INFO BEKASI
-->

Rabu, 05 Mei 2021

Pengendara SN 45 RSD Kena Tilang, Mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara

JAKARTA - Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernama Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal di negara 'Kekaisaran Sunda Nusantara'. Lantas siapa kaisar dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya belum mendalami soal 'Kekaisaran Sunda Nusantara' yang diklaim Rusdi Karepesina.

"Untuk pendalaman selanjutnya kita akan koordinasikan dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya saat ini fokus melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Rusdi Karepesina.

"Kita berikan surat Tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selebihnya kita serahkan ke reserse," imbuhnya.

Polisi menyita kendaraan berpelat biru dengan nomor polisi SN-45-RSD yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina. Sebab, Rusdi Karepesina tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan saat diberikan surat Tilang oleh polisi.

Rusdi Karepesina justru menunjukkan STNK terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia juga memiliki SIM terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut sebagai Surat Kelayakan Mengemudi (SKM).

Di media sosial, ada akun @TheEmperoroftheempireofsundaarchipelago yang mengaku sebagai kaisar.

Sebelumnya Rusdi disetop polisi di Tol Cawang arah Bogor siang tadi. Polisi menyetop kendaraan tersebut karena pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Setelah diperiksa, diketahui sederet surat-surat yang dimiliki oleh Rusdi Karepesina yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Saat ini Rusdi masih diperiksa polisi. (*/IN-001)

Sumber: detik.com

Minggu, 18 April 2021

Benarkah Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadhan?

JAKARTA - Setan disebut dibelenggu selama bulan suci Ramadan. Apakah benar? Anggapan mengenai dibelenggunya setan selama bulan Ramadan ini datang dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya "Ketika masuk bulan Ramadan maka syaitan-syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup," (HR Bukhari dan Muslim).

Maksud dari hadits tersebut memiliki penjelasan dari berbagai ulama. Salah satunya adalah Abu Hasan Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Baththal Al-Bakri Al-Qurthubi atau yang dikenal dengan nama Ibnu Baththal.

Penjelasan pertama, hadist tersebut bisa dimaknai secara bahasa bahwa setan memang benar-benar dibelenggu sehingga godaan kepada manusia selama bulan Ramadan pun lebih sedikit dibanding bulan-bulan lainnya.

Makna kedua adalah secara kontekstual, yaitu ketika bulan Ramadan pintu surga dibuka, Allah membuka selapang-lapangnya amal ibadah manusia.

Di sisi lain, pintu neraka ditutup untuk mencegah kemaksiatan dan perbuatan dosa. Allah juga membuka pintu maaf dari segala kesalaha manusia.

Kemudian mengenai dibelenggunya setan, menurut yang dikutip NU ONline dari Ad-Dawudi dan Al-Mahlab, Allah menjaga umat islam dari kemaksiatan dan kecenderungan menuruti bisikan setan.

Dalam pengertian lainnya adalah, setan terbelenggu karena di bulan Ramadan, para pelaku perbuatan maksiat menjadi taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari hawa nafsunya. (*/IN-001)

Senin, 29 Maret 2021

Pasca Bom di Makassar, Polri Amankan Lima Bom Aktif dan Tangkap 13 Terduga Teroris

JAKARTA
- Polri melalui tim Detasemen Khusus (Densus) 88 bergerak cepat usai peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jajaranya itu menangkap beberapa terduga teroris. Di Makassar, Densus menangkap empat orang yaitu AS, SAS, MR dan AA. 

"Mereka berperan bersama L dan YSM (keduanya pelaku bom bunuh diri) yakni bersama-sama dalam satu kelompok kajian Villa Mutiara," kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021). 

Keempat terduga teroris yang ditangkap di Makassar ini, berperan memberikan doktrin dan mempersiapkan rencana jihad serta membeli bahan-bahan peledak untuk disiapkan bom bunuh diri. 

Bersamaan dengan itu, sambung Listyo Sigit, tim Densus juga bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan di dua wilayah yakni Condet Jakarta Timur dan Bekasi Jawa Barat. Empat terduga teroris diamankan yakni A, AH, AJ dan BS berikut barang bukti bom dan bahan peledak lainnya. 

"Polisi temukan lima bom aktif. Jenis bom sumbu, 5 Toples besar berisi bahan kimia peledak, sulfur, flashfolder dan termometer. Bahan-bahan ini akan diolah menjadi bahan peledak Jumlahnya 4 Kg , kemudian ditemukan bahan peledak lain dengan Jumlah 1,5 Kg," jelas Kapolri. 

Kemudian hasil operasi penangkapan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Densus 88 mengamankan lima terduga teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD). 

"Total lima pelaku telah diamankan, serta terus dikembangkan, dalam waktu dekat dapat diamankan," ungkap Listyo Sigit. 

Untuk itu, Kapolri meminta agar masyarakat di Jakarta,Makassar, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap tenang jangan panik. Ia memastikan, bahwa jajarannya terus mengejar kelompok-kelompok teroris dan mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri ini. 

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, tidak usah panik, terkait masalah teroris merupakan tugas kami untuk mengusut tuntas," tutup Kapolri. (*/IN-001)

Sabtu, 20 Maret 2021

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Padang dan Bukittinggi

PADANG - Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Mabes Polri menangkap beberapa terduga teroris di Kota Padang dan Bukittinggi, Jumat siang (19/3/2021). Di Kota Padang ada dua titik tempat penangkapan dilakukan, yakni di kawasan Kuranji dan Gunung Pangilun. 

"Tadi memang saya lihat polisi ramai-ramai di sana, ada yang berseragam khusus, ada yang berseragam polisi umum dan ada juga yang berpakaian preman, namun saya hanya sekadar melihat sebentar saja, karena tertutup," ucap Yudha, salah satu warga yang melihat penangkapan di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo Padang.

Sementara warga lain juga membenarkan kejadian penangkapan tersebut namun mereka tidak diizinkan mendekat dengan lokasi. 

"Ya ada penangkapan di salah satu rumah belakang Sentral Jepara, Gunung Pangilun di geledah polisi. Tapi warga tak tahu terkait apa. Tepat di samping MAN 2 Padang, di Jalan Rawa Sanur," ucap warga yang enggan menyebutkan namanya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan ada penangkapan terduga teroris, namun dia menyarankan untuk konfirmasi di Mabes Polri. "Memang benar ada penangkapan terduga teroris tapi itu kewenangan dari Mabes Polri," katanya. (*/IN-001)

Sumber: okezone.com

 

Kamis, 18 Maret 2021

Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Tangkap Artis Cynthiara Alona

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona atas tuduhan prostitusi online. Kabar penahanan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (18/3).

"Benar. Ada artis inisial CA yang ditahan," kata dia.

Yusri menjelaskan, penyidik saat ini masih menginterogasi Cynthiara Alona. Menurut keterangan Yusri, penyidik saat ini membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tangerang. Cynthiara diketahui sebagai pemilik hotel.

"Kami sudah tetapkan CA sebagai tersangka karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," ujar dia.

Yusri belum berbicara terlalu jauh mengenai keterlibatan Cynthiara Alona. Yang jelas, kata dia sudah dilakukan penangkapan.

"Sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," tandas dia. (*/IN-001)

Sumber: liputan6

Selasa, 16 Maret 2021

Polresta Tangerang Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka. 

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," terang Wahyu.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," terang Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh. Selain itu juga akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak. 

"Kita akan rawat korban sampai sembuh", terang wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

"Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu," tandasnya. (*/IN-001)

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved