INFO BUDAYA
-->

Selasa, 28 Februari 2023

Bupati Solok Epyardi Asda Buktikan Komitmennya "Mambangkik Batang Tarandam"

Advertorial

SOLOK - Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar kembali raih dua penghargaan sekaligus pada malam Asia Leaders Award yang dipersembahkan oleh Seven Media Asia, Asian Global Council  dan Majalah Leader Indonesia di Trans Resort Bali. Bali, Jumat (24/02/2023). Adapun dua penghargaan ini, yakni "Visoner Leaders Of Indonesia" dan penghargaan dari  kategori "Innovator Of The Year In Education 2023".

Officer dari Seven Media Asia, Restu Lingga menyampaikan, bahwa penghargaan yang diberikan pada malam Asian Leaders Award tersebut diberikan kepada pemimpin Inspiratif terbaik Indonesia, meliputi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD), Perusahaan (Swasta), Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, terbaik di Indonesia.

"Dasar penghargaan ini adalah atas kinerja dan prestasi kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan percepatan, serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia maju. Diantaranya meliputi Leadership, Education, Impact, Marketing dan Innovation di tingkat nasional dan internasional," ujarnya.

Kemudian dikatakan Restu, indikator lainnya adalah berdasarkan penilaian kualitatif keberhasilan kepemimpinan tahun 2021 s/d 2022 yang telah dicapai dengan memberikan standar yang tinggi kepada penerima penghargaan, diantaranya mencakup Quality Performance, Responsbility, Attractiveness dengan atribut pengukuran layanan inovatif dan berkualitas, tata kelola atau manajemen yang baik, mampu berkembang dengan mengikuti perubahan, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Di sisi lain, Bupati Solok H. Epyardi Asda menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya diperuntukkan kepada Bupati Solok saja. Namun ini merupakan hasil dari kerja keras bersama sebagai satu kesatuan Solok Super Team (SST) dengan tekad Mambangkik Batang Tarandam menjadikan Kabupaten Solok Terbaik telah berhasil mengembalikan kejayaannya. 

"Sebelumnya kita berada di posisi Kabupaten Peringkat Tiga Terendah di Sumatera Barat selama satu tahun lebih telah berhasil mencapai peringkat tertinggi dan mendapatkan penghargaan di berbagai lini," ujarnya.

Untuk penghargaan sebagai pemimpin terbaik, ia mengaku hal itu bukanlah sepenuhnya kerja ia sendiri, melainkan dari kerja bersama Solok Super Team. Epyadi pun mengapresiasi SST karena kerja kerasnya selama ini.

"Penghargaan ini sebetulnya bukan milik saya tetapi milik Solok Super Team.Saya hanya sebagai pimpinannya saja, yang bekerja adalah ribuan PNS dan pegawai/pekerja. Seharusnya yang berada di sini adalah mereka semua," tuturnya.

Mantan anggota DPR RI itu mengakui, butuh kerja keras dalam membangun kabupaten yang ia pimpin. Terutama dengan upayanya "Mambangkik Batang Tarandam" dimana saat ia baru menjabat, kabupaten penghasil beras tersebut jauh terbelakang dari berbagai segmen.

"Memang tidak mudah, butuh tim yang tangguh. Maka itu saya bentuk Solok Super Team (SST). Selama ini kita terperosok jauh tertinggal dari daerah lain di Sumbar. Kini dapat dilihat, satu persatu, kabupaten kita ini mulai dilihat dari tingkat Nasional hingga Internasional, berbagai penghargaan mulai didapatkan, ini salah satu bentuk apresiasi dari berbagai pihak kepada kita di Kabupaten Solok," tuturnya.

Seperti diketahui,Epyardi pernah diundang ke Singapura sebagai salah satu kepala daerah yang terpilih dalam program Digital Leadership Academy (DLA).

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pun memberikan penghargaan kepada Bupati Solok sebagai Kabupaten Predikat Tertinggi Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 se Kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu Pemkab juga berhasil menurunkan angka stunting dengan sangat signifikan, dari 40,1 persen menurut SSGI pada tahun 2021, menjadi 24,2 persen pada tahun 2022. Terjadi penurunan stunting di Kabupaten Solok sebesar 15,9 persen. Penurunan sebesar 15,9 persen itulah yang menjadikan Kabupaten Solok mendapat prediket terbaik penanganan Stunting di Sumatera Barat. Tidak hanya itu Kabupaten Solok juga termasuk terbaik tingkat nasional dalam Audit Stunting. (*)

Senin, 27 Februari 2023

Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Memimpin Kota Solok

SOLOK - Tanggal 26 Februari 2023, tepat dua tahun kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM. Selama dua tahun perjalanan memimpin Kota Solok banyak tugas yang masih belum terealisasi, namun pasangan itu mengaku tetap optimis seluruh program yang telah diagendakan bisa terwujud. 

Kota Solok merupakan sebuah Kota kecil yang akan menjelma menjadi Kota yang maju, modern dan agamis. Kota Solok telah mengalami perubahan yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun dari aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. Berbagai perubahan ini tentu harus diantisipasi secara cerdas agar Kota Solok tetap menjadi tempat yang nyaman bagi sistem kehidupan, sekaligus memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. 

Rasa cinta dan bangga terhadap daerah ini harus termanifestasi dalam kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas sesuai dengan potensi dan profesi kita masing masing sehingga tema tersebut tidak hanya indah dalam tataran kognisi dan retorika tapi menjelma dalam implementasi dan karya nyata. 

"Spirit inilah yang menjadi alasan kuat sehingga Pemerintah Kota Solok menjadikan “Solok Kota Beras Serambi Madinah” yang Berkah, Maju dan Sejahtera (Berjuara) sebagai spirit dalam membangun Kota Solok. Pasca pandemi COVID-19, pembangunan di Kota Solok telah berangsur mambaik dan bergerak kearah yang kita harapkan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang tumbuh menjadi 3,56 dari minus 1,42 pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini tentu harus kita dorong lagi sehingga bisa kita tingkatkan dengan mempercepat pelaksanaan pembangunan dan mendorong sektor-sktor produksi untuk terus bisa berjalan serta memperluas pangsa pasar.

Pendapatan Perkapita masyarakat juga meningkat menjadi Rp. 57,10 juta. Angka kemiskinan tercatat sebesar 3,12%, nomor 2 di Sumatera Barat atau nomor 10 di Indonesia," ujar Zul Elfian.

Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Kota Solok sebesar 78,41. IPM Kota Solok ini lebih tinggi dibandingkan dengan IPM Sumatera Barat yang sebesar 72,65. Dari segi peringkat, posisi IPM Kota Solok konsisten berada pada peringkat 4 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat.

"Selama dua tahun ini, Alhamdulillah, Pemerintah Kota Solok terus berbenah demi kemajuan Kota Solok ke depan. Wajah Kota Solok berangsur berubah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Solok. Pemerintah Kota Solok berupaya menciptakan iklim yang kondusif, tata kelola pemerintahan yang baik dan berinovasi, pelayanan publik yang semakin mudah, dan terus berupaya agar turunnya tingkat kemiskinan, pelestarian adat dan budaya, pendidikan yang berkualitas, suasana agamais yang menyejukkan, dan potensi wisata yang semakin digenjot. Hal ini tentu berdampak pada lebarnya peluang investasi yang semakin ramah dan terbuka, dalam rangka mewujudkan visi Kota Solok yaitu Terwujudnya Masyarakat Kota Solok Yang Beriman, Bertaqwa dan Sejahtera Menuju Kota Perdagangan, Jasa Serta Pendidikan yang Maju dan Modern," lanjutnya.

Dalam usaha pencapaian visi dan misi kepala daerah, dilaksanakan melalui penyelenggaraan program-program yang bermanfaat di segala bidang. Untuk membangun masyarakat yang berkepribadian religius beradat dan berbudaya melalui penguatan keimanan dan ketaqwaan serta pengembangan nilai-nilai budaya, Kota Solok menjadikan masjid sebagai sarana pembinaan umat dan pemberdayaan ekonomi syariah. Sampai saat ini Pemerintah Kota Solok telah melakukan pembangunan baru sebanyak 17 buah masjid yang ada di Kota Solok. Kedepan, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan masjid ini. 

Untuk peningkatan perekonomian daerah yang berorientasi ekonomi kerakyatan berbasis pada potensi unggulan daerah yang berkelanjutan dan didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, dilaksanakann melalui peningkatan UMKM dan ekonomi kreatif, peningkatan nilai investasi dan penurunan angka pengangguran.

Pemerintah Daerah juga memprioritaskan untuk pengembangan ekonomi Kota Solok melalui optimalisasi Pasar Raya Solok, pengembangan kawasan agro wisata Sawah Solok, Batu Patah Payo dan Pulau Belibis. Optimalisasi Pasar Raya Solok dilakukan dengan revitalisasi beberapa titik strategis pasar, yang merupakan satu-satunya pasar yang ada di Kota Solok.

Di bidang infrastuktur, Pemerintah Kota Solok sedang gencarnya mewujudkan terbangunanya sebuah stadion yang representatif, yakni GOR Marahaddin di Kelurahan Laing. Pembangunan ini tidak terlepas dari perhatian dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). 

"Kita berharap, GOR ini dapat segera terwujud, dan Kota Solok siap untuk jadi tuan rumah Pekan Olah Raga tingkat Provinsi Sumatera Barat (PORPROV) pada tahun 2025 yang akan datang," ujarnya.

Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas juga menjadi prioritas Pemerintah Daerah sejalan dengan arahan Presiden dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Prioritas ini diarahkan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. 

Pembangunan dan operasionalisasi Rumah Sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan warga kota (total coverage), dengan dimulainya lanjutan pembangunan RSUD Kota Solok yang ditandai dengan Ground Breaking RSUD pada tanggal 22 Februari 2023.

Untuk optimalisasi penataan ruang dan penyediaan infrastruktur kota berwawasan lingkungan, dilaksanakan melalui program penanganan jalan, pemenuhan kebutuhan rumah layak huni, peningkatan cakupan pelayanan air minum dan peningkatan cakupan layanan sistem air limbah serta peningkatan kualitas ruang terbuka hijau dan pemukiman.

"Untuk peningkatan kapasitas pemerintahan dan manajemen birokrasi yang bersih, efektif dan efisien, dilaksanakan dalam rangka peningkatan, pemerintah daerah memprioritaskan untuk peningkatan kualitas tatakelola pemerintahan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme ASN dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Memperhatikan berbagai peluang dan tantangan serta kondisi internal maupun eksternal yang ada, tentu menuntut sistem pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang responsif, inovatif dan berkelanjutan dalam upaya memaksimalkan berbagai potensi dan keunggulan daerah. Kita sadar sesungguhnya Kota Solok sangat potensial bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain karena memiliki keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif. Keunggulan tersebut meliputi letak geografis yang sangat strategis maupun modal sosial yang pengaruhnya sangat dominan  bagi pembangunan daerah. Dengan meningkatkan  pengelolaan potensi yang kita miliki secara profesional serta dengan memaksimalkan kontribusi dan  peran serta semua stakeholder yang ada didukung oleh manajemen pemerintahan yang efesien dan kepemimpinan yang kuat, maka kita sangat optimis  akselerasi laju pembangunan  pada semua sektor dapat kita tingkatkan," ungkapnya. 

Berbagai capaian dan keberhasilan tersebut tentunya hanya dapat dicapai oleh kerja keras, keseriusan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Solok. Namun demikian, berbagai capaian dan keberhasilan tersebut masih perlu ditingkatkan kembali, dan sekaligus akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita dalam menghadapi permasalahan yang lebih kompleks di masa yang akan datang. Terlebih berbagai capaian dan keberhasilan tersebut bukanlah merupakan tujuan utama, karena hasil akhir yang diharapkan adalah terwujudnya masyarakat Kota Solok yang mandiri, maju, adil dan makmur serta merasakan sejahtera lahir dan batin.

"Berbagai prioritas yang telah kami sampaikan tadi merupakan mimpi dan cita-cita yang tidak akan terwujud tanpa adanya kerjasama dan dukungan penuh dari stakeholders dan masyarakat Kota Solok. Terlebih dengan diperolehnya berbagai penghargaan pada Tahun 2022 oleh Kota Solok yang mencerminkan bahwa Kota Solok memiliki kemampuan untuk mewujudkan cita-cita yang bermuara pada kesejahteraan rakyat," ungkapnya. 

Penghargaan tersebut antara lain :

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 tahun berturut-turut;

Penghargaan Nirwasita Tantra, merupakan penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah.

Kota Layak Anak peringkat Nindya yang artinya Kota Solok telah berkomitmen tinggi dalam memberikan hak dan perlindungan khusus anak, serta memperhatikan infrastruktur dan fasilitas ramah anak.

Penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja Tipe Pemerintah Kota Kecil;

Penghargaan "Best in Leadership Based on Local Economic Empowerment" yang merupakan Apresiasi terhadap Kepala Daerah Kaya Inovasi;

Penghargaan kategori Best Performance Peduli Wisata Award 2022; dan

Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada kota yang telah memberikan jaminan sosial kesehatan kepada warga kotanya.

Penghargaan Predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik dari OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Barat.

Penghargaan Sertifikat Kota Solok Bebas Prambusia tahun 2023 dari Kementerian Kesehatan RI. (*/Niko Irawan)

Sabtu, 25 Februari 2023

Syamsu Rahim Minta Aparat Penegak Hukum Usut Sengkarut "RSUD Solok"

SOLOK - Walikota Solok periode 2005-2010, Drs. H. Syamsu Rahim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut sengkarut pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Syamsu Rahim juga meminta DPRD Kota Solok dan insan pers (media) untuk tidak diam terhadap polemik ini. Menurut Bupati Solok periode 2010-2015 tersebut, banyak terjadi permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari, yang akan menyeret aparatur Pemko Solok dan Anggota DPRD Kota Solok ke ranah hukum. 

"Dari awal, saya sebenarnya tidak ingin mengomentari hal ini. Karena, saya tak mau ada polemik lagi di Kota Solok. Tapi, sebagai mantan Walikota Solok dan rasa cinta saya ke daerah, saya harus mengatakannya. Bahwa telah banyak indikasi dan dugaan penyimpangan yang terjadi dari pembangunan RSUD Kota Solok ini. Itu pun, kalau kita sudah boleh menyebutnya sebagai RSUD. Hingga saat ini, tidak ada satupun dokumen yang menyatakan itu RSUD dan RSUD-nya tipe apa? Karena itu, saya meminta DPRD Kota Solok sebagai lembaga pengawasan, yang ikut membahas dan mengesahkan untuk tidak diam. Begitu juga dengan rekan-rekan media," ujarnya, Senin (20/2/2023).

Syamsu Rahim juga menegaskan, dana yang dipakai untuk pembangunan RSUD Kota Solok tersebut, berbentuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat, yang pembayarannya dilakukan dengan dana APBD Kota Solok. Sehingga, dalam prosesnya, wajib mendapatkan persetujuan oleh Anggota DPRD Kota Solok. Artinya, DPRD Kota Solok juga ikut bertanggung jawab terhadap pemakaian dana rakyat tersebut. 

"Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), merupakan program pemerintah pusat yang sifatnya stimulan terhadap perekonomian dan sifatnya darurat dan cepat. Semestinya, dana tersebut dipakai untuk penguatan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dunia usaha dan stimulus sosial bagi masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Bukan itu pembangunan infrastruktur yang efek dampaknya akan sangat lama dirasakan masyarakat. Sesuai namanya, PEN itu adalah singkatan dari pemulihan, bukan pembangunan," tegasnya. 

Syamsu Rahim juga mengingatkan bahwa pengembalian pinjaman dana PEN tersebut, akan sangat membebani APBD Kota Solok dan Walikota dan DPRD Kota Solok selanjutnya, karena baru akan lunas pada anggaran tahun 2026. Sementara, periode Walikota/Wakil Walikota Solok dan DPRD Kota Solok akan berakhir pada tahun 2024. Sehingga, akan menjadi beban bagi pejabat yang baru.

"APBD Kota Solok itu sudah kecil dan selalu dikeluhkan oleh Pemko Solok dan DPRD. Jadi, kalau tidak bisa lagi menggenjot atau menambah, jangan lah membebani, apalagi membebaninya dengan utang. Apalagi kalau utang tersebut harus ditanggung oleh pejabat selanjutnya. Sehingga, Walikota/Wakil Walikota dan Anggota DPRD periode 2024-2029, begitu terpilih, harus langsung menanggung utang," ungkapnya. 

Ketua DPRD Kota Sawahlunto dua periode (1999-2004 dan 2004-2005) tersebut juga menyoroti banyaknya gedung-gedung mangkrak dan proyek-proyek ambisius yang kondisinya terbengkalai di Kota Solok. Semisal Gedung Pasar Rakyat Abdurrahman bin Auf di Samping Terminal Bareh Solok, Gedung Pasar Semi Modern di Pasaraya Solok, GOR di Kelurahan Tanah Garam, GOR Marahadin di Kelurahan Laing, Kantor Dinas Pertanian, dan sebagainya. Syamsu Rahim bahkan mengaku heran, Pemko Solok justru tidak melakukan pembangunan di sektor-sektor yang seharusnya menjadi prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

"Banyak gedung-gedung mangkrak yang kini dibiarkan terbengkalai. Misalnya, dana miliaran rupiah untuk pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok yang dikelola Kodim, lalu kini membangun GOR Marahadin dan GOR di Tanah Garam. Bahkan, kini Pemko membangun trotoar antara Balaikota ke Lukah Pandan, yang jalannya milik pusat dan bandar (irigasi/drainase)-nya milik provinsi. Sementara, di sisi lain, setidaknya ada lima OPD (organisasi perangkat daerah) yang sama sekali tidak memiliki kantor, dan menumpang di gedung-gedung milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, bahkan ada yang menyewa gedung masyarakat. Bahkan OPD-OPD itu adalah OPD-OPD prioritas, seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, yang kini tak memiliki kantor. Harusnya, inilah yang prioritas dibangun, bukan malah membangun fasilitas milik orang lain," ungkapnya. 

"Harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama, jangan meninggalkan jabatan dengan meninggalkan utang untuk orang banyak," tegasnya.

Sebelumnya, Pemko dan DPRD Kota Solok "menyepakati" peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp100 miliar ke pemerintah pusat mulai tahun 2023. Dana Rp100 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung untuk bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok. Meski DPRD Kota Solok tidak melakukan persetujuan terhadap peminjaman ini, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2023 ini telah "ditimpuk" beban utang untuk membayar angsuran pinjaman dana PEN sebesar Rp5,3 miliar. 

Mirisnya, dana PEN Rp100 miliar tersebut hanya untuk pembangunan fisik gedung RSUD semata. Hal itu sama sekali tidak memenuhi tiga alasan kuat seorang pasien ke sebuah rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Yakni dokter yang cakap, peralatan medis canggih, dan obat yang mujarab. Sehingga, bisa dipastikan dengan dana Rp100 miliar tersebut, RSUD belum bisa beroperasi secara layak, sehingga produktif. Tentu, setelah gedung selesai pemerintah harus kembali memikirkan bagaimana mendapatkan dana untuk peralatan medis yang tak murah, tenaga dokter, hingga ketersediaan obat. Jalan yang sungguh masih panjang!

Alhasil, masyarakat Kota Solok tentu tak bisa berharap banyak akan mendapatkan "pertolongan" di sektor perekonomian dari APBD Kota Solok 2023. Selain beban utang dana PEN, APBD Kota Solok juga sudah lebih dulu tersedot oleh pembangunan "mercusuar" lain di bidang olahraga. Yakni pembangunan Stadion Marahadin di daerah Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, yang menggerus dana APBD Kota Solok sebesar Rp12 miliar. Nilai yang sama (Rp12 miliar) juga didapat dari APBD Provinsi Sumbar. Memanfaatkan nama stadion yang diambil dari nama salah satu pendiri Kota Solok, yang juga kakek dari Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Perjuangan mendapatkan dana diusahakan oleh Anggota DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daswippetra Dt Manjinjing Alam. 

Pembangunan Stadion Marahadin, ditujukan sebagai salah satu bentuk "keseriusan" Pemko Solok untuk membuktikan diri ke publik Sumbar, bahwa Kota Solok siap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025 mendatang. 

Namun, isu liar langsung berhembus, tatkala daerah pemekaran, Kabupaten Dharmasraya, ternyata bisa membangun Stadion/Gelanggang Olahraga (GOR) dengan memakai dana APBN dan APBD Kabupaten Dharmasraya "hanya" sebagai dana pendamping APBN. Tentu, sebagai kepala daerah yang "dekat" dengan pemerintah pusat, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan pentolan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa "dengan mudah menjemput" dana-dana pusat tersebut untuk dibawa ke daerahnya.

Tapi, perlu juga diingat bahwa Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si Dt Tianso, yang merupakan pentolan partai koalisi (NasDem), juga mengaku sebagai orang yang dekat dengan pemerintah pusat, terkhusus dengan presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam videonya yang viral di masa kampanye Pilpres 2019 lalu, Zul Elfian Umar mengangungkan sosok Jokowi sebagai orang yang taat beragama. Zul Elfian menyebut Jokowi sebagai orang ibadahnya terjaga, selalu shalat tahajjud dan menjalankan puasa sunat hari Senin dan Kamis.

Pembangunan RSUD Kota Solok di wilayah Banda Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, oleh sejumlah pihak dianggap sebagai proyek-proyek mubazir dan belum menjadi prioritas. Pasalnya, di Kota Solok saat ini sudah ada 4 rumah sakit. Yakni RSU M Natsir milik Pemprov Sumbar, Rumah Sakit Tentara (RST) milik TNI, serta dua Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda dan RSIA Ananda, yang juga melayani pasien umum. 

Diduga kuat, Walikota Zul Elfian Umar "ngotot" memaksakan pembangunan dua mega proyek tersebut, demi memenuhi ambisinya untuk meninggalkan legacy (warisan) di Kota Solok. Seperti diketahui, ini merupakan periode keduanya sebagai Walikota Solok setelah sebelumnya menjabat pada 2016-2021 bersama Wawako Reinier, ST, MM. Wawako saat ini, H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, merupakan Anggota DPRD Kota Solok periode 2014-2019 dan 2019-2020.

Walikota-Walikota Solok sebelumnya, telah meninggalkan legacy yang senantiasa dikenang oleh masyarakat. Semisal Walikota periode 2000-2005 Drs. Yumler Lahar yang merintis dan memulai pembangunan Jalan Lingkar Utara serta pembangunan Rumah Dinas Walikota Solok di Nan Balimo, Walikota Syamsu Rahim (2005-2010) yang meninggalkan "oleh-oleh" lampu jalan, Taman Syech Kukut dan Gedung DPRD Kota Solok, Walikota Irzal Ilyas (2010-2015) yang meninggalkan gedung Pasar Semi Modern dan GOR/Sporthall Tanjung Paku. 

Sementara, di masa Walikota Zul Elfian (2016-2021 dan 2021-sekarang), sejumlah megaproyek dan program-program pembangunan justru terbengkalai dan mangkrak. Semisal Gedung Pasar Semi Modern, Pasar Abdurrahman bin Auf di samping Terminal Bareh Solok yang tak lagi berpenghuni, serta Jalan Lingkar Utara yang tak kunjung terhubung meski hanya tinggal 1,7 kilometer. Alih-alih menyelesaikan bengkalai yang akan sangat berpengaruh pada peningkatan sektor perekonomian masyarakat, justru Pemko Solok berniat membuat proyek-proyek baru yang berpotensi besar berakhir menjadi gedung-gedung mangkrak.

Jika seandainya Jalan Lingkar Utara sudah selesai, tentu akan tumbuh titik-titik ekonomi baru di sepanjang jalan yang menghubungkan Banda Pandung dengan Guguak Sarai di Kabupaten Solok. Baik potensi kuliner, jasa servis kendaraan, hingga akses ke sejumlah titik wisata Kota Solok, semisal Sarasah Batimpo, Pulau Belibis, Pacuan Kuda Ampang Kualo, Taman Bidadari, Taman Rongsok, Taman Kitiran, Laing Park, serta akses ke perumahan yang kini menjamur di sepanjang Jalan Lingkar Utara tersebut.

Yang memiriskan, kebijakan membangun sejumlah mega proyek tersebut justru "melupakan" fakta bahwa setidaknya ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok yang perannya sangat vital, hingga kini tidak memiliki kantor. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menumpang di gedung milik Pemprov Sumbar, Kantor Perumahan Pemukiman (Perkim) yang menyewa sebuah Ruko di Jalan Lintas Solok-Bukittinggi, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menempati bangunan tukar guling dengan Pemkab Solok, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) yang menumpang pada gedung eks DPRD Kota Solok milik Pemprov Sumbar, serta Dinas Pertanian yang sebelumnya menumpang di gedung Pemprov Sumbar di Banda Pandung, kini kembali menumpang di bangunan tukar guling Pemkab Solok di Tanah Garam yang sebelumnya ditempati Kwarcab Pramuka Kota Solok. 

Sementara, yang menjadi "jualan" keberhasilan pembangunan Zul Elfian di masa kampanye Pilwako 2019 adalah pembangunan sejumlah kantor lurah dan pembangunan 11 masjid. Meski di sisi lain, sebuah Yayasan bernama Darianis Yatim justru telah membangun 24 masjid yang sangat megah dan tanpa dana APBD Kota Solok.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat, ditujukan untuk membantu daerah-daerah bangkit dari kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan PP No. 23 tahun 2020 Poin 18 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Namun anehnya, Pemko Solok meminjam dana PEN senilai Rp100 miliar hanya untuk membangun sebuah gedung yang katanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti layaknya sebuah Rumah Sakit alias RSUD. 

Salah satu mantan Anggota DPRD Kota Solok yang kini menjadi praktisi hukum, yang minta namanya tak diekspos, mempertanyakan keabsahan peminjaman dana PEN oleh Pemko Solok. Dirinya mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok dan DPRD Kota Solok. 

Pertama, pinjaman dana PEN dilakukan sepihak oleh Pemko Solok tanpa persetujuan DPRD Kota Solok. Padahal, beban angsuran utang akan ditanggung oleh APBD, sedangkan APBD dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh eksekutif (Pemko) dan legislatif (DPRD). Kedua, durasi pembayaran angsuran dana PEN yang disebut sampai tahun 2026, akan melewati masa jabatan Walikota Zul Elfian Umar dan Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, serta DPRD Kota Solok yang akan berakhir pada 2024. Sehingga, hal ini akan menjadi beban bagi Walikota-Wakil Walikota dan Anggota DPRD periode setelahnya.

"Saya kira, cukup dua itu dulu. Dari dua item itu, masyarakat sudah bisa mencurigai adanya penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran regulasi dan aturan yang dilakukan Walikota Solok maupun oleh DPRD Kota Solok. Tentu saja, ini bukan perkara yang bisa dianggap enteng," ungkapnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Kota Solok Chandra BM didampingi Anggota Gepak Kota Solok Wahyu Yudhistira, mencium adanya kongkalikong dan aroma korupsi dalam pemanfaatan dana PEN tersebut. Menurutnya, daerah dan masyarakat telah terbebani utang demi memenuhi hawa nafsu inovasi oleh Pemko dan DPRD Kota Solok. Selain itu, menurut mereka banyak kejanggalan dalam proses tender dan penetapan pemenang lelang. 

"Jika dilihat di laman lpse.solokkota.go.id, terlihat jelas durasi waktu yang disampaikan oleh panitia lelang. Mulai dari tahapan pada Pengumuman Pasca Kualifikasi tertanggal pembuatan 5 September 2022, hingga pada Pengumuman Pemenang Tender pada tanggal 31 Oktober 2022, dan masa sanggah berakhir tanggal 7 November 2022, serta berakhir pada pengumuman Waktu akhir Surat Penandatangani Kontrak tertanggal 22 November 2022. Ironisnya, pemenang tender PT Jaya Semanggi Enjiniring (PT JSE) diduga kuat menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.

"Kemudian, alamat pemenang tender dalam pengumuman lelang di Jl. Manunggal Kebonsari Kencana, Ruko Kebonsari Regency Blok A-2 Lt. 2 Surabaya Jawa Timur, namun dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 600/359/PPK-CKJK/DPUPR/2022 yang ditandatangani tanggal 30 November 2022, alamatnya berubah menjadi Jl. Letjen Soeprapto 160 Blok B No 6 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hebatnya lagi, yang menandatangani SPMK tersebut Perwakilan Cabang atas Nama Julius WW, yang bukan Direktur Perusahaan. Sementara, jika kita lihat dalam UU Perseroan terbatas No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas hanya Direksi yang bisa mewakili perbuatan hukum PT ke dalam dan keluar. Kepala Cabang bukan Direksi dan tidak berwenang melakukan perbuatan hukum atas nama PT. Namun dalam Surat SPMK terlihat Kepala Cabang PT JSE menandatangani dengan dasar Surat Perjanjian Kontrak nomor SP/89/DPUPR/2022," lanjutnya. (Niko Irawan)

Selasa, 21 Februari 2023

Bupati Solok Terima Penghargaan Visioner Leader dari Seven Media Asia Group

SOLOK - Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar,  menerima Penghargaan Visioner Leader of Indonesia, oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia. Penghargaan itu dikhususkan untuk para "Leader Indonesia Terbaik" dan Inovatif bagi Indonesia Maju. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang terpilih, khususnya pemimpin inspiratif terbaik, yang meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, Legislator, Perusahaan (Swasta) dan BUMN/BUMD. Penghargaan diberikan atas pencapaian kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan pencapaian serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia maju.

Penghargaan Anugerah Penghargaan No.1 Bergengsi di Tingkat Asia berupa Asia Leaders Awards 2023 (Visioner Leaders Indonesia) ini, akan diberikan kepada Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Dinas Komujikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, Teta Midra, membenarkan penghargaan yang akan diterima Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar tersebut. Menurut Teta, penghargaan ini diberikan karena Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia menilai Epyardi berhasil dalam mengatasi permasalahan strategis di masyarakat selama ini. Terlebih di tengah ekonmi masyarakat yang tidak merata dan baru saja keluar dar pandemi Covid-1.

"Iya benar, Bapak Bupati rencananya akan menerima penghargaan itu pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Pakar Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, menilai Epyardi Asda layak menerima penghargaan bergengsi tersebut. Menurutnya, penilaian tersebut tidak asal diberikan oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia, kepada seseorang atau badan, namun melalui penilaian yang teliti.

"Sangat wajar Bapak Bupati Solok menerima penghargaan tersebut, karena sudah dicermati tim dari Seven Asia dan President Global di bawah pimpinan Bapak Reza Batara Putra, MBA serta Majalah The Leader Indonesia,” sebut Gun Gun Heryanto, Senin (21/2).

Gun Gun Heryanto menyatakan pihaknya juga setuju jika kepala daerah untuk terus membangun inovasi dan memiliki karakter pemimpin visioner demi suksesnya program strategis pembangunan nasional maupun daerah yang pada tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

"Ajang ini akan menjadi wadah yang baik untuk menilai kualitas kepemimpinan para kepala daerah. Kualitas leadership kepala daerah dalam menjalankan amanah, menjadikan daerahnya memiliki daya saing yang baik. Masing-masing daerah dan kepala daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada yang lebih fokus di komoditi, ada yang di city branding, tata kelola, teknologi. Sehingga, dibutuhkan pemimpin yang memiliki gagasan inovatif dan visioner," ungkapnya. (Niko Irawan)

Jumat, 17 Februari 2023

Penegakan Hukum Pemilu, Mahkota Bagi Bawaslu

SOLOK - Bawaslu Kota Solok meaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok, di Ruang Pertemuan Taman Kitiran, Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok, Kamis (16/2/2023).

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Dr. Aermadepa, SH. MH (Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu) yang didaulat sebagai Nara Sumber serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

Dalam Pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 telah memasuki pada pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD. 

"Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024," jelas Triati.

Tahun 2024 adalah tahun akbar pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd menyatakan bahwa laporan atau temuan dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum harus memenuhi syarat formil terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

"Jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024," jelas Rafiqul.

Dr. Aermadepa, SH. MH sebagai nara sumber dalam acara tersebut memaparkan materi tentang “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu," ujarnya.

Menurut Aermadepa, Pemilu Demokratis itu harus memenuhi : Kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang independen, Partisipasi masyarakat dan Penegakan hukum Pemilu.

"Penegakan hukum pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya," jelas Aermadepa.

Aermadepa mengatakan, Pengawas Pemilu sebagai Aparat Penegak Hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran admninistrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

"Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 32 menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu," lanjut Aermadepa.

Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, menurut Aermadepa adalah “perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pada Pasal 4, Wewenang : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang, (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS," ujarnya. (Niko Irawan)

Warga Blokir Pintu Masuk Stadion Marahadin Kota Solok

SOLOK - Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu. 

"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik. 

Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin. 

"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. 

Salah seorang perantau Solok asal Jakarta, Indra, menyatakan keheranannya dengan kejadian ini. Menurutnya, tender pembangunan stadion Marahadin yang berjumlah miliaran, ternyata tidak selesai dalam administrasi. Indra meminta Pemko Solok segera menyelesaikan hal ini dan tidak melakukan pembiaran, yang akan berdampak keresahan di masyarakat Kota Solok. 

"Hampir semua proyek dan tender di Kota Solok selalu bermasalah. Konon masalah tersebut seperti sengaja dibiarkan. Kami perantau merasa malu, Pemko Solok segera mencari mencari solusi terbaik terhadap semua persoalan, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut, akibatnya berita di sejumlah media membuat heboh perantau Solok," ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Solok Wahyu Yudhistira mengaku pihaknya dari awal proses tender, sudah mencurigai adanya permasalahan, terutama terhadap dokumen lelang.

"Setelah kami menelusuri, bahkan kami langsung mengkonfirmasikan pada pelaksana kerja yang bernama Man Piala terhadap isu dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memenangkan tender proyek milyaran itu. Seperti nama peserta Pemenang PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekanbaru sesuai pada pengumuman di LPSE Kota Solok, menggunakan NPWP bukan NPWP Cabang. Melainkan NPWP Perusahaan yang berkantor Pusat Daerah Aceh, artinya Kantor Cabang Pekan Baru PT. Mina Fajar Abadi tidak memiliki NPWP," ujarnya. 

Wahyu Yudhistira mengungkapkan, pelaksana kerja Man Piala menjelaskan, pihaknya tidak pernah menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebab saat perusahaan mendaftar di ULP Padang tahun 2010 lalu. Menggunakan NPWP Pusat, dan saat ikut tender tahun 2022 di Kota Solok, pihaknya telah berusaha untuk menggantinya dengan NPWP kantor Cabang, tapi tidak bisa proses cepat.  

"Prosesnya makan waktu lama kata petugas ULP padang, makanya kami coba saja menggunakan NPWP Kantor Pusat, ternyata tidak ada masalah, buktinya kami menang tender mengerjakan proyek lanjutan lapangan sepakbola ini," kata Man Piala kepada LSM Gepak. (Niko Irawan)

 

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved