KPK OTT Bupati Lampung Utara, Terkait Proyek di Dinas PU dan Koperindag - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 07 Oktober 2019

KPK OTT Bupati Lampung Utara, Terkait Proyek di Dinas PU dan Koperindag

KPK OTT Bupati Lampung Utara, Terkait Proyek di Dinas PU dan Koperindag


JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bersama tiga orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Minggu malam, menyatakan OTT berawal dari dugaan adanya penyerahan uang yang diperuntukkan bagi kepala daerah setempat.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," kata dia.

Diduga penyerahan uang itu terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi," tuturnya.

Mundur dari NasDem

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mundur dari Partai NasDem usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10) malam tadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan keluarga Agung ke NasDem.

"Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarganya mewakili Agung Ilmu Mangkunegara, mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar," kata Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, Agung adalah Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri tersebut. Kini Agung tak lagi punya posisi di seluruh jabatan dan posisi Partai NasDem.

"Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," kata Taufik

NasDem menghormati proses hukum yang berjalan dengan prinsip keadilan. NasDem juga dinyatakannya mendukung segala upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Taufik. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved