Polri
-->

Selasa, 21 Februari 2023

Bupati Solok Terima Penghargaan Visioner Leader dari Seven Media Asia Group

SOLOK - Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar,  menerima Penghargaan Visioner Leader of Indonesia, oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia. Penghargaan itu dikhususkan untuk para "Leader Indonesia Terbaik" dan Inovatif bagi Indonesia Maju. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang terpilih, khususnya pemimpin inspiratif terbaik, yang meliputi Gubernur, Bupati/Walikota, Legislator, Perusahaan (Swasta) dan BUMN/BUMD. Penghargaan diberikan atas pencapaian kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan pencapaian serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia maju.

Penghargaan Anugerah Penghargaan No.1 Bergengsi di Tingkat Asia berupa Asia Leaders Awards 2023 (Visioner Leaders Indonesia) ini, akan diberikan kepada Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Dinas Komujikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, Teta Midra, membenarkan penghargaan yang akan diterima Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar tersebut. Menurut Teta, penghargaan ini diberikan karena Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia menilai Epyardi berhasil dalam mengatasi permasalahan strategis di masyarakat selama ini. Terlebih di tengah ekonmi masyarakat yang tidak merata dan baru saja keluar dar pandemi Covid-1.

"Iya benar, Bapak Bupati rencananya akan menerima penghargaan itu pada Jumat tanggal 24 Februari 2023, di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Pakar Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, menilai Epyardi Asda layak menerima penghargaan bergengsi tersebut. Menurutnya, penilaian tersebut tidak asal diberikan oleh Seven Media Asia & President Asia Global, serta Majalah The Leader Indonesia, kepada seseorang atau badan, namun melalui penilaian yang teliti.

"Sangat wajar Bapak Bupati Solok menerima penghargaan tersebut, karena sudah dicermati tim dari Seven Asia dan President Global di bawah pimpinan Bapak Reza Batara Putra, MBA serta Majalah The Leader Indonesia,” sebut Gun Gun Heryanto, Senin (21/2).

Gun Gun Heryanto menyatakan pihaknya juga setuju jika kepala daerah untuk terus membangun inovasi dan memiliki karakter pemimpin visioner demi suksesnya program strategis pembangunan nasional maupun daerah yang pada tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

"Ajang ini akan menjadi wadah yang baik untuk menilai kualitas kepemimpinan para kepala daerah. Kualitas leadership kepala daerah dalam menjalankan amanah, menjadikan daerahnya memiliki daya saing yang baik. Masing-masing daerah dan kepala daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Ada yang lebih fokus di komoditi, ada yang di city branding, tata kelola, teknologi. Sehingga, dibutuhkan pemimpin yang memiliki gagasan inovatif dan visioner," ungkapnya. (Niko Irawan)

Senin, 20 Februari 2023

Kasus Wabup Solok Jon F Pandu Tetap Lanjut Meski Iriadi Dt Tumanggung Ditahan

SOLOK - Setelah ditahannya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung oleh Kejari Prabumulih, Sumsel, muncul pertanyaan dan keraguan di masyarakat tentang kelanjutan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Iriadi ke Polda Sumbar. Yakni pelaporan dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terhadap Iriadi terkait dugaan mahar politik di Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu. 

Apakah dengan status tersangka Iriadi, proses hukum terhadap Wabup Solok yang juga Ketua DPC Gerindra tersebut dihentikan ataukah tetap dilanjutkan?

Pengacara Iriadi Dt Tumanggung, Dr. Suharizal, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun kliennya ditahan oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan, proses hukum terhadap laporannya di Mapolda Sumbar atas dugaan penipuan, tetap berjalan. Namun menurut Penasihat Hukum (PH) Pemkab Solok itu, akan ada kesulitan jika dibutuhkan keterangan tambahan dari Iriadi. Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilakukan di tempat Iriadi ditahan. Suharizal juga menyatakan, jika tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka.

"Meskipun Pak Iriadi saat ini ditahan, namun proses hukum terkait laporannya terhadap kasus dugaan penipuan oleh Wabup Solok, tetap jalan. Bahkan, jika nanti tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Iriadi Dt Tumanggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis (9/2/2023) lalu, atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018. Saat itu, Iriadi adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Iriadi ditetapkan sebagai dengan surat penetapan Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Iriadi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa. Pasal yang disangkakan kepada Iriadi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Berdasarkan laporan yang saya terima, ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," tegasnya. (Niko Irawan)

Jumat, 17 Februari 2023

Penegakan Hukum Pemilu, Mahkota Bagi Bawaslu

SOLOK - Bawaslu Kota Solok meaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Admninistrasi Pemilu 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok, di Ruang Pertemuan Taman Kitiran, Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok, Kamis (16/2/2023).

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Solok, Dr. Aermadepa, SH. MH (Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu) yang didaulat sebagai Nara Sumber serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.

Dalam Pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 telah memasuki pada pemutakhiran data pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan DPD. 

"Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran I. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran II akan digelar 26 Juni 2024. Sedangkan Pemilihan Serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024," jelas Triati.

Tahun 2024 adalah tahun akbar pemilu dan banyak sejarah yang bisa kita catat serta menjadi sejarah pertama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Indonesia.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd menyatakan bahwa laporan atau temuan dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum harus memenuhi syarat formil terdiri dari identitas pelapor untuk laporan dan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran pengawas pemilu. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

"Jajaran Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Solok harus siap apabila ada temuan atau laporan dalam Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024," jelas Rafiqul.

Dr. Aermadepa, SH. MH sebagai nara sumber dalam acara tersebut memaparkan materi tentang “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu," ujarnya.

Menurut Aermadepa, Pemilu Demokratis itu harus memenuhi : Kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang independen, Partisipasi masyarakat dan Penegakan hukum Pemilu.

"Penegakan hukum pemilu menjadi mahkota bagi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan untuk selanjutnya diselesaikan oleh Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya," jelas Aermadepa.

Aermadepa mengatakan, Pengawas Pemilu sebagai Aparat Penegak Hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran admninistrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

"Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 32 menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu," lanjut Aermadepa.

Sedangkan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, menurut Aermadepa adalah “perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pada Pasal 4, Wewenang : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran, (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang, (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, (4) Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS," ujarnya. (Niko Irawan)

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kota Solok 2024

SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di Mami Hotel, Kota Solok, Jumat (17/2/2023). Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dalam pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, menyatakan bahwa Rakor Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024, ditujukan menyamakan persepsi terhadap Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.

"Daerah pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu. Tapi sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian, padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya. Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.

"Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," lanjut Triati.

Sementara itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. 

"Selain itu pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah," jelas Budi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi. 

"Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sehingga Kota Solok seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya memiliki alokasi kursi disetiap Dapil yakni Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) alokasi 11 kursi dan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) alokasi 9 kursi," jelas Rafiqul.

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, S.Sos, MM dan Anggota Ilham Eka Putra, SE, MM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah," jelas Asraf Danil. (Niko Irawan)

Warga Blokir Pintu Masuk Stadion Marahadin Kota Solok

SOLOK - Warga Suku Chaniago dari Kaum Dt Rajo Langik di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat memblokade (penutupan akses suatu daerah atau jalan sehingga orang dan barang tidak dapat keluar masuk dengan bebas) jalan masuk ke Stadion Marahadin, Kota Solok, sejak Sabtu (11/2/2023). Blokade tersebut terpaksa dilakukan karena tidak adanya kejelasan ganti rugi lahan kaum yang menjadi akses masuk satu-satunya ke stadion tersebut. Blokade dilakukan dengan memasang pagar dari kayu dan bambu. 

"Kami terpaksa melakukan blokade akses jalan masuk ke stadion, karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan ganti rugi lahan kami yang dipakai untuk jalan masuk ke stadion. Yakni sepanjang 100 meter dan lebar 13 meter. Blokade ini adalah kali kedua yang kami lakukan. Sebelumnya, Pemko Solok selalu hanya berjanji segera menyelesaikan ganti rugi. Namun, hingga saat ini tidak juga terealisasi," ujar Yasril Chaniago Dt Ampang Limo, perwakilan kaum Dt Rajo Langik. 

Yasril juga mengungkapkan, rekanan (kontraktor) PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekan Baru (Riau) yang mengerjakan lanjutan proyek Stadion Sepak Bola Maharadin Laing, Kota Solok senilai Rp24,2 miliar, sebelumnya telah memohon agar kaum Dt Rajo Langik kembali membuka akses jalan ke Stadion Marahadin. 

"Sebelumnya, kami percaya dengan janji mereka yang akan menyelesaikan hak kaum kami dengan Pemko Solok. Karena percaya dengan janji itu, penutup akses jalan kami buka. Namun, kini setelah proyek itu selesai, mereka pergi tanpa pamit. Kini, kami terpaksa memblokade kembali akses jalan keluar masuk stadion itu, hingga ada hitam putih (kejelasan) dari Pemko Solok," ujar Yasril. 

Salah seorang perantau Solok asal Jakarta, Indra, menyatakan keheranannya dengan kejadian ini. Menurutnya, tender pembangunan stadion Marahadin yang berjumlah miliaran, ternyata tidak selesai dalam administrasi. Indra meminta Pemko Solok segera menyelesaikan hal ini dan tidak melakukan pembiaran, yang akan berdampak keresahan di masyarakat Kota Solok. 

"Hampir semua proyek dan tender di Kota Solok selalu bermasalah. Konon masalah tersebut seperti sengaja dibiarkan. Kami perantau merasa malu, Pemko Solok segera mencari mencari solusi terbaik terhadap semua persoalan, jangan biarkan masalah itu berlarut-larut, akibatnya berita di sejumlah media membuat heboh perantau Solok," ungkapnya.

Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Solok Wahyu Yudhistira mengaku pihaknya dari awal proses tender, sudah mencurigai adanya permasalahan, terutama terhadap dokumen lelang.

"Setelah kami menelusuri, bahkan kami langsung mengkonfirmasikan pada pelaksana kerja yang bernama Man Piala terhadap isu dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memenangkan tender proyek milyaran itu. Seperti nama peserta Pemenang PT. Mina Fajar Abadi cabang Pekanbaru sesuai pada pengumuman di LPSE Kota Solok, menggunakan NPWP bukan NPWP Cabang. Melainkan NPWP Perusahaan yang berkantor Pusat Daerah Aceh, artinya Kantor Cabang Pekan Baru PT. Mina Fajar Abadi tidak memiliki NPWP," ujarnya. 

Wahyu Yudhistira mengungkapkan, pelaksana kerja Man Piala menjelaskan, pihaknya tidak pernah menggunakan dokumen yang diduga palsu, sebab saat perusahaan mendaftar di ULP Padang tahun 2010 lalu. Menggunakan NPWP Pusat, dan saat ikut tender tahun 2022 di Kota Solok, pihaknya telah berusaha untuk menggantinya dengan NPWP kantor Cabang, tapi tidak bisa proses cepat.  

"Prosesnya makan waktu lama kata petugas ULP padang, makanya kami coba saja menggunakan NPWP Kantor Pusat, ternyata tidak ada masalah, buktinya kami menang tender mengerjakan proyek lanjutan lapangan sepakbola ini," kata Man Piala kepada LSM Gepak. (Niko Irawan)

 

Jumat, 10 Februari 2023

Pelayanan Publik Terbaik, Ombudsman Berikan Penghargaan ke Pemkab Solok

PADANG - Kabupaten Solok mendapatkan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Predikat ini berbuah penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang diserahkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/1/2023) kemaren.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah.

"Saya berterima kasih kepada Ombudsman. Dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan," ungkap Bupati Solok Epyardi Asda.

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok di bawah naungan Solok Super Team.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team. Semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Epyardi Asda menuturkan, bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya. Karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit dari pada saat mendapatkan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.

"Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh Kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan," bebernya.

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini melihat pencapaian Kabupaten Solok yang sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua," ungkap Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Solok turut menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Epyardi juga diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Di akhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja, namun ini semua berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team khususnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. (Niko Irawan)

 

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved