Pagari Sirkuit MotoGP di Lombok, Dua Warga Jadi Tersangka - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 07 Oktober 2019

Pagari Sirkuit MotoGP di Lombok, Dua Warga Jadi Tersangka

Pagari Sirkuit MotoGP di Lombok, Dua Warga Jadi Tersangka

LOMBOK - Dua warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi tersangka kasus pemagaran area sirkuit motoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

"Kami tetapkan dua orang menjadi tersangka atas aksi pemagaran yang terjadi di area MotoGP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Minggu (6/10/2019)

Dua tersangka tersebut, yaitu Abdul Mutalib selaku Kepala Dusun Ujung Lauk dan Usman yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yang dipagari

"Dua tersangka itu adalah Kepala Dusun Ujung Lauk atas nama Abdul Mutalib dan Usman, warga sekitar.

Abdul Mutalib menyebutkan, dia kaget mendengar dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kaget mendengar kabar itu (penetapan tersangaka) padahal posisi saya waktu itu sebagai kepala dusun yang mencoba menengahi persoalan warga dan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation)," ungkap Abdul.

Abdul menyebutkan, pada saat dilakukan pemagaran oleh warga, dirinya sedang menghadiri acara perkawinan adat Sasak.

"Saat itu kan, saya sudah telat datang karena sedang menghadiri upacara perkawinan adat, dan saya waktu itu mencoba melerai," ungkap Abdul.

Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga terkait kasus ini pada hari Minggu lalu.

Pihak ITDC sebagai pengelola menilai, masyarakat telah melakukan penghentian sepihak. Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.

"Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng," ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.



Sebelumnya, pada Rabu (2/10/2019), puluhan warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, mendatangi kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Kedatangan puluhan warga ini untuk meminta ITDC membayar tanah yang berada di Dusun Ujung Lauk, yang digunakan sebagai lahan sirkuit MotoGP.

"Kami mendesak Kepala Pemerintah di ITDC untuk segera membayar tanah masyarakat yang berada di Dusun Ujung Lauk yaitu eks jalan Desa," ungkap Alus Darmiah, salah satu warga yang melakukan aksi.

Menurut Darmiah, tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit MotoGP yaitu bekas akses jalan penghubung dusun antar dusun di Desa Kuta yang dimiliki oleh warga dan belum dibebaskan oleh ITDC.

"Lahan bekas jalan ini milik warga, karena ini semulanya milik warga, jadi kembali kepada warga, bukan ke pada ITDC," kata Alus.

Adapun luas lahan yang diklaim masyarakat yakni sebanyak kurang lebih 72 are.

Sementara itu, dari pihak ITDC yang menemui warga saat melakukan aksi yakni Dedi Romansyah selaku Legal Officer menyebutkan, dirinya hanya bisa menampung aspirasi tidak bisa memberikan keputusan, dan aspirasi masyarakat nantinya akan disampaikan ke atasan.

"Saya menerima aspirasi masyarakat, tapi saya tidak bisa memberikan keputusan, saya hanya menampung dan nantinya akan kita sampaikan ke atasan kita terkait persoalan ini," ungkap Dedi, yang menemui perwakilan masa.

Sebelumnya, warga melakukan pemagaran eks jalanan tersebut pada saat operasi pengerjaan sirkuit, dengan menggunakan bambu dan kayu.



Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjamin keamanan pembangunan sirkuit MotoGP yang akan dibangun di kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan, hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman pemberian bantuan pengamanan dalam proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika.

Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana dan Presiden Direktur PT ITDC Abdulbar M Mansoer di hadapan pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Jajaran Direksi dan Manajemen PT ITDC.

Kapolda mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bantuan Polri kepada pihak PT ITDC yang memiliki arti penting bagi terselenggaranya tujuan negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nota kesepahaman tersebut berisi kegiatan pertukaran data dan/atau informasi, jasa pengamanan, kontinjensi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung terselenggaranya proses pembangunan nasional, khususnya faktor keamanan dalam pembangunan perekonomian di wilayah NTB.

Salah satunya mengawal pembangunan destinasi pariwisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk mendukung kelancaran proses pembangunan infrastruktur sirkuit MotoGP di kawasan Mandalika.

KEK Mandalika merupakan salah satu dari empat destinasi wisata unggulan yang masuk dalam program percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Saya berkomitmen terhadap keamanan orang asing atau turis sehingga tidak menjadi korban kejahatan. Kami maksimalkan langkah-langkah pencegahan. Rasa memiliki juga ada pada kami sebagai bagian dari warga NTB," kata Kapolda Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).

Nana mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, menjadi tanda dimulainya kerja sama yang berpedoman pada prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta akuntabel.

Hal ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitas dan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Objek Tertentu. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved