Pemukulan Tiga Polisi oleh Atasan di Padang Pariaman Viral di Medsos - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 26 Maret 2020

Pemukulan Tiga Polisi oleh Atasan di Padang Pariaman Viral di Medsos

Pemukulan Tiga Polisi oleh Atasan di Padang Pariaman Viral di Medsos

PADANG PARIAMAN - Video seorang perwira pertama (pama) Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap tiga anggota Polri beredar di media sosial (medsos).

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang disebar di laman Medsos Facebook. Salah satunya oleh akun Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA), Naumi Supriadi. Dalam video itu, seorang perwira polisi melakukan pemukulan terhadap tiga anggota Polri di lapangan apel Mapolres Padang Pariaman.

"KORNAS TRCPA MEMINTA KEPADA KAPOLRI UNTUK COPOT DENGAN TAK HORMAT .IPDA SDC....KEKERASAN TAK LAGI PANTAS DI PERTONTON KAN dan APA YANG AKAN DI PELAJARI DENGAN SEBUAH KEKERASAN ??.. KEPADA KAPOLRI .KORNAS TRCPA BERSURAT," tulis Naumi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran tiga anggota Polri itu terlambat datang apel.

"Benar, mereka itu terlambat datang apel makanya diambil tindakan itu," kata Satake Bayu dikutip Tagar.id, Rabu, 25 Maret 2020 malam.

Satake mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Padang Pariaman.

"Saya sudah hubungi Kapolresnya, kasus tersebut telah diambil alih oleh unit Profesi dan Pengamanan (Propam)," katanya.

Naumi: Bukan Lagi Eranya Kekerasan Fisik Dipertontonkan

Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA), Naumi Supriadi mengaku sangat kecewa, dan meminta Kapolri Jendral Idham Azis agar pelaku di copot dengan tidak hormat dari jabatannya.

"Bukan eranya. Kekerasan fisik tak lagi pantas dipertontonkan di kalangan kepolisian. Apalagi di kalangan perwira, karena tidak ada pelajaran positif yang bisa diambil dengan sebuah kekerasan," tegas Naumi.

Terkait kasus itu, Kalemdikpol Polri Komjen Arief Sulistyanto ikut memberi tanggapan. Menurut Arief, biasanya perwira polisi yang bersikap tidak profesional itu bermasalah saat menjalani pendidikan

"Kami bekerja di hulu, dengan adanya fenomena seperti ini harus menjadi pelajaran bagi taruna Akpol (calon perwira polisi) yang saat ini sedang dalam program pendidikan. Sejak saya menjabat Kalemdiklat sudah saya buat komitmen integritas terhadap seluruh taruna," beber Arief dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

IPW: Mencoreng Citra Institusi

Ketua Presidum Indinesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, meyayangkan terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, tindakan ini telah mencoreng citra institusi Polri di masyarakat. Neta S Pane juga menegaskan, apapun alasannya, tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang.

"IPW mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama (pama) Polri Akpol lulusan 2019 tersebut. Ironisnya, tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya. IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip sindonews.com, Kamis (26/3/2020).

Neta S Pane juga mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan, sefatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan. Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yg semua orang bisa menyaksikannya.

"Sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis itu mengabaikan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang Promoter. Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan," tutur Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).

Untuk itu sesuai dengan UU, Neta menyatakan pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan. Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata pelaku tidak pantas lagi menjadi anggota Polri.

"Institusi Polri harus segera memecatnya. Begitu juga Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena- mena di halaman polres," sebutnya.

Neta Pane juga menegaskan, pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tidak mampu membina bawaannya. Sehingga bawahan bisa bertindak semaunya. Sedangkan ketiga bintara jika melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh Propam Polda Sumbar.

"Bagaimana pun kasus seperti ini dimana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi. Tindakan sadis itu hanya akan menunjukkan bahwa polri yang promoter hanya sebuah isapan jempol belaka," tandasnya. (*/IN-001)

Sumber: tagar.id, sindonews.com.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved