DPO Curanmor di RSUD Sungai Dareh Ditangkap Dinihari Tadi - INFONEWS.CO.ID
-->

Minggu, 05 Januari 2020

DPO Curanmor di RSUD Sungai Dareh Ditangkap Dinihari Tadi

DPO Curanmor di RSUD Sungai Dareh Ditangkap Dinihari Tadi

DHARMASRAYA - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, mengamankan seorang DPO (daftar pencarian orang) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu dinihari (5/1/2019) sekira pukul 02.30 WIB. Petugas mengamankan SP (19), warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, SP diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna kuning emas dengan BA 2551 VN milik Musri (43), warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Tindak pidana dilakukan pada Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira pukul 20.30 WIB di depan Ruang Gizi, RSUD Sungai Dareh, Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, menyatakan dari hasil lidik anggota Opsnal, jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, terhadap tersangka SP (19), DPO Curanmor tersebut ditangkap di jalan baru Kampung Surau, atau depan SMKN 2  Pulau Punjung, di Jorong Pasir putih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap AKP Suyanto. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved