SIJUNJUNG - Bupati Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Drs Yuswir Arifin, MM, Dt Indo Marajo, mangkir dari pemeriksaan penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Sijunjung, Jumat (21/8/2020). Yuswir diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung periode (2014-2019). Dari kasus ini, dua pimpinan DPRD Sijunjung, WB dan NJ, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel Mapolres Sijunjung.
Terseretnya nama Yuswir Arifin, karena "nyanyian" dari salah seorang tersangka, terkait keterlibatan Bupati Sijunjung dua periode tersebut. Pemeriksaan Yuswir menurut rencana dilakukan di Kantor Bupati Sijunjung, seperti sebelumnya yang dilakukan terhadap Sekda Sijunjung, Zefnihan. Namun, agenda yang direncanakan siang hari, setelah Shalat Jumat tersebut, Yuswir tidak kunjung datang. Meski para penyidik sudah beberapa jam menunggu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bupati Sijunjung seperti permintaan dari Bagian Hukum Setda Sijunjung. Namun, setelah menunggu beberapa lama bupati tidak kunjung datang," ujar salah seorang penyidik.
Setelah lama menunggu dan Yuswir Arifin tidak juga kunjung datang, akhirnya penyidik berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sijunjung, dan akhirnya para penyidik diperintahkan kembali ke Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, M.Hum, menyatakan para penyidik Unit Tipikor akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Yuswir Arifin.
"Saat ini pihak penyidik di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sijunjung, sedang mempersiapkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap Bupati Sijunjung," ujarnya. (*/PN-001)
Sumber: mediacerdassijunjung
Terseretnya nama Yuswir Arifin, karena "nyanyian" dari salah seorang tersangka, terkait keterlibatan Bupati Sijunjung dua periode tersebut. Pemeriksaan Yuswir menurut rencana dilakukan di Kantor Bupati Sijunjung, seperti sebelumnya yang dilakukan terhadap Sekda Sijunjung, Zefnihan. Namun, agenda yang direncanakan siang hari, setelah Shalat Jumat tersebut, Yuswir tidak kunjung datang. Meski para penyidik sudah beberapa jam menunggu.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bupati Sijunjung seperti permintaan dari Bagian Hukum Setda Sijunjung. Namun, setelah menunggu beberapa lama bupati tidak kunjung datang," ujar salah seorang penyidik.
Setelah lama menunggu dan Yuswir Arifin tidak juga kunjung datang, akhirnya penyidik berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sijunjung, dan akhirnya para penyidik diperintahkan kembali ke Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, M.Hum, menyatakan para penyidik Unit Tipikor akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Yuswir Arifin.
"Saat ini pihak penyidik di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sijunjung, sedang mempersiapkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap Bupati Sijunjung," ujarnya. (*/PN-001)
Sumber: mediacerdassijunjung
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram