Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 16 Januari 2023

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sungguh Janggal

Pulau Punjung - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, keliru dan sangat janggal dalam perkara dugaan pengrusakan hutan. Sidang dipimpin oleh Fajar Puji Sembodo, SH, dengan Hakim Anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH, pada Jumat sore (13/1/2023). 

Drs. Werhanudin Bin Sa'id, pensiunan PNS dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014-2019 tersebut didakwa melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat 1 huruf b juncto pasal 17 ayat 2 huruf a. Sesuai dengan Nomor Register Perkara 102/Pid.B/LH/2022/PN.Plj. Werhanudin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Penasehat Hukum (PH) Werhanudin, yakni Inra, SH, mengaku sangat kecewa dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider selama 2 bulan. Menurutnya, keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan banyak kejanggalan. Mulai dari proses di Dinas Kehutanan, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hingga Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya. Padahal TKP-nya bukan di Dharmasraya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) "memaksakan" bahwa lokasi perkara berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Jorong Mendawa, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya. 

Padahal lokasi perkara berada di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, dan lahan seluas 15.638,94 hektare itu merupakan hak milik pribadi Werhanudin, sesuai dengan ranji dan alas hak ulayat adat yang dimiliki dan diakui oleh niniak mamak setempat. Locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dinilai terjadi error in objecto sehingga melanggar kompetensi relatif. Seharusnya proses perkara ini dilaksanakan di wilayah hukum, Kabupaten Solok Selatan, dan disidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. 

Kemudian, Majelis Hakim juga menolak Sidang Lokasi (Pemeriksaan Setempat) yang diajukan oleh terdakwa sendiri, untuk memastikan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini merupakan hak terdakwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.1 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Setempat. Sementara Majelis Hakim menolak dengan alasan usia terdakwa yang sudah tua, meskipun hal itu justru diajukan oleh terdakwa sendiri. 

Selain itu Hakim juga menolak hak terdakwa untuk menghadiri saksi, padahal dalam Undamg Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Yang lebih fatal, terkait alat bukti yang disita berupa alat berat jenis Dozer. Perlu diingat bahwa, dozer yang diamankan oleh Polhut (Polisi Kehutanan) di lokasi adalah jenis Dozer Caterpillar D3, sementara yang dijadikan barang bukti oleh Penuntut Umum adalah Dozer merek Caterpillar D6D. Banyak hal-hal lain yang tidak masuk akal yang ditimpakan kepada klien kami. Maka kami memutuskan banding atas vonis ini," ujarnya. (NI)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved