Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Solok 2009 dan 2010, Yuniarli Ditahan - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 10 Desember 2019

Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Solok 2009 dan 2010, Yuniarli Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Solok 2009 dan 2010, Yuniarli Ditahan


SOLOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010, Yuniarli, Senin (9/12/2019). Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan, menyatakan pihaknya sudah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut (tahap II).

"Tersangka langsung ditahan. Kita akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kejari Solok sebelumnya telah menetapkan 6 jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut. Mereka adalah Ade lndrawan, Yulius Kaesar, Widia Eka Putra, Dewi Permata Asri, Yandi Mustiqa dan Teddy Arihan. Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 412.475.000 akibat pencairan dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah tahun anggaran 2009 dan 2010.

Dalam kasus tersebut Yuniarli berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Sekretaris DPPKA Solok. Dalam kasus tersebut, ada satu tersangka lainnya, yakni mantan Kepala DPPKA Solok, Darwin tanjung. Menurut jaksa tersangka tidak memenuhi panggilan, namun mengirimkan penasehat hukumnya ke Kejati. Alasannya karena ada anggota keluarga yang meninggal.

"Secepatnya tersangka tersebut akan kami proses dan dilakukan tahap II juga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari penyidikan sejauh ini, terungkap sejumlah modus dalam kasus. Yakni pencairan dana yang tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat. Kemudian ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai besaran sebenarnya (dipotong), dan ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved