Polri
-->

Sabtu, 26 September 2020

Mabes Polri Musnahkan 300 Ribu Batang Ganja di Lahan Seluas 10 Hektare di Aceh Besar

ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggelar Konferensi Pers pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sabtu (26/9/2020). Konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wawan Munawar, didampingi Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari. Dalam Konferensi pers tersebut, Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh mengungkap 3 titik lokasi penanaman ganja, seluas 10 hektare, berisi 300.000 batang ganja, dengan hasil 48 ton ganja.
Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, saat pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020. Kita menemukan tiga titik lokasi penanaman ganja, seluas 10 hektare, berisi 300.000 batang ganja, dengan hasil 48 ton ganja. Berdasarkan SEMA 4 Tahun 2010, dengan batasan pengguna ganja per orang per hari sebanyak 5 gram, maka
pemusnahan ini telah menyelamatkan 9.6 juta jiwa," ungkap Kombes Pol Wawan Munawar.

KBP Wawan Munawar juga mengatakan, selain personel dari Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, pengungkapan lahan ganja ini juga diikuti oleh personel TNI, BNNP Aceh, Sat Pol PP, Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BMKG. Untuk mencapai lokasi, para personel harus menempuh perjalanan dengan kendaraan dan berjalan kaki, selama lebih kurang 3 jam.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Dari analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia selama 8 bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Agustus 2020, terdapat 2.285 kasus, dengan 2.993 tersangka dengan barang bukti sebanyak 41 ton ganja. Artinya, ada sebanyak 123 juta jiwa yang terselamatkan. Sebagian besar pengungkapan tersebut, mengarah ke sumber ladang ganja, yang salah satunya berada di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," ungkapnya.

Di ladang ganja tersebut, petugas menemukan tanaman ganja siap panen dengan tinggi batang bervariasi dari 1 meter hingga 2,5 meter. Tanaman tersebut berumur sekitar 4 bulan hingga 4,5 bulan yang merupakan masa puncak panen ganja.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja akan tetap gencar dilakukan untuk menyelematkan
anak bangsa dari barang haram ini. Seiring dengan mengupayakan langkah sinergis dan berkelanjutan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari ketergantungan menanam ganja," ujarnya. (IN-001)

Kamis, 24 September 2020

Miris, Polantas di Pontianak Perkosa Siswi SMP Sebagai Ganti Denda Tilang

PONTIANAK - Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota bakal dihukum berat jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW (15) gadis di bawah umur pelanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menanggapi adanya laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Polresta Pontianak tersebut.

"Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin seperti dilansir dari MNC Media, Sabtu (19/9/2020).

Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan, tapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.

"Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini," ungkapnya.

Sebelumnya Brigadir DY, Oknum anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di Polresta Pontianak Kota diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota karena diduga menyetubuhi paksa gadis SW (15) seorang pelanggar lalu lintas. Dimana perbuatan tak senonoh oknum Polri tersebut diduga dilakukan pada Selasa 15 September 2020 di sebuah hotel di Kota Pontianak.

Perbuatan asusila tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DW.

Selanjutnya pelanggar akan dikenakan Tilang namun SW dan YF rekannya menolak kemudian oleh DW korban diajak pergi. Sementara temannya YF disuruh pulang.

DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut kemudian DW keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel korban ditemukan oleh rekannya YF. Selanjutnya korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan DW ke SPKT Polresta Pontianak Kota. (*/IN-001)

Sumber: MNCNews

Senin, 21 September 2020

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada, Kapolri Terbitkan Maklumat

JAKARTA -Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran wabah virus Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat ini merupakan salah satu kontribusi Polri di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Terlebih itu, pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan sebentar lagi, membuat Polri juga harus menyusun rencana agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, berisi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, dalam siaran pers.

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya.

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (*/IN-001)

Rabu, 09 September 2020

DKI Jakarta Kembali ke PSBB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat. Artinya Jakarta kembali ke PSBB ketat.

"Menarik rem darurat sesegera mungkin. Disimpulkan akan menarik rem darurat itu artinya terpaksa PSBB seperti pada masa awal bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Dia bahkan menilai situasi Jakarta saat ini cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, tren kasus harian Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.

Begitu juga dengan positivity rate mingguan Jakarta yang kini konsisten di atas 10 persen. Padahal, batas aman WHO ada di angka 5 persen.

Tak hanya itu, saat ini Jakarta juga tengah dibayang-bayangi dengan ketersediaan rumah sakit untuk tangani corona. Juga makam khusus pasien corona. (*/IN-001)

Kapolri Terbitkan ST Agar Pilkada Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan aturan baru melalui Surat Telegram No. ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Surat telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Komjen Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.

Baik itu antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Surat telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres, untuk:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain - lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan partai politik untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020. (*/IN-001)

Rabu, 12 Agustus 2020

Kabaharkam Polri Beri Pembekalan Manajemen Talenta ke Lulusan Akpol 2019

JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menjadi narasumber pada kegiatan Manajemen Talenta Polri di Hotel Mercure Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri memberikan materi tentang; "Peran Polri dalam Pemeliharaan Sitkamtibmas di Masa Pandemi Covid-19". Kegiatan ini diikuti 45 peserta yang merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019.

Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, menurut data WHO per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di dunia ada 19.426.112 kasus dan kematian sebanyak 302.169 kasus. Sementara menurut data dari covid19.go.id per tanggal 10 Agustus 2020, jumlah kasus positif di Indonesia mencapai 125.396 kasus dengan 5.723 kasus kematian.

Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di mana Polri ikut menjadi bagian.

"Jika kita berbicara tentang peran Polri, hal tersebut tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tupok tersebutlah yang menjadi panduan atau acuan Polri untuk bertindak dan berperan di masa pandemi ini. Jangan pernah lupakan hal ini," tambahnya.

Selain menggelar Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, yang dikepalai oleh Komjen Pol Agus Andrianto sendiri dan digelar sejak 19 Maret 2020, Polri juga melakukan berbagai upaya dalam rangka membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Upaya tersebut di antaranya adalah Kampung Tangguh Nusantara dan kegiatan program ketahanan pangan.

"Tujuan Kampung Tangguh adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama agar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto menyebut salah satu tujuan Kampung Tangguh.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, pandemi Covid-19 berdampak pada masyarakat tidak hanya di bidang kesehatan, melainkan juga di bidang ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya, serta politik.

"Semua itu jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka akan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas," paparnya.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, di situlah peran Polri dibutuhkan agar potensi gangguan Kamtibmas tidak berkembang menjadi gangguan nyata. Seluruh anggota Polri harus bekerja ekstra keras dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Polri juga melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membantu masyarakat terdampak mulai dari memberikan bantuan sosial berupa Sembako, vitamin, masker, sampai dengan membangun dapur umu," ujar Komjen Agus.

Bahkan Kapolri memerintahkan agar tiap Polda menyiapkan beras sebanyak 25 ton dan untuk tiap Polres sebanyak 10 ton serta melakukan penyisiran secara langsung oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa terhadap masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Komjen Pol Agus Andrianto tak lupa mengajak para lulusan Akpol tersebut untuk bekerja maksimal dalam setiap pelaksanaan tugas.

Karena, menurutnya, kerja maksimal itulah yang akan menentukan kualitas masing-masing personel Polri, yang nantinya akan menjadi pembeda antara anggota satu dengan anggota lainnya.

"Selalu belajar, berkembang, dan asah kemampuan diri agar dapat memberikan kontribusi, pengabdian, dan inovasi dalam hal memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum," pungkasnya. (IN-001)

Kamis, 23 Juli 2020

Sri Widiarti Menangis Haru Saat Menerima Bantuan dari Kabaharkam Polri

Penderita Kanker Rahim Stadium 3C Asal Medan Marelan Berterima Kasih ke Polri

MEDAN - Sri Widiarti (47) warga Dusun III Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang hanya bisa berbaring tak berdaya melawan penyakit kanker rahim stadium 3C.

Janda yang ditinggal mati sejak tahun 1996 ini hanya bisa pasrah tidak bisa melanjutkan pengobatan karena terkendala biaya dan BPJS yang sudah lama tidak terbayar.

Kabar penderita kanker rahim stadium 3C yang saat ini mengalami kesulitan berobat dan juga mengalami kesulitan ekonomi ini sampai ke Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Melalui stafnya Abink, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan sejumlah bantuan.

"Saya hanya menjalankan perintah bapak, untuk memberi bantuan ke Ibu Sri", ujar Abink saat ditemui di kediaman anak Sri Widiarti Gang Abadi, Pasar 1 Rel, Kecamatan Medan Marelan Kotamadya Medan.

Bantuan yang diberikan antara lain sembako dan tali asih. Sri Widiarti hanya bisa menangis terharu menerima bantuan dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Alhamdulillah terima kasih pak, saya sudah dibantu, semoga bapak dan keluarga senantiasa mendapat keberkahan, terima kasih Polri," ujar Sri Widiarti sambil terisak.

Tangis Ibu Sri Widiarti semakin pecah saat tau dirinya akan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

"Ya Allah pak, terima kasih, bagaimana kami harus membalasnya pak," tutur Sri Widiarti.

Sementara itu Kapolres Belawan AKBP DR H R Dayan, SH, MH melalui Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Aiptu Hendro Wahyudi mengatakan bahwa Ibu Sri akan dibantu pengurusan BPJS PIBnya.

"Kami akan usahakan BPJS mandiri yang saat ini dimiliki oleh ibu Sri bisa diubah menjadi BPJS PIB," ujar Aiptu Hendro yang ikut mendampingi penyaluran bantuan.

Ditempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa dirinya mengaku prihatin atas apa yang menimpa Ibu Sri Widiarti.

"Kita semua lahir dari rahim seorang ibu, kita menumpang 9bulan 10 hari di rahim ibu sebelum menjalani kehidupan di dunia,",l ujar Komjen Agus.

Komjen Agus juga menyampaikan harapannya agar Ibu Sri diberi kesembuhan oleh Allah SWT.

"Semoga Allah SWT mengangkat penyakit ibu Sri," tutur Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa kehadiran Polri membantu masyarakat juga bagian dari kehadiran negara dalam membantu masyarakat, setiap kebaikan Insya Allah akan dibalas juga dengan kebaikan oleh Yang Maha Kuasa.

"Teruslah berbuat baik, karena kita tidak pernah tau kebaikan mana yang akan kembali kepada kita," tutup Komjen Agus. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved