INFONEWS
-->

Jumat, 11 Oktober 2019

KPK: Arteria Dahlan Tak Pahami Perbedaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai anggota DPR Arteria Dahlan keliru memahami perbedaan antara barang sitaan dengan rampasan. Menurut dia, hal itu membuat Arteria salah mengambil kesimpulan ketika menyatakan ada barang sitaan KPK yang tidak masuk kas negara.

"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri Diansyah, Kamis, 10 Oktober 2019, seperti dikutip dari tempo.co.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Arteria menuding KPK tak menyetorkan hasil penyitaan dan perampasan kasus korupsi ke kas negara. Menurut Arteria, barang sitaan dan rampasan itu ada yang berupa emas batangan, kebun sawit dan motor gede.

Ia berdalih keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan agar hal ini tidak terjadi lagi. "Berita acara sita-rampas, emas batangan diambil seolah-olah ada title KPK, kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk kas negara, ini gunanya Dewan Pengawas," ujar politikus PDIP tersebut.

Febri menjelaskan beda antara penyitaan dan perampasan. Ia mengatakan KPK melakukan penyitaan dalam proses penyidikan. Sementara, keputusan untuk merampas harta benda tersebut tergantung dari putusan hakim di pengadilan. Hakim dapat membuat keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan perampasan. "Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.

Soal emas batangan, Febri mencontohkan kasus korupsi pembangunan pasar dengan terdakwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan seberat 1 kilogram. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada Bambang. "Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan KPK juga pernah menyita kebun kelapa sawit dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam putusannya, hakim memerintahkan perampasan aset tersebut untuk negara. KPK, kata dia, kemudian melakukan perampasan dan melelangnya bersama Kementerian Keuangan.

Febri berujar KPK juga tengah menyita delapan unit motor gede dalam kasus tindak pidana pencucian uang Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief. Hingga sekarang, kasus itu masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, KPK menyita motor Harley Davidson.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memutuskan perampasan terhadap tersebut. KPK masih melelang motor tersebut dengan taksiran harga Rp285 juta. "Dari uraian itu, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum," kata Febri. (*/IN-001)

Kamis, 10 Oktober 2019

Aksi Heroik Kapolsek Kompol Dariyanto, Lindungi Menko Polhukam Wiranto

PANDEGLANG - Kapolsek Menes Polres Pandeglang Kompol Dariyanto, ikut mengalami luka akibat dari dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Menkopolhukam RI Wiranto, dalam acara undangan panitia peresmian Gedung Kuliah Bersama Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) di Alun Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Aksi heroik Kapolsek Menes Kompol Dariyanto tersebut, ia juga mengalami luka di bagian punggung dan tangan, saat berupaya membantu menggagalkan aksi dua pelaku, dengan cara menangkis ayunan tangan pelaku SA (31), yang muncul dari belakang Kapolsek Menes berada.

Dua pelaku yang berstatus suami istri yakni SA (31) dan  FA (21) berhasil diamankan oleh personel yang berjaga. Dengan menggunakan sajam, pelaku SAberusaha menerobos kerumunan masyarakat yang ingin menyalami Wiranto.

"Ada dua orang pelaku, yaitu suami istri (SA dan FA-red) yang menerobos kerumunan masyarakat, kemudian melakukan upaya penganiayaan terhadap beliaulah (Wiranto-red)," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir, dalam keterangan persnya.

Dari kejadian tersebut, Menkopolhukam RI mendapatkan luka sayatan akibat penganiayaan tersebut, dibagian perut dan dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.

"Beliau (Wiranto-red) mengalami luka gores sayatan dan kondisi beliau stabil. Kedua pelaku sudah di amankan dan saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan," ujar Irjen Pol Tomsi Tohir.

Untuk penanganan lanjutan, Menkopolhukam RI diterbangkan menggunakan helikopter ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta.

Kapolda Banten, menerangkan bahwa Menkopolhukam RI saat itu akan menuju helipad untuk bertolak ke Jakarta. Namun dengan kerendahannya, ia menyempatkan diri hendak menyapa masyarakat Menes yang menyambut kedatangannya sejak pagi.

Lebih lanjut, Irjen Pol Tomsi Tohir, upaya kedua pelaku berhasil dicegah namun tidak sepenuhnya sehingga melukai Menkopolhukam RI beserta ajudannya, yang mengalami luka termasuk ajudan Danrem 064/ MY, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan tokoh ulama UNMA Banten H. Fuad Sauki.

"Sejak pagi, pengamanan dan sterilisasi telah dilakukan dengan baik. Pada saat kembali, bersama-sama dengan jajaran TNI AD dan TNI AU kita lakukan pengamanan. Upaya kedua pelaku berhasil dicegah namun tidak sepenuhnya sehingga melukai Menkopolhukam RI," ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir. (*/IN-001)

Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Densus 88 Anti Teror Ikut Periksa Pelaku


PANDEGLANG - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ditusuk seorang pria yang diidentifikasi bernama Syahril Alamsyah, alias Abu Rara (31), di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, usai menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar yang beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kamis (10/10/2019). Atas kejadian itu, Wiranto menderita luka tusuk di bagian perut. Selain Wirnato, dua orang lainnya juga terluka. Yakni Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dan salah satu staf Wiranto bernama Fuad. Polisi juga mengamankan satu perempuan yang diidentifikasi bernama Fitri Andriana (21).

Pelaku penusukan Syahril Alamsyah alias Abu Rara diidentifikasi sebagai warga Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumut, kelahiran 24 Agustus 1988. Sementara satu perempuan, yakni Fitri Andriana Binti Sunarto, kelahiran Brebes 5 Mei 1998 berasal dari Desa Sitanggai Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Saat ini, Fitri tinggal mengontrak di Kampung Sawah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kronologis

Dari kronologis kejadian, disebutkan pada Kamis tanggal 10 Oktober 2019, sekitar Pukul 11.55 WIB, bertempat di depan Gerbang Lapangan Alun-alun Menes Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Telah terjadi penyerangan/penusukan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Jenderal TNI (Purn) DR. H. Wiranto (Menko Polhukam), Kompol Dariyanto, SH, MH (Kapolsek Menes), dan Fuad.

Kejadian penusukan tersebut secara tiba-tiba langsung menyerang/menusuk kebagian perut Jenderal TNI (Purn) DR. H. WIRANTO, SH, (Menko Polhukam) dengan senjata tajam berupa gunting (sejenis pisau ninja) secara membabi buta. Sehingga, mengakibatkan luka tusuk pada Kompol Dariyanto SH, MH (Kapolsek Menes) di bagian punggung, dan Fuad di bagian dada sebelah kiri atas.

Usai kejadian itu Wiranto langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini Wiranto sudah diterbangkan dengan helikopter di Jakarta dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Densus 88 Turun Tangan

Pria penusuk diamankan di Polres Pandeglang. Densus 88 Antiteror turut memeriksa pria tersebut.

"Terduga pelaku diamankan di Polres Pandeglang dan masih proses pemeriksaan Polres Pandeglang, Polda Banten, dan di-backup Densus 88," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (10/10/2019). (*/IN-001)

Rabu, 09 Oktober 2019

Tiduri Istri Orang, Anggota DPRD dari NasDem Ini Dijebloskan ke Penjara


KUPANG - Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe (30) ditangkap polisi dari Polsek Kelapa Lima, Kupang NTT, Senin (7/10/2019) siang. Papi Manafe diamankan polisi atas permintaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Anggota dewan dari Partai Nasdem ini divonis 6 bulan penjara oleh hakim pengadilan tinggi Kupang, Selasa 6 Agusutus 2019. Papi Manafe terjerat kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD di kamar hotel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, Papi Manafe terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis hakim pengadilan negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan pada 20 Juli 2019 lalu. Pasca sidang, putusan majelis hakim pengadilan tinggi itu belum dieksekusi. Kader partai Nasdem ini pun hingga kini masih menghirup udara bebas.

Karena belum dieksekusi maka pada Senin (7/10/2019), Papi Manafe ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Benar kita tangkap yang bersangkutan (Papi Manafe) atas permintaan jaksa,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Senin (7/10/2019) siang.



Papi Manafe pun langsung dikawal dan dibawa ke Rutan Kupang oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Papi Manafe yang mengenakam celana jeams warna biru dipadu kaus warna biru dan abu-abu tidak memberikan perlawanan saat digiring polisi dan jaksa. Papi Manafe tampak pasrah dan menandatangani surat penangkapan yang salinannya diserahkan pula ke kerabat Papi Manafe.

Sebelumnya, terpidana Papi Manafe tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD tengah mesraan di kamar nomor 211 Hotel Nelayan Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada malam natal atau pada tanggal 24 Desember 2018 lalu.

Penggrebekan oleh Polres Kupang Kota itu disaksikan langsung VT, yang merupakan suami sah YD. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam dan pakaian luar Papi Manafe dan YD. YD sendiri sudah divonis 8 bulan penjara.

Papi Manafe dilantik menjadi salah satu dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dilantik bulan Agustus 2019 lalu. Ia diusung Partai Nasdem dan terpilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu. (*/IN-001)

Senin, 07 Oktober 2019

KPK OTT Bupati Lampung Utara, Terkait Proyek di Dinas PU dan Koperindag


JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bersama tiga orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Minggu malam, menyatakan OTT berawal dari dugaan adanya penyerahan uang yang diperuntukkan bagi kepala daerah setempat.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," kata dia.

Diduga penyerahan uang itu terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi," tuturnya.

Mundur dari NasDem

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mundur dari Partai NasDem usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10) malam tadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan keluarga Agung ke NasDem.

"Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarganya mewakili Agung Ilmu Mangkunegara, mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar," kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, Agung adalah Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri tersebut. Kini Agung tak lagi punya posisi di seluruh jabatan dan posisi Partai NasDem.

"Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," kata Taufik

NasDem menghormati proses hukum yang berjalan dengan prinsip keadilan. NasDem juga dinyatakannya mendukung segala upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Taufik. (*/IN-001)

Pagari Sirkuit MotoGP di Lombok, Dua Warga Jadi Tersangka

LOMBOK - Dua warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi tersangka kasus pemagaran area sirkuit motoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

"Kami tetapkan dua orang menjadi tersangka atas aksi pemagaran yang terjadi di area MotoGP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Minggu (6/10/2019)

Dua tersangka tersebut, yaitu Abdul Mutalib selaku Kepala Dusun Ujung Lauk dan Usman yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yang dipagari

"Dua tersangka itu adalah Kepala Dusun Ujung Lauk atas nama Abdul Mutalib dan Usman, warga sekitar.

Abdul Mutalib menyebutkan, dia kaget mendengar dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kaget mendengar kabar itu (penetapan tersangaka) padahal posisi saya waktu itu sebagai kepala dusun yang mencoba menengahi persoalan warga dan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation)," ungkap Abdul.

Abdul menyebutkan, pada saat dilakukan pemagaran oleh warga, dirinya sedang menghadiri acara perkawinan adat Sasak.

"Saat itu kan, saya sudah telat datang karena sedang menghadiri upacara perkawinan adat, dan saya waktu itu mencoba melerai," ungkap Abdul.

Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga terkait kasus ini pada hari Minggu lalu.

Pihak ITDC sebagai pengelola menilai, masyarakat telah melakukan penghentian sepihak. Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.

"Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng," ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.



Sebelumnya, pada Rabu (2/10/2019), puluhan warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, mendatangi kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Kedatangan puluhan warga ini untuk meminta ITDC membayar tanah yang berada di Dusun Ujung Lauk, yang digunakan sebagai lahan sirkuit MotoGP.

"Kami mendesak Kepala Pemerintah di ITDC untuk segera membayar tanah masyarakat yang berada di Dusun Ujung Lauk yaitu eks jalan Desa," ungkap Alus Darmiah, salah satu warga yang melakukan aksi.

Menurut Darmiah, tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit MotoGP yaitu bekas akses jalan penghubung dusun antar dusun di Desa Kuta yang dimiliki oleh warga dan belum dibebaskan oleh ITDC.

"Lahan bekas jalan ini milik warga, karena ini semulanya milik warga, jadi kembali kepada warga, bukan ke pada ITDC," kata Alus.

Adapun luas lahan yang diklaim masyarakat yakni sebanyak kurang lebih 72 are.

Sementara itu, dari pihak ITDC yang menemui warga saat melakukan aksi yakni Dedi Romansyah selaku Legal Officer menyebutkan, dirinya hanya bisa menampung aspirasi tidak bisa memberikan keputusan, dan aspirasi masyarakat nantinya akan disampaikan ke atasan.

"Saya menerima aspirasi masyarakat, tapi saya tidak bisa memberikan keputusan, saya hanya menampung dan nantinya akan kita sampaikan ke atasan kita terkait persoalan ini," ungkap Dedi, yang menemui perwakilan masa.

Sebelumnya, warga melakukan pemagaran eks jalanan tersebut pada saat operasi pengerjaan sirkuit, dengan menggunakan bambu dan kayu.



Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjamin keamanan pembangunan sirkuit MotoGP yang akan dibangun di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan, hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman pemberian bantuan pengamanan dalam proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika.

Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dan Presiden Direktur PT ITDC Abdulbar M Mansoer di hadapan pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Jajaran Direksi dan Manajemen PT ITDC.

Kapolda mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bantuan Polri kepada pihak PT ITDC yang memiliki arti penting bagi terselenggaranya tujuan negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nota kesepahaman tersebut berisi kegiatan pertukaran data dan/atau informasi, jasa pengamanan, kontinjensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung terselenggaranya proses pembangunan nasional, khususnya faktor keamanan dalam pembangunan perekonomian di wilayah NTB.

Salah satunya mengawal pembangunan destinasi pariwisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur sirkuit MotoGP di kawasan Mandalika.

KEK Mandalika merupakan salah satu dari empat destinasi wisata unggulan yang masuk dalam program percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Saya berkomitmen terhadap keamanan orang asing atau turis sehingga tidak menjadi korban kejahatan. Kami maksimalkan langkah-langkah pencegahan. Rasa memiliki juga ada pada kami sebagai bagian dari warga NTB," kata Kapolda Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).

Nana mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, menjadi tanda dimulainya kerja sama yang berpedoman pada prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta akuntabel.

Hal ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitas dan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek Tertentu. (*/IN-001)
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved