Kata Khilafah dan Jihad Bakal Dihapus dari Kurikulum di Madrasah, PA 212 Berontak - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 09 Desember 2019

Kata Khilafah dan Jihad Bakal Dihapus dari Kurikulum di Madrasah, PA 212 Berontak

Kata Khilafah dan Jihad Bakal Dihapus dari Kurikulum di Madrasah, PA 212 Berontak


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menghapus kata khilafah dan jihad dalam Kurikulum pendidikan agama Islam di Madrasah. Penghapusan istilah khilafah dan jihad tertuang Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019. Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar pada 4 Desember 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penghapusan kata khilafah dan jihad dilakukan dalam rangka pencegahan paham radikalisme di madrasah. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai tahun tahun ajaran 2020/2021 mendatang.

"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalamKMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbarui dalamKMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar TahunPelajaran 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalamKMA 183 Tahun 2019," demikian isi surat tersebut.

Kemenang juga menginstruksikan agar semua mata pelajaran yang mengandung konten khilafah dan jihad harus segera ditarik.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Menteri Agama Fachrul Razi tak perlu menghapus konten ajaran tentang khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Menurut Ace, menghafus kata khilafah sama saja dengan menghilangkan sejarah Islam.

Menurut Ace, khilafah termasuk khazanah pemikiran politik yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Karenanya, pemerintah tak boleh menghapus fakta tentang penerapan khilafah dalam sejarah Islam.

"Secara fiqh siyasi, khilafah itu merupakan bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Kita tak boleh menghapus fakta sejarah itu," kata Ace, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

Ace memandang bahwa semua peserta didik perlu tahu tentang kekhalifahan dalam sejarah Islam. Misalnya, kekhalifahan Abbasiyah hingga Turki Utsmani. Menurutnya, fakta sejarah ini tetap harus disampaikan kepada peserta didik karena tak dipungkiri sudah menjadi bagian dari sejarah Islam.

Meski demikian, Ace menekankan bahwa konsep khilafah tidak tepat dan tidak mungkin diterapkan di Indonesia untuk saat ini. Sebab, dalam pendirian bangsa, para pendahulu menyepakati Indonesia menganut sistem pemerintahan Republik dengan dasar negara Pancasila.

"Nah, argumen ini yang seharusnya ditanamkan kepada para anak didik agar mereka memahami tentang penting memperkuat nilai-nilai kebangsaan sebagai pilihan bernegara kita," kata dia.

Menurut Ace, Menteri Agama Fachrul Razi tak perlu sampai menghapus materi sejarah tentang khilafah. Materi tersebut tetap perlu dimuat dengan dilengkapi pengertian bahwa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem khilafah.

"Kami di Pesantren dulu belajar tentang konsep fiqh siyasi (fiqih politik) yang mengacu pada Kitab Ahkam Al-Sultoniyah karangan Imam Mawardi yang memuat tentang konsep politik khilafah. Bukan berarti kami mengikuti ajaran itu karena itu tidak mungkin diterapkan dalam sistem politik saat ini," imbuhnya.

Ace juga mengkritik Menteri Agama yang ingin merevisi topik jihad dalam pelajaran agama Islam. Menurutnya, ayat perang atau jihad merupakan salah satu doktrin Islam. Ia berpandangan makna jihad tersebut seharusnya tak ditafsirkan secara ekstrem. Menurutnya, konsep jihad harus menekankan pada aspek spiritualitas agama yang menyejukkan ketimbang ditafsirkan seperti pemahaman kelompok radikal.

"Jadi yang seharusnya dikedepankan adalah kemampuan para pendidik untuk menjelaskan tentang konsep kenapa kita menerapkan sistem kenegaraan kita saat ini dimana Pancasila dan NKRI sebagai pilihan yang tepat dan keharusan kita mengedepankan moderasi beragama," kata Ace.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan diperbaiki.

"Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual," kata Kamaruddin, Minggu (8/12).

PA 212 Langsung Berontak

Wacana pemghapusan kata khilafah dan jihad ini langsung menuai pro dan kontra. Termasuk dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang langsung "berontak" dan meminta agar kebijakan itu tak diterapkan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PA 212, Haikal Hasan. Haikal pun meminta agar pemerintah cukup mengubah narasi mengenai khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam.

"Dalam hal ini PA 212 inginnya diubah narasinya, bukan dihilangkan," jelas Haikal, Senin (9/12).

Menurut Haikal, jihad merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang tidak boleh dihilangkan. Alih-alih menghapusnya, lebih baik pengertian soal jihad diperluas di dalam pelajaran.

Sebagai contoh, misalnya mahasiswa yang dianggap sudah berjihad jika menjuarai olimpiade atau mendapatkan nilai terbaik di pendidikannya.

"Jadi begitulah, diarahkan," terang Haikal, seperti dilansir CNN Indonesia.

Sementara untuk khilafah, Haikal menilai topik tersebut masihlah bagian dari agama. Oleh karena itu pemerintah diharapkan lebih memberikan pembaharuan terhadap materi khilafah daripada menghapusnya.

"Kalau dihapuskan akan menimbulkan pro dan kontra. Harusnya pemerintah memfasilitasi dan meluruskan diksinya, bukan memberangus sebuah ajaran," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif juga mengambil sikap senada dengan Haikal. Bahkan ia menilai DPR, yang notabene menolak keinginan Kemenag, memiliki pemahaman agama yang jauh lebih baik daripada pencetus wacana tersebut.

"Kami setuju dengan pendapat anggota dewan tersebut," ujar Slamet. "Ini menunjukkan pengetahuan keislaman anggota dewan lebih maju dari Kementerian Agama."

Khilafah dan jihad, imbuh Slamet, tak bisa dipisahkan dari agama Islam. Bahkan menurutnya kedua ajaran itu merupakan ruh Islam. "Jika dicabut (dihapus), berarti ruh Islam akan dihilangkan, ini bahaya," pungkas Slamet. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved