INFO TERKINI
-->

Senin, 09 September 2019

Tour de Singkarak, Tak Lewati Singkarak


TdS 2019, Peserta Tempuh 9 Etape
* Tour de Singkarak yang Tidak Melewati Singkarak

PADANG - Helatan Tour de Singkarak (TdS) memasuki tahun penyelenggaraan ke-11. Penyelenggaraan TdS tahun ini semakin diperluas jangkauannnya hingga sembilan etape yang melintasi 16 kabupaten/kota di Sumbar, dan ditambah dua kabupaten di Provinsi Jambi. Perluasan jangkauan hingga ke Provinsi Jambi, juga menyebabkan 3 kabupaten/kota di Sumbar tidak bakal dilewati sport tourism terbesar di Sumbar tersebut. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Solok, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai. Tapi yang lebih menyesakkan, meski namanya Tour de Singkarak, tidak satupun etape yang bakal melewati Danau Singkarak.

Tour de Singkarak (TdS) 2019 yang akan berlangsung 2-10 November 2019 akan menjadi ajang mempromosikan pariwisata dua provinsi sekaligus, yakni Sumatera Barat dan Jambi.

"TdS tahun ini telah memasuki tahun penyelenggaraan ke-11 dan penyelenggaraannya semakin diperluas jangkauannya hingga sembilan etape yang melintasi 16 kabupaten dan kota di Sumatera Barat dan dua kabupaten di Jambi," kata Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam siaran persnya.



Arief Yahya menyatakan, TdS merupakan wisata olahraga berhadiah total sebesar Rp 2,3 miliar, yang efektif mempromosikan pariwisata, dengan menampilkan atraksi budaya, kuliner, dan olahraga. Arief menjelaskan, penyelenggaraan TdS mempunyai keunggulan sebagai kegiatan wisata olahraga balap sepeda internasional terbesar di Indonesia.

"TdS memiliki nilai media yang tinggi sehingga berdampak pada promosi dan pencitraan pada destinasi pariwisata Sumbar dan Jambi," kata Arief Yahya.



Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, Sumbar memiliki 49 kegiatan unggulan, 3 kegiatan di antaranya masuk dalam 100 Wonderful Event yang digelar sepanjang tahun ini di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Ketiga kegiatan unggulan tersebut adalah Pasa Harau Art And Cultural Festival, Tour de Singkarak (TdS), dan Festival Budaya Minangkabau.

Ketiga kegiatan ini masuk dalam 100 Wonderful Event dan akan menjadi magnet dalam menandatangkan wisatawan ke Sumbar pada tahun ini yang menargetkan 58.447 wisatawan mancanegara (wisman) dan 8,4 juta pergerakan wisatawan Nusantara (wisnus).

"TdS 2019 merupakan kegiatan unggulan Sumbar. Tahun ini kita berkolaborasi dengan Provinsi Jambi. Dua kabupaten di Jambi yakni Kerinci dan Sungai Penuh akan dilalui. Ini menjadi kesempatan untuk mempromosikan pariwisata Jambi," kata Irwan Prayitno, seperti dikutip Antara.



Ketiga kegiatan unggulan Sumbar yang masuk dalam 100 Wonderful Event 2019 selain TdS 2019 juga Pasa Harau Art and Cultural Festival berlangsung di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 16-18 Agustus 2019. Dalam penyelenggaraan festival budaya ini ditampilkan antara lain Harau Performing Art, Harau Adventure Run (Harau Berjejaring), Pacu Jawi, serta Jelajah Harau/Mengejar Embun Lembah Harau.

Sementara itu, penyelenggaraan kegiatan Festival Pesona Budaya Minangkabau akan berlangsung di Kabupaten Tanah Datar pada 4-7 Desember 2019. (PN-001)



Stage TdS 2019:

Stage 1
Start Pantai Gandoriah, Kota Pariaman - Finish di Istana Basa Pagaruyung, Batusangkar. Panjang lintasan 107.3 km.



Stage 2
Start Kantor Bupati Pasaman - Finish di Jam Gadang, Bukittinggi. Panjang lintasan 112.2 km.



Stage 3
Start Lembah Harau, Limapuluh Kota - Finish di Padang Panjang. Panjang lintasan 125.6 km.



Stage 4
Start Kantor Bupati Dharmasraya - Finish di Lapangan Segitiga Sawahlunto. Panjang lintasan 205.3 km.



Stage 5
Start Kantor Dispar Payakumbuh - Finish di Ambun Pagi, Agam. Panjang lintasan 206.5 km.



Stage 6
Start Taman Hutan Wisata Arosuka, Kabupaten Solok - Finish di Ruang Terbuka Hijau Muaro Labuah, Solok Selatan. Panjang lintasan 173.2 km.



Stage 7
Start Air Terjun Telun Berasap - Finish di Dermaga Kerinci, Provinsi Jambi. Panjang lintasan 82.9 km.



Stage 8
Start Lapangan Merdeka Sungai Penuh - Finish di Alun-Alun Painan, Pesisir Selatan. Panjang lintasan 200.4 km.



Stage 9
Start Pantai Carocok, Pessel - Finish Pantai Cimpago, Kota Padang. Panjang lintasan 107.7 km.

Minggu, 08 September 2019

Mengapa Harus Masuk PWI?


Dewan Pers sudah menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak wajib menjadi anggota dalam satu wadah organisasi yang menaungi wartawan. Lalu, mengapa wartawan harus masuk ke PWI, atau organisasi lain yang menaungi pers.

Sebanyak 104 orang wartawan dari berbagai media di Sumbar mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar di Ruang Pagaruyung, Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). Banyaknya peserta yang mengikuti KLW yang dirangkai dengan permohonan menjadi calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), dan naik status dari anggota muda ke anggota biasa, menyiratkan bahwa wartawan Sumbar sangat antusias masuk ke PWI Sumbar. Di sisi lain, sejumlah peserta KLW mengaku, keberadaan PWI Sumbar menjadi salah satu organisasi tempat bernaung untuk memperjuangkan nasib profesi jurnalis. Sekaligus, menjadi wadah mengasah ilmu kewartawanan.



Padahal, pada Selasa (7/2/2017), Anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers, Ismanto, pernah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan. Meski begitu, Ismanto menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, dengan bergabung dengan salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, di samping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.

"Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers," ujarnya dikutip riauterkini.com.

Sesuai SK Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada 7 organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh Organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menyampaikan materi pada Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menegaskan bahwa PWI merupakan salah satu organisasi wartawan yang diakui dewan pers, selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Menurut Eko, PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946, merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia dan diratifikasi organisasi wartawan internasional. Bahkan hari lahir PWI dijadikan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tahun.

"Tidak ada keharusan bergabung dengan PWI. Namun, dengan bergabung dengan PWI, tentu akan banyak manfaat yang didapat. Selain jalinan silaturahmi dengan sesama profesi jurnalis, ilmu jurnalistik dapat terus terasah. Salah satunya dengan KLW hari ini. Profesi jurnalis yang sering bersinggungan dengan hukum, PWI sebagai organisasi tempat bernaung memiliki kewajiban melakukan advokasi (pembelaan) kepada wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya," ujar Eko Yanche Edrie yang menjadi pemateri; "Menjadi Anggota PWI" di KLW di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019.

Zul Effendi
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, Zul Effendi, yang tampil sebagai pemateri ketiga, menegaskan bahwa profesi jurnalis dijamin dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, ditegaskan; "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam menjalankan profesinya, dalam pasal 18, dijelaskan; "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat dan ayat 3 (aktivitas jurnalistik), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).

"Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, siap melakukan advokasi terhadap wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya. Serta bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, pelanggaran etika, dan undang-undang yang mengancam. Kita juga terus memperjuangkan kesejahteraan wartawan, dan memperjuangkan tidak adanya lagi industrialisasi, monopoli, kapitalisme dan politisasi media. Bahkan selama ini, pembelaan tidak hanya kita lakukan ke anggota PWI saja, terhadap wartawan yang di luar PWI, tapi layak kita perjuangkan, juga kita lakukan pembelaan," ujarnya.

Hal lebih mendalam tentang hukum terkait jurnalistik, dijelaskan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga PWI Sumbar, Amiruddin, yang menyajikan materi; "Ketentuan-Ketentuan Hukum Terkait Jurnalistik".

Heranof Firdaus
Ketua PWI Sumbar


Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, yang menyajikan materi; "Pengenalan Tentang ke-PWI-an", mengharapkan seluruh calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), calon anggota biasa, dan seluruh anggota PWI di Sumbar, bisa menjaga marwah dan martabat sebagai anggota PWI. Heranof menekankan, agar dalam aktivitasnya menjalankan profesi jurnalistik, anggota PWI bisa menunjukkan sikap elegan, bermartabat, dan senantiasa santun.

"Wartawan Anggota PWI adalah wartawan yang bermartabat dalam menjalankan profesinya, serta bekerja sesuai kode etik. Sehingga, PWI menjadi organiasi yang disegani, bermartabat dan elegan. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota PWI. Mari kita sama-sama membesarkan organisasi ini," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Basril Basyar, yang menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, menekankan bahwa KEJ merupakan hal yang sangat vital bagi wartawan. Yakni melindungi profesi jurnalistik, melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kcurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

"Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Sukri Umar
Wakil Sekretaris I PWI Sumbar


Sementara itu, Wakil Sekretaris I PWI Sumbar, Sukri Umar, menyajikan materi tentang penulisan feature. Mantan Pemred Padang Ekspres dan Posmetro Padang ini, menyatakan saat ini feature menjadi pilihan terbaik di tengah derasnya pemberitaan media online. Menurut Sukri, feature bisa meningkatkan citra media di fikiran pembaca.

"Feature merupakan cerita yang berpijak pada fakta dan data yang diperoleh melalui proses jurnalistik. Sehingga, sebagai pembawa pesan moral, feature bisa menjadi sarana bagi pembaca menikmati "sisi lain" dari sebuah berita. Feature akan menjadi masa depan media, untuk mengangkat citranya," ujarnya.

Pengurus PWI Sumbar foto bersama dengan peserta Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar asal Kota Solok di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Di akhir KLW, langsung diserahkan Sertifikat dan KTA PWI kepada peserta calon anggota muda yang mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar Angkatan IV tahun 2019. Dari 104 peserta, sebanyak 14 peserta berasal dari Kota Solok. Sebanyak tiga orang calon anggota biasa. Yakni Rijal Islamy dari Harian Khazanah, Elita Susanti dan Yoserizal dari Sumut 24. Sementara calon anggota muda adalah Eri Satri (Haluan), Roni Natase (Indonesia Raya), Devy Syamputra (Zaman), Milfiana Putri (Rajawali). Sedangkan calon anggota (CA) adalah Oktria Tirta (Padang Ekspres), Eliza (Rakyat Sumbar), Edi Yosepson (Genta Rakyat), Oktriyoni (Top Metro), Miller Krisdoni (BakiNews), Riski Amelia (Indonesia1news), Ildayu Candra (Wawasan).

KLW juga dihadiri oleh Sekretaris PWI Sumbar, Widya Navis serta Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi, Zulnadi bersama Gusfen Khairul, Naswardi, Edi Jarot, Faisal Budiman serta Pengurus PWI Sumbar dan anggota PWI Sumbar periode 2016-2021 lainnya. (IN-001)

Sabtu, 07 September 2019

Mobil Esemka Diluncurkan

JAKARTA - Mobil Esemka yang diproduksi oleh PT Solo Manufuktur Kreasi (SMK/Esemka) resmi diluncurkan pada Jumat (6/9/2019). Mobil Esemka yang memiliki nama Bima ini, juga dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hasil karya anak bangsa. Mobil Esemka pernah menuai polemik lantaran waktu peluncurannya yang disebut lama.

Berikut sejumlah fakta tentang sejarah, proses pembuatan,hingga harga yang ditawarkan:

1. Sejarah Mobil Esemka

Mobil Esemka pertama kalinya diciptakan oleh Sukiyat pada 2012. Sukiyat saat itu ingin membantu para siswa Jurusan Otomotif Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, dengan memberikan bodi mobil Toyota Kijangnya.

Siswa lantas diajari cara membuat badan mobil secara manual, yakni membentuk pelat eser dengan teknik ketok (kenteng). Ia yang mengarahkan siswanya membuat Sedan berubah menjadi mobil sport utility vehicle (SUV).

Sukiyat di tahun 2012 lantas dipertemukan dengan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Joko Sutrisno. Dari sini, bengkel milik Sukiyat menjadi mitra perusahaan untuk program perakitan mobil oleh siswa SMK.

Tercetuslah mobil prototipe yang belakangan dinamakan Kiat Esemka. Esemka sendiri terinspirasi bentuk Toyota Land Cruiser Prado dan Ford Everest.



2. Jokowi dan Mobil Esemka

Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo memberikan dukungannya kepada mobil Esemka tersebut. Saat itu Jokowi mendukung upaya siswa SMK di Solo agar menjadikan mobil Esemka lolos uji emisi dan tes layak jalan.

Jokowi saat melakukan perjalanan dinas menjadi Wali Kota Solo juga menggunakan mobil Esemka. Namun Jokowi dan wakilnya, Hadi Rudyatmo menggunakan mobil Kiat Esemka sebagai mobil dinas hanya berlangsung dua hari. Hal ini karena kelengkapan surat-suratnya saat itu belum ada.

Setelah Jokowi berpindah tugas ke Jakarta sebagai Gubernur, mobil Esemka pun pamornya sempat turun. Namun mobil Esemka tetap diupayakan untuk diproduksi oleh PT Solo Manufuktur Kreasi (Esemka).

3. Bukan Produksi Pemerintah

Melalui akun Instagram @jokowi, Kamis (25/10/2018), Jokowi menyebutkan bahwa produksi mobil Esemka  berada di tangan industri, bukan pemerintah.

"Setelah memenuhi sejumlah aspek, Esemka akan beralih menjadi properti industri yang tak terkait dengan pemerintah.

Tugas pemerintah hanya mendorong, tidak ada kaitannya dengan kepentingan apa pun.

Setelah jadi ya diserahkan kepada industri.

Seperti saat ini, Esemka sudah dikerjakan dan dikembangkan penuh oleh industri tanpa campur tangan pemerintah dalam proses produksinya.

Tentu bukan Presiden yang buat pabrik sendiri dan bikin mobil Esemka sendiri," tulis @Jokowi.

Jokowi menyebutkan bahwa produksi mobil Esemka kini berada di tangan industri, bukan pemerintah.
Jokowi menyebutkan bahwa produksi mobil Esemka kini berada di tangan industri, bukan pemerintah. (ig @jokowi)



4. Diluncurkan

Setelah berproses cukup lama, sejak tahun 2012, mobil Esemka diluncurkan pada Jumat (6/9/2019). Mobil Esemka akan berfokus dengan niaga ringan untuk komersial bukan penumpang. Informasi itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Esemka Eddy Wirajaya, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

"Rencana demikian, untuk produk yang akan meluncur seperti yang sudah saya bicarakan beberapa waktu lalu, yakni Bima 1.2 dan Bima 1.3. Kita sudah komitmen soal ini," ucap Eddy, Kamis (5/9/2019).

Eddy menjelaskan, selain dari kubikasi mesin, perbedaan antara Bima 1.2 dan 1.3 juga dari kapasitas ruang kargo. Namun Model 1.3 akan memiliki kargo dengan dimensi yang lebih besar. Serta keduanya menggunakan mesin yang sama dan dijalankan dengan bensin.

Dalam peluncurannya, diperkenalkan juga fasilitas produksi di pabriknya yang berada di Jalan Raya Demangan KM 3.5 Sambi-Boyolali, Jawa Tengah.



5. Harga Mobil Esemka

Eddy menuturkan bahwa mobil Esemka nantinya akan dibanderol dengan harga di bawah Rp 150 juta.

"Pastinya sebagai pendatan baru kita harus memberikan perbedaan yang signifikan agar orang bisa melirik produk kita. Angka pastinya tunggu tanggal main saja, tapi yang jelas akan di bawah Rp 150 juta," ucap Eddy di Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan wilayah yang akan dibidik sementara difokuskan untuk area pinggiran Jawa.

"Penetrasi pasar di wilayah pinggiran Jawa, dari Timur, Tengah, dan Barat. Kita fokus di Jawa kerena untuk kemudahan mengkontrol aftersales-nya juga pelatihan ke teknisi. Untuk diler beberapa sudah ada yang mulai negosiasi, dan tidak menutup kemungkinan ke depannya nanti kami juga bermain di luar Jawa," ucap Eddy.

Sedangkan jenis bodi juga menjadi dasar wilayah bidikan. Yakni pikap dipilih untuk mendukung perekonomian di daerah-derah. (*/PN-001)

Jumat, 06 September 2019

Makam Suami yang Dibunuh Istri di Dharmasraya, Sumbar, Dibongkar


DHARMASRAYA - Tim Forensik Polda Sumbar bersama personel Polres Dharmasraya membongkar makam Tehe Zoko Yawa (47), yang tewas dibunuh istrinya sendiri, Jumat (6/9/2019). Pembongkaran korban pembunuhan yang terjadi pada pada 23 Juni 2019 lalu ini, dilakukan untuk autopsi korban.
Proses autopsi berlangsung di rumah korban, di kompleks perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyatakan pembongkaran makam dan autopsi dilakuka. untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan. Pihaknya juga melibatkan satu dokter forensik dan puluhan personel guna pengamanan di lokasi kuburan korban. AKP Suyanto juga menegaskan hingga proses autopsi, baru satu tersangka, yakni istri korban Sari Isa Laiya (46), yang ditetapkan senagai tersangka.

"Pihak keluarga sudah mengizinkan polisi untuk mengautopsi korban. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Anaknya yang diduga terlibat, masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Pembunuhan dilakukan sekitar dua bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembunuhan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi pada 1 September lalu. Keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibunuh oleh istrinya. Bahkan, tetangga korban menyebutkan mayat Tehe Zoko Yawa dikubur di belakang rumahnya.

Jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (2/9/2019). Foto: Humas Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, menggelar jumpa pers dalam rangka keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah hukum daerah pemekaran itu pada Senin (2/9). Jumpa pers itu juga dihadiri Kabag Ops Kompol Rifa'i, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi, SH. Kapolres Imran Amir mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di salah satu Camp A, PT SAK, Muaro Timpeh, Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan adik korban, Bazizokhi Nduru pada hari Minggu (1/9) kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/122/K/IX/2019/Polres, tanggal 1 September 2019, tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, bersama beberapa orang anggota Reskrim langsung menuju rumah korban, sehingga mengamankan pelaku atas nama Sari Isa Layla, istri korban, di kediamannya.

"Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, Sari Isa mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya sendiri," ungkap Imran Amir.

Sesuai dengan keterangan tersangka, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 23 Juni 2019 lalu, sekira pukul 21.00 wib, ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. Setiba di rumah suaminya itu, langsung marah-marah. Suaminya itu juga diakui memukul anak dan dirinya. Tidak tahan dengan perlakuan korban terhadap tersangka, pelaku membalas perbuatan korban dengan mengayunkan kapak ke arah kepala korban. Sehingga kapak di tangan tersangka menancap di kepala korban, yang membuatnya langsung tersungkur di lantai rumah.

Pembongkaran makam korban suami yang dibunuh istrinya di Dharmasraya, Jumat (6/9/2019). Foto: IST

Tidak lama kemudian, tersangka memegang tangan dan dada suaminya, untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke dalam kamar sembari mengambil baju dan celana untuk dipakaikan kepada korban. Tersangka kemudian mengambil cangkul, dan menggali kuburan untuk mayat suaminya berada di belakang rumah. Kemudian tersangka kembali ke dalam rumah, sembari mengangkat mayat suaminya. Namun setelah berulangkali dicoba, dirinya tidak kuat untuk mengangkat, dan akhirnya tersangka minta pertolongan kepada anaknya, bernama Pembagi Hati Nduru (20).

Melalui percakapan panjang, dan adu argumen, akhirnya tersangka dapat juga meluluhkan hati anaknya itu. Selanjutnya tersangka juga mendatangi rumah anaknya yang lain bernama Viktor Nduru (24), dan meminta pertolongan untuk menguburkan mayat suaminya itu. Setelah kembali beradu argumen dengan anaknya tersebut, akhirnya Viktor juga menyetujuinya.

Bingung bercampur sedih, akhirnya kedua anaknya mengikuti kemauan ibunya mengubur mayat bapaknya tersebut. Setelah selesai penguburan kedua anaknya kembali ke tempat tinggal masing-masing. Sedangkan tersangka langsung membersihkan darah berserakan di dalam rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo, pasal 56 ke 1e, KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Untuk sementara ini, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah Kapak, 1 Cangkul, dan Batu, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. (IN-001)

Mutasi, Polisi Penangkap Artis-Artis Terlibat Narkoba Kini Jadi Kapolres


JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memutasi 331 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri. Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 September 2019. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal biasa. Mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk perpindahan tugas (tour of duty) dan perpindahan wilayah penugasan (tour of area).

"Dalam rangka peningkatan personel dan organisasi," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip inews.id, Selasa (3/9/2019).

Terdapat empat telegram Kapolri tentang mutasi jabatan tersebut, yakni ST 2315/XI/KEP/2019, ST 2316/XI/KEP/2019, ST 2317/XI/KEP/2019, dan ST 2318/XI/KEP/2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Sederet pamen mendapatkan promosi jabatan dalam mutasi ini. Salah satunya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak.

Polisi yang kerap menarik perhatian warganet (netizen) karena sosoknya yang ganteng itu dipromosikan sebagai Kapolres Trenggalek, Jawa Timur. Calvijn menggantikan AKBP Didit Wibowo yang dirotasi sebagai Kapolres Sampang.

Sederet prestasi pernah ditorehkan Calvijn. Polisi kelahiran Tangerang, Banten ini merupakan figur di balik penangkapan sejumlah artis karena kasus narkoba.

Calvijn dan anak buahnya diketahui pernah meringkus Jennifer Dunn. Selain itu, dia juga membekuk Roro Fitria. Anak Ratu Dangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, juga harus berurusan dengan Calvijn.

Calvijn pula yang membuat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tak berkutik. Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap di rumah mereka, Jalan Tebet III, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2019) pukul 13.15 WIB. Pelawak yang ngetop di grup Srimulat itu ternyata telah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu.

Teranyar, Calvijn dan timnya meringkus bintang sinetron Rio Reifan. Rio ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. (*/IN-001)

Kamis, 05 September 2019

Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditanya Tupoksi


JAKARTA - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria selesai diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni mengaku hanya dicecar 4 sampai 5 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya sebagai Bupati Solok Selatan.

"4 sampai 5 (pertanyaan) persoalan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar Muzni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.com, Kamis (5/9/2019).

Dia mengaku tidak ditanya terkait penerimaan uang. Muzni mengatakan penyidik juga bertanya mengenai pembuatan struktur organisasi pada Muzni.

"(Dugaan penerimaan uang) belum, belum (ditanya). Cuma baru menstruktur organisasi seperti apa, segala macam. Belum (ditanya dugaan penerimaan uang), kan baru panggilan kedua," katanya.

Muzni mengatakan dirinya akan selalu patuh hukum dan bersikap koperatif selama pemeriksaan. Dia juga membantah kalau ada pihak yang mendatanginya terkait proyek pembangunan masjid dan jembatan.

"Nggak ada, nggak ada (pertemuan) itu, kasusnya lain lagi, nggak ada hubungannya, nggak ada, nggak ada," jelasnya.

Diketahui, Muzni hari ini diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi dari Muzni terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin agar menggarap kedua proyek tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Muzni sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, yang juga sudah berstatus tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Muzni, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin.

Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.

KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Ketiga lokasi itu yakni kantor Muzni, kantor LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan kantor Dinas PU Solok Selatan. Dari ketiga lokasi, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek yang tengah disidik KPK.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Yamin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved