Trend Nikah Siri di KBB Alami Peningkatan, Ini Penyebabnya - INFONEWS.CO.ID
-->

Minggu, 03 Maret 2019

Trend Nikah Siri di KBB Alami Peningkatan, Ini Penyebabnya

  Trend Nikah Siri di KBB Alami Peningkatan, Ini Penyebabnya


INFONEWS.CO.ID ■ Warga Kabupaten Bandung Barat yang ingin mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh ke Soreang, Kabupaten Bandung. Pasalnya, Kabupaten Bandung Barat kini memiliki pengadilan agama sendiri yang ada di Ngamprah, tepatnya di lantai satu Masjid Ash-Shidiq, di kompleks Pemkab Bandung Barat.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, warga Kabupaten Bandung Barat, khususnya Rongga dan Gununghalu, biasanya untuk mengurus perkara-perkara yang berkaitan dengan pengadilan agama menghabiskan waktu 4-5 jam. Tapi, kini sudah tak ada lagi keluhan itu.

Sebaliknya, sejak diresmikan pada November 2018 lalu angka pengaduan dan perkara baru terus tertangani. Bupati menyebutkan, sebanyak 3.000 sampai 4.000 perkara masuk ke Pengadilan Agama per tahun untuk wilayah administrasi Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang meliputi 16 kecamatan dan 165 desa.

Yang menarik dan unik, adanya trend yang cukup tinggi terkait kasus nikah siri. Sejak awal tahun 2019 di Kabupaten Bandung Barat berpengaruh pada permintaan pembuatan akta lahir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah dari Januari hingga 28 Februari kemarin, permohonan isbat nikah mencapai angka 100 perkara.

Isbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri), untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Humas PA Ngamprah, Ahmad Hodri menyebutkan, permohonan isbat nikah ke PA Ngamprah tercatat sekitar 100 perkara selama dua bulan terakhir. Alasan mereka mengajukan isbat nikah di antaranya kebutuhan membuat akta lahir untuk sekolah anaknya.

“Alasan paling banyak karena harus punya akta lahir untuk sekolah anak, jadi pasti berpengaruh pada permintaan akta juga. Ada juga alasan lain seperti baru sadar bahwa pernikahan yang dicatatkan oleh negara sangat penting untuk masa depan. Contohnya saja dalam mengurus berbagai administrasi dan melaksanakan ibadah umroh bagi suami istri harus memiliki buku nikah atau tercatat oleh negara,” kata Hodri, Minggu (3/3).

Berdasarkan data yang dimiliki PA Ngamprah, kata dia, rata-rata usia isbat nikah di Bandung Barat sebanyak 60 persennya lanjut usia atau 40 tahun ke atas. Sisanya remaja, bahkan ada juga usia dini yang melakukan nikah siri terus mengajukan permohonan isbat nikah.

“Untuk usia dini memang tidak banyak hanya beberapa saja. Yang dominan itu dari usia 40 tahun ke atas,” ungkapnya seraya mengatakan ke depan pihaknya ingin memberikan penyuluhan soal pentingnya menikah yang tercatat di negara.

Selain itu, lanjut Hodri, sejak Pengadilan Agama (PA) Ngamprah resmi berdiri pada November 2018 lalu, tercatat ratusan perempuan berstatus janda baru di Kabupaten Bandung Barat terus bermunculan. Hal itu diketahui berdasarkan jumlah kasus perceraian yang sudah diputuskan PA Ngamprah.

Secara total dari sejak berdiri hingga bulan ini tercatat ada 809 perkara yang masuk ke PA Ngamprah. Itu terdiri atas 266 perkara limpahan tahun lalu ditambah 543 perkara baru tahun ini.

“Dari total perkara yang kami terima, baru 393 perkara yang sudah diputuskan. Dari banyak perkara yang diajukan warga, sekitar 70 persen adalah perkara cerai gugat,” kata Hodri, seperti dirilis Jabar Ekspres.

Hodri menjelaskan, kasus cerai gugat banyak diajukan warga selatan KBB, seperti Cililin, Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, dan Rongga. Penyebabnya utamanya dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga adanya pihak ketiga.

“Kalau kita saksikan di persidangan justru persoalan perceraian ini justru hal sepele di dalam rumah tangga. Namun memilih untuk mengajukan cerai ke pengadilan,” katanya. (Achyar/JE)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved