KRIMINAL
-->

Minggu, 14 April 2019

Cegah Penularan Penyakit, Satgas Kostrad Berikan Penyuluhan HIV/AIDS

Cegah Penularan Penyakit, Satgas Kostrad Berikan Penyuluhan HIV/AIDS

INFONEWS.CO.ID ■ Satgas Batalyon Infanteri (Yonif) 755 Kostrad berikan penyuluhan pencegahan HIV/AIDS kepada pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Katolik Yansmit Kab. Asmat guna memutus mata rantai penularan Virus HIV/AIDS.

Hal ini disampaikan oleh Danyonif  Kostrad Mayor Inf Agus Rediyanto, S.E dalam rilis tertulisnya di Merauke, belum lama ini.

"Kita berpikir bahwa usia remaja merupakan usia yang rentan dan mudah akan tertularnya HIV/AIDS, dan saat ini penyuluhan di sekolah merupakan tempat yang tepat," ungkap Danyonif.

Seorang remaja, katanya, memiliki sifat keingintahuan dan rasa ingin mencoba yang cukup tinggi maka dari itu penyuluhan HIV/AIDS di sekolah perlu dilakukan agar para siswa dapat mengetahui bahaya dan tata cara mencegah penularan virus HIV/AIDS.

"Sasaran utama dari kegiatan ini adalah  masyarakat dan khususnya remaja memiliki tambahan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya tertular virus HIV/AIDS, sementara itu siswa juga dibekali bagaimana cara pencegahan penularan Virus tersebut," tambahnya.

Dalam pertemuan singkatnya Ibu Eunike S.pd. (35 Th) Selaku kepala sekolah SMA Yansmit mengungkapkan bahwa HIV/AIDS ini adalah masalah kesehatan yang wajib diketahui oleh semua masyarakat, dan selama ini pihak sekolah bingung bagaimana untuk menerangkan dan memberikan pengetahuan kepada siswa maupun staf pengajar SMA Katolik Yansmit.

"Namun berkat penyuluhan yang di pimpin langsung oleh Komandan Pos Satgas Yonif 755 Kostrad Letda Inf Heru beserta 3 anggotanya kita merasa sangat terbantu dan semoga angka penularan penyakit HIV/AIDS di Papua semakin berkurang," pungkas Ibu Eunike.

■ RED

Rabu, 10 April 2019

Soal 400.000 Amplop, KPK Bakal Minta Klarifikasi ke Nusron Wahid


INFONEWS.CO.ID ■ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti kesaksian tersangka dugaan suap, Bowo Sidik Pangarso, yang mengaku diperintah Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar, Nusron Wahid, untuk mempersiapkan 400.000 amplop ‘serangan fajar’. KPK akan meminta klarifikasi dari Nusron terkait pengakuan mantan anggota Komisi VI DPR itu.

“Penyidik sudah menindaklanjuti informasi itu untuk klarifikasi betul apa tidak soal ampol itu dipersiapkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, saat dijumpai wartawan di Kampus Universitas Semarang (Usm), Kota Semarang, Rabu (10/4/2019).

Kendati demikian, Laode enggan menjelaskan secara detail rencana meminta klarifikasi dari Nusron. Hal itu lantaranya dirinya belum menerima laporan secara resmi dari penyelidik terkait pengakuan Bowo itu.

“Saya tahunya justru dari media kalau keterangan beliau [Bowo] seperti itu,” ujarnya.

Laode juga membantah ada permainan politik di balik penangkapan Bowo. Banyak yang berasumsi pemanggilan itu berbau politis karena dilakukan menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.

"Kita serba salah, padahal tidak ada main-main. Hanya penangkapan saja mendekati pemilu, maka itu kami berharap 17 April segera lewat lah,” imbuhnya.

Laode mengaku dugaan praktik korupsi yang dilakukan Bowo Sidik sebenarnya sudah terpantau lembaga antirasuah itu sejak lama. Namun, penangkapan memang baru dilakukan pada masa Pemilu 2019.

“Jadi penangkapan itu berdasarkan penyelidikan KPK, suratnya keluar sudah lama, lebih dari satu tahun. Jadi enggak ada hubungannya dengan politik,” tegas Laode.

Bowo Sidik saat ini juga kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) II. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 27 Maret lalu.

Pria asal Semarang itu ditangkap bersama Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, dan pejabat PT Inersia, Indung. Ia ditangkap terkait dugaan korupsi distribusi pupuk.

Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp8,2 miliar dan US$85.130 atau total Rp9,4 miliar dari Asty melalui Indung, yang merupakan orang kepercayaan Bowo.

Sumber: Semarangpos 

Diduga Ada Pungutan di UNBK, IWO Minta Satgas Saber Pungli Polda Jabar Turun Ke Purwakarta


INFONEWS.CO.ID ■ Belum ada kesiapan pelaksanaan UNBK bukan lagi rahasia umum, terutama di sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK karena kekurangan fasilitas komputer.

Demi keberlangsungannya UNBK tetapi pengadaan tersebut selalu saja pendanaannya dibebankan kepada orang tua siswa.

Seperti halnya yang telah terjadi di Sekolah-sekolah tingkat SMP di Kabupaten Purwakarta diduga memungut biaya sebesar Rp.250 ribu per siswa dengan dalih sewa komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Saat dimintai komentarnya, Wakil Ketua IWO Purwakarta, Rudy Harto sangat menyayangkan maraknya pungli di dunia pendidikan. Pendanaan yang diminta sekolah dengan dalih pengadaan komputer, pungutan tersebut umumnya rapat menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah, untuk memungut biaya dari orang tua siswa tidak ada tanda terimanya atau Kwitansi.

Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga sudah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik.

“Tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK,” katanya, Rabu (10/4/2019)

Terkait hal ini, kami akan konsultasikan dengan satgas saber pungli Polda Jabar terkait dugaan maraknya pungli sewa komputer untuk UNBK di Kabupaten Purwakarta. (ris/IWO)

Minggu, 07 April 2019

Dibayar Pakai Upal, Pedagang Minyak Eceran di Karawang Lapor Polisi

Dibayar Pakai Upal, Pedagang Minyak Eceran di Karawang Lapor Polisi

INFONEWS.CO.ID ■ Peredaran uang palsu (upal) kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini sasarannya pedagang  BBM eceran Pertamini.

Kasus ini dialami oleh Ujang Hasim Sukmayana, warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru.

"Saya sudah dua kali terima uang palsu dengan besaran uang pecahan Rp 100.000," ujarnya, Minggu (7/4).

Menurut Ujang, akibat peredaran uang palsu itu pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 200.000 yang seharusnya menjadi laba bagi usahanya. Karena itu dirinya melapor kejadian itu ke polisi.

Ihwal kejadian tersebut, masih menurut Ujang, tidak hanya menimpa dirinya, melainkan pelaku usaha yang lainya yang seprofesi sebagai pedagang BBM eceran.

"Yang pertama saya tahu uang palsu saat membeli BBM ke SPBU, sama petugas di cek uang yang saya, ternyata palsu," katanya.

Kejadian itu dialami Ujang pada (15/3) lalu. Namun akibat kembali terjadi dapat uang palsu pada (6/4), dirinya langsung menghubungi anaknya untuk melapor ke pihak berwajib, dengan nomor laporan LP/b-62/IV/2019/JBR/RES KRW/SEK KOTABARU.

"Saya sudah suruh anak buka LP, Saya khawatir kalau ini tidak dilaporkan akan menimpa orang lain," ungkapnya.

Saat dihubungi Kapolsek Kotabaru Ipda Asep Nugraha menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif atas adanya kerugian yang dialami masyarakat.

"Saya minta waspada dan hati-hati kepada masyarakat. Terkait peredaran uang palsu kita akan lidik. Kita akan lidik dan tindak lanjuti (kasus ini)," katanya. ■ rls


Kamis, 04 April 2019

Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polisi di Tangerang

Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polisi di Tangerang

INFONEWS.CO.ID ■ Unit I Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2019).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, S.I.K membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap pelaku (HD) dan (SM) oleh Tim Opsnal unit I Satresnarkoba Polresta Tangerang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKP yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan. Di TKP, Selasa (02/4/19) Tim Opsnal unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan seorang laki-laki (DH) dan (SM). Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media melalui via WhatsApp, hari ini (4/4).

Dijelaskan Sabilul Alif untuk Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,69 gram, 1 (satu) buah HP Merk Sharp warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna silver.

“Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0,69 gram kini diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” imbuhnya (rls)

Sabtu, 30 Maret 2019

Selama 6 Bulan, Kominfo Blokir 11.282 Akun Medsos Prostitusi Daring

 Selama 6 Bulan, Kominfo Blokir 11.282 Akun Medsos Prostitusi Daring

INFONEWS.CO.ID ■ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 September 2018 hingga 28 Maret 2019 telah memblokir 11.282 akun media sosial yang bermuatan prostitusi daring.

"Sebanyak 95 persen akun yang mempromosikan prostitusi ada di twitter," kata Kepala Biro Humas (Kominfo) Fernandus Setu saat konferensi pers terkait prostitusi anak di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya seperti dilansirkan Antara mengatakan, Kominfo sejak Januari 2018 memiliki mesin sensor internet itu akan membuat penyisiran konten negatif dengan  cara crawling konten.

Mesin khusus tersebut dapat melacak setiap akun-akun yang melakukan hoaks, ujaran kebencian dan lainnya.

Setelah diblokir, Kominfo akan terus melakukan pemantauan pada pelaku pemilik akun-akun tersebut, jika melakukan hal yang sama maka Kominfo akan melaporkan ke Bareskrim unit kejahatan dunia maya untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini Kominfo telah memblokir sekitar 1,1 juta situs dan akun media sosial yang memuat konten negatif di internet, 80 persennya adalah konten pornografi.

Kominfo menekankan selain pemblokiran konten, perlu adanya literasi digital untuk menghindari dampak negatif dari internet. (Sumber: Antara)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved