INFO KRIMINAL
-->

Rabu, 03 Juni 2020

Ruslan Buton Melawan, Ini Reaksi Polri

JAKARTA - Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Gugatan ini bahkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait adanya gugatan tersebut, Polri mengaku tak ambil pusing. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga tak melarang Ruslan untuk melakukan gugatan karena hal itu sudah diatur.

"Silakan (lakukan gugatan) karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP," ujar Argo Yuwono, Rabu (3/6/2020).

Argo menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan, untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan majelis hakim nantinya.

"Nanti akan diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” tambah Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke PN Jaksel.

"Sudah terdaftar dengan nomor 62 praperadilan Ruslan Buton," kata Tonin.

Sebelumnya diketahui, Ruslan Buton ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang merupakan mantan prajurit TNI ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020, lalu.

Dalam video itu, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat.

Tak hanya itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. (*/IN-001)

Sumber: fajar.co.id

Senin, 01 Juni 2020

Juri MasterChef Gordon Ramsay Masak Rendang di Tanah Datar

PADANG - Buat yang sering menonton acara MasterChef versi luar negeri, kalian pastinya enggak asing dengan salah satu jurinya yang bernama Gordon Ramsay. Apalagi, dia dikenal sebagai juri yang paling "kejam" di acara kompetisi masak tersebut. Selain MasterChef, tahukah kalian bahwa Ramsay juga membintangi sebuah serial yang berjudul Gordon Ramsay: Uncharted?

Dibandingkan MasterChef, Gordon Ramsay: Uncharted memang terbilang serial baru. Serial ini pertama kali dirilis pada Juli 2019 dan ditayangkan di National Geographic Network. Sukses dengan season pertamanya, Ramsay bakal hadir kembali membintangi season keduanya. Spesialnya lagi, salah satu episode di season keduanya bakal berlatar di Indonesia, loh!
Dilansir National Geographic, Ramsay melakukan perjalanan kulinernya ke Indonesia, tepatnya di Sumatra Barat. Selain menikmati keindahan alam di provinsi tersebut, Ramsay tentunya akan mempelajari berbagai masakan Padang. Bahkan, dia bakal mencoba memasak rendang di Gordon Ramsay: Uncharted season 2.

Salah satu koki legendaris Indonesia, yaitu William Wongso juga bakal muncul memeriahkan Gordon Ramsay: Uncharted season 2. Menariknya lagi, William bakal menantang Ramsay untuk menguasai proses memasak rendang hanya dalam beberapa hari. Kalian bakal lihat, nih, bagaimana sosok yang sering marah-marah di MasterChef berjuang mempelajari rendang.
Bersama Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi.

Tantangan dari William enggak hanya itu saja. Rendang hasil masakan Ramsay nantinya bakal dinilai oleh gubernur Sumatra Barat. Berhubung harus menyediakan makanan ke orang yang spesial, Ramsay juga bakal menantang dirinya dalam menyajikan masakan Padang lainnya yang nantinya bakal dicicipi oleh gubernur Sumatra Barat.

Gordon Ramsay: Uncharted bakal ditayangkan mulai dari 7 Juni 2020. Lalu, episode Indonesianya akan ditayangkan pada 28 Juni 2020. Selain Indonesia, Ramsay juga menjelajahi negara lain di season 2 ini, di antaranya Tasmania, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Guyana, India, dan Norwegia. Tiap negara bakal ditampilan dalam satu episode.
Bersama William Wongso

Sementara itu, pakar kuliner Indonesia William Wongso menilai celebrity chef Gordon Ramsey adalah sosok yang sabar dan mau belajar saat dia mencoba memasak rendang. Pada Januari 2020, William diajak oleh Ramsay untuk membuat menu khas Sumatra Barat yang menjadi favorit banyak orang, yaitu rendang.

"Ramsay sabar dan dia mau belajar. Minatnya belajar. Saya dianggapnya sebagai mentor," kata William melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

William mengajari juri Masterchef itu cara tradisional maupun cara modern dalam memasak rendang. Pada kunjungannya ke Sumatra Barat di tanggal 19 Januari sampai 22 Januari itu, menurut William, Ramsay sabar mengikuti proses demi proses pembuatan rendang.

"Kalau kita ngajarin orang asing, kita musti kasih tahu, itu tradisi bikin rendang paling cepat adalah empat jam. Secara tradisional, kalau (daging) sapinya sapi tua, bisa memakan waktu sembilan jam sampai 10 jam, sampai diinepin, besok diterusin," kata William. (*/PN-001)

Minggu, 31 Mei 2020

Brutal, George Floyd Tewas Diinjak Polisi, Picu Kemarahan Seantero Amerika dan Dunia

MINNEAPOLIS - Empat polisi Minneapolis dipecat setelah diduga terlibat kematian George Floyd (46), Senin (25/5/2020). Tewasnya George Floyd memicu aksi demonstrasi besar di kota tersebut, setelah rekaman video peristiwa itu beredar viral, menerbitkan kemarahan warga.

George Floyd, warga Afro Amerika atau kulit hitam, tewas setelah lehernya diinjak dengkul seorang polisi selama tujuh menit. Ia masih hidup, segar bugar saat dibekuk polisi, sebelum diringkus dan lehernya ditindih lutut seorang polisi hingga ia kehabisan napas.

Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan bernapas. Namun rintihan itu tak digubris. Saat ambulans tiba, polisi masih menindih leher Floyd.

Ini Videonya:

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

Seluruh adegan itu direkam warga yang menyaksikan kejadian tragis tersebut. Warga sempat meminta polisi melonggarkan tindakannya, tapi juga tak dihiraukan.

Seorang polisi lain malah menghalang-halangi warga yang berusaha mendekat dan membantu Floyd yang kesulitan.

Aksi unjukrasa dan kekerasan pecah Selasa (26/5/2020) waktu Minneapolis. Kantor polisi dan kendaraan patroli diserang. Aksi ini dihadapi pasukan dalmas, gas, peluru karet dan pentungan.

FBI kini turun tangan menyelidiki kasus itu. Pengunjukrasa dari berbagai kalangan warga, menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan kepolisian.

Mereka turun ke jalan-jalan mengenakan masker, mengusung poster bertulis “Saya tidak bisa bernafas".

Polisi berusaha membubarkan kerumunan warga di luar Kantor Polisi Minneapolis 3, setelah jendela kaca depan hancur dilempari warga yang marah.

Juru bicara kepolisian Mennapolis, Garret Parten menjelaskan, empat polisi telah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, mendukung penuh keputusan Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo.

https://m.youtube.com/watch?feature=share&v=_WLHvH5Zo-Q

"Itu keputusan yang tepat untuk kota kita. Keputusan yang tepat untuk komunitas kita, itu adalah keputusan yang tepat untuk Kepolisian Minneapolis," kata Frey.

Tragedi yang menimpa George Floyd bermula ketika petugas kepolisian menerima telepon kasus diduga pemalsuan.

Penelepon mendeskripsikan pelaku duduk di mobil, dan diduga tengah berada di bawah pengaruh alkohol.

Sepasang petugas menemukan pria itu, yang pada saat itu berada di dalam mobil dan yang menurut mereka secara melawan saat diperintahkan keluar.

Wali Kota Jacob Frey mengatakan teknik yang digunakan untuk menjepit kepala George Floyd ke tanah bertentangan dengan peraturan departemen.

Frey menyatakan, polisi itu tidak punya alasan untuk menggunakan cengkeraman di leher pria itu karena tekniknya tidak diizinkan.

"Teknik yang digunakan tidak diizinkan. Ini bukan teknik yang dilatih petugas kami," katanya.  Rekaman video secara jelas menangkap rintihan dan Floyd yang meratap ingin bernapas.

"Tolong, aku tidak bisa bernapas," kata Floyd beberapa kali sebelum dia terdiam. Warga yang menonton mendesak petugas melepaskan pria itu dari cengkeramannya.

Pengacara hak-hak sipil Benjamin Crump, mengatakan dia telah mewakili keluarga George Floyd. Proses keadilan akan diperjuangkan.

"Kami semua menyaksikan kematian George Floyd yang mengerikan di video ketika para saksi memohon kepada petugas polisi untuk membawanya ke mobil polisi dan melepaskan jepitan dari lehernya," kata Crump.

"Penggunaan kekerasan yang berlebihan, dan tidak manusiawi ini menelan korban jiwa seorang pria yang ditahan polisi karena memeriksa tuduhan tanpa kekerasan," lanjutnya.

Senator Minnesota, Amy Klobuchar melalui akun Twitternya menyebut insiden itu sebagai contoh mengerikan lainnya dari seorang pria Afrika-Amerika yang sekarat di tangan petugas hukum. (*/IN-001)

Sumber: Tribunjogja.com, cnn.com, RussiaToday.com

Kabaharkam Apresiasi Kampung Tangguh di Jawa Timur

SIDOARJO - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, memberikan apresiasi atas adanya Kampung Taorohongguh Semeru di beberapa wilayah di Jawa Timur, salah satunya Kampung Tangguh RW 12 Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada lima Kampung Tangguh Semeru di Jatim yang kami kunjungi. Apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta warga, perangkat desa, para relawan, dan berbagai instansi yang terlibat. Keberadaan Kampung Tangguh ini terbukti mampu menguatkan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kabaharkam Polri memgaku kagum dengan konsep Kampung Tangguh Semeru yang mencakup segala aspek ketahanan, membuat masyarakat tangguh dari sisi kesehatan, SDM, keamanan, informasi, budaya, hingga logistik.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Kampung Tangguh yang tak hanya fakus dalam penanggulangan persebaran COVID-19 namun juga membangun ketahanan pangan masyarakat, dapat menjadi solusi terkait antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tentang kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan dunia akibat dampak COVID-19.

"Semoga dengan adanya Kampung Tangguh Semeru dapat menjadi role model bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia. Nanti juga akan kami sampaikan kepada Kapolri terkait konsep Kampung Tangguh Semeru yang begitu tepat dalam menghadapi pandemi COVID-19," harapnya.

Selain itu, Kabaharkam Polri juga menyalurkan bantuan dari Kapolri kepada warga terdampak COVID-19 di RW 12 Desa Waru berupa 250 kilogram beras, 20 kardus mi instan, dan 60 liter minyak goreng.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa di Kabupaten Sidoarjo terdapat 183 Kampung Tangguh Semeru, 67 di antaranya merupakan pilot project yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi desa lain, khususnya desa di kecamatan yang mendapat status zona merah. (*/IN-001)

Sabtu, 30 Mei 2020

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Solok, Satu Anggota Polres Sawahlunto

SOLOK - Personel gabungan Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat, di Jalan Lingkar Utara, Kota Solok, Jumat sore (29/5/2020). Personel gabungan mengamankan kedua pelaku dari amuk massa, usai diduga terlibat pengejaran yang cukup dramatis. Yang mengejutkan, satu pelaku diidentifikasi sebagai anggota kepolisian dari Polres Sawahlunto.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, menyatakan keduanya diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, dan langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telpon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek. Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang lari menuju arah Kota Solok. Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo. Akhirnya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok," ungkap Deni.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan anggota polisi Polres Sawahlunto. Pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Satuan Sabhara. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok di Arosuka. Kedua pelaku, dari interogasi awal mengakui perbuatannya. Dari pengakuan keduanya, mereka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini," ungkapnya. (IN-001)

Kamis, 28 Mei 2020

HL, Pendeta Cabul di Surabaya Terancam 20 Tahun dan Kebiri

JAKARTA - Pendeta HL berpenampilan trendi terduga cabul di Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) hari ini Rabu 27/05 di Surabaya selain diancam pidana penjara 20 tahun penjara secara fisik tetapi HL juga terancam mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

Kejahatan seksual yang dilakukan pendeta yang konon jago khotbah ini adalah merupakan kejahatan luar biasa,  sebab dilakukan lebih dari 14 tahun sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini korhan telah berusia 26 tahun.

Peristiwa kejahatan seksual dilakukan pelaku secara berulang dan pelaku sadar betul bahwa korbannya adalah anak tak berdaya yang sesungguhnya harus dilindungi pelaku membenarkan bahwa pelaku dapat diancam 20 tahun pidana penjara dengan tambahan hukuman kebiri dengan suntikan kimia.

Dan disinyalir kejahatan seksual yang dilakukan HL ini diketahui bahkan diduga dibiarkan oleh istri pelaku yang juga berprofesi sebagai pendeta dan penulis buku terkenal tentang keluarga dan teologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu 27/05/20.

Kondisi inilah yang membenarkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan  alat pemantau "chip" untuk mengetahui keberadaan dan gerak gerik pelaku.

"Saya percaya bahwa Jaksa dan Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual  ini akan bertindak profesional dan putudannya berkeadilan bagi korban", dan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi anak sebagai korban, hakim juga akan memutus perkara ini secara maksimal karena kasus ini merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai pendeta yang seyogianya melindungi korban," tambah Arist.

Lebih jauh Arist menyebutkan bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apalagi kekerasan seksual  yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang-ulang.

"Saya hadir di proses persidangan di PN Surabaya  ini untuk monitoring sidang kasus kejahatan seksual  yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawah umur," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di PN Surabaya.

Komnas Perlindungan Anak sendiri memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menggunakan pasal berlapis yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI  Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara  pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yaitu UU RI Nomor : 17 tahun 2016 dan minimal pelaku dapat dihukum 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa dihukum seumur hidup dan ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri lewat suntik kimia, karena dilakukan secara berulang-ulang.

Pupusnya gugatan praperadilan yang dilakukan pelaku terhadap Polda Jawa Timur membuktikan dan atau menandakan bahwa HL adalah pelaku yang layak diadili, tambah Arist.

Sementara itu, Jeffri Simatupang salah satu tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Aris Merdeka Sirait. Jeffri menyebutkan kliennya tidak dapat diadili karena kasusnya sudah kedaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian.

Dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak ada hukuman seumur hidup,  adanya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi bagi kami, klien kami tidak akan dihukum seumur hidup atau kebiri. Bagi kami jelas bahwa perkara ini sudah kedaluarsa karena terjadinya sudah 12 tahun yang lalu. Seharusnya hak menuntut dari jaksa sudah gugur makanya kami melakukan esepsi terhadap dakwaan tersebut," tegas Jeffry saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjutnya bahwa dalam undang-undang mengatakan bahwa perkara yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara masa kedaluwarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindakan pidana.

"Kalau kita menghitung waktu sejak 2006 terakhir dilakukan itu sudah 14 tahun yang lalu," pungkas Jeffri. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved