Beredar Pesan Berantai BLT BPJS Kerenagakerjaan, Ini Fakta Sebenarnya! - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 28 Januari 2021

Beredar Pesan Berantai BLT BPJS Kerenagakerjaan, Ini Fakta Sebenarnya!

Beredar Pesan Berantai BLT BPJS Kerenagakerjaan, Ini Fakta Sebenarnya!

JAKARTA - Beredar di sebuah pesan berantai mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pesan berantai itu disebutkan yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021.

Pesan berantai itu sampai mencantumkan link daftar lengkap calon penerima BLT tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan jangan sesekali membuka link tersebut karena berisiko bisa mencuri data pribadi Anda.

Berita ini ditulis dengan tujuan untuk memberi peringatan kepada pembaca agar tidak sembarangan mengklik link yang dicantumkan dalam pesan berantai semacam itu.

Berikut isi pesan berantai yang dimaksud:

Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

Daftar lengkap

https://whatsprem.club/bank-id

Adapun bila penasaran apakah Anda calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bukan, begini cara mengetahuinya:

1. Pertama, bisa dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek kepesertaan kamu.

2. Cara kedua, bisa dengan WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910

3. Cara lainnya, dengan SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar (spasi) Saldo, nomor KTP, tanggal lahir dan nomor peserta.

4. Terakhir, dengan download dan instal aplikasi BPJSTKU untuk android atau iOS.

Untuk aplikasi, pastikan pengguna telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan registrasi akun. Selain itu, cek lebih dulu status kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pengingat, program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada peserta yang terdaftar sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta setiap termin. (*/IN-001)

Sumber: detik.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved