Polri
-->

Selasa, 02 April 2024

Jawab Video Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Jubir Pemkab Solok Safriwal: Tidak Ada Hubungan Senjata Tajam dengan Interpelasi

 Press Release

Jawab Video Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Jubir Pemkab Solok Safriwal: Tidak Ada Hubungan Senjata Tajam dengan Interpelasi

"Sajam Justru Tebar Ketakutan Kepada ASN dan Tamu yang Hadir"

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam video klarifikasi melalui akun tiktok pribadinya beberapa waktu yang lalu terkait tindakannya mengeluarkan senjata tajam  saat memimpin sidang paripurna pada, Kamis (28/3/2024), Dapat kami Jelaskan ada beberapa pernyataan Saudara Ketua DPRD Dodi Hendra yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

1. Gagalnya agenda sidang interpelasi di ruang sidang paripurna DPRD pada tanggal 9 Januari 2024 tidak ada kaitan dengan mengamuknya seorang warga di ruang sidang. 

Hal ini dikarenakan pada saat terjadi peristiwa tersebut ruang sidang paripurna DPRD dalam keadaan kosong (tidak ada aktivitas) Sebagaimana keterangan dan konfirmasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Solok. Warga tersebut datang pada pukul 11.45 WIB, sedangkan dari pagi tidak ada satupun Pimpinan dan Anggota DPRD yang ada di ruang sidang. 

Warga yang mengamuk di ruang sidang adalah warga yang kecewa dan marah kepada Ketua DPRD atas dugaan perkosaan terhadap salah satu warga Kabupaten Solok yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dimana Ketua DPRD seharusnya menjadi panutan, mengayomi dan melindungi warganya. Salah satu warga yang mengamuk adalah paman korban.

Warga yang masuk ke dalam ruang sidang paripurna DPRD tersebut bermaksud meminta penjelasan atas kasus dugaan perkosaan oleh Ketua DPRD, salah seorang warga tersulut emosi karena setelah menunggu lama Ketua DPRD tidak juga bisa ditemui. 

Gagalnya agenda sidang interpelasi justru disebabkan karena tidak tercapainya courum yaitu 50% +1 dari keseluruhan Anggota DPRD. Pada sidang tanggal 5 Januari 2024, sidang paripurna penyampaian laporan usul pelaksanaan hak interpelasi hanya dihadiri 13 orang dari 35 Anggota DPRD, dan pada tanggal 8 Januari 2024 hanya dihadiri 13 orang, dan pada tanggal 9 Januari 2024 sidang paripurna persetujuan pelaksanaan hak interpelasi, tidak seorang pun Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang paripurna dari pagi sampai malam.  

Jadi dapat disimpulkan bahwa dari awal sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan hak interpelasi ini tidak pernah mencapai courum, dan pada saat pengambilan keputusan hak angket justru tak satupun Pimpinan dan Anggota DPRD hadir dalam sidang. 

2.Terkait pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan adanya dugaan Rp. 10 miliar aset negara diambil atau diluluhkan untuk wisata pribadi adalah tidak benar. Tidak ada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang berada dalam kawasan Objek Wisata Bukit Cambai (Cambai Hill). 

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun aset bangunan maupun tanah yang berada di Kawasan Wisata Bukit Cambai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini juga sudah dipertegas dengan surat keterangan/penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi melalui surat Nomor :  900/251/BKD-2023 dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah/Aset Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada dalam Kawasan Wisata Bukit Cambai tidak tercatat pada kartu inventaris barang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Solok. Ini berarti bahwa tidak ada tanah dan bangunan di kawasan Bukit Cambai milik Pemda Kabupaten Solok. 

Selain itu tidak ada APBD yang dipergunakan untuk pembangunan objek wisata Bukit Cambai, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen APBD Tahun 2021 sampai dengan saat ini (Tahun Anggaran 2024) tidak ada yang diperuntukan untuk pembangunan objek Wisata Bukit Cambai. Sehingga pernyataan aset negara yang diambil dan diluluhkan tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada. 

Terkait dengan Aset Objek wisata Bukit Cambai, Sdr. Dodi Hendra telah melaporkan ke APH (Kapolda dan Kajati), dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar tidak ditemukan peristiwa pidana, dari hasil gelar perkara di Kajati Sumbar juga tidak ditemukan perbuatan pidana serta dari hasil gugatan di Pengadilan Negeri Koto Baru juga dinyatakan gugatan pengguggat tidak dapat diterima (ditolak) dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga semua aduan yang dituduhkan tidak terbukti.

Laporan juga di layangkan oleh Sdr Dodi Hendra kepada Kemendagri Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Auditor Itjen Kemendagri, Tim menyatakan pengaduan yang dituduhan Dodi Hendra tidak terbukti, bahkan Tim Auditor Itjen Kemendagri menyayangkan ada laporan seperti ini dan setelah ditinjau ke lapangan ternyata laporan tersebut tidak benar.

3.Sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12 menyatakan bahwa  Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati. 

Pada instansi Sekretariat DPRD yang bertindak sebagai kepala SKPD adalah sekretaris DPRD, bukan Ketua DPRD. Sehingga sekretaris DPRD lah yang bertindak sebagai pengguna BMD yang bertanggung jawab terhadap seluruh BMD yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD termasuk aset yang ada dalam ruang sidang DPRD. 

Terkait dengan terjadinya pengrusakan BMD oleh salah seorang warga, maka perlu disampaikan bahwa warga tersebut sudah meminta maaf kepada Sekretaris DPRD dan selaku Pengguna BMD di Sekretariat DPRD sudah sewajarnya Sekretaris DPRD mengambil kebijakan damai dengan warga tersebut yang telah menyadari kekhilafannya. Warga tersebut telah mengganti segala kerusakan yang ada dan meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Solok selaku Pengguna BMD Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. 

4.Terkait dengan situasi gedung DPRD saat ini. Menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki, bahwasanya setiap saat ada satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan DPRD 24 jam. Dan apabila ada acara khusus di DPRD akan ada penambahan personil dari Satpol PP untuk pengamanan kegiatan, dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan kedepannya. Mana tahu masih ada saja yang membawa senjata tajam ke dalam ruang sidang. 

Jadi tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman, dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang sidang. 

5.Terkait dengan renovasi rumah dinas ketua DPRD, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA SKPD Kabupaten solok lainnya.  Saudara Dodi hendra ketika baru menjabat sebagai Ketua DPRD langsung menunjuk rekanan dalam hal ini  CV. FR untuk melakukan pengerjaan renovasi rumah dinas tersebut, tanpa melalui proses pengadaan yang benar, yaitu dengan proses tender karena nilainya melebihi Rp. 200 juta.  Setelah pekerjaan selesai rekanan menagih pembayaran pekerjaan tersebut ke Sekretariat DPRD dan BKD Kabupaten Solok, tentunya Sekretariat DPRD dan BKD tidak bisa membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada dalam DPA. 

Kemudian, disisi lain kondisi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra membawa senjata tajam ke ruang sidang paripurna baru-baru ini, sebaliknya justru tebar dan membuat ketakutan kepada ASN dan tamu undangan yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk dugaan ancaman kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Solok, Epyardi Asda. 

Karena kami melihat, Sajam itu dibawa setelah sebelumnya beberapa kali juga pernah keluar nada ancaman dari Ketua DPRD sendiri dalam beberapa grup percakapan whatapp, bahkan di grup percakapan publik sekalipun. Dimana dalam percakapan itu, terlihat jelas dia akan membuat lobang (melukai/menusuk) pada orang-orang yang dirasanya mengganggu kepentingannya di DPRD saat agenda sidang. Tidak saja ancaman kepada Bupati Solok, pimpinan DPRD yang lain, tetapi juga kepada Sekwan, bahkan kepada ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD. 

Demikian penjelasan kami sampaikan untuk dapat meluruskan segala informasi yang berkembang, supaya tidak menjadi bias dan menjadi informasi bohong (hoaks) yang salah di tengah masyarakat. (Dinas Kominfo Kabupaten Solok)

Sabtu, 30 Maret 2024

Termasuk Epyardi Asda, H. Budi Global Siap Hadapi Siapapun di Pilkada Kabupaten Solok 2024

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Percaturan Pilkada 2024 di Kabupaten Solok semakin manarik, seru dan menjadi panas, setelah muncul sosok nama yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Kabupaten Solok, yaitu H. Budi Satriadi, SKM, MM atau yang lebih dikenal dengan sebutan Budi Global dengan latar belakang seorang Pengusaha.

Pengusaha sukses asal Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok ini siap untuk maju pada pilkada 2024 di Kab. Solok, dia menyampaikan bahwa tidak takut berhadapan dengan calon - calon lain, baik itu Bupati Solok Epyardi Asda, Jumat (29/3/2024).

H. Budi Satriadi, SKM, MM, (Budi Global). Baginya, sebagai putra daerah, siapapun mempunyai hak untuk memimpin, dan mengabdi untuk membangun daerahnya dari keterpurukan. “Apalagi, itu diawali dengan niat yang baik sehingga pengabdian terhadap daerah tersebut terasa sedang beribadah,” ujar Budi Satriadi

Baginya, Bupati Solok, Epyardi Asda itu juga hanya seorang manusia biasa yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak ada yang harus ditakutkan untuk bersaing dengannya pada Pilkada Kabupaten Solok 2024 nanti.

Pria yang akrab disapa “Budi Global” itu menegaskan bahwa dirinya akan merangkul semua pihak, baik di saat kontestasi Pilkada maupun jika nantinya terpilih. Selain itu, dirinya akan fokus mengabdi untuk menjadikan Kabupaten Solok lebih maju.

Budi Satriadi yang suka menerima masukan, saran dan kritikan dari seluruh unsur masyarakat termasuk insan pers, menyebutkan bahwa Kabupaten Solok harus dibangun bersama, karena tidak bisa seorang diri atau sekelompok orang saja. Semua elemen dan semua pihak harus dirangkul, terlibat agar memiliki tanggung jawab pada dirinya sendiri, keluarga dan ke daerah.

“Muaranya adalah untuk kesejahteraan semua orang tanpa didampinginya. Pemerintah harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakatnya. Sebaliknya, seluruh masyarakat turut serta membangun daerah sesuai kapasitasnya masing-masing,” paparnya.

Budi Satriadi menyatakan jika dirinya mendapatkan amanah dari masyarakat Kabupaten Solok untuk menjadi Kepala Daerah, target utamanya adalah menjadikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Indeks Pembangunan Manusia (HDI) Kabupaten Solok berada di 10 besar Sumatera Barat (Sumbar).

Menurutnya, selama tiga tahun belakangan, IPM Kabupaten Solok berada di peringkat 17 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, dan itu artinya IPM Kabupaten Solok berada di peringkat tiga terbawah.

“Kabupaten Solok merupakan daerah yang memiliki potensi ruah, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA). Mulai dari pertanian, pariwisata, perkebunan, perikanan, hingga pertambangan. Namun, potensi itu belum tergarap secara maksimal, karena kurangnya stimulan dan akses ke sumber-sumber pendapatan, dan keinginan pemimpin daerah,” sebutnya.

Pengusaha sukses yang taat pada aturan tersebut mengatakan dirinya ingin pembangunan di Kabupaten Solok didasarkan pada potensi masing-masing wilayah, dan pemerintah hadir dengan stimulasi, fasilitas dan inovasi.

“Konsepnya mirip dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni setiap kawasan dibangun berdasarkan potensi yang dimiliki,” jelasnya.

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Satriadi menegaskan bahwa Kabupaten Solok dikaruniai oleh para aparatur sipil negara (ASN), para guru, pengusaha, petani dan masyarakat yang memiliki daya juang dan ketekunan tinggi.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga Kabupaten Solok yang memiliki peran besar di berbagai daerah di Sumbar, maupun di perantauan. Menurutnya warga asal Kabupaten Solok diterima dengan baik di daerah lain, demikian juga warga daerah lain juga diterima dengan baik di Kabupaten Solok.

“Potensi SDA dan SDM tersebut, secara logikanya mampu membawa daerah dan masyarakat Kabupaten Solok sejahtera. Namun kenyataannya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Solok berada di peringkat ketiga terbawah. Hal ini sungguhlah miris, tentu harus ada pembaharuan. Hal inilah yang memantapkan diri saya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.

Budi Satriadi juga menyatakan akan maju dari jalur Partai Politik (Parpol) di Pilkada 2024. Dikatakannya, saat ini dirinya sudah menjalin komunikasi serius dengan sekira 5 partai yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Solok 2024-2029. Demikian juga dengan tokoh-tokoh masyarakat se-Kabupaten Solok.

“Alhamdulillah. Tanggapan mereka (Parpol dan tokoh masyarakat) sangat positif dan antusias dengan niat, itikad dan komitmen saya untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah. Optimisme ini, diharapkan akan menjalar ke seluruh wilayah dan seluruh elemen di Kabupaten Solok,” harapnya.

Seperti diketahui, nama Budi Satriadi (Budi Global) saat ini mulai menjadi buah bibir di masyarakat Kabupaten Solok, sebagai salah satu calon kandidat Bupati Solok. Puluhan balihonya sudah tersebar di sejumlah titik-titik strategis di Kabupaten Solok.

Namun seiring dengan namanya yang terus diperbincangkan, hantaran kampanye negatif juga ikut mengiringi kepopulerannya. Apalagi sebagai pengusaha yang bergerak di dunia pertambangan dan perkayuan, sosok yang sangat supel tersebut dicoba untuk melekatkan cap pengusaha yang beraktivitas di jalur ilegal.

“Saya pastikan, seluruh bidang usaha yang saya geluti, semuanya legal. Sesuai dengan prinsip hidup saya dalam berusaha, saya tidak akan memulai sesuatu jika belum lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan. Demikian juga dengan Pilkada, saya tidak akan memutuskan maju, jika syarat dan rukun belum terpenuhi. Termasuk dengan kepastian syarat kursi partai, maupun dengan biaya operasional,” tegasnya.

Sekilas H. Budi Satriadi, SKM, MM

Budi Satriadi lahir di Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar pada tanggal 17 Mei 1976. Di saat dirinya berumur 1 tahun, ayahnya meninggal dunia, yang sekaligus menjadikan ibunya yang seorang guru menjadi “Single parent”.

Menempuh pendidikan awal di SDN 1 Alahan Panjang (Tamat tahun 1989) dan SMPN 1 Alahan Panjang, Budi Satriadi kemudian melanjutkan ke ⁠SMA Adabiah Padang (Tamat tahun 1995). Budi kemudian memilih masuk ke ⁠Akademi Keperawatan (Akper) Depkes RI Padang dan tamat tahun 1998.

Gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) diperolehnya pada tahun 2007 di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang. Sementara itu, gelar Magister Manajemen (MM) diraihnya setelah menyelesaikan S-1 di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang tahun 2011.

Setelah tamat dari Akper Depkes Padang pada tahun 1998, Budi Satriadi langsung lulus dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penempatannya adalah sebagai perawat di Ruang Operasi RSUP M Djamil Padang. Budi kemudian menjadi Ahli Mesin Jantung di Ruang Operasi RSUP M Djamil Padang pada tahun 2001.

Di sela menjalani rutinitas sebagai paramedis di rumah sakit terbesar di Sumbar sejak tahun 1998, Budi Satriadi membangun perusahaan CV Salsabilla Jaya Utama pada tahun 2000, yang bergerak di bidang Peralatan Kesehatan dan Laboratorium. ⁠

Dengan perusahaan ini, Budi Satriadi mengimpor peralatan medis. Selanjutnya, pada tahun 2004, Budi Satriadi menjadi Direktur Utama di PT Global Mineral Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan pertambangan besi. Di saat inilah, panggilan “Budi Global” melekat padanya.

Pada tahun 2005, saat mulai merasakan tantangan baru di tambang biji besi, Budi Satriadi mengambil pilihan tersulit dalam hidupnya, yakni memilih mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya agar fokus ke dunia pertambangan.

Di tahun yang sama, Budi Satriadi menjadi ⁠Direktur Utama PT Global Forwarding Company (Perusahaan Agen Kapal) dan Direktur Utama PT Global Stevedoring Company (Perusahaan bongkar muat kapal).

Kemudian, ⁠berlanjut menkadi Direktur PT Budi Satriadi Industries (Smelter Besi) tahun 2008-sekarang), ⁠PT Kuansing Mineral Sejahtera (tambang dan pengolahan/Stone Crusher Batuan) tahun 2010-sekarang, dan ⁠PT Kuansing Makmur Sejahtera (General Kontraktor) 2014 -sekarang.

Pada tahun 2012, Budi Satriadi yang semakin akrab disapa “Budi Global” mulai masuk ke sejumlah organisasi. Yakni menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kabupaten Solok tahun 2012-2015. Kemudian, Pengurus BPD Hipmi Sumbar 2015-2020.

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tahun 2017 sampai sekarang. Kemudian, ⁠Pengurus Masyarakat Alam Gumanti 2023 sampai sekarang. Ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumbar (2022-2026).

Dari pernikahannya dengan Hj. Rozalinda, S.ST, mereka dikaruniai empat orang anak. Yakni Abid Aziz Adinda, ⁠Afrand Shah Adinda, ⁠Akhtar Nafis Adinda dan ⁠Gibran Khalfani Adinda. (Niko Irawan)


Sabtu, 23 Maret 2024

Wako Solok Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Pesisir Selatan


SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Jum'at (22/03/24) Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara langsung berkunjung dan menyerahkan bantuan uang tunai Rp 20 Juta atas bencana alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

Kunjungan wako didampingi Plt.Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Bitel, Kalaksa BPBD Kota Solok, Herman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok, Nurzal Gustim, Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Zulkifli, Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini beserta rombongan lainnya.

Kedatangan rombongan Kota Solok disambut langsung Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar didampingi Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska dan beberapa kepala OPD terkait Pemkab Pessel di Kantor Bupati Pesisir Selatan.

Wako Zul Elfian Umar mengucapkan rasa duka yang mendalam atas musibah yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan. Semoga musibah ini tidak membuat Pessel terpuruk namun bersama mengambil hikmah dibalik musibah ini.

"Bantuan ini mungkin bukan seberapa, namun semoga dapat menjadi sedikit pelipur lara bagi Pesisir Selatan. Pak Bupati, Pak Sekda bersama seluruh OPD terkait agar senantiasa sehat selalu karena kami yakin perlu perjuangan ekstra untuk memulihkan kondisi masyarakat Pessel pasca bencana alam ini," ucap wako.

Menanggapi itu, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Walikota Solok beserta rombongan yang telah hadir langsung ke Pesisir Selatan serta menyerahkan bantuan tersebut.

"Kehadiran Wako Solok beserta rombongan tentu akan menjadi Sitawa Sidingin bagi kami, penyejuk dan penyemangat bagi kami dalam melewati masa-masa setelah bencana ini," ujar Bupati.

Data sampai saat ini, terdapat 489 rumah rusak berat akibat banjir dan tanah longsor. Dari jumlah itu paling banyak terdapat di Kecamatan Sutera, yakni sebanyak 127 unit, kemudian Linggo Sari Baganti 115 unit, Tarusan 86 unit, Lengayang 83 unit, Kecamatan IV Jurai 49 unit, Batang Kapas 20 unit. Sedangkan di kecamatan lainnya sebanyak 8 unit. 

korban jiwa yang ditemukan dalam banjir dan longsor di Pesisir Selatan mencapai 25 orang. Empat orang lainnya belum ditemukan, yaitu 2 orang di lokasi banjir bandang Kampung Langgai, Kecamatan Sutera; 1 orang di mobil terseret arus banjir di Kecamatan Koto XI Tarusan; dan 1 orang terseret arus banjir di Kecamatan Bayang.

Untuk masa Tanggap darurat bencana 14 hari pertama akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi 7 Maret 2024 lalu berakhir Kamis (21/3) ini. 

"Karena kondisi di lapangan masih membutuhkan, sehingga dilakukan penambahan selama 14 hari ke depan," tutupnya.

Seusai menyerahkan bantuan di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Wako beserta rombongan juga singgah di Posko Kesehatan Kota Solok untuk Bencana Banjir dan Longsor Pessel yang berlokasi di Barung-Barung Balantai.

Dilokasi itu, Dinas Sosial Kota Solok juga menyerahkan bantuan beras untuk posko yang juga akan dimanfaatkan bersama masyarakat sekitar posko. (Niko Irawan)

Rabu, 20 Maret 2024

Jubir Pemkab Solok: Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan ke Kemendagri

Press Release 


Jubir Pemkab Solok: Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan ke Kemendagri

Pemkab Solok Ungkap Pencapaian Selama 3 Tahun Dipimpin Bupati Solok, Epyardi Asda

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Berdasarkan Release yang dimuat pada beberapa Media Online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok. 

Seharusnya Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri  (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun kondisi yang terjadi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”

Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pcngawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.mar Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat. Hal ini terlihat dari Sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di Tingkat Propinsi maupun Nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar :

Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022.

Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI  Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI  (12/12/23).

Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21),  Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)

Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023)

Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023)

Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik Indonesia (01/02/23)

Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)

Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)

Pemerintah Kabupaten Solok  mendapat  Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).

Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana Tahun 2021 bernilai C. Untuk Tahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke Tahun yakni pada tahun 2020 hanya 53 miliar dan Ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kab Solok meningkat menjadi  sebesar 99 M, tahun 2022 sebesar 109 M, 2023 sebesar 87 M, dan tahun 2024 sebesar 107 Miliyar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok Seperti :

Telah diaspalnya ruas jalan :

Rangkiang Luluih - Sumiso dengan anggaran 1,8 M

Muaro Sabiak Aia - Garabak Data dengan anggaran 1,2 M

Talang Babungo - Sungai Abu dengan anggaran 2,2 M

Bukit Cambai dengan anggaran 1,5 M

Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran 8, 9 M

Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran 3 M

Dan juga telah dibangunnya : 

Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran 2, 9 M

Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran 10 M

Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran 2,8 M. (*/PN-001)

Sumber: Press Release Dinas Kominfo Kabupaten SolokPress Release

Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan ke Kemendagri, Pemkab Solok Ungkap Pencapaian Selama 3 tahun Dipimpin Bupati Solok, Epyardi Asda


SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Berdasarkan Release yang dimuat pada beberapa Media Online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok. 

Seharusnya Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri  (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun kondisi yang terjadi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”.

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pcngawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.mar Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat. Hal ini terlihat dari Sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di Tingkat Propinsi maupun Nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar :

Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022.

Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI  Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI  (12/12/23).

Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21),  Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)

Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023)

Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023)

Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik Indonesia (01/02/23)

Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)

Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)

Pemerintah Kabupaten Solok  mendapat  Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).

Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana Tahun 2021 bernilai C. Untuk Tahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke Tahun yakni pada tahun 2020 hanya 53 miliar dan Ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kab Solok meningkat menjadi  sebesar 99 M, tahun 2022 sebesar 109 M, 2023 sebesar 87 M, dan tahun 2024 sebesar 107 Miliyar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok Seperti :

Telah diaspalnya ruas jalan :

- Rangkiang Luluih - Sumiso dengan anggaran 1,8 M

- Muaro Sabiak Aia - Garabak Data dengan anggaran 1,2 M

- Talang Babungo - Sungai Abu dengan anggaran 2,2 M

- Bukit Cambai dengan anggaran 1,5 M

- Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran 8, 9 M

- Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran 3 M

Dan juga telah dibangunnya : 

- Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran 2, 9 M

- Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran 10 M

- Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran 2,8 M. (*/Niko Irawan)

Sumber: Press Release Dinas Kominfo Kabupaten Solok

 

TSR I Pemko Solok Kunjungi Masjid Raudhatul Jannah Kelurahan PPA

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar bersama Tim Safari Ramadhan I Kota Solok melakukan kunjungan ke Masjid Raudhatul Jannah, Kelurahan Pasar Pandan dan Air Mati (PPA), Selasa (19/03/24).

TSR I Pemko Solok beranggotakan Rektor Ummy, Syahro Ali Akbar, Anggota DPRD Kota Solok, Andi Marianto, Kakan Kemenag Kota Solok, Mustafa, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Handayani, Ketua Baznas Kota Solok, Zaini, Ketua MUI Kota Solok, Dedi Jonedi, Pimpinan Bank Nagari Solok, Albert Junaidi, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, Kepala Bagian AP Setda Kota Solok, Suci Sofiani Saidani, Kabag Kesra Setda Kota Solok, Feri Hendria, Kabag Prokomp Setda Kota Solok, Deddy Agung Pratama, Direktur PDAM, Rabbiluski.

Selanjutnya, Wartawan TVRI Sumbar, Arie Setiawan, Info Publik Solok, Beny Junaidi, Wartawan Harian Rakyat Sumbar, Welluril serta Wartawan Kabar Sumbar.com, Fernandez.

Pada kunjungan kali ini, wako memberikan mandat kepada Ketua Baznas Kota Solok, Zaini untuk memberikan sambutan kepada jamaah Masjid.

Zaini dalam sambutannya mengatakan Wako dan Wawako Solok telah sepakat untuk mewujudkan Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah yang Berjuara (Berkah, Maju dan Sejahtera). Ini tentu perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Solok

Bagi masyarakat Kota Solok yang tersangkut atau terjerat Rentenir, bisa mendaftar ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok untuk selanjutnya akan dibantu oleh Baznas Kota Solok. Selanjutnya juga untuk bantuan modal UMKM juga bisa diajukan ke Baznas Kota Solok dengan melampirkan surat keterangan miskin.

TSR I Pemko Solok juga menyerahkan bantuan pembangunan Masjid berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta dan Bantuan dari Bank Nagari Cabang Solok Rp 2,5 Juta. (Niko Irawan)


Selasa, 19 Maret 2024

Tim 18 TSR Pemko Solok Sambangi Masjid Nur Syuhada

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Tim Safari Ramadhan (TSR) Tim 18 Kota Solok melaksanakan kunjungan perdana ke Masjid Nur Syuhada, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin (18/3/2024). TSR bertujuan untuk mempererat silahturahmi dengan masyarakat sekitar, serta menjaring masukan dari masyarakat/jamaah.

Tim 18 terdiri dari Yoseriizal, SH, sebagai Ketua Tim 18 yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Solok. Kemudian, Hanif, S.Sos, MM Kadis Perkim sebagai Wakil Ketua I, Ade Kurniati, S.Pt, Kadis Pangan, Wakil Ketua II, Zahirman, SE, M.Si Kabag BPJ, anggota, Muslim Imam, S.Ag,MM Sekretaris Dinas Sosial, sebagai anggota, Jalinus Hadis, SE Ketua DPC Muhammadiyah sebagai anggota, Dedi Rinaldi, ST Kabag Fasilitasi DPRD, Abdul Hanan, S.Pd anggota KPU sebagai anggota tim dan 3 orang wartawan solok sebagai peliput.

Ketua Tim 18 Yoserizal, SH menjabarkan beberapa program pemerintah kota Solok, pembangunan rumah sakit daerah yang dikerjakan pemerintah Kota Solok mulai kelihatan gedung fisik RSD tersebut telah berdiri, mudah2an dalam waktu dekat ini sudah tutas, apabila rumah sakit daerah ini mulai di operasionalkan bisa menampung tenaga kerja dari berbagai bidang. Dengan adanya rumah sakit daerah, hal itu bisa mengakomodir seluruh BPJS kota solok. Selain itu pemerintah kota Solok juga membangun gelanggang olahraga. Dan Berkelanjutan pembangunan batang lembang agar  kota solok bisa terhindar dari banjir.

Untuk melanjutkan pembangunan jalan lingkar utara di kelurahan laiang, insyaAllah dalam tahun ini akan dituntaskan. Dan PDAM juga selalu berupaya menambah sumber sumber air agar bisa mencukupi kebutuhan air bersih.

Masukan masyarakat atau jamaah masjid Nur Syuhada, pembangunan jalan lingkar yang akan diselesaikan, namun masih ada beberapa persolan yang harus diperhatikan, jalan penerangan masih minim, dampak dari itu masih banyak anak-anak muda yang balap liar, serta tawuran, jadi kami sebagai masyarakat memintak kepada instansi terkait untuk memjadi catatan agar hal ini bisa diatasi.

Tim 18 Safari Ramadhan melaksanakan kunjungan di 3 masjid yang ada di kota Solok, hari pertama masjid Nur Syuhada Kelurahan VI Suku, hari kedua masjid Nurul Ilmi kelurahan Simpang Rumbio, dan di hari ketiga masjid Al Muhsinin kelurahan PPA. Selain itu di penghujung waktu kegiatan, tim 18 menyerahkan bantuan sebanyak 3 juta rupiah kepada pengurus masjid Nur Syuhada. (Niko Irawan)

TSR I Pemko Solok Kunjungi Masjid Syukur Kelurahan Simpang Rumbio

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar bersama Tim Safari Ramadhan I Kota Solok melakukan kunjungan ke Masjid Syukur, Kelurahan Simpang Rumbio, Senin(18/03/24).

TSR I Pemko Solok beranggotakan Rektor Ummy, Syahro Ali Akbar, Anggota DPRD Kota Solok, Andi Marianto, Kakan Kemenag Kota Solok, Mustafa, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Ketua Baznas Kota Solok, Zaini, Ketua MUI Kota Solok, Dedi Jonedi, Pimpinan Bank Nagari Solok, Albert Junaidi, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, Kepala Bagian AP Setda Kota Solok, Suci Sofiani Saidani, Kabag Kesra Setda Kota Solok, Feri Hendria, Kabag Prokomp Setda Kota Solok, Deddy Agung Pratama, Direktur PDAM, Rabbiluski.

Wako dalam sambutannya menyampaikan beberapa program pembangunan yang akan diselesaikan pada Tahun 2024 ini yakni Operasional RSUD Kota Solok di Banda Panduang serta GOR Marah Adin di Laing.

"Untuk itu, mohon doa dari seluruh masyarakat agar terealisasi dengan baik dan tahun ini akan selesai pengerjaannya," ujar wako.

Selanjutnya, Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M ini merupakan tahun terakhir Tim Safari Ramadhan Wako dan Wawako Solok di periode ini. " Semoga hubungan baik yang telah terjalin selama ini akan tetap terjaga sampai kapanpun," tutup wako.

TSR I Pemko Solok juga menyerahkan bantuan pembangunan Masjid berupa uang tunai sejumlah 3 juta Rupiah ditambah Bantuan dari Bank Nagari Cabang Solok serta dari Walikota Solok, 1 Juta Rupiah untuk Baitul Mal Wattamwil Masjid Syukur Simpang Rumbio. (Niko Irawan)


Tim II Safari Ramadhan Kunjungi Masjid Al Manar Nan Balimo

SOLOK, INFONEWS.CO.ID - Wakil Walikota Solok,Dr.H.Ramadhani Kirana Putra beserta rombongan tim II safari ramadhan kota solok mengunjungi Masjid Al Manar kelurahan Nan Balimo, Senin (18/03/2024). 

Tim II terdiri dari, Kepala Bappeda,Anggota DPRD Kota Solok, Ketua GOW, Kakan Kesbangpol, Kabag Umum, Anggota KPU, Ketua Bundo Kanduang, Kasubag Protokol Serta Wartawan. 

Mengawali sambutan wawako ucapkan terima kasih atas penyambutan pengurus dan jamaah masjid Al Manar Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. 

Wawako juga sampaikan bahwa visi kota solok menjadi kota serambi madinah yang berkah maju dan sejahtera merupakan komitmen pemerintah dalam memakmurkan mesjid yang mana mesjid tidak hanya sebagai tempat ibadah namun juga sebagai tempat perkembangan ekonomi kemasyarakatan. 

"Menjadikan Solok Kota beras serambi madinah merupakan komitmen dari bapak walikota solok bapak Zul Elfian Umar dari periode kepemimpinan sebelumnya, kita saat ini menguatkan agar visi itu terwujud serta menjadi kota yang berkah maju dan sejahtera" ucap wawako. 

Dalam kesempatan ini pula wawako menyampaikan program-program pemerintah yang sudah berjalan dan akan dilaksanakan diantaranya renovasi rumah ibadah yang ada di kota solok, jaminan pendidikan bagi penghafal quran ke luar negeri, jaminan kesehatan bagi masyarakat kota serta pembangunan rumah sakit umum daerah dan Gelanggang Olahraga di kota solok. 

Disamping itu, Wawako menyampaikan bahwa kedatangannya bersama rombongan ke Masjid Al Manar juga untuk meyerahkan bantuan pembangunan Masjid berupa uang tunai sejumlah 3 juta rupiah. 

“Mudah-mudahan dengan kedatangan tim safari Ramadan ini memberikan semangat baru bagi jemaah untuk terus melanjutkan pembangunan dan memakmurkan Masjid Al Manar," tutupnya.

Selain itu wawako juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah. (Niko Irawan)


© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved