INFO KRIMINAL
-->

Minggu, 15 September 2019

F-Kuwas: Pemkab Solok Lemah dalam Sosialisasi Tour de Singkarak 2019


SOLOK - Meski iven balap sepeda Tour de Singkarak (TdS) 2019 hanya tinggal hitungan pekan, namun gebyar dan sosialisasi dari Pemkab Solok sangat minim. Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Solok, mulai mengeluhkan minimnya sosialisasi iven sport tourism terbesar di Sumbar tersebut. Bahkan sejumlah wartawan di Kabupaten Solok dan Kota Solok, merasa seakan ditinggalkan jelang gelaran iven. Hal itu terbukti, dengan bel adanya pertemuan antara Pemkab Solok dengan insan pers di Solok, membahas sosialisasi TdS 2019.



Ketua Forum Komunikasi Wartawan Solok (F-Kuwas), Raunis Natase, menyatakan peran Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Solok dalam gebyar TdS 2019 sangat minim. Menurut pria yang akrab disapa Roni Natase tersebut, menyebutkan, masyarakat Kabupaten Solok dan Kota Solok baru tahu TdS saat media di Kabupaten Solok dan media nasional menghebohkan TdS 2019 tidak melewati kawasan Singkarak.

"Kabupaten Solok adalah rumahnya Tour de Singkarak. Ikon tersebut harus abadi di sini. Pemkab Solok lemah dalam sosialisasi. Seolah-olah tidak memandang ini sebagai ajang internasional. Padahal tujuan awal TdS adalah untuk memperkenalkan pariwisata di Kabupaten Solok dan Sumbar. Masyarakat bisa melihat sendiri saat ini, iven hanya tinggal hitungan minggu, namun tidak ada sosialisasi berupa spanduk, umbul-umbul, baliho dan iven pendukung TdS. Bahkan, Pemkab Solok belum sekalipun bertemu dengan insan pers Kabupaten Solok membahas TdS ini. Baik secara formal maupun informal. Seolah-olah TdS 2019 ini tidak ada atau sekadar numpang lewat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roni Natase menyebutkan, sejak iven perdana pada 2009, Kabupaten Solok tidak pernah absen. Bahkan di iven perdana itu, Dermaga Singkarak menjadi tempat start sekaligus finish etape pamungkas. Di saat itu, menurut Roni, di Kabupaten Solok digelar sangat banyak iven yang membuat daerah saat itu sangat ramai. Salah satunya iven Featival Singkarak Danau Kembar (FSDK) yang saat itu mampu memecahkan dua rekor MURI.

"Sangat miris dan sangat disayangkan. Saat ini, gebyar TdS meredup dengan kurangnya sosialisasi dari Pemkab Solok. Contoh kecil saja, berapa banyak masyarakat Solok yang tahu, bahwa logo Tour de Singkarak sudah berubah tahun ini?," ungkapnya.



Gelaran TdS 2019 merupakan kali ke-11 di Sumbar, beberapa waktu lalu menjadi berita heboh. Pasalnya, dari jadwal dan rute sementara yang dikeluarkan Panpel, tidak satupun rute yang melintasi kawasan Danau Singkarak. Bahkan dari 9 etape yang direncanakan, Kabupaten Solok sebagai salah satu penggagas TdS, hanya kebagian secuil rute. Yakni etape VI dari Arosuka ke Muaro Labuh. Setelah jadwal dan rute tersebar luas, Dinas Pariwisata Sumbar dan Pemkab Solok jadi saling tuding.

Awalnya, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian, menyebutkan bahwa Etape VI Tour de Singkarak 2019, yang menurut rencana start di Kabupaten Solok dan finish di Kabupaten Solok Selatan, adalah usulan dari Pemkab Solok. Yakni mengusulkan pemindahan start, dari semula di Dermaga Singkarak ke Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka. Akibat pemindahan titik start, kawasan Danau Singkarak tidak dilewati pebalap. Karena jika harus mengitari Danau Singkarak, jarak lintasan menyentuh angka 250 kilometer ke Solok Selatan.

Hal ini ditanggapi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solok Saiyo Sakato (S3) dan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Solok Saiyo Sakato, Eddie Moeras, menegaskan tidak benar rute TdS 2019 yang tidak melintasi kawasan Singkarak, adalah permintaan dari Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo. Menurut Eddie Moeras dalam rilisnya, permintaan start TdS 2019 di Arosuka sudah benar, sekaligus untuk memperkenalkan ibu kota Kabupaten Solok ke nasional maupun mancanegara.

"Untuk itu sekiranya ada rute yang dipersingkat sehingga tidak melebihi batas pebalap sepeda, namun tidak menghilangkan rute melewati Danau Singkarak sebagai ikon pariwisata Kabupaten Solok khususnya dan Sumbar umumnya. Namanya juga Tour de Singkarak, masa tidak melewati Danau Singkarak ya," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Nasripul Romika, membantah kalau bupati Solok yang meminta pemindahan rute TdS. Nasripul menjelaskan bahwa Pemkab Solok memang meminta agar lokasi start di Kabupaten Solok dilakukan di Taman Hutan Kota Wisata (THKW) di Arosuka.

"Jadi bukan meminta agar jangan lewat Singkarak. Tapi kita meminta agar start etape di THKW. Tawaran itu, ditujukan agar Arosuka lebih dikenal masyarakat luas," kata Nasripul, melalui selulernya, Selasa (10/8).

Nasripul juga menegaskan bahwa survey rute TdS dilakukam sepenuhnya oleh tim Union Cycliste Internationale (UCI. Nasripul yang merupakan Kabag Humas Pemkab Solok saat TdS perdana pada 2009, menyatakan tim UCI telah melakukan dua kali survey. Dari berbagai pertimbangan, tim UCI menurutnya mendukung usulan supaya Arosuka dijadikan lokasi start. (rijal islamy)

"Indonesia Bukan Lagi Darurat Narkoba, Tapi Sudah Bencana Narkoba"


LAMPUNG - Ketua DPD GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra memberikan materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN) dalam rangka Program Orientasi Perguruan Tinggi (Propti) Tahun Akademik 2019/2020 di Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB) Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UTB DR. Agus Mardianto, MM., Wakil Rektor 1 Suhaimi, S.Sos.,M.Kom., Wakil Rektor 2 DR.Hasan Basri, S.Sos., M.Si dan Wakil Rektor 3 Riza Yudha Patria, SH.,M.Kn. Turut hadir juga mendampingi Ketua Harian Granat Lampung Drs.Rusfian,MIP, Konselor Granat Lampung Rachmat Cahya Aji, Kepala Sekretariat Granat Lampung Nazirhan,SH dan Jajaran Pengurus lainnya.

Dalam paparannya, Ketua DPD GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengupas habis dan merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia, hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengguna yang mencapai 18 ribu orang meninggal dunia sia-sia setiap tahunnya.



Tony yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah Ganja, Ekstasi dan Sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok Pelajar, Mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Memang bisnis haram ini sangat menggiurkan bagi kelompok tertentu karna perputaran uang yang sangat besar, hal ini sesuai dengan hukum pasar, permintaan semakin besar mengakibatkan suplay yang semakin besar pula.

Sebab itu, Pemerintah sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belakangan ini terus mengalami peningkatan, bahkan penggunanyapun semakin beragam, lintas usia dan lintas profesi.

"Indonesia saat ini sudah bukan lagi Darurat Narkoba, tetapi sudah Bencana Narkoba," imbuh Tony dihadapan 543 Mahasiswa yang hadir, Sabtu (14/9/2019).



Menurutnya, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karna kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, Tony yang juga ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menilai Pemerintahpun dianggap gagal untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia, dan belum berhasil dalam upaya melakukan rehabilitasi bagi pecandu yang jumlahnya semakin meningkat.

"Begitu banyaknya pintu masuk yang tidak resmi, terutama dari jalur laut, karna luasnya bentangan pantai di Indonesia, hingga banyak yang tidak terpantau oleh aparat penegak hukum kita, bisa masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang jumlahnya sangat banyak," terangnya.

Pemegang sabuk hitam (DAN VI) Karateka ini mengatakan, pengguna narkoba saat ini, sekitar 5,9 juta jiwa secara nasional, 128.529 jiwa di Provinsi Lampung, 22 persen di antaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif. Pecandu narkoba tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Penyalahguna Narkoba di Provinsi Lampung menempati urutan ke-3 dari 10 Provinsi di Sumatera, dan urutan ke-8 dari 34 Provinsi di Indonesia. dengan jumlah penyalahguna sebanyak 128.529 jiwa.

"Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya" ungkapnya.



Oleh sebab itu, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan. dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, selain itu juga dibutuhkan sinergi, peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa, serta dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat dalam menghadapi bencana narkoba, menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut "KIE" Komunikasi, Informasi dan Edukasi, tuturnya.

Kemudian Preventif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

"Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat," imbuhnya.



Upaya preventif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam menegakkan Hukum.

"Para produsen, sindikat, bandar dan pengedar narkoba yang merupakan musuh bangsa dan musuh negara sekaligus musuh umat manusia, harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati, hal ini dilakukan agar menjadi efek takut bagi yang ingin mencoba menjadi bandar atau pengedar narkoba" jelasnya lagi.

Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi.

Tony meyakini, dengan metode tadi apabila dilakukan secara masif, terpadu dan berkesinambungan serta didukung oleh segenap komponen dan potensi bangsa dan masyarakat, maka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini semakin hari, akan semakin kecil.

Ketua DPC Organda Bandar Lampung ini juga mengajak kepada segenap lapisan masyarakat serta komponen dan potensi bangsa untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena tanggung jawab terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab segenap komponen dan potensi bangsa serta masyarakat Indonesia.

"Jika semua lapisan masyarakat serta segenap komponen dan potensi bangsa bersatu padu dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, maka masuknya barang haram tersebut dapat dicegah, dan akan mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba, sehingga cita-cita Indonesia yang sehat dan bebas narkoba dapat diwujudkan," pungkasnya. (seno aji)

Sabtu, 14 September 2019

617 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Singgalang 2019


SOLOK - Operasi Patuh Singgalang 2019 telah digelar di wilayah hukum Polres Solok Kota, sejak tanggal 29 Agustus 2019, berakhir Rabu (11/9/2019) pukul 24.00 WIB. Operasi patuh yang sasarannya adalah pengendara sepeda motor roda dua yang melawan arus, plat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak memakai helm atau dua-duanya, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, naik motor lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari dan kelengkapan lainnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng Riadi, menyatakan selama Operasi Patuh 2019 di wilayah hukum Polres Solok Kota, dilakukan penilangan terhadap 617 kendaraan dan 137 teguran. Sugeng Riadi menyatakan pelanggaran terbanyak adalah pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm pengaman mencapai 255 pelanggaran, 84 pelanggaran pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur dan 37 pelanggaran pengemudi melawan arus.

"Selama operasi juga diambil tindakan terhadap 73 pelanggaran pengemudi tidak memakai safety belt dan 168 pelanggaran tidak lengkap surat kendaraan, seperti STNK dan pajak kendaraan yang habis masa berlakunya," ungkapnya.

Sugeng Riadi juga menyatakan selama operasi, barang bukti yang disita sebanyak 617 buah terdiri dari SIM sebanyak 198 lembar, STNK 190 lembar dan kendaraan bermotor sebanyak 229 unit. Sementara untuk jumlah kecelakaan selama operasi patuh berjumlah 2 kejadian dengan korban 4 orang dan kerugian materil sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

"Kendaraan yang diambil tindakan tilang selanjutkan melaksanakan sidang di pengadilan dan membayar denda tilang pada bank. Kemudian, pengendara atau pengemudi mengambil barang bukti yang ditahan di Satlantas Polres Solok Kota," ujarnya.

Sugeng Riadi juga mengatakan, meskipun Operasi Patuh Singgalang 2019 sudah berakhir, namun pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor daerah itu diimbau agar benar-benar mematuhi aturan sehingga tercipta tertib berlalu lintas.

"Pihak kepolisian tetap mengambil tindakan terhadap pelanggaran karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi melawan arus, dan  pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur," tegasnya. (IN-001)

Jumat, 13 September 2019

Irjen Pol Firli Bahuri Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Janjinya Berantas Korupsi


JAKARTA - Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Firli menyoroti soal pencegahan korupsi. Selain itu, juga ingin mengawal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Sejumlah hal dipaparkan Firli dalam fit and proper test. Selagi dia menjelaskan visi-misinya, layar yang berada di belakang Firli menampilkan poin-poin yang sedang dijelaskan.

"Kita ingin dalam rangka melakukan pencegahan kita ingin membangun generasi berkarakter. Kita juga akan bekerja sama dengan anggota Dewan, partai politik," kata Firli dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dikutip detik.com, Kamis (12/9/2019).

Slide yang berada di belakang Firli berganti sesuai dengan apa yang disampaikan. Begitu pula saat Firli menjelaskan strateginya dalam memberantas korupsi.

"Kami akan fokus kepada pelaksanaan good government, clean governance," sebut Firli.

Selain itu, Irjen Firli Bahuri mengatakan pengembalian kerugian negara (asset recovery) juga bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan barang sitaan dari perkara korupsi sebagai asset recovery.

"Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara, berupa penyitaan aset dari hasil korupsi dan tentu kita gunakan untuk aset recovery," kata Firli.

Firli menilai penindakan tindak pidana korupsi tidak sekadar menghukum dan memenjarakan orang, tapi juga harus memperhatikan pengembalian kerugian negara.

"Karena sesungguhnya penegakan hukum tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkan orang dalam penjara. Tapi hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara. Itu hal yang paling penting," ucapnya.

Untuk itu, dia memiliki program untuk memperkuat implementasi dan regulasi. Sebab, ia mengaku prihatin banyak orang ditahan karena OTT tapi belum maksimal dalam mengembalikan kerugian negara.

"Ketiga, memperkuat implementasi, regulasi. Kita banyak orang ketahan OTT, mohon maaf karena OTT banyak sekali, saya sedih sekali. Berarti ada yang harus kita kerjakan agar kita bisa mengembalikan kerugian negara," ucapnya.

Selain itu, Firli juga akan membentuk KPK perwakilan di daerah-daerah. "Ini penting mengingat luas wilayah kita dari Sabang sampai Merauke," kata Firli.

Firli juga ingin KPK mengawal pemindahan ibu kota Indonesia. Dia mencontohkan program mitigasi yang diajukannya sebagai capim KPK dengan proyek pemerintah saat ini, yaitu pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Firli mengatakan seharusnya sedari awal KPK ikut dalam pembahasan tersebut dengan pemerintah.

"Ini kan ada kegiatan, Pak, pemerintah menetapkan bahwa pindah ibu kota ke daerah Kalimantan. Seharusnya mulai sekarang KPK sudah bekerja," kata Firli saat fit and proper test.

Firli mengatakan KPK bisa mulai berbicara dengan Kementerian PUPR serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Langkah itu, disebut Firli, dapat membuat KPK menyelamatkan uang negara sedari awal.

Komisi III DPR sebelumnya menentukan 5 calon pimpinan (capim) KPK setelah fit and proper test. Penentuan itu dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

"Dengan ini terjaring lima, Nawawi, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat Azis Syamsuddin, Jumat dinihari (13/9).

Dalam voting itu, Firli Bahuri mendapat 56 suara. Setelah rapat diskors 5 menit, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengumumkan Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Sementara Nawawi Pomolango, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata menjadi wakil ketua KPK. (*/IN-001)

Semen Padang Datangkan Pelatih Asing Asal Portugal, Eduardo Almeida


PADANG - Manajemen Semen Padang FC mengakhiri masa tugas Pelatih Kepala, Welliansyah, di tim Kabau Sirah. Berada di juru klasemen Liga 1, manajemen mendatangkan pelatih impor asal Portugal, Eduardo Almeida. Pelatih yang memiliki Lisensi Kepelatihan UEFA A Pro ini, ditargetkan membawa Semen Padang FC selamat dari degradasi Liga 1 2019. Almeida menjadi pelatih asing asal Eropa kedua yang membesut Semen Padang FC, setelah pelatih asal Moldova, Arcan Iurie Anatolievici, pada musim 2009-2010. Saat itu, Arcan Iurie berhasil membawa Kabau Sirah promosi dari Divisi Utama ke ISL (Indonesian Super League) 2010-2011. Mungkinkah Almeida mampu mengikuti jejak Arcan Iurie, atau justru ikut menjadi bagian keterpurukan Kabau Sirah musim 2019-2020 ini?

Selain mendatangkan beberapa pemain baru dibursa transfer pertengahan musim 2019, managemen tim Semen Padang FC juga mendatangkan Pelatih Kepala baru untuk menukangi tim mengarungi putaran kedua Shopee Liga 1 2019.

Menangani Semen Padang FC, akan menjadi awal karir Eduardo Almeida di Indonesia. Sebelumnya, Eduardo menangani tim Ubon United di kompetisi liga Thailand. Selain itu, beberapa tim di Asia juga pernah tangani Eduardo. Seperti Melaka United (Malaysia), T-Team (Malaysia), South China (Hongkong), Lenexang United (Laos) dan beberapa klub di Portugal dan Tanzania.

Eduardo Almeida sendiri sudah tiba di Padang sore ini, Kamis (12/9) dan langsung memantau latihan tim Semen Padang FC di Lapangan Sepakbola Semen Padang.

Chief Executive Officer (CEO) Semen Padang FC, Hasfi Rafiq yang ikut mendampingi Eduardo menyebutkan mendatangkan pelatih asing sebagai bentuk keseriusan tim untuk berbenah dan keluar dari zona merah. Rafiq menyebutkan Eduardo dinilai adalah sosok yang cocok untuk berkolaborasi dengan Weliansyah dan jajaran tim kepelatihan.

"Kita ingin memperbaiki tim secara keseluruhan sebagai bentuk keseriusan kita berbenah diputaran kedua. Dari hasil evaluasi dan pemahaman kita bersama bukan saya saja sebagai manajemen tim, kita perlu memperkuat tim termasuk tim kepelatihan. Dengan adanya pelatih baru mungkin akan ada poin-poin tersendiri bagi dia untuk membangun tim," ujarnya dikutip situs resmi semenpadangfc.co.id.

Rafiq menyatakan Eduardo adalah pelatih yang bagus dan juga sudah mengetahui banyak tentang Semen Padang FC. Mungkin selama ini sudah melihat info, searching berita tentang tim.

"Kita harapkan dia akan memiliki metode tersendiri untuk membangun tim dengan dibantu tim pelatih yang ada dan bisa membawa tim ini keluar dari zona degradasi," tambahnya.

Rafiq menambahkan, Eduardo tentunya membutuhkan waktu untuk bisa menyusun tim sesuai dengan formasi yang diinginkannnya. Selain itu, Eduardo baru akan dikenalkan beberapa hari ke depan setelah semua dokumennya beres.

"Eduado hari ini baru datang dan kita sempat berdiskusi. Yang jelas dia akan sangat memperhatikan materi tim yang ada sekarang untuk mempersiapkan taktik dan strategi dia ke depan. Mungkin butuh waktu beberapa hari untuk dia mempelajari tim. Kita akan segera menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan dan meresmikan dia sebagai pelatih kepala tim," ujarnya. (IN-001)



Biodata Eduardo Almeida

Nama Lengkap: Eduardo Filipe Arroja Almeida
Tempat Lahir: Lisboa, Portugal
Tanggal Lahir: 22 Maret 1978 (usia 41 tahun)
Tinggi: 1,76 m
Pendidikan: Universidade Lusófona de Humanidades e Tecnologias
Lisensi Kepelatihan: UEFA Pro Licence

Karir Kepelatihan :
2001–2003 : Benfica U16 (Assistant manager)
2003–2004 : Benfica U16
2004–2005 : União Almeirim U19
2005–2007 : Atlético do Cacém (Assistant manager)
2007–2008 : South China (Assistant manager)
2008–2009 : Atlético do Cacém
2009–2010 : African Lyon
2010–2011 : Real (Assistant manager)
2011–2012 : Naval (Assistant manager)
2012–2013 : A.S.C.
2013–2014 : T-Team
2014 : Kozármisleny
2014 : African Lyon
2014–2015 : Lanexang United
2015–2016 : Pinhalnovense
2016 : Angrense
2017–2018 : Melaka United
2018–2019 : Ubon United

Selasa, 10 September 2019

Kadispar: Tour de Singkarak 2019 Tak Lewati Kawasan Singkarak, Karena Permintaan Bupati Solok


PADANG - Kejuaraan Balap Sepeda Internasional Tour de Singkarak (TdS) 2019 bakal berlangsung pada 2 hingga 10 November 2019. Helatan Tour de Singkarak (TdS) memasuki tahun penyelenggaraan ke-11. Penyelenggaraan TdS tahun ini semakin diperluas jangkauannnya hingga sembilan etape yang melintasi 16 kabupaten/kota di Sumbar, dan ditambah dua kabupaten di Provinsi Jambi. Namun, 3 kabupaten/kota di Sumbar tidak bakal dilewati sport tourism terbesar di Sumbar tersebut. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Solok, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai. Tapi yang lebih menyesakkan, meski namanya Tour de Singkarak, tidak satupun etape yang bakal melewati Danau Singkarak.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian, menjelaskan tidak adanya etape yang melintasi kawasan Singkarak, merupakam permintaan dari Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo. Menurut Oni Yulfian, Bupati Solok meminta start Tour de Singkarak di Arosuka.

"Ini berbeda dari tahun sebelumnya, start Tour de Singkarak itu kan di dermaga pinggir Singkarak. Lalu peserta TdS nanti akan mengelilingi Danau Singkarak. Kalau start-nya dipindahkan ke Arosuka itu rutenya bertambah sekitar 30 kilometer. Rute itu sudah melewati dari batas pembalap," ujar Oni Yulfian, dikutip tribunnews.com, Senin (9/9/2019).

Oni Yulfian
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar

Permintaan tersebut, kata Oni, dipertimbangkan pihak Dinas Pariwisata Sumbar dan panitia penyelenggara dengan melakukan survei ke lokasi.

"Jadi, waktu itu tim survei Dinas Pariwisata Sumbar bertemu dengan tim Kabupaten Solok. Namun, saya belum menerima laporan dari mereka, jadinya seperti apa," ungkap Oni Yulfian.

Beralihnya lokasi start TdS di Kabupaten Solok, kata Oni, itu adalah kesepakatan dengan Bupati Solok.

"Setelah diterima nanti laporan dari tim survei seperti apa jadinya, baru nanti dirapatkan. Insya Allah besok kami rapatkan," sambung Oni.

Oni juga menyebut sebetulnya tidak ada masalah jika iven balap sepeda itu tidak menjadikan start maupun finish di Danau Singkarak.

"Ya, sebenarnya tidak ada masalah, selama namanya masih Tour De Singkarak gak masalah, apalagi itu keinginan dari daerah tersebut," ujar Oni Yulfian.

Sementara untuk etape yang melewati dua daerah di Jambi, ia menyebut masih belum ada keputusan.

"Memang benar rencananya dua daerah tersebut akan dijadikan etape, tapi belum diputuskan. Keputusannya itu besok baru kita rapatkan," ucap Oni.

Oni Yulfian menyebut sejauh ini untuk persiapan TdS sudah sesuai rencana. Ia berharap ke depan pelaksanaan TdS lancar tanpa hambatan, sebab TdS adalah ajang Sumbar dongkrak pariwisata. (*/IN-001)



Stage TdS 2019:

Stage 1
Start Pantai Gandoriah, Kota Pariaman - Finish di Istana Basa Pagaruyung, Batusangkar. Panjang lintasan 107.3 km.



Stage 2
Start Kantor Bupati Pasaman - Finish di Jam Gadang, Bukittinggi. Panjang lintasan 112.2 km.



Stage 3
Start Lembah Harau, Limapuluh Kota - Finish di Padang Panjang. Panjang lintasan 125.6 km.



Stage 4
Start Kantor Bupati Dharmasraya - Finish di Lapangan Segitiga Sawahlunto. Panjang lintasan 205.3 km.



Stage 5
Start Kantor Dispar Payakumbuh - Finish di Ambun Pagi, Agam. Panjang lintasan 206.5 km.



Stage 6
Start Taman Hutan Wisata Arosuka, Kabupaten Solok - Finish di Ruang Terbuka Hijau Muaro Labuah, Solok Selatan. Panjang lintasan 173.2 km.



Stage 7
Start Air Terjun Telun Berasap - Finish di Dermaga Kerinci, Provinsi Jambi. Panjang lintasan 82.9 km.



Stage 8
Start Lapangan Merdeka Sungai Penuh - Finish di Alun-Alun Painan, Pesisir Selatan. Panjang lintasan 200.4 km.



Stage 9
Start Pantai Carocok, Pessel - Finish Pantai Cimpago, Kota Padang. Panjang lintasan 107.7 km.

Senin, 09 September 2019

Terobos Razia, Bandar Narkoba yang Bawa 0,5 Kilogram Shabu di Limapuluh Kota Tewas Ditembak


LIMAPULUH KOTA - Jelang serah terima jabatan sebagai Wakapolres Kota Padang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, S.IK, M.M.Tr, mendapat "tangkapan besar". Seorang pria yang diduga bandar shabu asal Pekanbaru, YD (32), tewas ditembak personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Limapuluh Kota, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 09.30 WIB. Peristiwa tersebut diwarnai aksi pengejaran di jalan raya. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke mobil YD, karena melawan dan memiliki senjata api. Di mobil YD, juga terdapat seorang wanita.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis menyebutkan, anggotanya terpaksa melepaskan tembakan ke mobil YD.

"Tersangka memiliki senjata api, dan berupaya melawan petugas saat akan disergap," kata Haris.

Haris Hadis juga mengungkapkan peritiwa tersebut berawal saat personel Polsek Pangkalan menggelar razia rutin di ruas jalan lintas Sumbar-Riau. Diketahui, YD yang mengendarai mobil Honda Jazz warna putih, melaju dari arah Pekanbaru menuju Limapuluh Kota. Personel yang sedang razia kemudian memberi isyarat agar YD memperlambat dan menghentikan kendaraan. Namun, tersangka justru tancap gas dan menabrak satu mobil di depannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menghiraukan peringatan dari petugas. Malahan, tersangka mengeluarkan senjata api jenis pistol laras pendek dan mengancam pengendara lain untuk menepi. Di dalam mobil tersebut, YD membawa seorang wanita berinisial NL, 30 tahun, yang diduga merupakan teman wanitanya.

"Tersangka yang mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, sempat melepaskan beberapa kali tembakan ke arah mobil polisi yang berada persis belasan meter di belakangnya," tambah Kasat Narkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kasat Reskrim, AKP Anton Luther.

Melihat aksi pelaku, polisi membalas tembakan. Aparat Polsek Pangkalan yang melakukan pengejaran meminta bantuan ke Mako Polres supaya melakukan pengepungan. Di sekitar Mako Polres kawasan Ketinggian, Nagari Sarilamak, puluhan polisi dengan sigap memblokade jalan raya.

"Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi awalnya tidak menggubris imbauan dan peringatan petugas. Ia tetap berupaya menerobos blokade. Pelaku akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Pelaku berinisial YD tewas di TKP, sedangkan teman wanitanya terkena peluru di tangan sebelah kanan," papar Iptu Hendri Haz.

YD tewas di TKP akibat luka tembak dua bagian tubuhnya. Setelah melumpuhkan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di kabin mobil tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,5 kilogram, satu timbangan digital dan satu pucuk senjata api laras pendek. Jasad tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk autopsi.

Sementara itu, NL yang diketahui berstatus ibu beranak satu dilarikan ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh untuk diberikan penanganan medis, akibat luka tembak yang dialaminya. Saat diinterogasi, NL mengaku dirinya bersama YD sempat menggunakan sabu bersama beberapa rekannya di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. (*/IN-001)

Minggu, 08 September 2019

Mengapa Harus Masuk PWI?


Dewan Pers sudah menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak wajib menjadi anggota dalam satu wadah organisasi yang menaungi wartawan. Lalu, mengapa wartawan harus masuk ke PWI, atau organisasi lain yang menaungi pers.

Sebanyak 104 orang wartawan dari berbagai media di Sumbar mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar di Ruang Pagaruyung, Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). Banyaknya peserta yang mengikuti KLW yang dirangkai dengan permohonan menjadi calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), dan naik status dari anggota muda ke anggota biasa, menyiratkan bahwa wartawan Sumbar sangat antusias masuk ke PWI Sumbar. Di sisi lain, sejumlah peserta KLW mengaku, keberadaan PWI Sumbar menjadi salah satu organisasi tempat bernaung untuk memperjuangkan nasib profesi jurnalis. Sekaligus, menjadi wadah mengasah ilmu kewartawanan.



Padahal, pada Selasa (7/2/2017), Anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers, Ismanto, pernah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan. Meski begitu, Ismanto menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, dengan bergabung dengan salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, di samping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.

"Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers," ujarnya dikutip riauterkini.com.

Sesuai SK Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada 7 organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh Organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menyampaikan materi pada Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menegaskan bahwa PWI merupakan salah satu organisasi wartawan yang diakui dewan pers, selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Menurut Eko, PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946, merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia dan diratifikasi organisasi wartawan internasional. Bahkan hari lahir PWI dijadikan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tahun.

"Tidak ada keharusan bergabung dengan PWI. Namun, dengan bergabung dengan PWI, tentu akan banyak manfaat yang didapat. Selain jalinan silaturahmi dengan sesama profesi jurnalis, ilmu jurnalistik dapat terus terasah. Salah satunya dengan KLW hari ini. Profesi jurnalis yang sering bersinggungan dengan hukum, PWI sebagai organisasi tempat bernaung memiliki kewajiban melakukan advokasi (pembelaan) kepada wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya," ujar Eko Yanche Edrie yang menjadi pemateri; "Menjadi Anggota PWI" di KLW di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019.

Zul Effendi
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, Zul Effendi, yang tampil sebagai pemateri ketiga, menegaskan bahwa profesi jurnalis dijamin dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, ditegaskan; "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam menjalankan profesinya, dalam pasal 18, dijelaskan; "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat dan ayat 3 (aktivitas jurnalistik), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).

"Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, siap melakukan advokasi terhadap wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya. Serta bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, pelanggaran etika, dan undang-undang yang mengancam. Kita juga terus memperjuangkan kesejahteraan wartawan, dan memperjuangkan tidak adanya lagi industrialisasi, monopoli, kapitalisme dan politisasi media. Bahkan selama ini, pembelaan tidak hanya kita lakukan ke anggota PWI saja, terhadap wartawan yang di luar PWI, tapi layak kita perjuangkan, juga kita lakukan pembelaan," ujarnya.

Hal lebih mendalam tentang hukum terkait jurnalistik, dijelaskan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga PWI Sumbar, Amiruddin, yang menyajikan materi; "Ketentuan-Ketentuan Hukum Terkait Jurnalistik".

Heranof Firdaus
Ketua PWI Sumbar


Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, yang menyajikan materi; "Pengenalan Tentang ke-PWI-an", mengharapkan seluruh calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), calon anggota biasa, dan seluruh anggota PWI di Sumbar, bisa menjaga marwah dan martabat sebagai anggota PWI. Heranof menekankan, agar dalam aktivitasnya menjalankan profesi jurnalistik, anggota PWI bisa menunjukkan sikap elegan, bermartabat, dan senantiasa santun.

"Wartawan Anggota PWI adalah wartawan yang bermartabat dalam menjalankan profesinya, serta bekerja sesuai kode etik. Sehingga, PWI menjadi organiasi yang disegani, bermartabat dan elegan. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota PWI. Mari kita sama-sama membesarkan organisasi ini," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Basril Basyar, yang menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, menekankan bahwa KEJ merupakan hal yang sangat vital bagi wartawan. Yakni melindungi profesi jurnalistik, melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kcurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

"Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Sukri Umar
Wakil Sekretaris I PWI Sumbar


Sementara itu, Wakil Sekretaris I PWI Sumbar, Sukri Umar, menyajikan materi tentang penulisan feature. Mantan Pemred Padang Ekspres dan Posmetro Padang ini, menyatakan saat ini feature menjadi pilihan terbaik di tengah derasnya pemberitaan media online. Menurut Sukri, feature bisa meningkatkan citra media di fikiran pembaca.

"Feature merupakan cerita yang berpijak pada fakta dan data yang diperoleh melalui proses jurnalistik. Sehingga, sebagai pembawa pesan moral, feature bisa menjadi sarana bagi pembaca menikmati "sisi lain" dari sebuah berita. Feature akan menjadi masa depan media, untuk mengangkat citranya," ujarnya.

Pengurus PWI Sumbar foto bersama dengan peserta Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar asal Kota Solok di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Di akhir KLW, langsung diserahkan Sertifikat dan KTA PWI kepada peserta calon anggota muda yang mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar Angkatan IV tahun 2019. Dari 104 peserta, sebanyak 14 peserta berasal dari Kota Solok. Sebanyak tiga orang calon anggota biasa. Yakni Rijal Islamy dari Harian Khazanah, Elita Susanti dan Yoserizal dari Sumut 24. Sementara calon anggota muda adalah Eri Satri (Haluan), Roni Natase (Indonesia Raya), Devy Syamputra (Zaman), Milfiana Putri (Rajawali). Sedangkan calon anggota (CA) adalah Oktria Tirta (Padang Ekspres), Eliza (Rakyat Sumbar), Edi Yosepson (Genta Rakyat), Oktriyoni (Top Metro), Miller Krisdoni (BakiNews), Riski Amelia (Indonesia1news), Ildayu Candra (Wawasan).

KLW juga dihadiri oleh Sekretaris PWI Sumbar, Widya Navis serta Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi, Zulnadi bersama Gusfen Khairul, Naswardi, Edi Jarot, Faisal Budiman serta Pengurus PWI Sumbar dan anggota PWI Sumbar periode 2016-2021 lainnya. (IN-001)

Jumat, 06 September 2019

Makam Suami yang Dibunuh Istri di Dharmasraya, Sumbar, Dibongkar


DHARMASRAYA - Tim Forensik Polda Sumbar bersama personel Polres Dharmasraya membongkar makam Tehe Zoko Yawa (47), yang tewas dibunuh istrinya sendiri, Jumat (6/9/2019). Pembongkaran korban pembunuhan yang terjadi pada pada 23 Juni 2019 lalu ini, dilakukan untuk autopsi korban.
Proses autopsi berlangsung di rumah korban, di kompleks perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyatakan pembongkaran makam dan autopsi dilakuka. untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan. Pihaknya juga melibatkan satu dokter forensik dan puluhan personel guna pengamanan di lokasi kuburan korban. AKP Suyanto juga menegaskan hingga proses autopsi, baru satu tersangka, yakni istri korban Sari Isa Laiya (46), yang ditetapkan senagai tersangka.

"Pihak keluarga sudah mengizinkan polisi untuk mengautopsi korban. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Anaknya yang diduga terlibat, masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Pembunuhan dilakukan sekitar dua bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembunuhan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi pada 1 September lalu. Keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibunuh oleh istrinya. Bahkan, tetangga korban menyebutkan mayat Tehe Zoko Yawa dikubur di belakang rumahnya.

Jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (2/9/2019). Foto: Humas Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, menggelar jumpa pers dalam rangka keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah hukum daerah pemekaran itu pada Senin (2/9). Jumpa pers itu juga dihadiri Kabag Ops Kompol Rifa'i, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi, SH. Kapolres Imran Amir mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di salah satu Camp A, PT SAK, Muaro Timpeh, Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan adik korban, Bazizokhi Nduru pada hari Minggu (1/9) kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/122/K/IX/2019/Polres, tanggal 1 September 2019, tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, bersama beberapa orang anggota Reskrim langsung menuju rumah korban, sehingga mengamankan pelaku atas nama Sari Isa Layla, istri korban, di kediamannya.

"Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, Sari Isa mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya sendiri," ungkap Imran Amir.

Sesuai dengan keterangan tersangka, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 23 Juni 2019 lalu, sekira pukul 21.00 wib, ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. Setiba di rumah suaminya itu, langsung marah-marah. Suaminya itu juga diakui memukul anak dan dirinya. Tidak tahan dengan perlakuan korban terhadap tersangka, pelaku membalas perbuatan korban dengan mengayunkan kapak ke arah kepala korban. Sehingga kapak di tangan tersangka menancap di kepala korban, yang membuatnya langsung tersungkur di lantai rumah.

Pembongkaran makam korban suami yang dibunuh istrinya di Dharmasraya, Jumat (6/9/2019). Foto: IST

Tidak lama kemudian, tersangka memegang tangan dan dada suaminya, untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke dalam kamar sembari mengambil baju dan celana untuk dipakaikan kepada korban. Tersangka kemudian mengambil cangkul, dan menggali kuburan untuk mayat suaminya berada di belakang rumah. Kemudian tersangka kembali ke dalam rumah, sembari mengangkat mayat suaminya. Namun setelah berulangkali dicoba, dirinya tidak kuat untuk mengangkat, dan akhirnya tersangka minta pertolongan kepada anaknya, bernama Pembagi Hati Nduru (20).

Melalui percakapan panjang, dan adu argumen, akhirnya tersangka dapat juga meluluhkan hati anaknya itu. Selanjutnya tersangka juga mendatangi rumah anaknya yang lain bernama Viktor Nduru (24), dan meminta pertolongan untuk menguburkan mayat suaminya itu. Setelah kembali beradu argumen dengan anaknya tersebut, akhirnya Viktor juga menyetujuinya.

Bingung bercampur sedih, akhirnya kedua anaknya mengikuti kemauan ibunya mengubur mayat bapaknya tersebut. Setelah selesai penguburan kedua anaknya kembali ke tempat tinggal masing-masing. Sedangkan tersangka langsung membersihkan darah berserakan di dalam rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo, pasal 56 ke 1e, KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Untuk sementara ini, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah Kapak, 1 Cangkul, dan Batu, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. (IN-001)

Mutasi, Polisi Penangkap Artis-Artis Terlibat Narkoba Kini Jadi Kapolres


JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memutasi 331 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri. Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 September 2019. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal biasa. Mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk perpindahan tugas (tour of duty) dan perpindahan wilayah penugasan (tour of area).

"Dalam rangka peningkatan personel dan organisasi," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip inews.id, Selasa (3/9/2019).

Terdapat empat telegram Kapolri tentang mutasi jabatan tersebut, yakni ST 2315/XI/KEP/2019, ST 2316/XI/KEP/2019, ST 2317/XI/KEP/2019, dan ST 2318/XI/KEP/2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Sederet pamen mendapatkan promosi jabatan dalam mutasi ini. Salah satunya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak.

Polisi yang kerap menarik perhatian warganet (netizen) karena sosoknya yang ganteng itu dipromosikan sebagai Kapolres Trenggalek, Jawa Timur. Calvijn menggantikan AKBP Didit Wibowo yang dirotasi sebagai Kapolres Sampang.

Sederet prestasi pernah ditorehkan Calvijn. Polisi kelahiran Tangerang, Banten ini merupakan figur di balik penangkapan sejumlah artis karena kasus narkoba.

Calvijn dan anak buahnya diketahui pernah meringkus Jennifer Dunn. Selain itu, dia juga membekuk Roro Fitria. Anak Ratu Dangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, juga harus berurusan dengan Calvijn.

Calvijn pula yang membuat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tak berkutik. Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap di rumah mereka, Jalan Tebet III, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2019) pukul 13.15 WIB. Pelawak yang ngetop di grup Srimulat itu ternyata telah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu.

Teranyar, Calvijn dan timnya meringkus bintang sinetron Rio Reifan. Rio ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. (*/IN-001)

Kamis, 05 September 2019

Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditanya Tupoksi


JAKARTA - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria selesai diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni mengaku hanya dicecar 4 sampai 5 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya sebagai Bupati Solok Selatan.

"4 sampai 5 (pertanyaan) persoalan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar Muzni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.com, Kamis (5/9/2019).

Dia mengaku tidak ditanya terkait penerimaan uang. Muzni mengatakan penyidik juga bertanya mengenai pembuatan struktur organisasi pada Muzni.

"(Dugaan penerimaan uang) belum, belum (ditanya). Cuma baru menstruktur organisasi seperti apa, segala macam. Belum (ditanya dugaan penerimaan uang), kan baru panggilan kedua," katanya.

Muzni mengatakan dirinya akan selalu patuh hukum dan bersikap koperatif selama pemeriksaan. Dia juga membantah kalau ada pihak yang mendatanginya terkait proyek pembangunan masjid dan jembatan.

"Nggak ada, nggak ada (pertemuan) itu, kasusnya lain lagi, nggak ada hubungannya, nggak ada, nggak ada," jelasnya.

Diketahui, Muzni hari ini diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi dari Muzni terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin agar menggarap kedua proyek tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Muzni sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, yang juga sudah berstatus tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Muzni, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin.

Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.

KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Ketiga lokasi itu yakni kantor Muzni, kantor LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan kantor Dinas PU Solok Selatan. Dari ketiga lokasi, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek yang tengah disidik KPK.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Yamin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/IN-001)

Rabu, 04 September 2019

JMS, Pembentukan Karakter Anak Bangsa dari Pemahaman Hukum Sejak Dini


Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 3 Solok
* Pembentukan Karakter Anak Bangsa dari Pemahaman Hukum Sejak Dini

SOLOK - Sebanyak 7 orang jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, mendatangi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Solok, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Rabu (4/9). Kedatangan rombongan dipimpin langsung Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, bersama sejumlah jaksa lainnya seperti Diana, Fadhila, Hengki dan sejumlah jaksa di Cabjari Alahan Panjang lainnya. Rombongan diterima oleh Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, Waka Kesiswaan Irwan K Sumantri, Pembina UKS Anton Prabowo, Kepala TU Elwandi Nur, pengurus inti Organisasi Intra Madrasah (OSIM), dan utusan dari masing-masing kelas di MTsN 3 Solok.

Setibanya di MTsN 3 Solok, usai beramah-tamah dengan pihak madrasah, para jaksa tersebut berdiri di depan kelas, mengajar! Materi pelajaran yang diberikan berupa ilmu hukum kepada para siswa. Yakni pemahaman tentang bahaya dan pemberantasan korupsi, pencegahan perundungan (bullying), bahaya Narkoba, hingga pencegahan kenakalan remaja.

Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9).

Penampakan jaksa di madrasah setingkat SLTP tersebut memang benar adanya. Para jaksa saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas Kejaksaan Agung RI. Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.

"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMP dan MTs," ujar Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH.

Okta menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

"Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif," tegas Okta.

Para Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9).

Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Menurutnya, dengan pemahaman hukum sejak dini, akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

"Insyaallah, dengan memahami dan menaati hukum, anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan," ujarnya. (IN-001)

Sabtu, 24 Agustus 2019

Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

 Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil menciduk dua pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat malam (23/8) sekitar pukul 19.20 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari penyamaran seorang petugas yang menyamar (undercover) sebagai pembeli kepada dua pengedar. Petugas Sat ResNarkoba mengamankan RG (23) dan IB (18).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merek magnum warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Ninja warna merah dengan nomor Polisi BA-4994-AP, beserta kunci kontak.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Feri Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, menyatakan pada Jumat malam (23/8), sekitar pukul 18.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka RG (23) memiliki Narkoba jenis shabu.

Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka kemudian melakukan penyamaran (undercover), dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka RG melalui handphone. Mereka kemudian menyepakati bertemu dan bertransaksi di halaman SPBU Kotobaru.

Setelah sampai di lokasi, petugas undercover kemudian menelpon tersangka RG, tepatnya di depan Kantor Pos Kotobaru, samping SPBU. Tersangka RG yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah mengajak petugas undercover ke tepi jalan untuk memberikan shabu.

Setelah keduanya sampai di tepi jalan, datang teman tersangka IB, dan memberikan sebuah kotak rokok merek Magnum yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut.

Petugas undercover langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Keduanya tak berkutik dan mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik mereka.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka RG merupakan warga Perumnas Nusa Indah VI RT 03/RW 04, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Sementara tersangka IB, merupakan warga Perumnas Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka IB masih bersatus pelajar.

"Kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres Solok Arosuka, untuk pengembangan lebih lanjut, dan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini. Kita harapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba ini," ujar Iptu Eko Kurniawan. (PN-001)


Jumat, 23 Agustus 2019

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

INFONEWS.CO.ID ■ Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus sindikat pencuri ternak (Peter) yang selama ini kerap beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.

Penangkapan lima tersangka berawal dari penangkapan PW, yang diringkus Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota pada hari Senin (5/8) di Taman Syekh Kukut (Taman Kota Solok).

Dari pengembangan tersangka PW, personel Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka IP dan HR.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan kejadian pencurian berawal pada hari Rabu (17/7), di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Saat itu, pemilik ternak telah mengecek ternaknya dan didapati ternak miliknya masih lengkap. Namun, satu jam kemudian, pemilik ternak mendengar gonggongan anjing, lalu pemilik ternak melihat ternaknya sudah tidak ada lagi di kandang.

Dony Setiawan juga mengatakan dari pemeriksaan, para tersangka ternyata telah melakukan pencurian ternak di beberapa lokasi yaitu di Lain Kota Solok pada Maret 2019.

Saat itu, dua ekor sapi disembelih di tempat, lalu di jual ke Padang. Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penjualan yang didapatkan sebanyak Rp 1.200.000. Aksi di Laing ini, dilakukan oleh lima pelaku, yakni EL, KC, HR, IP, dan FD.

"Saat ini tersangka PW ditahan di Polres Solok Kota, Tersangka IP dan tersangka HR ditahan di Polres Agam, sedangkan 2 tersangka lain masih DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan pencurian di Balai Pinang Muara Panas. Dua ekor sapi disembelih di tempat dan dijual ke Padang. Masing-masing pelaku juga mendapatkan hasil sebanyak Rp.1.200.000. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW.

Pencurian juga dilakukan di Guk Jaring, dekat Perumnas Gardena Maisa 2, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dua ekor sapi disembelih di tempat. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW,

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dony. (SLK-001)


Kamis, 08 Agustus 2019

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

INFONEWS.CO.ID ■ Penyidik Polrestabes Semarang limpahkan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudy Rahman ,33, warga Teluk Tiram Laut, Banjarmasin Barat, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 8 kilogram, ke Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamumgkas mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang ini setelah berkas tersangka Rudy Rahman dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Tersangka Rudi untuk proses penyidikan di Satresnarkoba sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya.Termasuk petunjuk dari Jaksa sudah kita lengkapi,” tegas AKBP Bambang Yugo di Mapolrestabes Semarang.

Terpisah, Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Bambang Rudi Hartoko, melalui Kasubsi Penuntutan Tipidum, Ardhika Wisnu, mengaku telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Rudy Rachman. Adapun barang bukti dalam kasus itu, disebutkannya, dari 8 Kilogram (Kg) sabu yang ditemukan dari tersangka, telah disisihkan dijadikan sampel kurang lebih 700 gram, kemudian tas sabu dan handphone. Sedangkan uang tunai diakuinya tidak ada, karena terkait uang masih dilakukan tahap pengecekan di bagian barang bukti.

“Posisi tersangka ditangkap begitu datang di apartemen Candi, sedangkan sabu itu rencananya akan dijual di area Semarang. Penangkapan dilakukan Polrestabes Semarang, pelaku ditangkap seorang diri,”kata Ardhika Wisnu. (Sumber: JP)

Selasa, 06 Agustus 2019

DPP LIRA Pastikan Siang Ini Dj. Rere Monique Kembali Ke Tanah Air

DPP LIRA Pastikan Siang Ini Dj. Rere Monique Kembali Ke Tanah Air

INFONEWS.CO.ID ■ Setelah melalui tahap negosiasi cukup alot dengan pihak Imigrasi Malaysia, Dj. Rere Monique di pastikan siang ini akan kembali ke tanah air.

"Ya, inshaa Allah siang ini (06/08), jam 12 Rere akan kembali ke tanah air. Beliau (Rere) langsung ke Surabaya," kata Irham Maulidy, HR. S.Sos. M.Sos Koordinator pelaksana DPP LSM LIRA kepada Infonews.co.id, pada Selasa pagi (06/08).

Pembebasan Rere ini, kata Irham, merupakan Kado terindah Kemerdekaan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 74th.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Ani Rahman Seniawati atau beken dipanggil Dj. Rere Monique, wanita kelahiran Sragen 24 Agustus 1992 ini, ramai menjadi perbincangan (viral) di masyarakat.

Pasalnya, Rere ditangkap pihak Imigrasi Malaysia di sebuah Club malam di Kuala Lumpur, Jum'at (26/7) sekitar  jam 24.00 (dinihari) saat Rere menyapa fans nya setelah sempat tampil satu lagu menggoyang sekitar seribu lebih pengunjung disalah satu club malam Kuala Lumpur, pihak Imigrasi Malaysia melakukan operasi penangkapan dan sekitar 58 orang pengunjung ditangkap karena berbagai alasan pelanggaran dan termasuk Rere Monique diantaranya.

Keluarga Rere Monique mengetahui ikhwal penangkapan Dj kondang asal Surabaya ini, sesaat setelah terjadinya penangkapan melalui rekan Rere, Oby Saputra di Malaysia.

Menurut Oby, Rere ditahan di Imigrasi Malaysia, Bukit Jalil dan dipindahkan ke Putra Jaya. Berbeda dengan tahanan lain yang tetap ditahan di Bukit Jalil.

Karena tidak adanya kepastian kondisi Rere Monique, pada Hari Minggu (28/7) pihak keluarga Rere Monique menghubungi DPP LSM LIRA di Jakarta, untuk membantu penyelesaian kasus pelanggaran Imigrasi di Malaysia.

Setelah menerima pengaduan keluarga Rere Monique, Senin (29/7) DPP LSM LIRA berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, Koordinasi melalui sambungan Whatsap dilakukan dengan Bapak Agung C. Sumirat (Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur).

"Segera kami telusuri dan akan kita koordinasikan dengan Consuller perlindungan WNI" ujar Agung.

Pihak KBRI Kuala Lumpur, bergerak cepat. Rabu (31/7) Melalui Atase Perlindungan WNI, mereka mendatangi Imigrasi Bukit Jalil untuk mendampingi dan mengklarifikasi ihwal penangkapan Dj. Rere Monique. Seperti dikemukakan Gustaf (staff Atase Perlindungan WNI di Malaysia).

Komunikasi dan Koordinasi intensif dilakukan DPP LSM LIRA tidak hanya melalui KBRI Kuala Lumpur, tapi juga dengan berbagai jaringan yang dimiliki di Malaysia. (LIRA telah melakukan MoU dan Kerjasama dengan beberapa NGO Malaysia, seperti GPMS dan AGRA).

Pemberitaan tentang penangkapan dan penahanan DJ. Rere Monique viral di Malaysia dan Indonesia, ada beberapa media yang bahkan memberitakan bahwa penangkapan Rere terkait Narkoba.



Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah menegur panitia penyelenggara yang menampilkan DJ Rere. Pasalnya, hingga mendekati hari pertunjukan panitia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Khairul mengatakan, departemennya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin visa kunjungan, bukan untuk bekerja.

Artinya Clear, bahwa penahanan Rere Monique bukan terkait NARKOBA, karena sudah menjadi Komitmen LSM LIRA tidak akan pernah membantu bila menyangkut penyalahgunaan Narkoba.

Pada hari Kamis, 01 Agustus 2019, Irham Maulidy (Wapres Lira) bertolak ke Kuala Lumpur Malaysia, setiba di Kuala Lumpur. Irham Maulidy langsung berkoordinasi dengan penyelenggara acara (pengundang Dj. Rere Monique).

Oby Saputra mewakili penyelenggara/pengundang menyampaikan kronologis dan memastikan keadaan Rere ditahanan imigrasi Putra Jaya dalam keadaan baik dan sehat. Karena sudah malam hari, kami tidak dapat bertemu Rere pada saat itu juga.


Koordinasi dilakukan LIRA dengan KBRI Kuala Lumpur langsung diterima Krishna K.U. Hannan (Wakil Dubes), Jum'at (2/8) pagi dikantor KBRI Kuala Lumpur.

Sekitar jam 12.00 (waktu Malaysia) sebelum Sholat Jum'at. Kami mendapat kabar dari pihak Imigrasi Putra Jaya, bahwa Rere Monique dapat dibebaskan dengan membayar Kompound (Denda) pada saat itu juga. Segera kami (Oby Saputra) bergegas membayar denda sekitar 300RM, dan mendapatkan penjelasan bahwa Rere Monique bisa bebas pada Hari Senin (5/8).

Sekitar jam 10.00 (waktu Malaysia) kami menjemput Rere Monique ke tempat penahanan di Imigrasi Putra Jaya dan mengurus segala keperluan pemulangan seperti tiket, paspor dll. Jam 14.00 semestinya Rere sudah bisa bebas dan dipulangkan ke Indonesia, tapi harga tiket pesawat sangat tinggi, maka akhirnya diputuskan pulang ke Surabaya, Selasa (6/8) dengan maskapai Air Asia QZ325 jam 14.00.

LSM LIRA bersama keluarga Rere Monique, menyambut baik pembebasan tersebut. "Komunikasi dan Pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Malaysia sangat baik, akomodatif dan solutif. Semestinya Rere Monique dapat langsung dibebaskan, asalkan manajer penyelenggara kegiatan mau mendatangi pihak imigrasi Putra Jaya, akan tetapi mereka (penyelenggara) tidak kunjung datang hingga sampai sepekan ini dan akhirnya pihak Imigrasi melepaskan Rere dengan membayar denda".

HIMBAUAN LIRA

LIRA menghimbau kepada masyarakat Indonesia yg akan bekerja di Luar Negeri, agar melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan, seperti Paspor, Permit (surat ijin) dan Visa disesuaikan dengan kepentingan yang akan dilakukan di Negara tujuan.

Kasus yang menimpa Rere Monique jangan sampai terulang, terhadap anda dan keluarga kita semua.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah malaysia sedang membuat kebijakan pengampunan bagi pendatang illegal untuk dipulangkan tanpa melalui penahanan terlebih dahulu di Imigrasi, akan tetapi seumur hidup tidak lagi diijinkan (dicekal) datang ke Malaysia.

■ R-01

Jumat, 02 Agustus 2019

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

INFONEWS.CO.ID ■ HBO alias Ari Caplang, 28, tergolong nekad. Pasalnya, sudah tahu motor milik anggota Polisi masih juga disikat. Alkisah, ia tersungkur di terjang pelor.

Tindakan tegas dan terukur itu diterima Ari tepat pada kakinya. Menurut informasi, kaki Ari terpaksa ditembak Tim Pegasus Polsek Medan Barat lantaran melawan saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Sebelumnya, HBO alias Ari Caplang, 28, warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kab.Deliserdang, Sumut ini berurusan dengan Polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik seorang petugas kepolisian yakni Aiptu Yon Mariono.

Saat bertugas, Aiptu Yon Mariono memarkirkan kendaraannya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) setahun silam tepatnya, Senin (31/7/2018).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky melalui Kanit Reskrimnya, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) membenarkan kasus pencurian yang menimpa anggota polisi yang saat itu bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.

"Saat diparkir itulah, sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM milik Aiptu Yon Mariono dicuri," terangnya.

Begitu kita terima laporannya, kata Manulang, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyidikan. Hingga akhirnya mengetahui identitas pelakunya.

Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangkanya, petugas langsung bergerak dan menangkap Ari Caplang dari kediamannya.

“Saat kita interogasi, tersangka Ari Caplang mengakui bahwasannya dia bersama temannya, Fe yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tg Gusta, terkait kasus berbeda yang mengambil sepeda motor Honda Mega Pro BK 3252 ACM, milik korban, ” ungkap Iptu H Manullang.

Dijelaskannya, tersangka Fe yang menjual kendaraan korban kepada seseorang. Sementara tersangka Ari Caplang hanya memperoleh bagian dari hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.

“Tersangka Ari Caplang menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos warna hitam seharga Rp 25 ribu dan sisanya digunakan untuk bermain judi,” terang Manullang.

Kepada petugas, tersangka Ari Caplang juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 4 lokasi yang berbeda. Dari pengakuannya itulah, polisi pun berupaya melakukan pengembangan guna mencari tahu lokasi dan barang bukti yang pernah diambil tersangka dari para korbannya. Namun saat dibawa tersangka malah mencoba melawan polisi. Sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kakinya.

■ R-02/rls
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved