INFO KRIMINAL
-->

Rabu, 08 Januari 2020

Penyebar Larangan Natal di Dharmasraya, Sumbar Ditangkap, SETARA Institute: Ini Tindakan Kriminalisasi!

SETARA Institute menilai penangkapan terhadap aktivis Sudarto terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan upaya kriminalisasi.

JAKARTA - Penangkapan terhadap aktivis, Sudarto, terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Selasa siang, 7 Januari 2020, menuai kritikan dari SETARA Institute. Menurut SETARA Institute, hal itu merupakan upaya kriminalisasi. Sudarto ditetapkan menjadi tersangka atas dan dugaan menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA.

"SETARA Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 7 Januari 2020, seperti dikutip dari tempo.co.

Kasus Sudarto bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Harry Permana kepada polisi pada 29 Desember 2019. Harry menuding Sudarto menyebarkan informasi perihal larangan perayaan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong. Status tersebut dimuat pada 14-15 Desember 2019.

Menurut pelapor, Nagari Sikabau tidak melarang ibadah Natal. Pelapor menyampaikan bahwa yang benar adalah wali nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal.

Bonar mengatakan polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto. Ia aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Dalam pandangan Setara Institute, ujar Bonar, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto terhadap kaum minoritas, kata Bonar, semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Tindakan Polda Sumbar yang menangkap Sudarto menjadi paradoks dengan spirit toleransi dan kebhinekaan.

"Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," ujar Bonar.

Untuk itu, Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto. "Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Sudarto, aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Direktorat Krimsus Polda Sumbar.

Sudarto yang merupakan manager program Pusaka Foundation itu ditangkap di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB.

"Penangkapannya dilakukan hari ini, pukul 13.00. Dari penangkapan itu kami amankan ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar isu kebencian di medsos," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir jawapos.com, Selasa (7/1).

Lebih jauh Stefanus Satake mengatakan, penangkapan atas Sudarto berdasar pada aduan masyarakat di Dharmasraya. Dari laporan masyarakat itu, Sudarto dianggap telah merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Sumbar, khususnya Dharmasraya.

Sebelumnya nama Sudarto menjadi sorotan publik. Dia menuding ada larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, pada kenyataannya tudingan itu tidak terbukti. Umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan tenang tanpa ada gangguan sedikit pun. Bahkan masyarakat setempat pun memberi perlindungan dan jaminan atas kelancaran beribadah.

Tudingan Sudarto membuat sejumlah pejabat di pemerintahan pun ikut angkat bicara. Seperti Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka sempat menyayangkan atas tudingan tersebut.

Di tempat lain, Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto pun sempat turun langsung ke Dharmasraya beberapa hari menjelang Natal 2019. Dari hasil pemantauan itu Toni Hermanto menyatakan Dharmasraya aman sentosa.

"Natal di Dharmasraya aman. Tidak ada larangan," ujar Toni.

Atas hasil pemantauan tersebut, Toni Hermanto kepada jawapos.com, Kamis (26/12/2019) mengatakan siap memproses pembuat gaduh di Sumbar. Apalagi isu kegaduhan itu merusak kerukunan dan toleransi umat beragama.

"Akan melaksanakan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan hal-hal yang menimbulkan kekawatiran, kecemasan di masyarakat. Apalagi isu yang disampaikan bertentangan dengan fakta di lapangan," ujar Irjen Toni Harmanto, Kamis (26/12). (*/IN-001)

Selasa, 07 Januari 2020

Ternyata, Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin adalah Istrinya Sendiri

MEDAN - Polisi menangkap tiga orang pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), yang ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah istri Jamaluddin sendiri, ZH.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.

Kendati demikian, Argo belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku. Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Polrestabes Medan Gelar Prarekonstruksi

Hari ini, Selasa (7/1/2019) Polrestabes Medan telah melakukan rekonstruksi di Rumah di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan. Sekitar 50 personil Reskrim Polrestabes bersama Tim Inafis melakukan gelar rekonstruksi perkara dimulai pukul 08.00 WIB.

Seorang saksi pihak keamanan Perumahan Royal Monaco yang tak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa terdapat dua tersangka yang memperagakan proses kejadian di rumah terdakwa.

"Jadi tadi jam 8 pagi dimulai, sekitar jam 12 tadi selesai ada 4 jam lah orang itu disini.

Tadi saya lihat ada dua orang tersangka yang melakukan rekonstruksi," tuturnya kepada Tribun Medan.

"Jadi tadi mereka rekonstruksi mulai dari buka gerbang sampai memasukkan mayat ke dalam mobil.

Tadi mayatnya saya lihat diganti dengan boneka. Terus mobilnya diganti jadi Pajero," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihak penyidik bergerak menuju Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang untuk melaksanakan rekonstruksi lanjutan di lokasi tempat Hakim Jamaluddin ditemukan tewas.

Bahkan ia juga menyebutkan bahwa Kapolrestabes Medan yang baru Kombes Johnny Eddizon Isir yang langsung memimpin jalannya rekontruski. Terlihat ada lima mobil dan beberapa sepedan motor yang parkir tepat di depan rumahnya. Beberapa orang tampak keluar masuk dari pintu gerbang rumah Hakim Jamaluddin.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019). Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.

Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor. Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya. PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas. (*/IN-001)

Sumber: tribunmedan.com

Senin, 06 Januari 2020

Nofi Candra: Siapapun Kompetitor, Saya Bakal Tetap Maju di Pilkada Kabupaten Solok 2020

SOLOK - Ketetapan maju sebagai Calon Bupati Solok sudah menjadi harga mati bagi Nofi Candra. Menurutnya, hal itu sudah menjadi niat, yang jika tidak dilakukan akan menjadi penyesalan seumur hidup. Meski, sejumlah nama besar diprediksi bakal tampil di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020, Nofi mengaku dirinya tidak akan gentar apalagi minder menghadapi tokoh-tokoh dengan nama besar tersebut.

Sejumlah nama yang diprediksi maju di Pilkada Kabupaten Solok 2020 mendatang, diisi oleh nama-nama mentereng dengan latar belakang mumpuni. Mereka adalah Anggota DPR RI tiga periode Epyardi Asda, Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, mantan Wakil Bupati Solok dua periode Desra Ediwan Anantanur, Tokoh Adat sekaligus Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Iriadi Dt Tumanggung, mantan Anggota DPRD Sumbar dua periode Bachtul, pengusaha Maigustinus, pengusaha muda Fauzi Wirman, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Agus Syahdeman, kader PKS Dr Adli, Buya Hendra Saputra, perantau Olfa Yonson, Ketua DPC PKS Kabupaten Solok Nosa Eka Nanda, hingga tokoh-tokoh lainnya.

"Saya dibesarkan dari keluarga pedagang dan guru. Salah satu pesan keluarga saya, dalam berdagang, kita tidak boleh mencemaskan kompetitor, tapi yang harus difikirkan adalah pada pelanggan. Sebagai seorang guru, ibu saya pernah menekankan bahwa kunci sukses adalah keyakinan dan kerja keras. Saya tidak pernah memikirkan bakal melawan siapa di Pilkada nanti, tapi fokus menarik simpati masyarakat. Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Jadi siapapun kompetitor yang maju di eskalasi Pilkada Kabupaten Solok 2020, saya bakal tetap maju," ungkapnya.

Sambil berkelakar, Nofi Candra menegaskan dirinya sudah memakai "gigi mundur" satu kali. Saat ini, menurutnya "gigi mundur" tersebut sudah rusak. Sehingga, dirinya saat ini hanya memiliki "gigi maju".

"Gigi mundur itu, sudah saya pakai satu kali. Yakni saat saya menyatakan mundur dari kontestasi, jika Mamak saya, Mak Zul Elfian Dt Tianso, maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok. Maka, saat Mak Zul Elfian Dt Tianso memberikan saya restu untuk maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok, yang ada sekarang hanya 'gigi maju', karena gigi mundur itu sudah rusak," tegasnya.

Keyakinan Nofi Candra menghadapi nama-nama besar tersebut, cukup beralasan. Nofi sudah pernah membuktikan dirinya mampu bersaing dengan tokoh-tokoh "papan atas" Sumbar di Pileg DPD RI tahun 2014 lalu. Padahal, saat itu, namanya belum begitu populer di Sumbar. Saat itu, terdapat nama-nama beken yang berjibaku menjadi empat besar DPD RI asal Sumbar. Di antaranya Irman Gusman, Emma Yohana, Jefrie Geovanie, Leonardy Harmainy, Alirman Sori, Herman Darnel Ibrahim, Muhammad Rahmat, Masrizal Munaf, hingga nama-nama beken lainnya.

Nofi mengungkapkan dirinya sudah mengiapkan konsep dan perencanaan yang matang untuk maju ke kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020. Dirinya juga menyatakan rencana tersebut sudah dirancangnya sebelum maju di DPD RI 2014. Menurutnya, segala sesuatunya harus terencana.

"Konsep saya, 80 persen keberhasilan ditentukan oleh perencanaan. Begitu juga dengan konsep membangun daerah. Selama menjadi Anggota DPD, saya sudah bertemu dan berdiskusi dengan lebih dari 200 kepala daerah di seluruh Indonesia. Daerah yang berhasil dan daerah yang tidak berhasil, ditentukan oleh komitmen dan terobosan kepala daerahnya. Kunci utamanya adalah perencanaan," ungkapnya.

Nofi juga mengungkapkan, saat ini dirinya sudah melaksanakan survey pertama tentang kondisi dan kebutuhan daerah, masalah, dan kepala daerah seperti apa yang dibutuhkan Kabupaten Solok. Salah satu hasil survey tersebut, ternyata di Kabupaten Solok 65 persen masyarakat butuh lapangan kerja. Survey selanjutnya yang akan dilakukan adalah langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Survey ketiga, menentukan siapa pendamping. Survey keempat, strategi kampanye. Survey kelima, gerakan jelang pemilihan.

"Saat ini struktur untuk kerja sudah terkonsep. Tim pemenangan, sudah mulai terbentuk. Saya tegaskan hanya akan maju di Kabupaten Solok. Karena niat saya jelas, yakni berbakti ke kampung halaman jika masyarakat menginginkan," ungkapnya. (rijal islamy)

Minggu, 05 Januari 2020

Pendaftaran Cawako Dibuka, PBB Kota Solok "Janjikan" Tuah 2015

SOLOK - Eskalasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Solok 2020 semakin berwarna dengan dibukanya pendaftaran oleh Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Solok sejak tanggal 6 hingga 10 Januari 2020. Sementara, pengembalian formulir dijadwalkan pada 13-23 Januari 2020. Pembukaan pendaftaran oleh PBB ini, sangat menarik perhatian bagi para bakal calon Walikota-Wawako Solok. Pasalnya, PBB merupakan partai pengusung utama bagi pasangan Zul Elfian Dt Tianso dan Reinier Dt Mangkuto Alam di Pilkada Kota Solok 2015 lalu.

Ibarat pepatah Minangkabau, "Maliek contoh ka nan sudah, maliek tuah ka nan manang" (melihat contoh kepada yang telah terjadi, melihat tuah ke yang menang), tuah dan strategi PBB pada 2015 tersebut, menjadi semacam "garansi" kemenangan Pilwako Solok 2020. Apalagi, pada pemilihan legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, DPC PBB Kota Solok, berhasil menggandakan kursi di DPRD Kota Solok menjadi 2 kursi dari satu kursi di Pileg 2014 lalu.

"Kita membuka pendaftaran untuk Cawako dan Cawawako Solok 2020 di Sekretariat DPC PBB Kota Solok pada jam kerja. Kita harapkan, semua calon yang berminat, bisa mendaftar dan diusulkan DPC PBB Kota Solok ke DPW dan DPP. Sebenarnya tidak ada garansi, tapi kami akan senantiasa berusaha maksimal agar calon yang diusung. Tentu berdasarkan pengalaman dan strategi yang kami miliki," ungkap Hendra Saputra, SH, Ketua Demisioner DPC PBB Kota Solok, Minggu (4/12/2020).

Hendra Saputra juga menyebutkan, proses pendaftaran dan penetapan Cawako-Cawawako Solok dimulai dari tingkat DPC. Kemudian diplenokan dan dikirim ke DPW. Setelah diplenokan lagi di DPW, berkas pencalonan akan dikirim ke DPP untuk ditetapkan.

"Dari proses tersebut, DPC PBB Kota Solok akan mengirim nama tiga pasang calon ke DPW PBB Sumbar. Demikian juga dengan DPW, juga akan mengirim tiga pasang calon ke DPP. Setelah di DPP, akan diputuskan satu pasang calon yang akan diusung oleh DPC PBB Kota Solok," ungkapnya.



Anggota DPRD Kota Solok tiga periode tersebut juga menyatakan PBB akan bersikap adil terhadap seluruh kandidat. Termasuk memfasilitasi dengan DPW dan DPP. Terkait dengan strategi khusus yang dimiliki DPC PBB Kota Solok untuk pemenangan Cawako-Cawawako, Hendra Saputra menyatakan strateginya bakal berbeda dengan strategi pada Pilkada Kota Solok 2015.

"Tentu akan sangat berbeda. Sebab, masa dan bakal calon yang akan maju juga berbeda. Namun, sesuai dengan kultur dan budaya di Kota Solok, PBB memiliki massa militan, yang siap bergerak secara dinamis dan terstruktur. Tentu dengan program dan pola sesuai calon yang akan ditetapkan DPP," ungkapnya.

Hendra Saputra juga mengungkapkan, pihaknya melakukan seluruh proses pendaftaran dan penjaringan Cawako-Cawako Solok secara terbuka. Termasuk adanya calon dari daerah lain, yang memiliki niat untuk membangun Kota Solok untuk lebih maju.

"Konsepnya adalah 'Solok Maju'. Maksudnya, bagaimana membuat Kota Solok bisa lebih maju, dengan program-program strategis," lanjutnya.

Pada Pileg 17 April 2019 lalu, DPC PBB Kota Solok berhasil mengirim dua wakilnya ke DPRD Kota Solok periode 2019-2024. Jumlah ini meningkat satu kursi dibanding Pileg 2014 lalu. Yakni Hendra Saputra dari Dapil Tanjung Harapan dan Wazadly dari Dapil Lubuk Sikarah. Hendra Saputra meraih 827 suara dari 1.121 suara PBB di Dapil Lubuk Sikarah. Sementara Wazadly mengoleksi 461 suara dari total 1.069 suara yang diraup di Dapil Lubuk Sikarah. (rijal islamy)

DPO Curanmor di RSUD Sungai Dareh Ditangkap Dinihari Tadi

DHARMASRAYA - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu dinihari (5/1/2019) sekira pukul 02.30 WIB. Petugas mengamankan SP (19), warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, SP diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna kuning emas dengan BA 2551 VN milik Musri (43), warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Tindak pidana dilakukan pada Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira pukul 20.30 WIB di depan Ruang Gizi, RSUD Sungai Dareh, Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, menyatakan dari hasil lidik anggota Opsnal, jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, terhadap tersangka SP (19), DPO Curanmor tersebut ditangkap di jalan baru Kampung Surau, atau depan SMKN 2  Pulau Punjung, di Jorong Pasir putih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap AKP Suyanto. (IN-001)

Rabu, 01 Januari 2020

Cukai Rokok Naik, Ini Harga 10 Merek Rokok Per 1 Januari 2020

JAKARTA - Memasuki tahun baru 2020, tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23 persen. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019 itu, akan mengerek tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya.

Keempat jenis itu antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II; Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II; Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II; serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Asumsi kenaikan untuk sepuluh merek rokok dari puluhan, bahkan ratusan merek yang beredar di pasar dalam negeri, sudah bisa diprediksi. Beberapa merek itu menjadi favorit bagi masyarakat dengan sejarah dan ceritanya masing-masing.

1. Djarum Super

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin golongan I ini diproduksi oleh PT Djarum dan dijual dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang per bungkusnya.

Saat ini, harga rokok Djarum Super dengan isi 12 batang dibanderol Rp15.500. Tiap batang rokok sigaret dikenakan cukai SKM golongan I (Rp590/btg). Artinya, harga eceran Djarum Super tanpa cukai sebesar Rp8.420.

Dengan tarif cukai baru SKM golongan I sebesar Rp740/btg, harga satu bungkus rokok Djarum Super berisi 12 batang bisa mencapai Rp17.300.

Sementara jika margin keuntungan yang diambil peritel berkisar Rp1.500-Rp2.000, maka harga jual sebungkus Djarum Super isi 12 batang akan berkisar Rp18.800-19.300.

2. Gudang Garam International

Merek rokok ini memiliki beragam sebutan mulai dari Garpit, Filter, hingga GP. Ada pula yang menyebutnya gudang garam. Sebelum kenaikan cukai berlaku, harga rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk, ini dibandrol Rp15.850/12 batang dengan cukai Rp590/batang (jenis SKM).

Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp8.770, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp17.650. Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp19.150 hingga Rp19.650.

3. Sampoerna A-Mild

Rokok jenis SKM ini jdiproduksi PT HM Sampoerna Tbk, ini dijual dalam kemasan berisi 12 batang dan 16 batang per bungkus dan jadi salah satu rokok paling laris di kalangan anak muda.

Saat ini, harga eceran terendah Sampoerna Mild Rp21.650/16 batang dengan cukai Rp590/batang. Setelah kenaikan cukai, harga eceran rokok merk ini sebesar Rp24.050. Dengan demikian, harga jual ritelnya bisa mencapai Rp25.550-26.050/

4. LA Lights

Rokok yang diluncurkan pada tahun 1996 dijual dengan harga eceran Rp18.700/16 batang. Karena masuk ke dalam jenis SKM, tiap batang rokok merek ini dikenakan cukai Rp590.

Dengan kenaikan cukai menjadi Rp740, maka harga eceran rokok merek LA light akan terkerek menjadi Rp21.100 perbungkusnya. Dengan demikian, harga rokok yang diproduksi PT Djarum ini akan dibandrol Rp22.600-23.100 di warung atau toko-toko ritel lainnya.

5. Surya 12

Anda mungkin tak asing dengan selogan "selera pemberani" pada iklan rokok ini. Diproduksi oleh PT Gudang Gara, harga jual rokok ini dibandrol Rp13.900 untuk kemasan berisi 12 batang.

Karena berjenis SKM, saat ini ia dikenakan tarif cukai Rp590/batang dan itu artinya harga asli rokok ini (tanpa cukai) hanya Rp6.820 per bungkus. Setelah kenaikan tarif cukai, harga eceran rokok ini bisa dibandrol Rp15.700, sementara harga jualnya di warung-warung bisa di kisaran Rp17.200-17.700.

6. Marlboro Merah

Harga eceran Marlboro Merah terndah dijual Rp24.000 per bungkus, dengan isi 20 batang.

Rokok yang diproduksi PT Philip Morris Indonesia (PMID) masuk ke dalam golongan II jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tariff cukai Rp265 batang. Artinya, harga asli rokok ini (tanpa cukai) adalah Rp18.700 per bungkus.

Dengan kenaikan tarif cukai menjadi Rp470 per batang, maka harga rokok ini diperkirakan akan mencapai Rp28.100, sementara harga jualnya di warung-warung bisa mencapai Rp29.600-30.100.

7. Surya Pro Mild

Merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam ini memiliki nama resmi Surya PROfessional. Dibandrol seharga Rp17.925 dengan isi 16 batang, rokok ini jadi primadona karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang rokok mild lainnya.

Masuk ke dalam jenis SKM, merek rokok ini dikenakan tarif cukai Rp590/batang. Dengan demikian, harga eceran rook ini (tanpa cukai) dibandrol Rp8.485 per bungkusnya. Setelah kenaikan cukai, Surya pro mild diperkirakan naik menjadi Rp20.325 dengan harga jual di kisaran Rp21.825-22.325.

8. Gudang Garam Signature

Dengan harga murah, rokok yang diluncurkan pada tahun 2013 ini biasanya dikonsumsi konsumen yang berpindah dari Gudang Garam Internasional.

Saat ini, harga eceran rokok Gudang Garam Signatur dibandrol Rp13.450 sebungkus berisi 12 batang. Karena berjenis SKM, ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang. Dengan demikian, harga rokok ini sebenarnya hanya Rp6.370 per bungkusnya.

Setelah kenaikan cukai, harga eceran terendah rokok ini akan mencapai Rp15.250 per bungkus, sementara harga jualnya di kisaran Rp16.750-17.250.

9. Magnum Mild

Dji Sam Soe Magnum Mild yang diluncurkan Mei 2017 merupakan versi terbaru dari Dji Sam Soe Magnum Blue yang diluncurkan April 2014. Rokok ini masuk ke dalam jensi SKM dengan tarif cukai Rp590/per batang.

Saat ini, harga eceran terendah untuk satu bungkus Magnum Mild dibandrol Rp17.925 dengan isi 16 batang. Artinya, harga jual tanpa cukai rokok Magnum Mild per bungkusnya hanya sebesar Rp8.485.

Setelah tarif cukai naik, harga eceran per bungkus rokok Magnum Mild bisa mencapai Rp20.325, sementara harga jualnya di toko-toko berada di kisaran Rp21.825-22.325.

10. Camel

Camel adalah salah satu rokok putih mesin keluaran Japan Tobacco International (JTI) yang ada di Indonesia. Produk utama Camel awalnya merupakan sigaret putih tanpa filter, tapi seiring perkembangan zaman, rokok jenis tersebut digantikan oleh sigaret putih filter.

Saat ini, harga eceran rokok Camel mencapai Rp20.600 perbungkus dengan isi 20 batang. Masuk ke dalam jenis SPM golongan pertama, Camel dikenakan tarif cukai Rp370/batang. Dengan demikian harga rokok ini (tanpa cukai) sekitar Rp13.200 per bungkus.

Setelah kenaikan cukai, menjadi Rp790 per batang, maka harga eceran merek ini akan mencapai Rp29.000 per bungkus, dan harga jualnya bisa mencapai Rp30.500-31.000 per bungkus. (*/IN-001)

Sumber: tirto.id
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved