Ikut Pilkada 2020, Anggota Dewan Tak Harus Mundur - INFONEWS.CO.ID
-->

Senin, 04 November 2019

Ikut Pilkada 2020, Anggota Dewan Tak Harus Mundur

Ikut Pilkada 2020, Anggota Dewan Tak Harus Mundur


JAKARTA - Kabar terbaru muncul terkait eskalasi Pilkada 2020 mendatang. Kepala Sekretaris Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Seknas ADKASI), Syamsu Rizal, SE, M.Si, mengungkapkan, untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, Anggota DPR, DPD Dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten tidak harus mundur.

"Untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten tidak harus mundur, cukup cuti saja," ujar Iday, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo ini, seperti dikutip Jambione.com.

Syamsu Rizal menjelaskan, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD tidak harus berhenti apabila mencalonkan diri sebagai sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) merupakan hasil dari revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang persyaratan Calon Kepala Daerah.

"Revisi UU No. 10 tahun 2016 tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi DPR RI dan telah disetujui oleh Presiden, tinggal ketok palu saja," kata Iday.

Ketua DPC Partai Demokrat Tebo ini juga mengatakan bahwa revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang persyaratan Cakada tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan ADKASI dan ADEKSI.

"Jadi Revisi UU No. 10 Tahun 2016 ini adalah salah satu hasil dari perjuangan ADKASI selama ini, dan semoga juga menjadi catatan sejarah," tambah Iday.

Kepala Seknas Asosiasi himpunan dari 415 Kabupaten ini berharap kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang maju di Pilkada bisa memenangkan kontestasi secara bermartabat.

"Semoga rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD yang maju di Pilkada bisa memenangkan kontestasi secara bermartabat, dan tentunya tidak melupakan teman-teman di DPRD setelah menjadi Kepala Daerah," tegasnya. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved