GMBI Ancam Laporkan Kasus SPPD Purwakarta Ke KPK - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 06 Maret 2019

GMBI Ancam Laporkan Kasus SPPD Purwakarta Ke KPK

  GMBI Ancam Laporkan Kasus SPPD Purwakarta Ke KPK


INFONEWS.CO.ID ■ Hari ini LSM GMBI Purwakarta turun ke jalan. Mereka melakukan aksi moral di kejaksaan negeri purwakarta guna menyikapi kasus SPPD piktif.

Aksi kali ini adalah sebagai bentuk pernyataan sikap “Peduli Purwakarta” yang tercoreng oleh sikap 45 Anggota DPRD Purwakarta.

Kekecewan massa GMBI Purwakarta ini didasari oleh adanya penandatangan kwitansi kosong yang mengakibatkan negara diduga dirugikan 2,4 milyar yang saat ini sedang ditanggani Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketua LSM GMBI H Elan Sofyan meminta kejaksaan untuk membuat sprindik lanjutan/baru, untuk 45 anggota DPRD Purwakarta dengan hasil fakta persidangan di pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh anggota dewan Purwakarta telah mengakui menandatangani kwitansi kosong.

"Kami mendesak usut tuntas aktor intelektual kasus sppd piktif. Usut tuntas aliran dana 2,4 milyar. Kami LSM GMBI mengutuk keras kelakuan Wakil Rakyat di Kabupaten Purwakarta yang telah merugikan masyarakat Purwakarta," katanya.

Lanjut Elan, kami mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi agar supremasi hukum berdiri tegak di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Kami akan dukung supremasi hukum ditegakkan setegak tegaknya, agar tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Elan menambahkan, pihaknya akan melanjutkan aksi yang lebih besar apabila kejaksaan negeri Purwakarta setengah hati dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

"Kami LSM GMBI akan terus mengawal atas kasus tindak pidana korupsi ini, bila perlu kami akan medatangi gedung KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi ini," tegas Elan, seraya menyebutkan ancaman ini bukan main-main.

■ Sri Suciani

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved