JAKARTA - Universitas Andalas (Unand) Padang menjuarai Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia yang digelar Bawaslu. Unand berhasil menandingi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam laga grand final yang berlangsung di Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.
Kemudian, Universitas Hasanuddin (Unhas) keluar sebagai juara ketiga setelah berdebat melawan Universitas Sam Ratulangi Manado.
Tim Unand yang pada babak kedua mendapat posisi kontra atau tidak setuju saat perdebatan tentang netralitas ASN (aparatur sipil negara) menyebutkan, konsekuensi dari netralitas ASN yaitu pencabutan hak politiknya, padahal ASN menurut mereka merupakan orang-orang yang berintegritas dan hak pilihnya harus dijaga.
Lalu, saat berada dalam posisi pro (mendukung), peserta Unand menyatakan, politik uang merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi di Indonesia. Dalam rekomendasinya, tim Unand berpandangan, perlu menguatkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
"Bawaslu sebagai penegak hukum dan pengawas pemilu sering kali terhambat karena perbedaan interprestasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan. Maka, kami ingin Bawaslu yang melakukan penyidikan, penindakan, dan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu," terang tim Unand.
Seusai perdebatan tersebut, dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur lantas berdiskusi guna memutuskan pemenang kompetisi debat tersebut. "Kami dewan juri melalui musyawarah memutuskan Universitas Andalas tampil sebagai pemenang Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi Se-Indonesia," kata Siti Zuhro yang menjadi salah satu juri.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut menyebutkan, debat menjadi langkah awal penegakan hukum pemilu lebih berkualitas, berintegritas, dan berkeadaban.
"Ini saatnya menurut saya, keikutsertaan peran penting dari kampus khususnya adik-adik muda cendikia (mahasiswa) konsentrasi terhadap penyelenggaraan pemilu," terang Zuhro.
Dia juga menyerukan mahasiswa untuk berkonsentrasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya hal itu harus dilakukan demi hadirnya penegakan hukum di setiap tahapan. "Bagi anak-anak muda saatnya turun gunung untuk menjadi simpul pemilu berkeadaban," ajak dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang ikut dalam debat tersebut. "Luar biasa. Saya harus memilih kata tersebut untuk mengantar sambutan pada acara penutupan Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi se–Indonesia Tahun 2019," pujinya.
Abhan menambahkan, para mahasiswa mampu menghidangkan debat yang apik dalam mengolah pikir dan mempertahankan argumentasi sesuai tema dan topik yang dipilih.
"Ini tidak mudah bagi kebanyakan orang. Sebab debat memiliki karakteristik yang membutuhkan penguasaan materi, visi, wawasan, daya nalar yang mumpuni, serta data dan daya anilisis kritis, solutif terhadap setiap gagasan yang ditawarkan," ujarnya.
Dia pun mengatakan debat membutuhkan kematangan emosional dan sikap tenang dari para pesertanya. "Apa yang diperesentasikan oleh adik-adik mahasiswa selama berlangsungnya kompetisi ini sungguh membanggakan dan patut diapresiasi," ujarnya.
Perlu diketahui, selain Zuhro, ada empat dewan juri lainnya yaitu: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro, Anggota DKPP Prof Muhammad, Direktur Perludem Titi Anggraini, dan Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda. (*/rel/IN-001)
Kemudian, Universitas Hasanuddin (Unhas) keluar sebagai juara ketiga setelah berdebat melawan Universitas Sam Ratulangi Manado.
Tim Unand yang pada babak kedua mendapat posisi kontra atau tidak setuju saat perdebatan tentang netralitas ASN (aparatur sipil negara) menyebutkan, konsekuensi dari netralitas ASN yaitu pencabutan hak politiknya, padahal ASN menurut mereka merupakan orang-orang yang berintegritas dan hak pilihnya harus dijaga.
Lalu, saat berada dalam posisi pro (mendukung), peserta Unand menyatakan, politik uang merupakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi di Indonesia. Dalam rekomendasinya, tim Unand berpandangan, perlu menguatkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
"Bawaslu sebagai penegak hukum dan pengawas pemilu sering kali terhambat karena perbedaan interprestasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan. Maka, kami ingin Bawaslu yang melakukan penyidikan, penindakan, dan penuntutan terhadap tindak pidana pemilu," terang tim Unand.
Seusai perdebatan tersebut, dewan juri yang terdiri dari berbagai unsur lantas berdiskusi guna memutuskan pemenang kompetisi debat tersebut. "Kami dewan juri melalui musyawarah memutuskan Universitas Andalas tampil sebagai pemenang Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi Se-Indonesia," kata Siti Zuhro yang menjadi salah satu juri.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut menyebutkan, debat menjadi langkah awal penegakan hukum pemilu lebih berkualitas, berintegritas, dan berkeadaban.
"Ini saatnya menurut saya, keikutsertaan peran penting dari kampus khususnya adik-adik muda cendikia (mahasiswa) konsentrasi terhadap penyelenggaraan pemilu," terang Zuhro.
Dia juga menyerukan mahasiswa untuk berkonsentrasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya hal itu harus dilakukan demi hadirnya penegakan hukum di setiap tahapan. "Bagi anak-anak muda saatnya turun gunung untuk menjadi simpul pemilu berkeadaban," ajak dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang ikut dalam debat tersebut. "Luar biasa. Saya harus memilih kata tersebut untuk mengantar sambutan pada acara penutupan Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi se–Indonesia Tahun 2019," pujinya.
Abhan menambahkan, para mahasiswa mampu menghidangkan debat yang apik dalam mengolah pikir dan mempertahankan argumentasi sesuai tema dan topik yang dipilih.
"Ini tidak mudah bagi kebanyakan orang. Sebab debat memiliki karakteristik yang membutuhkan penguasaan materi, visi, wawasan, daya nalar yang mumpuni, serta data dan daya anilisis kritis, solutif terhadap setiap gagasan yang ditawarkan," ujarnya.
Dia pun mengatakan debat membutuhkan kematangan emosional dan sikap tenang dari para pesertanya. "Apa yang diperesentasikan oleh adik-adik mahasiswa selama berlangsungnya kompetisi ini sungguh membanggakan dan patut diapresiasi," ujarnya.
Perlu diketahui, selain Zuhro, ada empat dewan juri lainnya yaitu: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro, Anggota DKPP Prof Muhammad, Direktur Perludem Titi Anggraini, dan Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda. (*/rel/IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram