SOLOK - Ratusan warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, melakukan demonstrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, Senin (2/12/2019). Ratusan warga tersebut memprotes BPN Kota Solok, karena tanah yang mereka huni saat ini, dinyatakan sebagai tanah konsolidasi. Padahal, menurut mereka, tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun tersebut, dibeli dengan akad jual beli yang jelas.
Koordinator aksi, Zulfebri, menyatakan para warga Griya Ampang Kualo, mengaku kecewa status sertifikat kompleks yang mereka tempati dibekukan sejak awal 2019.
"Kami kecewa dengan status sertifikat kepemilikan perumahan Griya Ampang Kualo dibekukan sejak awal tahun 2019. Pembekuan ini tanpa kami sadari sebagai pemilik rumah Griya, sejak awal tahun 2019. Hal itu baru kami ketahui ketika salah seorang pemilik rumah di Griya Ampang Kualo mengurus sertifikat tanahnya, tapi ditolak oleh pihak BPN Kota Solok," ungkapnya.
Zulfebri juga menyebutkan perumahan Griya Ampang Kualo sudah memiliki legalitas yang terstruktur, yang sesuai dengan standar kepemilikan tanah. Zulfebri juga menuturkan, hingga saat ini di Perumahan Griya Ampang kualo sudah terdata penghuni sebanyak 84 KK dengan luas tanah 2 hektare.
"Kami tidak menerima status tanah kami, yang sudah kami beli dengan hasil keringat sendiri, sekarang masuk dalam tanah konsolidasi," katanya.
Zulfebri juga mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah memperlihatkan surat dari KAN Kota Solok dan Pemko Solok terkait kepemilikan berupa sertifikat. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh BPN Kota Solok.
Perkara tanah konsolidasi, yang merupakan tanah yang masih bersengketa di Kota Solok, berawal saat BPN Kota Solok mengukur tanah ini pada bulan Maret 2018. Setelah pengukuran tanah ini dan berkoordinasi dengan Pemko Solok, ternyata Griya Ampang Kualo dinyatakan termasuk dalam tanah konsolidasi.
Dalam demo ini warga perumahan Griya Ampang Kualo, menyampaikan 3 tuntutan yaitu pertama, Perumahan Griya Ampang Kualo bukan termasuk kedalam area konsolidasi, sehingga masyarakat dapat melakukan perbuatan hukum diatas masyarakat tersebut. Kemudian, Kantor BPN Kota Solok harus meminta maaf kepada Walikota Solok dan KAN Kota Solok, karena tidak mengindahkan surat dari Walikota dan dan KAN. Jika poin 1 dan poin 2 tidak dipenuhi maka masyarakat akan menambah massa untuk melakukan demo selanjutnya.
Menanggapi aksi demo warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kepala BPN Kota Solok, Yerri, mengatakan, sesuai dengan saran Asisten 1 bidang Pemerintahan Kota Solok Nova Elfino, Kantor Pertanahan Kota Solok meminta legal opinion ke Aparat Penegak Hukum.
"Pihak Pemerintah daerah Kota Solok dan BPN, akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya melalui tim penyelesaian konsolidasi. Kantor BPN Kota Solok meminta waktu 3 minggu untuk bisa berkonsultasi ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar," kata Yerri. (IN-001)
Koordinator aksi, Zulfebri, menyatakan para warga Griya Ampang Kualo, mengaku kecewa status sertifikat kompleks yang mereka tempati dibekukan sejak awal 2019.
"Kami kecewa dengan status sertifikat kepemilikan perumahan Griya Ampang Kualo dibekukan sejak awal tahun 2019. Pembekuan ini tanpa kami sadari sebagai pemilik rumah Griya, sejak awal tahun 2019. Hal itu baru kami ketahui ketika salah seorang pemilik rumah di Griya Ampang Kualo mengurus sertifikat tanahnya, tapi ditolak oleh pihak BPN Kota Solok," ungkapnya.
Zulfebri juga menyebutkan perumahan Griya Ampang Kualo sudah memiliki legalitas yang terstruktur, yang sesuai dengan standar kepemilikan tanah. Zulfebri juga menuturkan, hingga saat ini di Perumahan Griya Ampang kualo sudah terdata penghuni sebanyak 84 KK dengan luas tanah 2 hektare.
"Kami tidak menerima status tanah kami, yang sudah kami beli dengan hasil keringat sendiri, sekarang masuk dalam tanah konsolidasi," katanya.
Zulfebri juga mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah memperlihatkan surat dari KAN Kota Solok dan Pemko Solok terkait kepemilikan berupa sertifikat. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh BPN Kota Solok.
Perkara tanah konsolidasi, yang merupakan tanah yang masih bersengketa di Kota Solok, berawal saat BPN Kota Solok mengukur tanah ini pada bulan Maret 2018. Setelah pengukuran tanah ini dan berkoordinasi dengan Pemko Solok, ternyata Griya Ampang Kualo dinyatakan termasuk dalam tanah konsolidasi.
Dalam demo ini warga perumahan Griya Ampang Kualo, menyampaikan 3 tuntutan yaitu pertama, Perumahan Griya Ampang Kualo bukan termasuk kedalam area konsolidasi, sehingga masyarakat dapat melakukan perbuatan hukum diatas masyarakat tersebut. Kemudian, Kantor BPN Kota Solok harus meminta maaf kepada Walikota Solok dan KAN Kota Solok, karena tidak mengindahkan surat dari Walikota dan dan KAN. Jika poin 1 dan poin 2 tidak dipenuhi maka masyarakat akan menambah massa untuk melakukan demo selanjutnya.
Menanggapi aksi demo warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kepala BPN Kota Solok, Yerri, mengatakan, sesuai dengan saran Asisten 1 bidang Pemerintahan Kota Solok Nova Elfino, Kantor Pertanahan Kota Solok meminta legal opinion ke Aparat Penegak Hukum.
"Pihak Pemerintah daerah Kota Solok dan BPN, akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya melalui tim penyelesaian konsolidasi. Kantor BPN Kota Solok meminta waktu 3 minggu untuk bisa berkonsultasi ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar," kata Yerri. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram