INFO BUDAYA
-->

Rabu, 15 Februari 2023

Tinggalkan Cara Berpolitik Konvensional

Oleh: Niko Irawan

Tidak lama lagi masyarakat akan menyonsong pesta Demokrasi yang kian dekat. Dimana kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) jatuh pada bulan Februari tahun 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah di bulan November tahun 2024. Maka dari itu suasana bernuansa politis mulai riuh dan ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, terutama Kota Solok.

Dengan masuknya tahun 2023 ini saja para politisi dadakan sudah mulai bermunculan, termasuk para Wakil rakyat petahana juga kian mulai aktif unjuk gigi, harap simpati, agar dipilih lagi.

Oleh karena itu masyarakat jangan terkejut, apalagi shock. Jika mendapati mereka yang selama ini tak pernah sudi berinteraksi dengan kita, tiba-tiba ramah tamah sekali.

Secara intesif mereka akan mulai rajin mengomentari status di medsos. Minimal beri "like" atau bahkan "love". Di dunia nyata, mereka juga akan tersenyum lebar. Menyapa dan bahkan mentraktir ngopi, juga akan melakukan politik uang (money politic).

Berharap kita akan simpati. Lalu mengajak serta anak istri, orangtua, mertua, para saudara, sahabat karib dan juga para tetangga. Kemudian para elit menebar janji palsu, agar kalian akan memilihnya lagi.

Sebenarnya, ini adalah cara berpolitik konvensional yang sudah basi. Dalam bahasa lokal diperibahasakan "cempedak dalam periuk - ade kendak baru ndak iluk". 

Politisi seperti ini diragukan kemampuannya, kredibilitas dan kompetensi dalam mengemban amanah rakyat sebagai anggota Legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan controlling.

Mestinya, menjadi politisi tak boleh introvert. Harus membuka diri. Siap berinteraksi kapan pun, dimana pun. Tak alergi dikritisi. Serta aspiratif dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena jabatan politik yang diemban itu akan diminta pertanggungjawabannya di dunia maupun akhirat nanti. (*)

Jumat, 10 Februari 2023

Pelayanan Publik Terbaik, Ombudsman Berikan Penghargaan ke Pemkab Solok

PADANG - Kabupaten Solok mendapatkan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Predikat ini berbuah penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang diserahkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/1/2023) kemaren.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah.

"Saya berterima kasih kepada Ombudsman. Dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan," ungkap Bupati Solok Epyardi Asda.

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok di bawah naungan Solok Super Team.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team. Semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Epyardi Asda menuturkan, bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya. Karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit dari pada saat mendapatkan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.

"Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh Kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan," bebernya.

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini melihat pencapaian Kabupaten Solok yang sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua," ungkap Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Solok turut menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Epyardi juga diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Di akhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja, namun ini semua berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team khususnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. (Niko Irawan)

 

Tersangka Korupsi Bawaslu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Ditahan

PRABUMULIH - Tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi. Hal ini setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Iriadi merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok dan menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.

"Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. "Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara," tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.

"Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Niko Irawan/palpres.com)

 

Selasa, 07 Februari 2023

Jalan Rusak, Perjalanan Bupati Solok dan Anggota DPR RI Terhenti di Garabak Data

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar dan Anggota DRI RI Komisi V Athari Gauthi Ardi beserta rombongan melakukan kunjungan ke Nagari-Nagari di  Kecamatan Tigo Lurah dalam rangka Kunjungan kerja dan sekaligus Silaturahmi dengan Masyarakat pada Senin, (6/1/23).

Untuk kunjungan Pertama dilaksanakan pada Nagari Simanau dengan agenda kegiatan sesuai jadwal dan setelah itu direncanakan akan mengunjungi Nagari Garabak Data sesuai dengan agenda berikutnya, namun dalam pelaksanaannya perjalanan rombongan terhenti dikarenakan akses jalan yang tidak bisa dilalui.

"Pada hari ini setelah malaksanakan kegiatan silatuahmi di Nagari Simanau, Saya bersama Anggota DPR RI, Ibu Athari berencana melakukan untuk kunjungan kerja ke Nagari Garabak Data tapi dikarenakan akses jalan yang tidak bisa di lalui terpaksa perjalanan kami hentikan," ujar Bupati

Bupati Solok, Epyardi Asda menjelaskan bahwa akses jalan ke Nagari Garabak Data ini baru dibuka dengan menggunakan alat berat Excavator, dan pekerjaan pengerasan baru mulai dilakukan.

"Untuk itu melalui Ibu Athari, kami meminta bantuan kepada Bapak Menteri PUPR dan Bapak Presiden untuk membantu memperbaiki jalan kami di Nagari Garabak Data dan bisa menjadikan Nagari Garabak Data ini untuk tidak terisolir lagi.” Ucap Bupati. 

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V Athari Gauthi Ardi menyampaikan akan siap mendukung usulan dari Pemerintah Kabupaten Solok yang tentunya sejalan dengan tujuan Bapak Presiden fokus untuk pembangunan di daerah 3 T (Terpencil, Terluar dan Terisolir)

Athari juga menyampaikan bukan hanya Nagari Garabak Data tetapi semua Nagari di Kecamatan Tigo Lurah ini akan dibantu untuk melakukan pembangunan sehingga tidak menjadi daerah 3T lagi. 

"Sebagai mitra Mentri PUPR saya siap mendukung dan membantu untuk Pembangunan di Kabupaten Solok," pungkas Athari. (Niko Irawan)

 

Rabu, 01 Februari 2023

Kabupaten Solok Turunkan Angka Stunting Hingga 15,9 Persen Selama Tahun 2022

SOLOK - Kasus stunting di Kabupaten Solok pada tahun 2021, yang diumumkan di awal tahun 2022, menjadi aib yang sungguh menyayat hati bagi masyarakat Kabupaten Solok. Dari 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, Kabupaten Solok menjadi daerah dengan tingkat stunting tertinggi. Yakni sebesar 40,1 persen anak di Kabupaten Solok dinyatakan mengidap stunting! Hal ini tentu menjadi sebuah anomali, karena di tanah yang begitu subur dan kaya dengan bahan pangan tersebut, para generasi penerusnya terkena stunting. 

Tipikal Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang keras dan dikenal senantiasa berfikir dengan dengan logika, tentu sangat "taburansang" (marah) dengan kenyataan di tahun 2021 tersebut. Namun, "buransang" tersebut harus dikulum dalam-dalam, karena data dan angka itu adalah fakta yang tak terbantahkan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar.

"Buransang" Epyardi Asda, yang meski harus ditelan di dalam hati tersebut, tentu saja sangat beralasan. Kabupaten Solok adalah lumbung pangan di Sumbar. Kurang apa lagi Kabupaten Solok terkait gizi dan ketersediaan bahan pangan. Dari sisi ketersediaan karbohidrat, Kabupaten Solok sudah lama dikenal sebagai penghasil beras terbaik di Sumbar, bahkan dikenal ke seluruh Indonesia. Tidak hanya beras, Kabupaten Solok juga penghasil kentang, singkong, ubi jalar sebagai sumber karbohidrat. 

Sebagai penghasil protein, sejumlah daerah adalah sentra lauk-pauk berupa perikanan dan peternakan. Bicara buah-buahan, hampir seluruh wilayah Kabupaten Solok adalah penghasil buah-buahan berkualitas tinggi, bahkan kualitas ekspor. Apalagi jika bicara tentang sayur-sayuran, hampir seluruh wilayah di Sumbar mendapat suplai dari Kabupaten Solok. Melengkapi daftar "Empat Sehat Lima Sempurna", yakni terkait pemenuhan kebutuhan susu, sejumlah titik di Kabupaten Solok merupakan penghasil susu, seperti Sirukam Dairy di Payung Sekaki dan Moosa di Lembah Gumanti. 

Terkait keilmuan pangan, Kabupaten Solok menjadi daerah yang memiliki Badan Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) di Sukarami, Balai Penelitian Buah (Balitbu) di Aripan dan Balai Penelitian Tanaman Tropika (Balitro) di Sumani. Sehingga, fakta stunting di Kabupaten Solok pada tahun 2021 adalah sesuatu yang tak bisa diterima oleh nalar dan akal sehat. Baik oleh Pemkab Solok, maupun masyarakat Kabupaten Solok secara umum. 

"Buransang" diam Bupati Epyardi Asda, Pemkab Solok dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Solok tersebut, akhirnya terjawab di awal 2023. Fakta berbalas fakta! Kerja keras seluruh elemen masyarakat dan Pemkab Solok di bawah "komando" Dinas Pertanian Kabupaten Solok, akhirnya berbuah hasil manis. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) mengeluarkan hasil bahwa angka stunting di Kabupaten Solok turun drastis ditahun 2022. SSGI Kabupaten Solok selama tahun 2022 turun drastis menjadi 24,2 persen, dari 40,1 persen di tahun 2021, atau turun sebanyak 15,9 persen. 
Zulhendri, SKM, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri, SKM, M. Kes, memilih tidak berkomentar banyak terkait hal ini. Zulhendri memilih merendah, dengan mengatakan bahwa penurunan angka stunting ini adalah prestasi dan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Solok. 

"Alhamdulillah. Ini adalah buah dari kerja keras dan keterlibatan semua pihak dalam penurunan angka stunting. Sehingga, pada tahun 2022 ini Kabupaten Solok mengalami penurunan yang sangat drastis mencapai 15,9 persen dibandingkan tahun 2021," ujar Zulhendri.

Penurunan tertinggi di Sumatera Barat, menurut Zulhendri, dilakukan dengan berbagai strategi. Mulai dari pendirian Pos Gizi dan memantau Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita dan anak. Pencegahan stunting menurut Zulhendri dimulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga anak-anak.

"Strategi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menurunkan angka stunting, melibatkan seluruh Dinas, apalagi di bawah kepemimpinan Bupati Solok, bapak Epyardi Asda, yang selalu mengingatkan kepada semua OPD dan semua pihak agar permasalahan stunting di Kabupaten Solok dapat ditangani dengan baik dan semuanya untuk ikut terlibat menanganinya. Intinya Bapak Bupati meminta semua OPD Pemkab Solok menyelesaikan permasalahan stunting bersama-sama dengan masyarakat. Sehingga stunting bisa cepat turun, seperti hasil yang didapat saat ini,” ujarnya.

Terkait upaya ke depan, Zulhendri menyatakan dengan hasil saat ini pada tahun 2023 seluruh elemen masyarakat diminta agar mempertahankan angka stunting tidak naik lagi dan terus menurun.

"Untuk 2023 kita akan melakukan berbagai strategi lagi, sehingga angka stunting di Kabupaten Solok terus mengalami penurunan," tuturnya. (niko irawan)


 

Senin, 16 Januari 2023

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Pulau Punjung - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, keliru dan sangat janggal dalam perkara dugaan pengrusakan hutan. Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH, pada Jumat sore (13/1/2023). 

Drs. Werhanudin Bin Sa'id, pensiunan PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014-2019 tersebut didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj. Werhanudin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Penasehat Hukum (PH) Werhanudin, yakni Inra, SH, mengaku sangat kecewa dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider selama 2 bulan. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses di Dinas Kehutanan, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Padahal TKP-nya bukan di Dharmasraya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) "memaksakan" bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. 

Padahal lokasi perkara berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dan lahan seluas 15.638,94 hektare itu merupakan hak milik pribadi Werhanudin, sesuai dengan ranji dan alas hak ulayat adat yang dimiliki dan diakui oleh niniak mamak setempat. Locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dinilai terjadi error in objecto sehingga melanggar kompetensi relatif. Seharusnya proses perkara ini dilaksanakan di wilayah hukum, Kabupaten Solok Selatan, dan disidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. 

Kemudian, Majelis Hakim juga menolak Sidang Lokasi (Pemeriksaan Setempat) yang diajukan oleh terdakwa sendiri, untuk memastikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Sementara Majelis Hakim menolak dengan alasan usia terdakwa yang sudah tua, meskipun hal itu justru diajukan oleh terdakwa sendiri. 

Selain itu Hakim juga menolak hak terdakwa untuk menghadiri saksi, padahal dalam Undamg Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Yang lebih fatal, terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D. Banyak hal-hal lain yang tidak masuk akal yang ditimpakan kepada klien kami. Maka kami memutuskan banding atas vonis ini," ujarnya. (NI)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved