Pembunuhan Wartawan di Sumut, Tersangka Kesal Dimintai Jatah Rp12 Juta Perbulan dan 2 Butir Ekstasi Tiap Malam - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 28 Juni 2021

Pembunuhan Wartawan di Sumut, Tersangka Kesal Dimintai Jatah Rp12 Juta Perbulan dan 2 Butir Ekstasi Tiap Malam

Pembunuhan Wartawan di Sumut, Tersangka Kesal Dimintai Jatah Rp12 Juta Perbulan dan 2 Butir Ekstasi Tiap Malam

MEDAN - Sujito (57), otak pelaku pembunuhan pemimpin redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42), mengaku sakit hati karena dimintai "jatah" uang sebesar Rp12 juta perbulan oleh korban. Selain itu, korban juga disebut meminta jatah dua butir pil ekstasi setiap malam.  Sujito merupakan bos dari Ferrari Hotel & KTV di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Diketahui, Sujito pernah maju menjadi Calon Walikota Siantar. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam jumpa pers di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021), mengungkapkan bahwa tersangka Sujito menyuruh anak buahnya yang juga manajer humasnya, YFP (31), memberi pelajaran kepada Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap(42). 

"Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil," kata Sujito itu kepada YFP, seperti ditirukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, motif penembakan, karena tersangka S sakit hati terhadap korban yang selalu memberitakan Narkoba di Ferrari. Selain itu, korban meminta jatah Rp12 juta per bulan dan berupa 2 butir pil ekstasi (narkoba senilai Rp200 ribu) per malam.

"Kalau jatah itu tidak diberi, korban membuat pemberitaan. Hal ini membuat usaha pelaku terganggu," ujarnya.

Kapolda juga menjelaskan, tersangka Sujito meminta bantuan manajer humasnya, YFP. Tujuannya, untuk memberi pelajaran kepada korban. YFP kemudian meminta kenalannya, yang seorang oknum anggota TNI berinisial AS, untuk membantu memberi "pelajaran" kepada korban. Namun, yang terjadi selanjutnya, korban justru kehilangan nyawa. 

Seperti diberitatakan sebelumnya, penembak mati wartawan di Siantar disebut menerima upah Rp18 juta. Dari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terungkap tersangka AS dan YFP menerima uang Rp18 juta, dari tersangka S, pemilik Ferrari dan Resto Kota Pematang Siantar.

Dari uang Rp18 juta itu, Rp10 juta diberikan kepada tersangka AS, seorang oknum TNI. Sementara, tersangka YFP menerima uang sebesar Rp8 juta.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, dalam konferensi pers itu menyebutkan Sujito terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening AS. Diduga, uang itu digunakan untuk pembelian senjata api (senpi). (*/IN-001)

Sumber: pojoksatu, jpnn, tribunnews

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved