Bantuan Covid-19 Sudah Bisa Dicairkan, Baru Tiga Daerah yang Sudah Melengkapi Data - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 30 April 2020

Bantuan Covid-19 Sudah Bisa Dicairkan, Baru Tiga Daerah yang Sudah Melengkapi Data

Bantuan Covid-19 Sudah Bisa Dicairkan, Baru Tiga Daerah yang Sudah Melengkapi Data

PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumbar.

Artinya, seperti disampaikan Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mulai Kamis (30/4) telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di kabupaten/kota se-Sumbar.

Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini, sebut Jasman, adalah sebesar Rp600.000/Kepala Keluarga (KK) per bulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp1.800.000/KK.

Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemprov Sumbar dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.

Daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.

"Kita sangat berharap, kiranya kabupaten dan kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing," tukuk Jasman.

Sebagai informasi, dana JPS dari Pemprov Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 (dua) bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp600.000 x 2 bulan, sebesar Rp1.200.000/KK

Dana JPS dari Pemprov Sumbar ini, lanjut Jasman, nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19 dan rumahnya akan ditempeli stiker penerima JPS.

"Hal ini bertujuan agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat," tutup Jasman. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved