INFO BEKASI
-->

Rabu, 15 Februari 2023

Tinggalkan Cara Berpolitik Konvensional

Oleh: Niko Irawan

Tidak lama lagi masyarakat akan menyonsong pesta Demokrasi yang kian dekat. Dimana kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) jatuh pada bulan Februari tahun 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah di bulan November tahun 2024. Maka dari itu suasana bernuansa politis mulai riuh dan ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, terutama Kota Solok.

Dengan masuknya tahun 2023 ini saja para politisi dadakan sudah mulai bermunculan, termasuk para Wakil rakyat petahana juga kian mulai aktif unjuk gigi, harap simpati, agar dipilih lagi.

Oleh karena itu masyarakat jangan terkejut, apalagi shock. Jika mendapati mereka yang selama ini tak pernah sudi berinteraksi dengan kita, tiba-tiba ramah tamah sekali.

Secara intesif mereka akan mulai rajin mengomentari status di medsos. Minimal beri "like" atau bahkan "love". Di dunia nyata, mereka juga akan tersenyum lebar. Menyapa dan bahkan mentraktir ngopi, juga akan melakukan politik uang (money politic).

Berharap kita akan simpati. Lalu mengajak serta anak istri, orangtua, mertua, para saudara, sahabat karib dan juga para tetangga. Kemudian para elit menebar janji palsu, agar kalian akan memilihnya lagi.

Sebenarnya, ini adalah cara berpolitik konvensional yang sudah basi. Dalam bahasa lokal diperibahasakan "cempedak dalam periuk - ade kendak baru ndak iluk". 

Politisi seperti ini diragukan kemampuannya, kredibilitas dan kompetensi dalam mengemban amanah rakyat sebagai anggota Legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan controlling.

Mestinya, menjadi politisi tak boleh introvert. Harus membuka diri. Siap berinteraksi kapan pun, dimana pun. Tak alergi dikritisi. Serta aspiratif dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena jabatan politik yang diemban itu akan diminta pertanggungjawabannya di dunia maupun akhirat nanti. (*)

Jumat, 10 Februari 2023

Pelayanan Publik Terbaik, Ombudsman Berikan Penghargaan ke Pemkab Solok

PADANG - Kabupaten Solok mendapatkan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Predikat ini berbuah penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang diserahkan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (27/1/2023).

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, SH, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, SH, M.Kn dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman, S.Sos, M.AP di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/1/2023) kemaren.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok Jhoni, S.Sos, MM.

Bupati Solok Epyardi Asda, menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah.

"Saya berterima kasih kepada Ombudsman. Dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan," ungkap Bupati Solok Epyardi Asda.

Sebagai seorang Kepala Daerah, Bupati Solok menyampaikan bahwa beliau tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok di bawah naungan Solok Super Team.

"Ucapan terima kasih juga kepada Solok Super Team. Semua karena berkat kerja keras kita bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," tutur Bupati Solok tersebut.

Lebih lanjut Bupati Epyardi Asda menuturkan, bahwa Penghargaan ini juga merupakan sebuah tantangan baginya. Karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit dari pada saat mendapatkan penghargaan ini. Demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok turut meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.

"Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh Kabupaten Solok, Luar biasa hal yang dilakukan oleh Tim Kabupaten Solok sehingga secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan," bebernya.

"Walaupun memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumatera Barat, namun bagi kita disini melihat pencapaian Kabupaten Solok yang sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik membuktikan bahwa Kabupaten Solok adalah Peringkat Pertama dimata kita semua," ungkap Yefri.

Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Solok turut menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Epyardi juga diminta berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam hal pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.

Di akhir Podcast Bupati Solok menyampaikan Bahwa pencapaian kali ini bukan hanya milik Bupati Solok saja, namun ini semua berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Solok dibawah Naungan Solok Super Team khususnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. (Niko Irawan)

 

Tersangka Korupsi Bawaslu, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Ditahan

PRABUMULIH - Tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi. Hal ini setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel. Iriadi merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok dan menjadi kontestan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.

"Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. "Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara," tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.

"Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (Niko Irawan/palpres.com)

 

Senin, 16 Januari 2023

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Pulau Punjung - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, keliru dan sangat janggal dalam perkara dugaan pengrusakan hutan. Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH, pada Jumat sore (13/1/2023). 

Drs. Werhanudin Bin Sa'id, pensiunan PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014-2019 tersebut didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj. Werhanudin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Penasehat Hukum (PH) Werhanudin, yakni Inra, SH, mengaku sangat kecewa dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider selama 2 bulan. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses di Dinas Kehutanan, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Padahal TKP-nya bukan di Dharmasraya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) "memaksakan" bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. 

Padahal lokasi perkara berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dan lahan seluas 15.638,94 hektare itu merupakan hak milik pribadi Werhanudin, sesuai dengan ranji dan alas hak ulayat adat yang dimiliki dan diakui oleh niniak mamak setempat. Locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dinilai terjadi error in objecto sehingga melanggar kompetensi relatif. Seharusnya proses perkara ini dilaksanakan di wilayah hukum, Kabupaten Solok Selatan, dan disidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. 

Kemudian, Majelis Hakim juga menolak Sidang Lokasi (Pemeriksaan Setempat) yang diajukan oleh terdakwa sendiri, untuk memastikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Sementara Majelis Hakim menolak dengan alasan usia terdakwa yang sudah tua, meskipun hal itu justru diajukan oleh terdakwa sendiri. 

Selain itu Hakim juga menolak hak terdakwa untuk menghadiri saksi, padahal dalam Undamg Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Yang lebih fatal, terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D. Banyak hal-hal lain yang tidak masuk akal yang ditimpakan kepada klien kami. Maka kami memutuskan banding atas vonis ini," ujarnya. (NI)

Jumat, 13 Januari 2023

Direksi Aqua dan Pemkab Solok Sepakat Selesaikan Masalah PHK Karyawan

 

SOLOK - Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group) melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan Aqua Solok beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Solok, Arosuka, Kamis (12/1/2023) itu dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan Direksi Pusat PT. Tirta Investama Indonesia Rizki Raksnugraha dan Bernas, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, MM, dan Jajaran Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok. 

Pertemuan Bupati Solok bersama Manajemen Kantor Pusat PT. Tirta Investama diadakan dalam rangka penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja Aqua Group di Kabupaten Solok.

Epyardi Asda menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi kedua belah pihak tentu memiliki keinginan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

"Sebagai kepala daerah, saya memiliki keinginan untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat. Saya sangat menyayangkan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan PT. Tirta Investama di Solok ini," ujarnya.

Pimpinan Tinggi kantor pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, menyampaikan permintaan maaf dari pihak manajemen pusat atas permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Solok. Rizki juga menyampaikan ucapan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga pihak Manajemen dapat belajar dan membenahi kekurangan yang ada dalam pengelolaan perusahaan dan kepegawaian.

"Berbagai langkah penyelesaian tengah dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum. Pihak manajemen PT. Tirta Investama berharap para pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kesepakatan yang nantinya dapat disepakati bersama," ujarnya.

Epyardi Asda berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang sedang bertentangan. 

"Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ibarat pepatah Minangkabau 'Mengambil Rambut dalam Tumpukan Tepung, Rambut dapat diambil tanpa terputus sedangkan tepung tetap utuh dan tidak berserakan," tuturnya.

Lebih lanjut demi penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, Bupati Solok menyarankan akan mengambil alih permasalahan yang terjadi antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama. Pemkab Solok, menurut Epyardi akan siap mencarikan solusi yang saling menguntungkan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.

Menanggapi hal itu pihak manajemen yang saat itu melalui dua orang Pimpinan Tinggi dari Kantor Pusat Jakarta, telah menyetujui bahwa akan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Bupati Solok bersama jajaran Pemkab Solok. (niko irawan)

Kamis, 12 Januari 2023

Pemkab Solok-Aqua Solok Sepakat Selesaikan PHK Karyawan

SOLOK - Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group) melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan Aqua Solok beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Solok, Arosuka, Kamis (12/1/2023) itu dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan Direksi Pusat PT. Tirta Investama Indonesia Rizki Raksnugraha dan Bernas, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, MM, dan Jajaran Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok. 

Pertemuan Bupati Solok bersama Manajemen Kantor Pusat PT. Tirta Investama diadakan dalam rangka penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja Aqua Group di Kabupaten Solok.

Epyardi Asda menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi kedua belah pihak tentu memiliki keinginan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

"Sebagai kepala daerah, saya memiliki keinginan untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat. Saya sangat menyayangkan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan PT. Tirta Investama di Solok ini," ujarnya.

Pimpinan Tinggi kantor pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, menyampaikan permintaan maaf dari pihak manajemen pusat atas permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Solok. Rizki juga menyampaikan ucapan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga pihak Manajemen dapat belajar dan membenahi kekurangan yang ada dalam pengelolaan perusahaan dan kepegawaian.

"Berbagai langkah penyelesaian tengah dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum. Pihak manajemen PT. Tirta Investama berharap para pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kesepakatan yang nantinya dapat disepakati bersama," ujarnya.

Epyardi Asda berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang sedang bertentangan. 

"Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ibarat pepatah Minangkabau 'Mengambil Rambut dalam Tumpukan Tepung, Rambut dapat diambil tanpa terputus sedangkan tepung tetap utuh dan tidak berserakan," tuturnya.

Lebih lanjut demi penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, Bupati Solok menyarankan akan mengambil alih permasalahan yang terjadi antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama. Pemkab Solok, menurut Epyardi akan siap mencarikan solusi yang saling menguntungkan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.

Menanggapi hal itu pihak manajemen yang saat itu melalui dua orang Pimpinan Tinggi dari Kantor Pusat Jakarta, telah menyetujui bahwa akan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Bupati Solok bersama jajaran Pemkab Solok. (Niko Irawan)

 

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved