INFONEWS
-->

Jumat, 12 Juni 2020

Wakili Kapolri Rapat Bersama Gugus Tugas, Kabaharkam Polri Sampaikan Perkembangan Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19

JAKARTA - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, mewakili Kapolri mengikuti rapat koordinasi virtual pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Nasional dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Rapat yang dipimpin Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, ini beragendakan: kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19; isu masyarakat dibayar oleh rumah sakit untuk mengaku pasien COVID-19; penolakan masyarakat atas Rapid Test; dan peningkatan kasus positif di beberapa daerah.

Terkait penindakan hukum kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19, Kabaharkam Polri menerangkan, sudah ada empat laporan kepolisian (LP) dan 10 tersangka sudah ditangkap.

"Dari para pelaku yang sudah dilakukan pengkapan, ada beberapa tersangka reaktif COVID-19," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian dan berita bohong, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 107 kasus dengan 107 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Kabaharkam Polri menjelaskan, Kapolri juga telah memerintahkan jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pasien yang meninggal dunia apakah positif COVID-19 atau negatif sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Adapun untuk pelaksanaan Rapid Test, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memrioritaskan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung dengan pasien COVID-19 sehingga tidak menimbulkan penolakan.

"Untuk usia rentan diprioritaskan melakukan pemeriksaan Swab Test," imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.

Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota. (*/IN-001)

Kamis, 11 Juni 2020

MOM'S DL 89 Dukung Baksos Akabri Kepolisian 1989

JAKARTA - Angggota Bhayangkari yang tergabung dalam persatuan istri Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1989, yang dikenal dengan "MOM'S DL 89" mendukung aksi pemberian paket bantuan kemanusiaan ramah perempuan dan anak, oleh Alumni Akpol 1989. Sejumlah MOM'S DL 89 yang hadir di antaranya Ketua MOM'S Ny. Evi Agus Andrianto, Ny. Dian Dofiri, Ny. Enny Risyapudin, Ny. Setri Yehu, Ny. Lola Robert, Ny. Deasy Mashudi, Ny. Ida Guruh, Ny. Dewi Zainal, Ny. Ade Harjo, dan Ny. Yoni Heri Maryadi.

Pada kesempatan itu, Alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI, sekarang dipisah menjadi Akmil dan Akpol) angkatan tahun 1989 menggelar bakti sosial Pengabdian TNI-Polri AKABRI 89 dengan tema "Hidup Produktif & Aman COVID-19". Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendistribusian 22.550 paket Sembako, yang merupakan hasil sumbangan alumni AKABRI 89 dari seluruh Indonesia, untuk masyarakat terdampak COVID-19. Paket Sembako ini akan disalurkan ke 18 wilayah di Jakarta (Pusat, Barat, Selatan, Utara, dan Timur), Bekasi (Kota dan Kabupaten), Depok, Tangerang (Kota, Selatan, dan Kabupaten), Bogor (Kota dan Kabupaten), Kepulauan Seribu, Cianjur, Subang, Purwakarta, dan Serang.

Adapun sasaran pendistribusian adalah masyarakat yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19, marbot masjid, panti jompo, panti asuhan, pesantren, yatim piatu, ojek online dan pangkalan, kaum sisabilitas, Manusia Gerobak, masyarakat yang tidak bisa mudik, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, dan tenaga medis.

"Kami menjalankan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan. Semoga pendistribusian sembako alumni AKABRI angkatan 89 dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Rudianto, selaku Ketua Alumni AKABRI 89 atau yang biasa disebut juga Altar 89.

Pernyataan tersebut disampaikan Mayjen TNI Rudianto usai memimpin pelaksanaan Apel Baksos Alumni AKABRI 89 di Lapangan Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2010, sebagai tanda awal dimulainya pendistribusian paket Sembako.

Hadir dalam apel tersebut alumni AKABRI 89 dari empat matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan Polri, di antaranya Mayjen TNI Eko Margiono (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Heri Wiranto (Aspers Kasad), Mayjen TNI Suharyanto (Sesmil Pres), Laksamana Muda TNI TSNB Hutabarat (Deputi Bidang Opslat Bakamla RI), Marsekal Muda TNI Andyawan Martono Putra (Asrena Kasau), Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri), dan Irjen Pol risyapudin Nursin (Kakorbinmas Baharkam Polri). (IN-001)


Selasa, 09 Juni 2020

Ikuti Arahan Prabowo, Gerindra Medan: Lengserkan Pemerintahan Yang Sah Sama Saja Makar

MEDAN - Isu untuk melengserkan Jokowi dianggap berlebihan dan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum maupun konstitusi yang dilakukan Jokowi. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho kepada Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (7/6).

"Berdasarkan Pasal 7A U-ndang-Undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela," katanya.

Bencana Covid-19 yang turut dijadikan alasan pelengseran presiden juga tidak relevan. Sebab menurutnya, penanganan pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak.

"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami, Bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia," ujarnya.

Ia juga berharap agar orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba melengserkan pemerintahan yang sah agar berpikir lebih jernih.

"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja," pungkasnya. (*/IN-001)

Senin, 08 Juni 2020

Ini Bocoran Jersey Musim Depan Klub-Klub Eropa

Bocoran Jersey Klub-klub Eropa Musim Depan


  • VIVA – Musim kompetisi 2019/2020 belum juga berakhir. Namun desain jersey musim 2020/2021 milik sejumlah klub di Eropa pun mulai beredar di dunia maya. 
Kompetisi di Eropa tidak berjalan sesuai dengan jadwal. Sebab, hampir semuanya tertunda sejak Maret lalu, karena pandemi virus corona.
Manchester United misalnya. Bocoran jersey musim depan mulai beredar di dunia maya. 
Desain jersey The Red Devils menjadi perbincangan. Warganet menganggap ada yang aneh dalam desain tersebut.
Jersey kandang, yang bercorak aneh. Kemudian ada desain jersey yang mirip zebra. 
Beralih ke Arsenal. Jersey The Gunners dibuat oleh apperel Adidas. 
Jersey kandang mereka tidak begitu ada masalah. Namun untuk tandang, berwarna putih dan berlumuran darah, seperti  bertema serial The Walking Dead. 
Jersey Chelsea untuk musim depan juga beredar di dunia maya. Untuk jersey ketiga mereka hampir mirip dengan Crystal Palace. 
Jersey dengan dasar merah dengan garis biru gelap. The Blues menyebutkan mereka terinspirasi dari jersey tadang kuning-biru 1996/1997. 
Liverpool yang musim depan akan berganti apparel ke Nike, juga beredar jersey-nya di dunia maya. Jersey home mereka cukup sederhana dengan warna hijau di kerah dan lengan. 


Namun jersey tandang yang membuat fans mereka berkomentar. 
Jersey kebanggan milik Machester City juga beredar. The Citizens mempercayakan kepada Puma untuk membuat jersey mereka. 
Sayangnya jersey ketiga ManCity mendapatkan komentar negatif. Musisi Oasis, Liam Gallangher menyebutkan desain jersey ketiga tersebut harus dikirim ke Wuhan,China. 
Kemudian jersey tandang mereka juga menjadi bahan ejekan di dunia maya oleh warganet. 
Jersey milik Barcelona juga telah beredar. Warna biru dan merah masih mendominasi untuk jersey home mereka. 
Namun untuk away, Blaugrana memilih warna pink 
Jersey Real Madrid untuk musim depan masih di dominasi warna putih. Namun untuk lengan ada warna pink dan hitam. 
Sedangkan jersey tandang mereka, memakai warna pink. 
Beralih ke Italia, jersey Juventus juga berseliweran di dunia maya. Masih menggunakan warna putih dengan garis hitam. 
Namun, untuk logo Juventus berwarna emas. Sedangkan pada jersey ketiga mereka berwarna orange. 

Sabtu, 06 Juni 2020

Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Pengamat: Langkah Mundur Demokrasi

JAKARTA - Dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Gerindra pekan ini, 34 DPD kembali mempercayakan Prabowo Subianto untuk kembali menjadi ketua umum. Melihat hal ini, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyoroti fenomena oligarki yang terjadi di partai politik Indonesia.

Menurutnya, kembali dipercayakannya Prabowo merupakan tanda bahwa kekuasaan partai hanya bertumpu pada satu atau beberapa orang saja. Padahal, hal tersebut dinilai buruk bagi sistem demokrasi.

"Ini yang menjadi penyebab belakangan demokrasi kita mundur, bagaimana mungkin negara akan demokratis apabila di tubuh internal partai sangat tidak demokratis," ujar Pangi saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Tanda berjalannya demokrasi dalam partai, kata Pangi, adalah adanya pergantian di tingkat pimpinan partai. Termasuk posisi ketua umum, yang merupakan pucuk pimpinan partai.

Hal inilah yang belum terlihat di Partai Gerindra. Meskipun Prabowo belum secara langsung memberikan pernyataan bahwa dirinya akan kembali memimpin partai.

"Keberadaan tokoh sentral dalam sebuah partai akan sangat mempengaruhi performanya, tapi sebagian partai salah mengartikan dengan melanggengkan kepemimpinan seorang tokoh," ujar Direktur Eksekutif VoxPol Center Research and Consulting.

Meski begitu, ia mengamini bahwa belum ada sosok lain di Partai Gerindra yang dapat menandingi peran Prabowo. Apalagi, Menteri Pertahana itu juga merupakan pendiri partai.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Kembali dipercayakannya Prabowo sudah terprediksi sejak awal tahun 2020.

Tetapi, hal ini dinilai akan menghambat perkembangan partai. Karena proses regenerasi akan terhambat, karena hanya sejumlah orang yang mengisi posisi pimpinan partai.

"Regenerasi itu hanya angan-angan, hanya menjadi bayangan. Belum menjadi kenyataan, karena tokoh-tokoh tua masih ingin memegang partai," ujar Ujang.

Tetapi, ia tak memungkiri bahwa hadirnya Prabowo dapat meningkatkan elektabilitas Gerindra jelang Pemilu 2024. Apalagi, kini partai tersebut punya dua orang yang menjabat sebagai menteri.

Serta, kader-kader yang mengisi posisi strategis di parlemen. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi modal penting bagi Gerindra menyongsong kontestasi pada 2024.

"Di bawah komando Prabowo akan memudahkan konsolidasi partai dalam menghadapi tantangan ke depan," ujar Ujang.

Bagi Gerindra, Prabowo dinilai sebagai sosok yang masih diperlukan untuk memimpin partai berlambang garuda itu. Apalagi jasanya terhadap Partai Gerindra terbukti dalam pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya.

"Gerindra masih butuh perekat, masih butuh figur yang dapat jadi pengayom dan masih butuh figur pejuang yang memimpin perjuangan Gerindra ke depan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade. Ia menyebut bahwa Prabowo menerima mandat yang diberikan oleh 34 DPD.

"Sebagai pejuang politik dan patriot, beliau siap menerima kepercayaan kembali dan InsyaAllah akan tetap berjuang bersama untuk memperjuangkan cita-cita Partai Gerindra," ujar Andre.

Adapun, pemilihan ketua umum akan dilaksanakan dalam kongres, yang rencananya digelar tahun ini. Meski masih dalam situasi pendemi Covid-19, forum tersebut akan tetap digelar secara virtual.

"Tidak masalah kalau kongres juga dilaksanakan virtual, DPP sedang mengkaji apakah bisa dilakukan virtual," ujar Andre. (*/IN-001)

Sumber: republika

Didakwa Makar, 7 Warga Papua Dituntut 5 Hingga 17 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua dari tujuh terdakwa kasus makar Papua, yakni Irwanus Uropmabin dan Buktar Tabuni, Selasa (2/6/2020). Jaksa menuntut Irwanus dan Buktar Tabuni hukuman penjara 5 tahun dan 17 tahun masing-masing. Tuntutan itu pun dianggap menyimpang dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan tuntutan jaksa harus ditinjau kembali.

"Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice!" katanya, Jumat (5/6/2020)

Menurutnya keadilan itu tidak berlaku di dalam hukumnya penguasa, betapa pun para penguasa saat ini menebar senyum dan kata yang manis dalam bingkai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa dan hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap antirasialisme," ujarnya.

Sementara itu advokat dari Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua Wehelmina Morin mengatakan tuntutan ini merupakan tuntutan paling tinggi yang pernah diajukan jaksa di antara para Tahanan Politik (Tapol) lainnya yang dikriminalisasi setelah memprotes tindakan rasisme terhadap orang Papua yang terjadi di Surabaya dan beberapa daerah lain pada Agustus 2019.

"Mirisnya, para pelaku rasisme hanya divonis selama 5 bulan penjara dan otomatis langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman," katanya, Jumat (5/6/2020).

Berikut bunyi kutipan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Buchtar Tabuni yang dibacakan pada persidangan, Selasa 2 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan:

". . . satu, menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kami dakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan".

Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara karena dianggap terlibat mengakomodir massa dalam aksi unjuk rasa mengecam ujaran rasisme di Kota Jayapura, Agustus 2019. Padahal Buchtar Tabuni tidak pernah hadir di lapangan saat aksi 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.

Deputi Direktur Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Muttaqien menilai surat tuntutan yang disusun oleh jaksa tersebut tidak beralasan karena tidak didasarkan pada bukti dan fakta-fakta persidangan.

Terkait dengan keterangan Ahli misalnya, jaksa lebih banyak mengutip dari BAP ahli yang disusun oleh penyidik pada saat proses penyidikan, bukan dari fakta persidangan.

Jaksa juga sama sekali mengabaikan dan tidak mempertimbangkan saksi-saksi meringankan (a de charge) dan ahli-ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa seperti Dr. Adriana Elizabeth, M.Sos (LIPI), Dr. Tristam P. Moeliono, S.H., LL.M (Ahli Hukum Universitas Parahyangan) dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum HAM Universitas Airlangga).

Padahal surat tuntutan, menurut Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Seharusnya juga mempertimbangkan situasi sosiokultural yang melatarbelakangi, yaitu insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua yang menjadi dasar utama terseretnya para terdakwa dalam perkara ini.

Selama ini dalam melakukan tugas penuntutan atas kasus-kasus yang ditanganinya, Kejaksaan terikat pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:PER-036/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Dalam rangka menyusun surat tuntutan pidana (requsitoir) misalnya, terutama dalam menetapkan jenis dan beratnya pidana harus dilakukan secara berjenjang, yaitu menyampaikan Rencana Tuntutan (rentut) terlebih dahulu kepada Kasi Pidum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan tingkat pengendalian.

Andi meminta JPU juga lebih bijaksana dalam menyusun tuntutan hukum sesuai fakta dan menjunjung tinggi profesionalitas terhadap lima terdakwa lainnya yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan, seperti Agus Kossay, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobay, dan Hengky Hilapok.

"Kami minta Jaksa Agung meninjau kembali tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Buhtar Tabuni dan Irwanus Uropmabin, karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ia juga berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo lebih bijak dalam mengadili dan memutus perkara dengan mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di persidangan. Tujuh tersangka yang dituntut adalah Buchtar Tabuni 17 tahun, Agus Kossay 15 tahun, Stevanus Itlai 15 Tahun, Alexander Gobay 10 tahun, Ferry Kombo 10 Tahun, Irwanus Uropmabin 5 Tahun, dan Hengki Hilapok 5 tahun. (IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved