INFO TERKINI
-->

Senin, 13 Januari 2020

Kazuyoshi Miura, Pesepakbola Aktif Paling Tua di Dunia Kembali Perpanjang Kontrak

YOKOHAMA - Walau telah berusia 52 tahun, Kazuyoshi Miura nampaknya belum berniat untuk gantung sepatu. Penyerang asal Jepang itu masih akan terus berada di lapangan hijau karena kontraknya diperpanjang Yokohama FC.

Miura saat ini tercatat sebagai pesepak bola tertua yang masih aktif merumput. Dia juga mengukir rekor sebagai pencetak gol paling tua di pertandingan resmi, yakni diusia 50 tahun. Dan, sejak 2005 pria kelahiran Shizuoka, pada 26 Februari 1967 tersebut terus membela Yokohama.

Kiprahnya bersama klub yang mendapat promosi ke J-League itu dipastikan bakal berlanjut. Kontraknya yang akan habis pada 31 Januari 2020, sudah diperpanjang Yokohama, Sabtu (11/1). Belum diketahui durasinya. Yang pasti, pemain berjuluk King Kazu itu akan memasuki musim ke-35 pada tahun ini.

Miura hanya tampil tiga kali di J2-League pada tahun lalu dengan total durasi 109 menit. Jika ditambah dengan turnamen Piala Kaisar, dia sudah merumput sebanyak lima kali atau selama 233 menit. Sayangnya, dia tidak pernah mencetak gol.

Tapi, Miura meneruskan rekornya sebagai pesepak bola profesional tertua di J-League, bahkan di dunia. Sebelumnya, pada 2017, dia menjadi pemain tertua yang tampil di laga resmi. Saat itu dia berusia 50 tahun dan tujuh hari. Itu melewati rekor legenda Inggris Stanley Matthews.

Selama kariernya, Miura sudah membela 13 klub berbeda baik itu di Jepang, Brasil, Italia Kroasia dan Australia. Walau lahir di Negeri Matahari Terbit, dia memulai kariernya di Amerika Latin, bersama Santos pada 1986.

Selama empat tahun Miura merantau di Brasil dan baru pulang lagi ke kampung halaman pada 1990 lantaran bergabung dengan Verdy Kawasaki. Pada 1994, dia sempat merasakan atmosfir Serie A karena dipinjam Genoa. Namun, dia hanya mencetak satu gol dari 21 laga.

Miura juga sempat direkrut Dinamo Zagreb pada 1999 dan hanya bermain 12 kali. Sedangkan kisahnya di Australia terjadi pada 2005 setelah dipinjam Sydney FC, dimana mencetak dua gol dari empat laga. Dia juga pernah membela Jepang (1990-2000) dan mengemas 55 gol dari 89 partai. (*/IN-001)

Dukung Kota Literasi, KOHATI Cabang Ambon Periode 2019-2020 Dilantik

AMBON - Pelantikan pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Ambon periode 2019-2020 dengan tema "Sinergitas KOHATI Menuju Ambon Kota Literasi", dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 januari 2020 pukul 15 :30 WIT di Aula Kantor Desa Batumerah, Ambon, Maluku.

Kepengurusan KOHATI periode 2019-2020 dilantik langsung oleh ketua umum HMI Cabang Ambon, Mizwar Tomagola. Pelantikan juga dihadiri oleh perwakilan dari KAHMI Provinsi Maluku, Yunda Tuti Marasabessy serta perwakilan dari komisariat sejajaran HMI Cabang Ambon.

Pada kesempatan itu, Ketua KOHATI Periode 2019-2020  yang baru dilantik, Mega Lina, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema pelantikan dan Rapat Kerja Kohati hari ini mempertegas bahwa KOHATI Cabang Ambon, siap mengawal misi besar HMI Cabang Ambon menuju Ambon Kota Literasi.

"KOHATI Cabang Ambon di kepengurusan kali ini akan bersam-sama HMI Cabang Ambon untuk memperjuangkan Ambon sebagai Kota Literasi," tutur Mega.

Mahasiswa asal Negeri Waisala ini juga menegaskan bahwa KOHATI Cabang Ambon periode 2019-2020 dibawah kepenguruaannya akan mengawal isu-isu keperempuanan yang hari ini marak terjadi di kota Ambon.

Menurut Mega bahwa KOHATI harus peka terhadap isu-isu keperempuanan yang sering kali ada di headline media cetak maupun online yang ada di Kota Ambon.

"Tentunya kami tidak hanya terfokus kepada program kerja tetapi sekali lagi kami juga akan peka terhadap isu-isu keperempuanan," tutup Mega. (IN-027)

Minggu, 12 Januari 2020

Inovasi Berbasis Website di Polres Payakumbuh, 2 Unit Motor yang Hilang 4 Tahun Akhirnya Kembali


PAYAKUMBUH - Inovasi terus dilakukan Polres Payakumbuh, dalam peningkatan layanan ke masyarakat. Terbaru, Polres Payakumbuh di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, meluncurkan inovasi baru, yakni "Hilang Temu Kendaraan Bermotor Berbasis Website". Tak lama setelah diluncurkan, inovasi ini berhasil mengembalikan dua unit sepeda motor yang hilang selama 4 tahun.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Arie dan Kasat Lantas Iptu Andika Alfatoni mengembalikan 2 unit motor yang hilang selama 4 tahun kepada pemiliknya, pada hari Sabtu, (12/1/2020), sekira pukul 20.45 WIB. Dua orang pemilik motor tersebut adalah Okirman (42), warga Padang Tangah Payobada, Kecamatan Payakumbuh Timur, pemilik kendaraan Honda Kharisma, BA 5165 MK. Lalu, Dedi Susendra (49), warga Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan kendaraan Honda Vario, BA 3304 MN.

Inovasi tersebut, disematkan oleh Polres Payakumbuh di website-nya dengan alamat; https://polrespayakumbuh.org/cek-kendaraan-hilang/. Inovasi Hilang Temu Ranmor berbasis Website ini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengecek kendaraannya yang hilang dengan database kendaraan bermotor yang telah diamankan di Polres Payakumbuh.

Untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor, kunjungi website Polres Payakumbuh di alamat; https://polrespayakumbuh.org/
Lalu klik menu "Cek Kendaraan Hilang".
Kemudian, lakukan pencarian dengan cara memasukkan identitas Kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin) pada kolom pencarian.

Bila ada kesesuaian, atau motor yang dicari ada di Polres atau dalam database, maka data kendaraan akan muncul. Selanjutnya silahkan hubungi Call Center 110 atau Whatsapp di 081261111213.

"Kami akan memfasilitasi pengendalian kendaraan kepada pemiliknya secara gratis. Dengan syarat pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan atau surat keterangan dari finance (leasing) bila kendaraan masih dalam proses cicilan," ungkapnya. (IN-001)

Spesial, Malam Hiburan di Taruko Dihadiri Enam Anggota DPRD Kota Solok


SOLOK - Malam hiburan di Kawasan Taruko, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, berlangsung spesial. Meski hanya merupakan satu kawasan di Kelurahan Simpang Rumbio, malam hiburan itu, dihadiri enam anggota DPRD Kota Solok. Sebanyak lima anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Lubuk Sikarah, dan satu anggota DPRD dari Dapil Tanjung Harapan. Bahkan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, hadir langsung di acara yang berlangsung di kawasan sebelah timur Kota Solok tersebut. Di samping itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Irman Yefri Adang dan dua mantan Anggota DPRD Kota Solok juga hadir.

Sebnyak lima Anggota DPRD Kota Solok dari Dapil Lubuk Sikarah yang hadir adalah Rusdi Saleh dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Eka Putra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Deni Nofri dari Partai Demokrat, Wazadly dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan Yutris Can dari Partai Golkar. Nasril In Dt Malintang Sutan dari Partai Golkar, yang juga merupakan "sumando" warga Taruko, juga menyempatkan diri hadir. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Solok dari PAN dan dua mantan Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yakni Dalius dan Yosri Martin juga ikut menyemarakkan malam hiburan tersebut.

Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can (kanan) menerima persembahan "Apik Ayam" dari Masyarakat Taruko, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, saat malam hiburan di kawasan itu, Sabtu Malam (11/1/2020).


Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can yang didaulat menyampaikan kata sambutan, menyatakan dirinya bersama seluruh Anggota DPRD Kota Solok akan senantiasa menampung seluruh aspirasi masyarakat Kota Solok. Menurut Boris (sapaan Yutris Can), selama ini masyarakat Taruko telah mampu ikut serta dalam pembangunan di Kota Solok. Hal itu menurutnya harus dipertahankan dan ditingkatkan. Sehingga, aspirasi dan persoalan yang ada di masyarakat, khususnya di Kawasan Taruko, bisa dicarikan solusi.

"Masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pembangunan. Karena itu, mari kita saling menjaga, saling menghormati dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Solok. Sehingga, keberadaan pemerintah dan DPRD mampu menjawab berbagai persoalan di masyarakat," ujarnya.


Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can (kanan) dan Anggota DPRD Kota Solok dari PAN, Rusdi Saleh (kiri) pada malam hiburan di Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sabtu Malam (11/1/2020). 


Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Irman Yefri Adang menyatakan agar masyarakat Taruko, bisa menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Kota Solok, dengan berbagai cara. Yakni melalui jalur formal dari RT, RW, Lurah, maupun camat, serta bisa dengan jalur "non formal", ke pribadi masing-masing Anggota DPRD.

"Kuncinya adalah silaturahmi. Karena silaturahmi memperpanjang umur dan memberi keberkahan. Dengan menyampaikan aspirasi ke legislatif, maka akan disikapi DPRD. Salah satunya melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Solok. Hal itu bisa dilakukan dengan secara formal, maupun non formal ke masing-masing anggota dewan," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Solok dari PAN, Rusdi Saleh (tengah) menerima persembahan "Apik Ayam" dari Masyarakat Taruko, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, saat malam hiburan di kawasan itu, Sabtu Malam (11/1/2020).


Senada dengan Irman Yefri Adang, Anggota DPRD Kota Solok dari PAN, Rusdi Saleh, menyatakan bahwa silaturahmi akan memperluas sudut pandang. Sehingga pengabdian akan semakin luas dan bisa berarti lebih luas bagi masyarakat.

"Sejak dilantik dan diberikan amanah sebagai anggota dewan, seluruh Anggota DPRD Kota Solok telah meneguhkan integritas dan komitmen, serta konsisten dengan pengabdian ke msyarakat. Kantor DPRD Kota Solok maupun saluran pribadi Anggota dewan, selalu terbuka," tegasnya. (IN-001)

Jumat, 10 Januari 2020

Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolsek Payung Ditangkap

MEDAN - Kapolsek Payung, Tanah Karo, Sumut, Iptu Samson Susaei Sembiring, ditangkap polisi karena diduga terlibatan dalam peredaran narkoba. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (10/1), mengungkapkan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.

Tiga orang yang ditangkap sebelumnya yakni Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan. Pada saat pengembangan, salah seorang di antara mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.

Atas pengungkapan tersebut, kata Ras Maju, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut. Hal tersebut dilakukan guna menjaga integritas Polres Tanah Karo. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, menurut dia, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.

"Atas perintah pimpinan, berkas yang kami tangani langsung dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya, dilansir Antara.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan oknum yang menjabat kapolsek tersebut.

"Ya, benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin angkat bicara terkait penangkapan oknum Kapolsek Payung, Polres Tanah Karo, Iptu Samson Susaei Sembiring (SS) karena terlibat narkotika jenis shabu-shabu. Ia mengaku saat ini anggotanya tersebut sudah dilakukan penahanan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya, Jumat (10/1/2020) malam.

Martuani memastikan akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, terhadap Iptu Samson, Martuani menyebutkan akan dipidana.

"Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," ujarnya.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyatakan penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," ujarnya.

Hendri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12/2019).

"Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat isap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai," katanya.

Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.

"Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu," ujarnya.

Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan Kapolsek Payung, Iptu Samson di kantornya. Selanjutnya oknum polisi itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp 30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," ujarnya.

Masih dikatakan Hendri, Iptu Samson baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung dan sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat narkoba. Padahal, kata Hendri, hasil tes urine dari Iptu Samson dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Oknum polisi ini baru dua bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia," terangnya.

Kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan lanjut. Namun, akibat terlibat peredaran narkoba, Iptu Samson terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," tegasnya. (*/IN-001)

Diduga Cemburu, Wanita 20 Tahun Tewas Dicekik Suaminya Sendiri di Payakumbuh, Sumbar

PAYAKUMBUH - Tim Gabungan Polres Payakumbuh mengungkap pembunuhan terhadap Mutiara Putri (20) di rumah kontrakannya RT03, RW 01, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumbar pada Rabu dini hari (8/1/2020). Pegawai di salah satu kafe di Kota Payakumbuh itu ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan dengan kaki dan tangannya terikat tali jemuran, mulut dan hidung ditutup dengan lakban dan kain. Ternyata, pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, Jali Hamid (24).

Berdasarkan laporan Riki (adik korban), di tempat kejadian perkara (TKP), pada malam nahas itu, dirinya yang tinggal satu rumah dengan korban dan pelaku, meninggalkan rumah Selasa Malam (7/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB untuk main ke Warnet. Sedangkan korban dan suaminya sedang berada di rumah. Sekira pukul 00.30 WIB, Riki mendapat pesan WhatsApp dari kakak iparnya, Jali Hamid, yang isinya meminta Riki agar jangan pulang ke kontrakan karena Jali dan korban tidak tidur di rumah, melainkan di rumah orang tua Jali di Taram, Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun pada pukul 02.00 WIB, Riki tetap saja pulang ke rumah dan kaget melihat kakaknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kakinya terikat serta mulut dan hidungnya ditutup dengan lakban dan kain, sedangkan Jali Hamid sudah tidak ada lagi rumah kontrakan tersebut.



Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang memimpin langsung olah TKP mengatakan bahwa berdasarkan hasil Visum RSU Adnan WD Payakumbuh, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan pergelangan tangan kanan dan kiri korban berupa luka lecet.

"Berdasarkan hasil olah TKP, informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, rekan-rekan korban dan keluarga tersangka, dugaan kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Mutiara adalah suaminya sendiri," ungkap Dony.

Berdasarkan informasi dan analisa tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Reskrim dan Intelkam melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke Pekanbaru. Pada Kamis, (9/1/2020), sekira pukul 03.30 WIB, tersangka Jali Hamid akhirnya berhasil diamankan saat sedang beristirahat di Hotel Parma, Panam, Pekanbaru.



Saat diamankan, Tim Gabungan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri Utomo dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fika Putri Pamungkas, menemukan bahwa Jali Hamid (24 tahun) yang merupakan warga Jorong Tanjung Pati, Nagari Harau, Kabupaten 50 Kota masih menyimpan HP milik korban yang dibawanya lari ke Pekanbaru. Jali mengakui bahwa dirinya khilaf telah menghabisi nyawa istrinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Payakumbuh, Kamis (9/1), Kapolres Payakumbuh mengungkap bahwa Jali melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena sakit hati diminta istrinya untuk kerja mecari uang untuk membayar motor dan mencurigai istrinya (korban) selingkuh dengan laki-laki lain.

v

"Terjadi pertengkaran pada malam kejadian, pelaku dicakar oleh korban. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri, mengikat kaki dan tangan korban, menutup mulut korban dengan handuk dan menutup hidung korban dengan lakban. Sekira pukul 00.05 WIB, tersangka pergi dari rumah kontrakannya menuju Pekanbaru menggunakan mobil travel," ungkap Dony.

Sambil menangis, Jali meminta maaf kepada keluarga istrinya, keluarganya dan seluruh masyarakat atas kekhilafannya telah menghabisi nyawa istrinya. (IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved