Mabes Polri Musnahkan 300 Ribu Batang Ganja di Lahan Seluas 10 Hektare di Aceh Besar - INFONEWS.CO.ID
-->

Sabtu, 26 September 2020

Mabes Polri Musnahkan 300 Ribu Batang Ganja di Lahan Seluas 10 Hektare di Aceh Besar

Mabes Polri Musnahkan 300 Ribu Batang Ganja di Lahan Seluas 10 Hektare di Aceh Besar

ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggelar Konferensi Pers pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sabtu (26/9/2020). Konferensi pers tersebut dihadiri Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Wawan Munawar, didampingi Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari. Dalam Konferensi pers tersebut, Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh mengungkap 3 titik lokasi penanaman ganja, seluas 10 hektare, berisi 300.000 batang ganja, dengan hasil 48 ton ganja.
Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, saat pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020. Kita menemukan tiga titik lokasi penanaman ganja, seluas 10 hektare, berisi 300.000 batang ganja, dengan hasil 48 ton ganja. Berdasarkan SEMA 4 Tahun 2010, dengan batasan pengguna ganja per orang per hari sebanyak 5 gram, maka
pemusnahan ini telah menyelamatkan 9.6 juta jiwa," ungkap Kombes Pol Wawan Munawar.

KBP Wawan Munawar juga mengatakan, selain personel dari Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh, pengungkapan lahan ganja ini juga diikuti oleh personel TNI, BNNP Aceh, Sat Pol PP, Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BMKG. Untuk mencapai lokasi, para personel harus menempuh perjalanan dengan kendaraan dan berjalan kaki, selama lebih kurang 3 jam.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Dari analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia selama 8 bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Agustus 2020, terdapat 2.285 kasus, dengan 2.993 tersangka dengan barang bukti sebanyak 41 ton ganja. Artinya, ada sebanyak 123 juta jiwa yang terselamatkan. Sebagian besar pengungkapan tersebut, mengarah ke sumber ladang ganja, yang salah satunya berada di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," ungkapnya.

Di ladang ganja tersebut, petugas menemukan tanaman ganja siap panen dengan tinggi batang bervariasi dari 1 meter hingga 2,5 meter. Tanaman tersebut berumur sekitar 4 bulan hingga 4,5 bulan yang merupakan masa puncak panen ganja.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
"Upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja akan tetap gencar dilakukan untuk menyelematkan
anak bangsa dari barang haram ini. Seiring dengan mengupayakan langkah sinergis dan berkelanjutan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari ketergantungan menanam ganja," ujarnya. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved