JAKARTA - Politikus muda asal Sumbar, Faldo Maldini, resmi mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional. Surat pengunduran diri itu sudah diserahkan Faldo kepada Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Dalam surat pengunduran dirinya, Faldo menyatakan telah berkomunikasi tiga kali dengan Eddy dan dua kali dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pilihan mundur itu tak terlepas dari keputusannya maju pemilihan kepala daerah 2020.
"Pilihan ini saya ambil untuk menghindari kegaduhan setelah adanya dukungan dari partai politik lain kepada saya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah," kata Faldo dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2019.
Faldo tak ingin ada anggapan yang memicu kegaduhan. Sebab, PAN memiliki agenda besar yang akan dilaksanakan di waktu dekat sehingga memerlukan keharmonisan di internal organisasi. Dia juga mengaku ingin berfokus dalam pencalonan sebagai kepala daerah itu.
"Saya tidak ingin niatan untuk memperbesar ladang amal dan pengabdian ini membuat saya tidak dapat menjalankan tugas-tugas yang sudah diberikan dan diputuskan oleh pimpinan PAN secara optimal," ujar mantan Wakil Sekretaris Jenderal PAN ini.
Faldo menambahkan, pengunduran dirinya diputuskan secara sadar tanpa ada intervensi pihak mana pun. Dia berterima kasih kepada partai berlambang matahari terbit itu. Menurut Faldo, PAN telah memberinya ruang berkembang dan memulai karir politik dari bawah.
"Pengunduran diri ini melalui proses yang sangat baik, tanpa ada paksaan, dan saya selalu ingin membuka diri silaturahim serta kerja sama di kemudian hari," kata dia.
Meski tak merinci partai mana yang mengusungnya maju pilkada 2020, Faldo sebelumnya terlihat merapat ke Partai Solidaritas Indonesia. Kabar itu lantaran sebuah iklan di halaman pertama Harian Singgalang, koran terbitan Sumatera Barat, edisi Rabu, 18 September 2019.
Dalam iklan tersebut, terpampang foto Faldo mengenakan kopiah dan baju putih disertai tulisan "Sumangaik Baru" (semangat baru) dan logo PSI. Huruf "Sum" dan "Bar" dalam kata Sumangaik Baru itu dicetak merah, sisanya putih. Pada 2020, Sumbar memang salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur.
Pada 23 September lalu, Faldo bersama politikus PSI Tsamara Amany Alatas dan Dara Nasution mendaftarkan gugatan uji materi batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wali kota diturunkan. Mereka menilai aturan itu diskriminatif dan tidak adil. Dalam penetapan calon di pilkada Sumbar tahun depan, Faldo Maldini memang masih berusia 29 tahun. Namun kala itu, Faldo belum mengakui akan maju dari PSI. (*/IN-001)
"Pilihan ini saya ambil untuk menghindari kegaduhan setelah adanya dukungan dari partai politik lain kepada saya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah," kata Faldo dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2019.
Faldo tak ingin ada anggapan yang memicu kegaduhan. Sebab, PAN memiliki agenda besar yang akan dilaksanakan di waktu dekat sehingga memerlukan keharmonisan di internal organisasi. Dia juga mengaku ingin berfokus dalam pencalonan sebagai kepala daerah itu.
"Saya tidak ingin niatan untuk memperbesar ladang amal dan pengabdian ini membuat saya tidak dapat menjalankan tugas-tugas yang sudah diberikan dan diputuskan oleh pimpinan PAN secara optimal," ujar mantan Wakil Sekretaris Jenderal PAN ini.
Faldo menambahkan, pengunduran dirinya diputuskan secara sadar tanpa ada intervensi pihak mana pun. Dia berterima kasih kepada partai berlambang matahari terbit itu. Menurut Faldo, PAN telah memberinya ruang berkembang dan memulai karir politik dari bawah.
"Pengunduran diri ini melalui proses yang sangat baik, tanpa ada paksaan, dan saya selalu ingin membuka diri silaturahim serta kerja sama di kemudian hari," kata dia.
Meski tak merinci partai mana yang mengusungnya maju pilkada 2020, Faldo sebelumnya terlihat merapat ke Partai Solidaritas Indonesia. Kabar itu lantaran sebuah iklan di halaman pertama Harian Singgalang, koran terbitan Sumatera Barat, edisi Rabu, 18 September 2019.
Dalam iklan tersebut, terpampang foto Faldo mengenakan kopiah dan baju putih disertai tulisan "Sumangaik Baru" (semangat baru) dan logo PSI. Huruf "Sum" dan "Bar" dalam kata Sumangaik Baru itu dicetak merah, sisanya putih. Pada 2020, Sumbar memang salah satu provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur.
Pada 23 September lalu, Faldo bersama politikus PSI Tsamara Amany Alatas dan Dara Nasution mendaftarkan gugatan uji materi batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wali kota diturunkan. Mereka menilai aturan itu diskriminatif dan tidak adil. Dalam penetapan calon di pilkada Sumbar tahun depan, Faldo Maldini memang masih berusia 29 tahun. Namun kala itu, Faldo belum mengakui akan maju dari PSI. (*/IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram