Polri
-->

Kamis, 25 November 2021

Viral di Medsos, Personel TNI-Polri Adu Jotos di Ambon

JAKARTA - Sinergitas TNI-Polri yang selama ini berjalan sangat baik dan selalu digaungkan kedua institusi, tercoreng dengan aksi adu jotos, yang viral di media sosial. Video perkelahian yang terjadi di Ambon, Maluku, tersebut melibat dua personel Polri dengan satu anggota TNI. 

Dari rekaman video yang beredar, Rabu malam (24/11/2021), tampak dua anggota Polri dari satuan lalu lintas mengenakan rompi hijau saling pukul dengan personel TNI di depan sebuah kantor dengan keterangan papan nama Objek Vital Nasional.

Berdasarkan data yang dihimpun, lokasi kejadian tak jauh dari Pos Lalulintas Mutiara, kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Sejumlah pengendara berteriak agar mereka menyudahi perkelahian, sementara pengendara lain berusaha untuk melerai ketiganya. Belum diketahui secara pasti penyebab adu jotos ini. Kedua institusi TNI-Polri belum menyampaikan keterangan resmi. (*/IN-001)

Sumber: rmol.co.id

Senin, 23 Agustus 2021

Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turut angkat bicara terkait laporan terhadap Youtube Muhammad Kece, Sabtu (21/8) kemarin. Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama.

Komjen Agus mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana Muhammad Kece dalam laporan tersebut

"Sedang didalami ya," kata Komjen Agus awak media melalui pesan singkat, Minggu (22/8/2021).

Hal yang sama juga disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Adi Suheri. Ia menyebut, pihaknya sudah membentuk tim.

"Saya masih bekerja dengan tim," ujar Asep.

Dalam ceramahnya, Muhammad Kece menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta. Selain itu, dia juga membuat hoaks kitab yang dipelajari di pesantren sebagai buku menyesatkan.

Muhammad Kece sudah dilaporkan, Sabtu (21/8) kemarin. Namun belum diketahui identitas pelapor. Sementara sejumlah tokoh agama berharap Polri segera menangkap Muhammad Kece. (PN-001)

Sabtu, 10 Juli 2021

Direktur BUMNAG di Solok Diduga Mencuri Cek dan Cairkan Dana Nagari Rp246 Juta Lebih

 

SOLOK - Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Aripan, Kardanis, dilaporkan ke Polres Solok Kota karena diduga mencuri sejumlah cek dari laci Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar. Kejadian itu, dilaporkan Kaur Keuangan Nagari Aripan, Suherni Yanti, SE dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/119/V/2021/POLRES SOLOK KOTA tanggal 27 Mei 2021. Laporan itu, diterima Kepala Unit (Kanit) III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota Ipda Indra.

Dalam laporannya, Suherni Yanti, SE, melaporkan Kardanis karena diduga telah mencuri cek di laci kerjanya, dan kemudian mencairkan Dana Nagari Aripan sebesar Rp246.311.947 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Menurut Suherni Yanti, hal itu diketahui, setelah dirinya menemui Kardanis dan menanyakan bagaimana Kardanis bisa mencairkan Dana Nagari Aripan tersebut. 

Suherni Yanti menyatakan bahwa Kardanis mengakui telah mencuri sejumlah cek yang berada di laci kerja mejanya di Kantor Nagari Aripan. Kepada Suherni Yanti, Kardanis juga mengakui telah mencairkan cek tersebut sebanyak tiga kali pencairan. Pertama, pada tanggal 5 April 2021 Kardanis mencairkan cek sebesar Rp96.464.697 (sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) di Bank Nagari Arosuka, Kabupaten Solok. Kemudian, pada tanggal 12 April 2021, Kardanis mencairkan cek sebanyak dua kali. Yakni sebesar Rp86.360.000 (delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp63.478.250 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus limapuluh rupiah). Dua cek ini, dicairkan Kardanis di Kantor Bank Nagari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. 

DPMN Lakukan Klarifikasi 

Raibnya Dana Nagari Aripan di rekening nagari tersebut, kemudian diketahui oleh Pemkab Solok dan Camat X Koto Singkarak. Hal ini terbukti dengan keluarnya Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Nomor: 412.2/188/Bid.Keu/DPMN-2021 tanggal 17 Mei 2021 dan Surat Camat X Koto Singkarak Nomor: 412.2/117/C.Skr-2021. Hal itu, juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Nagari Khusus Nomor: 100/02/WN-Arp/IV/2021 tanggal 30 April 2021.

Kedua surat ini kemudian ditindaklanjuti Pemkab Solok dengan menggelar pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Camat X Koto Singkarak pada tanggal 18 Mei 2021. Pertemuan itu dilaksanakan oleh DPMN Kabupaten Solok melalui Sekretaris Dinas dan Kabid Keuangan dan Aset DPMN Kabupaten Solok, dengan agenda Klarifikasi, Koordinasi dan Pembinaan Terkait Pencairan Dana Nagari Aripan Tahum 2021. Pertemuan ini dihadiri oleh lima unsur. Yakni, pertama, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekbang Kecamatan X Koto Singkarak. Kedua, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pemdamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan X Koto Singkarak. Ketiga, Walinagari beserta Sekretaris Nagari dan Kaur Keuangan Nagari Aripan. Keempat, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari Aripan. Kelima, Direktur beserta Bendahara BUMNag Aripan.

Pertemuan di Kantor Camat X Koto Singkarak tersebut, melahirkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 412.2/118/SKR-2021 yang berisi dua poin. Pertama, Direktur BUMNag Aripan mengakui telah mencairkan Dana Nagari Aripan sebesar Rp246.311.947 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Poin kedua berisi; "Terlepas dari semua permasalahan antara Pemerintahan Nagari Aripan dan BUMNag Aripan, Direktur BUMNag Aripan agar menyetorkan sisa Dana Nagari Aripan yang telah dicairkan sebesar Rp205.311.947 (dua ratus lima juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya pada Hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 dibuktikan dengan bukti setoran atau cetakan Rekening Koran.

Berita Acara Kesepakatan itu, ditandatangani oleh Sekretaris DPMN Kabupaten Solok Riswandi B, Kasi Pemerintahan Kecamatan X Koto Singkarak Zul Harapan, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan X Koto Singkarak Wawan Permana, Walinagari Aripan Irwan, A.Md, Ketua BPN Aripan Edinaris Dt Tanpatiah, dan Direktur BUMNag Aripan Kardanis. 

Tindak Pidana Pencurian

Meski DPMN Kabupaten Solok telah melakukan klarifikasi, koordinasi dan pembinaan terkait pencairan cek Dana Nagari Aripan oleh Direktur BUMNag Aripan, dan telah melahirkan Berita Acara Kesepakatan, pelaporan Suherni Yanti ke Polres Solok Kota terkait tindak pidana pencurian, kini sedang dalam proses di Sat Reskrim Polres Solok Kota. Yakni, pencurian sejumlah lembar cek di laci meja kerja Suherni Yanti sebagai Kaur Keuangan Nagari Aripan. Apalagi, pengambilan itu dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan mengakses laci dan ruangan itu. (*/IN-001)

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

DHARMASRAYA - Tiga orang laki-laki yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya. Ketiga pelaku adalah N (50), E (40) dan NM (47), mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Para pelaku ditangkap di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7) siang.

"Saat ditangkap, para pelaku tengah melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin (ilegal)," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Jumat (9/7). 

Untuk barang bukti yang disita kata Aiptu Aidil, yakni 1 botol kecil berisikan air raks (mercuri), sebuah mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas 

Dirinya menerangkan, penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya. 

"Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya. 

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng sehingga petugas melakukan penangkapan. (*/IN-001)

Sumber: Humas Polda Sumbar

Minggu, 04 Juli 2021

Bangun Rumah Tahfiz, Komjen Pol Agus Andrianto Apresiasi Personel Polres Siak Aiptu Junimanto

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto, SH MH, memberikan apresiasi kepada salah seorang personel Polres Siak Aiptu Junimanto, terkait insiatif dirinya membangun rumah Tahfiz Alquran.

"Saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada personil Polres Siak yakni Aiptu Junimanto, atas inisiatif dirinya mendirikan rumah Tahfiz bagi anak-anak di Kabupaten Siak. Kendati itu adalah bahagian dari tugas namun itulah Polri, diharapkan mampu berbuat yang terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata mantan Kabaharkam Mabes Polri itu.

Lanjut Jenderal bintang tiga itu, berharap agar personil pimpinan bisa seyogianya bisa memberikan award kepada personil yang berbuat atau melakukan tindakan kemanusiaan.

"Pimpinannya setidaknya beri penghargaan ya, walaupun sesungguhnya itu memang menjadi bagian dari tugasnya," kata Komjen Pol Agus.

Komjen Pol Agus menambahkan, agar setiap personil Polri mampu bertugas dengan maksimal serta melayani masyarakat sepenuh hati.

"Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, Kepolisian Republik Indonesia berjuang dengan gigih bersama Pemerintah dan TNI dalam mengupayakan keselamatan bangsa dan negara. Karena keselamatan rakyat Indonesia adalah hal diatas segala-galanya. Maka kepada setiap personil Polri di tanah air agar tetap semangat dan gigih turut berjuang agar bangsa kita selamat dari Pandemi Covid-19," pungkas mantan Kapolda Sumut itu.

Sekedar diketahui, Aiptu Junimanto menjadi bahan perbincangan hangat ditengah masyarakat Siak, karena inisiatifnya mendirikan rumah Tahfiz gratis bagi anak-anak yang kurang mampu.

Aiptu Junimanto menerangkan bahwa berdirinya rumah Tahfiz ini dari tahun 2019 yang terletak di kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Tampan depan UNRI, Jalan Taman Karya Gang Delima, mempunyai niat untuk membangun rumah tahfiz dirinya mulai menabung dan menyisihkan uang penghasilannya dan sumbangan 2000 perhari bersama istri dan kelompok pengajian yang mereka ikuti.

"Alhamdullilah berkat Allah SWT, niat serta doa dan dukungan dari istri dan keluarga bisa diwujudkan pendirian rumah thfiz Marya ini,dan mewakafkan rumah yang kami punya sebagai tempat nya," kata Aiptu Junimanto.

Lanjutnya, program Rumah Tahfiz Qur’an Maryam ini semata-mata hanya untuk mencari ridho Allah SWT dengan mengajak dan mendidik serta membina para santri dalam memuliakan dan menghafal Al-Qur’an, serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Semoga dengan adanya program ini mampu memperbaiki diri dan menjadikan akhlak kita seperti Al-Qur’an, serta semoga dengan dibangunnya Rumah Tahfiz ini generasi muda semakin banyak cinta pada Al-Qur’an, dan pihak-pihak yang membantu mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT," ucapnya.

Aiptu Junimanto juga mengatakan seluruh biaya pendidikan dirumah tahfiz merupakan sumbangan dari teman teman pengajian dan teman teman anggota Polri yang juga mensedekahkan sedikit rezekinya.

"Alhamdulillah banyak teman teman, baik yang dari masyarakat umum dan rekan rekan anggota polri yang mensedekahkan sedikit rezeki nya untuk membantu operasional dari rumah tahfiz maryam ini,dari gaji ustazah dan biaya sehari hari anak anak yang belajar disini, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat baik di Kabupaten Siak maupun dari daerah lain nya yang ingin belajar Alquran,silahkan datang dan mendaftar di Rumah tahfiz ini semua gratis,dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh teman teman yang telah membantu rumah tahfiz maryam ini," pungkasnya.

Diketahui Aiptu Junimanto menyampaikan bahwa setiap anak yang mampu menghafal minimal 4 Juz, akan disekolahkan lagi gratis untuk mendapatkan ijazah pendidikan umum. (IN-001)

Senin, 28 Juni 2021

Pembunuhan Wartawan di Sumut, Tersangka Kesal Dimintai Jatah Rp12 Juta Perbulan dan 2 Butir Ekstasi Tiap Malam

MEDAN - Sujito (57), otak pelaku pembunuhan pemimpin redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42), mengaku sakit hati karena dimintai "jatah" uang sebesar Rp12 juta perbulan oleh korban. Selain itu, korban juga disebut meminta jatah dua butir pil ekstasi setiap malam.  Sujito merupakan bos dari Ferrari Hotel & KTV di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Diketahui, Sujito pernah maju menjadi Calon Walikota Siantar. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam jumpa pers di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021), mengungkapkan bahwa tersangka Sujito menyuruh anak buahnya yang juga manajer humasnya, YFP (31), memberi pelajaran kepada Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap(42). 

"Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil," kata Sujito itu kepada YFP, seperti ditirukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, motif penembakan, karena tersangka S sakit hati terhadap korban yang selalu memberitakan Narkoba di Ferrari. Selain itu, korban meminta jatah Rp12 juta per bulan dan berupa 2 butir pil ekstasi (narkoba senilai Rp200 ribu) per malam.

"Kalau jatah itu tidak diberi, korban membuat pemberitaan. Hal ini membuat usaha pelaku terganggu," ujarnya.

Kapolda juga menjelaskan, tersangka Sujito meminta bantuan manajer humasnya, YFP. Tujuannya, untuk memberi pelajaran kepada korban. YFP kemudian meminta kenalannya, yang seorang oknum anggota TNI berinisial AS, untuk membantu memberi "pelajaran" kepada korban. Namun, yang terjadi selanjutnya, korban justru kehilangan nyawa. 

Seperti diberitatakan sebelumnya, penembak mati wartawan di Siantar disebut menerima upah Rp18 juta. Dari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terungkap tersangka AS dan YFP menerima uang Rp18 juta, dari tersangka S, pemilik Ferrari dan Resto Kota Pematang Siantar.

Dari uang Rp18 juta itu, Rp10 juta diberikan kepada tersangka AS, seorang oknum TNI. Sementara, tersangka YFP menerima uang sebesar Rp8 juta.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, dalam konferensi pers itu menyebutkan Sujito terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening AS. Diduga, uang itu digunakan untuk pembelian senjata api (senpi). (*/IN-001)

Sumber: pojoksatu, jpnn, tribunnews

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved