SOLOK - Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, akhirnya 6 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kota Solok 2020 ditetapkan Bawaslu kota Solok. Penetapan calon yang lolos seleksi administrasi, tertulis dan wawancara tertuang dalam surat bernomor : 39/Bawaslu-Prov.SB.19/KP.01.00/XII/2019, tentang pengumuman anggota Panwascam terpilih.
UntukKecamatan Lubuk Sikarah, yang dinyatakan lulus asalah Andri Anas, Don Rizal dan Nike Gusmala Dewi. Sementara untuk Kecamatan Tanjung Harapan, Intel Friadi, Nailus Sa'adah dan Rilly Rasiana.
Ketua Bawaslu kota Solok, Triati, proses seleksi Panwascam telah dilakukan dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis online dan tes wawancara.
"Semua tahapan seleksi sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan hasilnya juga sudah kita umumkan," ungkap Triati, Rabu (18/12).
Untuk tahapan seleksi, sebelumnya, sebanyak 66 orang warga kota Solok mendaftar ke Bawaslu kota Solok. Hasil seleksi dokumen, sebanyak 58 orang dinyatakan lolos.
Untuk tahapan seleksi tes tertulis dan wawancara, diikuti oleh 56 orang peserta yang dilaksanakan dari 13-17 Desember 2019 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Solok.
Terkait jadwal pelantikan Panwascam yang terpilih, pihak Bawaslu merencanakan akan dilakukan pada 22 dan 23 Desember 2019 mendatang. Pihaknya juga meminta Panwascam terpilih untuk melengkapi syarat yang telah ditentukan.
"Seluruh Panwascam terpilih harus menyampaikan surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan terkait yang ada di daerah," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 58 Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok. Terdiri dari 36 orang dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 22 orang dari Kecamatan Tanjung Harapan. Mereka menjalani tes tertulis dan wawancara untuk menentukan masing-masing tiga orang Anggota Panwascam dari dua kecamatan di Kota Solok.
Uniknya, dari 58 calon yang dinyatakan lulus, mereka berasal dari berbagai latar belakang. Seperti guru honorer, pegawai honorer, PNS, wiraswasta, eks mahasiswa, ibu rumah tangga, pengacara, hingga pensiunan. Sebelumnya, mereka melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas sejak 27 November hingga 3 Desember lalu. Mereka dinyatakan lulus berdasarkan SK Nomor: 35/Bawaslu-Prov.SB.19/KP.01.00/XII/2019.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, mengungkapkan pihaknya sangat barsyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat mendaftar sebagai Panwascam. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa animo masyarakat sangat tinggi untuk menyukseskan Pilkada 2020 mendatang. Triati berharap agar semua pihak terkait juga ikut serta dalam meningkatkan pengawasan pemilihan Wali Kota Solok. Karena menurutnya kesuksesan yang telah dicapai oleh lembaganya pada Pemilu 2019, tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak.
"Kami mengajak kepada semua pihak untuk kembali bersama-sama menyukseskan pengawasan Pemilihan Wali Kota Solok Tahun 2020 nanti, dan kami menyadari belum semua pihak/unsur yang dapat kami jangkau. Namun ke depan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan semuanya," harapnya.
"Materi ujian tentang Kepemiluan. Seperti undang-undang terkait Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, dan sebagainya. Kita harapkan semua peserta ujian, bisa mengikuti dengan persiapan yang cukup," harapnya. (rijal islamy)
UntukKecamatan Lubuk Sikarah, yang dinyatakan lulus asalah Andri Anas, Don Rizal dan Nike Gusmala Dewi. Sementara untuk Kecamatan Tanjung Harapan, Intel Friadi, Nailus Sa'adah dan Rilly Rasiana.
Ketua Bawaslu kota Solok, Triati, proses seleksi Panwascam telah dilakukan dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis online dan tes wawancara.
"Semua tahapan seleksi sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan hasilnya juga sudah kita umumkan," ungkap Triati, Rabu (18/12).
Untuk tahapan seleksi, sebelumnya, sebanyak 66 orang warga kota Solok mendaftar ke Bawaslu kota Solok. Hasil seleksi dokumen, sebanyak 58 orang dinyatakan lolos.
Untuk tahapan seleksi tes tertulis dan wawancara, diikuti oleh 56 orang peserta yang dilaksanakan dari 13-17 Desember 2019 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Solok.
Terkait jadwal pelantikan Panwascam yang terpilih, pihak Bawaslu merencanakan akan dilakukan pada 22 dan 23 Desember 2019 mendatang. Pihaknya juga meminta Panwascam terpilih untuk melengkapi syarat yang telah ditentukan.
"Seluruh Panwascam terpilih harus menyampaikan surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan terkait yang ada di daerah," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 58 Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok. Terdiri dari 36 orang dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 22 orang dari Kecamatan Tanjung Harapan. Mereka menjalani tes tertulis dan wawancara untuk menentukan masing-masing tiga orang Anggota Panwascam dari dua kecamatan di Kota Solok.
Uniknya, dari 58 calon yang dinyatakan lulus, mereka berasal dari berbagai latar belakang. Seperti guru honorer, pegawai honorer, PNS, wiraswasta, eks mahasiswa, ibu rumah tangga, pengacara, hingga pensiunan. Sebelumnya, mereka melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas sejak 27 November hingga 3 Desember lalu. Mereka dinyatakan lulus berdasarkan SK Nomor: 35/Bawaslu-Prov.SB.19/KP.01.00/XII/2019.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, mengungkapkan pihaknya sangat barsyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat mendaftar sebagai Panwascam. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa animo masyarakat sangat tinggi untuk menyukseskan Pilkada 2020 mendatang. Triati berharap agar semua pihak terkait juga ikut serta dalam meningkatkan pengawasan pemilihan Wali Kota Solok. Karena menurutnya kesuksesan yang telah dicapai oleh lembaganya pada Pemilu 2019, tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak.
"Kami mengajak kepada semua pihak untuk kembali bersama-sama menyukseskan pengawasan Pemilihan Wali Kota Solok Tahun 2020 nanti, dan kami menyadari belum semua pihak/unsur yang dapat kami jangkau. Namun ke depan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melibatkan semuanya," harapnya.
"Materi ujian tentang Kepemiluan. Seperti undang-undang terkait Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, dan sebagainya. Kita harapkan semua peserta ujian, bisa mengikuti dengan persiapan yang cukup," harapnya. (rijal islamy)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram