INFO KRIMINAL
-->

Senin, 09 September 2019

Terobos Razia, Bandar Narkoba yang Bawa 0,5 Kilogram Shabu di Limapuluh Kota Tewas Ditembak


LIMAPULUH KOTA - Jelang serah terima jabatan sebagai Wakapolres Kota Padang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, S.IK, M.M.Tr, mendapat "tangkapan besar". Seorang pria yang diduga bandar shabu asal Pekanbaru, YD (32), tewas ditembak personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Limapuluh Kota, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 09.30 WIB. Peristiwa tersebut diwarnai aksi pengejaran di jalan raya. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke mobil YD, karena melawan dan memiliki senjata api. Di mobil YD, juga terdapat seorang wanita.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis menyebutkan, anggotanya terpaksa melepaskan tembakan ke mobil YD.

"Tersangka memiliki senjata api, dan berupaya melawan petugas saat akan disergap," kata Haris.

Haris Hadis juga mengungkapkan peritiwa tersebut berawal saat personel Polsek Pangkalan menggelar razia rutin di ruas jalan lintas Sumbar-Riau. Diketahui, YD yang mengendarai mobil Honda Jazz warna putih, melaju dari arah Pekanbaru menuju Limapuluh Kota. Personel yang sedang razia kemudian memberi isyarat agar YD memperlambat dan menghentikan kendaraan. Namun, tersangka justru tancap gas dan menabrak satu mobil di depannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menghiraukan peringatan dari petugas. Malahan, tersangka mengeluarkan senjata api jenis pistol laras pendek dan mengancam pengendara lain untuk menepi. Di dalam mobil tersebut, YD membawa seorang wanita berinisial NL, 30 tahun, yang diduga merupakan teman wanitanya.

"Tersangka yang mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, sempat melepaskan beberapa kali tembakan ke arah mobil polisi yang berada persis belasan meter di belakangnya," tambah Kasat Narkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kasat Reskrim, AKP Anton Luther.

Melihat aksi pelaku, polisi membalas tembakan. Aparat Polsek Pangkalan yang melakukan pengejaran meminta bantuan ke Mako Polres supaya melakukan pengepungan. Di sekitar Mako Polres kawasan Ketinggian, Nagari Sarilamak, puluhan polisi dengan sigap memblokade jalan raya.

"Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi awalnya tidak menggubris imbauan dan peringatan petugas. Ia tetap berupaya menerobos blokade. Pelaku akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Pelaku berinisial YD tewas di TKP, sedangkan teman wanitanya terkena peluru di tangan sebelah kanan," papar Iptu Hendri Haz.

YD tewas di TKP akibat luka tembak dua bagian tubuhnya. Setelah melumpuhkan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di kabin mobil tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,5 kilogram, satu timbangan digital dan satu pucuk senjata api laras pendek. Jasad tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk autopsi.

Sementara itu, NL yang diketahui berstatus ibu beranak satu dilarikan ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh untuk diberikan penanganan medis, akibat luka tembak yang dialaminya. Saat diinterogasi, NL mengaku dirinya bersama YD sempat menggunakan sabu bersama beberapa rekannya di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. (*/IN-001)

Minggu, 08 September 2019

Mengapa Harus Masuk PWI?


Dewan Pers sudah menegaskan bahwa seorang jurnalis tidak wajib menjadi anggota dalam satu wadah organisasi yang menaungi wartawan. Lalu, mengapa wartawan harus masuk ke PWI, atau organisasi lain yang menaungi pers.

Sebanyak 104 orang wartawan dari berbagai media di Sumbar mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar di Ruang Pagaruyung, Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019). Banyaknya peserta yang mengikuti KLW yang dirangkai dengan permohonan menjadi calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), dan naik status dari anggota muda ke anggota biasa, menyiratkan bahwa wartawan Sumbar sangat antusias masuk ke PWI Sumbar. Di sisi lain, sejumlah peserta KLW mengaku, keberadaan PWI Sumbar menjadi salah satu organisasi tempat bernaung untuk memperjuangkan nasib profesi jurnalis. Sekaligus, menjadi wadah mengasah ilmu kewartawanan.



Padahal, pada Selasa (7/2/2017), Anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers, Ismanto, pernah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan. Meski begitu, Ismanto menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, dengan bergabung dengan salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, di samping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.

"Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers," ujarnya dikutip riauterkini.com.

Sesuai SK Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada 7 organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh Organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menyampaikan materi pada Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar, Eko Yanche Edrie, menegaskan bahwa PWI merupakan salah satu organisasi wartawan yang diakui dewan pers, selain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Menurut Eko, PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946, merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia dan diratifikasi organisasi wartawan internasional. Bahkan hari lahir PWI dijadikan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tahun.

"Tidak ada keharusan bergabung dengan PWI. Namun, dengan bergabung dengan PWI, tentu akan banyak manfaat yang didapat. Selain jalinan silaturahmi dengan sesama profesi jurnalis, ilmu jurnalistik dapat terus terasah. Salah satunya dengan KLW hari ini. Profesi jurnalis yang sering bersinggungan dengan hukum, PWI sebagai organisasi tempat bernaung memiliki kewajiban melakukan advokasi (pembelaan) kepada wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya," ujar Eko Yanche Edrie yang menjadi pemateri; "Menjadi Anggota PWI" di KLW di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019.

Zul Effendi
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, Zul Effendi, yang tampil sebagai pemateri ketiga, menegaskan bahwa profesi jurnalis dijamin dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, ditegaskan; "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam menjalankan profesinya, dalam pasal 18, dijelaskan; "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat dan ayat 3 (aktivitas jurnalistik), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).

"Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sumbar, siap melakukan advokasi terhadap wartawan yang tersangkut hukum dalam aktivitas jurnalistiknya. Serta bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, pelanggaran etika, dan undang-undang yang mengancam. Kita juga terus memperjuangkan kesejahteraan wartawan, dan memperjuangkan tidak adanya lagi industrialisasi, monopoli, kapitalisme dan politisasi media. Bahkan selama ini, pembelaan tidak hanya kita lakukan ke anggota PWI saja, terhadap wartawan yang di luar PWI, tapi layak kita perjuangkan, juga kita lakukan pembelaan," ujarnya.

Hal lebih mendalam tentang hukum terkait jurnalistik, dijelaskan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Lembaga PWI Sumbar, Amiruddin, yang menyajikan materi; "Ketentuan-Ketentuan Hukum Terkait Jurnalistik".

Heranof Firdaus
Ketua PWI Sumbar


Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, yang menyajikan materi; "Pengenalan Tentang ke-PWI-an", mengharapkan seluruh calon anggota (CA), calon anggota muda (CAM), calon anggota biasa, dan seluruh anggota PWI di Sumbar, bisa menjaga marwah dan martabat sebagai anggota PWI. Heranof menekankan, agar dalam aktivitasnya menjalankan profesi jurnalistik, anggota PWI bisa menunjukkan sikap elegan, bermartabat, dan senantiasa santun.

"Wartawan Anggota PWI adalah wartawan yang bermartabat dalam menjalankan profesinya, serta bekerja sesuai kode etik. Sehingga, PWI menjadi organiasi yang disegani, bermartabat dan elegan. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota PWI. Mari kita sama-sama membesarkan organisasi ini," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar, Basril Basyar, yang menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik, menekankan bahwa KEJ merupakan hal yang sangat vital bagi wartawan. Yakni melindungi profesi jurnalistik, melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kcurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

"Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya," ujarnya.

Sukri Umar
Wakil Sekretaris I PWI Sumbar


Sementara itu, Wakil Sekretaris I PWI Sumbar, Sukri Umar, menyajikan materi tentang penulisan feature. Mantan Pemred Padang Ekspres dan Posmetro Padang ini, menyatakan saat ini feature menjadi pilihan terbaik di tengah derasnya pemberitaan media online. Menurut Sukri, feature bisa meningkatkan citra media di fikiran pembaca.

"Feature merupakan cerita yang berpijak pada fakta dan data yang diperoleh melalui proses jurnalistik. Sehingga, sebagai pembawa pesan moral, feature bisa menjadi sarana bagi pembaca menikmati "sisi lain" dari sebuah berita. Feature akan menjadi masa depan media, untuk mengangkat citranya," ujarnya.

Pengurus PWI Sumbar foto bersama dengan peserta Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar asal Kota Solok di Kyriad Bumi Minang Hotel, Sabtu (7/9/2019).


Di akhir KLW, langsung diserahkan Sertifikat dan KTA PWI kepada peserta calon anggota muda yang mengikuti Karya Latihan Wartawan (KLW) PWI Sumbar Angkatan IV tahun 2019. Dari 104 peserta, sebanyak 14 peserta berasal dari Kota Solok. Sebanyak tiga orang calon anggota biasa. Yakni Rijal Islamy dari Harian Khazanah, Elita Susanti dan Yoserizal dari Sumut 24. Sementara calon anggota muda adalah Eri Satri (Haluan), Roni Natase (Indonesia Raya), Devy Syamputra (Zaman), Milfiana Putri (Rajawali). Sedangkan calon anggota (CA) adalah Oktria Tirta (Padang Ekspres), Eliza (Rakyat Sumbar), Edi Yosepson (Genta Rakyat), Oktriyoni (Top Metro), Miller Krisdoni (BakiNews), Riski Amelia (Indonesia1news), Ildayu Candra (Wawasan).

KLW juga dihadiri oleh Sekretaris PWI Sumbar, Widya Navis serta Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi, Zulnadi bersama Gusfen Khairul, Naswardi, Edi Jarot, Faisal Budiman serta Pengurus PWI Sumbar dan anggota PWI Sumbar periode 2016-2021 lainnya. (IN-001)

Jumat, 06 September 2019

Makam Suami yang Dibunuh Istri di Dharmasraya, Sumbar, Dibongkar


DHARMASRAYA - Tim Forensik Polda Sumbar bersama personel Polres Dharmasraya membongkar makam Tehe Zoko Yawa (47), yang tewas dibunuh istrinya sendiri, Jumat (6/9/2019). Pembongkaran korban pembunuhan yang terjadi pada pada 23 Juni 2019 lalu ini, dilakukan untuk autopsi korban.
Proses autopsi berlangsung di rumah korban, di kompleks perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyatakan pembongkaran makam dan autopsi dilakuka. untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan. Pihaknya juga melibatkan satu dokter forensik dan puluhan personel guna pengamanan di lokasi kuburan korban. AKP Suyanto juga menegaskan hingga proses autopsi, baru satu tersangka, yakni istri korban Sari Isa Laiya (46), yang ditetapkan senagai tersangka.

"Pihak keluarga sudah mengizinkan polisi untuk mengautopsi korban. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Anaknya yang diduga terlibat, masih diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Pembunuhan dilakukan sekitar dua bulan lalu atau tepatnya pada tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembunuhan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi pada 1 September lalu. Keluarga mendapat informasi dari tetangga bahwa korban dibunuh oleh istrinya. Bahkan, tetangga korban menyebutkan mayat Tehe Zoko Yawa dikubur di belakang rumahnya.

Jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (2/9/2019). Foto: Humas Polres Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.IK, menggelar jumpa pers dalam rangka keberhasilan jajaran Polres Dharmasraya mengungkap berbagai kasus kriminal di wilayah hukum daerah pemekaran itu pada Senin (2/9). Jumpa pers itu juga dihadiri Kabag Ops Kompol Rifa'i, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto. SH, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi, SH. Kapolres Imran Amir mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di salah satu Camp A, PT SAK, Muaro Timpeh, Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan adik korban, Bazizokhi Nduru pada hari Minggu (1/9) kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/122/K/IX/2019/Polres, tanggal 1 September 2019, tentang tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, bersama beberapa orang anggota Reskrim langsung menuju rumah korban, sehingga mengamankan pelaku atas nama Sari Isa Layla, istri korban, di kediamannya.

"Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, Sari Isa mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya sendiri," ungkap Imran Amir.

Sesuai dengan keterangan tersangka, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 23 Juni 2019 lalu, sekira pukul 21.00 wib, ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. Setiba di rumah suaminya itu, langsung marah-marah. Suaminya itu juga diakui memukul anak dan dirinya. Tidak tahan dengan perlakuan korban terhadap tersangka, pelaku membalas perbuatan korban dengan mengayunkan kapak ke arah kepala korban. Sehingga kapak di tangan tersangka menancap di kepala korban, yang membuatnya langsung tersungkur di lantai rumah.

Pembongkaran makam korban suami yang dibunuh istrinya di Dharmasraya, Jumat (6/9/2019). Foto: IST

Tidak lama kemudian, tersangka memegang tangan dan dada suaminya, untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke dalam kamar sembari mengambil baju dan celana untuk dipakaikan kepada korban. Tersangka kemudian mengambil cangkul, dan menggali kuburan untuk mayat suaminya berada di belakang rumah. Kemudian tersangka kembali ke dalam rumah, sembari mengangkat mayat suaminya. Namun setelah berulangkali dicoba, dirinya tidak kuat untuk mengangkat, dan akhirnya tersangka minta pertolongan kepada anaknya, bernama Pembagi Hati Nduru (20).

Melalui percakapan panjang, dan adu argumen, akhirnya tersangka dapat juga meluluhkan hati anaknya itu. Selanjutnya tersangka juga mendatangi rumah anaknya yang lain bernama Viktor Nduru (24), dan meminta pertolongan untuk menguburkan mayat suaminya itu. Setelah kembali beradu argumen dengan anaknya tersebut, akhirnya Viktor juga menyetujuinya.

Bingung bercampur sedih, akhirnya kedua anaknya mengikuti kemauan ibunya mengubur mayat bapaknya tersebut. Setelah selesai penguburan kedua anaknya kembali ke tempat tinggal masing-masing. Sedangkan tersangka langsung membersihkan darah berserakan di dalam rumahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo, pasal 56 ke 1e, KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Untuk sementara ini, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah Kapak, 1 Cangkul, dan Batu, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. (IN-001)

Mutasi, Polisi Penangkap Artis-Artis Terlibat Narkoba Kini Jadi Kapolres


JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memutasi 331 Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri. Mutasi jabatan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 September 2019. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal biasa. Mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk perpindahan tugas (tour of duty) dan perpindahan wilayah penugasan (tour of area).

"Dalam rangka peningkatan personel dan organisasi," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip inews.id, Selasa (3/9/2019).

Terdapat empat telegram Kapolri tentang mutasi jabatan tersebut, yakni ST 2315/XI/KEP/2019, ST 2316/XI/KEP/2019, ST 2317/XI/KEP/2019, dan ST 2318/XI/KEP/2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Sederet pamen mendapatkan promosi jabatan dalam mutasi ini. Salah satunya Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak.

Polisi yang kerap menarik perhatian warganet (netizen) karena sosoknya yang ganteng itu dipromosikan sebagai Kapolres Trenggalek, Jawa Timur. Calvijn menggantikan AKBP Didit Wibowo yang dirotasi sebagai Kapolres Sampang.

Sederet prestasi pernah ditorehkan Calvijn. Polisi kelahiran Tangerang, Banten ini merupakan figur di balik penangkapan sejumlah artis karena kasus narkoba.

Calvijn dan anak buahnya diketahui pernah meringkus Jennifer Dunn. Selain itu, dia juga membekuk Roro Fitria. Anak Ratu Dangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, juga harus berurusan dengan Calvijn.

Calvijn pula yang membuat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tak berkutik. Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap di rumah mereka, Jalan Tebet III, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2019) pukul 13.15 WIB. Pelawak yang ngetop di grup Srimulat itu ternyata telah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu.

Teranyar, Calvijn dan timnya meringkus bintang sinetron Rio Reifan. Rio ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. (*/IN-001)

Kamis, 05 September 2019

Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Ditanya Tupoksi


JAKARTA - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria selesai diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni mengaku hanya dicecar 4 sampai 5 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya sebagai Bupati Solok Selatan.

"4 sampai 5 (pertanyaan) persoalan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar Muzni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.com, Kamis (5/9/2019).

Dia mengaku tidak ditanya terkait penerimaan uang. Muzni mengatakan penyidik juga bertanya mengenai pembuatan struktur organisasi pada Muzni.

"(Dugaan penerimaan uang) belum, belum (ditanya). Cuma baru menstruktur organisasi seperti apa, segala macam. Belum (ditanya dugaan penerimaan uang), kan baru panggilan kedua," katanya.

Muzni mengatakan dirinya akan selalu patuh hukum dan bersikap koperatif selama pemeriksaan. Dia juga membantah kalau ada pihak yang mendatanginya terkait proyek pembangunan masjid dan jembatan.

"Nggak ada, nggak ada (pertemuan) itu, kasusnya lain lagi, nggak ada hubungannya, nggak ada, nggak ada," jelasnya.

Diketahui, Muzni hari ini diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi dari Muzni terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin agar menggarap kedua proyek tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Muzni sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar, yang juga sudah berstatus tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Muzni, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin.

Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.

KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Ketiga lokasi itu yakni kantor Muzni, kantor LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan kantor Dinas PU Solok Selatan. Dari ketiga lokasi, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek yang tengah disidik KPK.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Yamin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/IN-001)

Rabu, 04 September 2019

JMS, Pembentukan Karakter Anak Bangsa dari Pemahaman Hukum Sejak Dini


Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 3 Solok
* Pembentukan Karakter Anak Bangsa dari Pemahaman Hukum Sejak Dini

SOLOK - Sebanyak 7 orang jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, mendatangi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Solok, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Rabu (4/9). Kedatangan rombongan dipimpin langsung Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, bersama sejumlah jaksa lainnya seperti Diana, Fadhila, Hengki dan sejumlah jaksa di Cabjari Alahan Panjang lainnya. Rombongan diterima oleh Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, Waka Kesiswaan Irwan K Sumantri, Pembina UKS Anton Prabowo, Kepala TU Elwandi Nur, pengurus inti Organisasi Intra Madrasah (OSIM), dan utusan dari masing-masing kelas di MTsN 3 Solok.

Setibanya di MTsN 3 Solok, usai beramah-tamah dengan pihak madrasah, para jaksa tersebut berdiri di depan kelas, mengajar! Materi pelajaran yang diberikan berupa ilmu hukum kepada para siswa. Yakni pemahaman tentang bahaya dan pemberantasan korupsi, pencegahan perundungan (bullying), bahaya Narkoba, hingga pencegahan kenakalan remaja.

Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9).

Penampakan jaksa di madrasah setingkat SLTP tersebut memang benar adanya. Para jaksa saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas Kejaksaan Agung RI. Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.

"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMP dan MTs," ujar Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH.

Okta menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

"Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif," tegas Okta.

Para Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9).

Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Menurutnya, dengan pemahaman hukum sejak dini, akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

"Insyaallah, dengan memahami dan menaati hukum, anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan," ujarnya. (IN-001)

Sabtu, 24 Agustus 2019

Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

 Polisi Ciduk Pengedar Shabu, 1 Tersangka Masih Berstatus Pelajar

INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka berhasil menciduk dua pengedar Narkoba jenis shabu di dekat SPBU Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat malam (23/8) sekitar pukul 19.20 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari penyamaran seorang petugas yang menyamar (undercover) sebagai pembeli kepada dua pengedar. Petugas Sat ResNarkoba mengamankan RG (23) dan IB (18).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok kosong merek magnum warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Ninja warna merah dengan nomor Polisi BA-4994-AP, beserta kunci kontak.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Feri Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, menyatakan pada Jumat malam (23/8), sekitar pukul 18.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka RG (23) memiliki Narkoba jenis shabu.

Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka kemudian melakukan penyamaran (undercover), dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka RG melalui handphone. Mereka kemudian menyepakati bertemu dan bertransaksi di halaman SPBU Kotobaru.

Setelah sampai di lokasi, petugas undercover kemudian menelpon tersangka RG, tepatnya di depan Kantor Pos Kotobaru, samping SPBU. Tersangka RG yang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah mengajak petugas undercover ke tepi jalan untuk memberikan shabu.

Setelah keduanya sampai di tepi jalan, datang teman tersangka IB, dan memberikan sebuah kotak rokok merek Magnum yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut.

Petugas undercover langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Keduanya tak berkutik dan mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik mereka.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka RG merupakan warga Perumnas Nusa Indah VI RT 03/RW 04, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Sementara tersangka IB, merupakan warga Perumnas Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka IB masih bersatus pelajar.

"Kedua tersangka telah kita amankan ke Mapolres Solok Arosuka, untuk pengembangan lebih lanjut, dan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini. Kita harapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba ini," ujar Iptu Eko Kurniawan. (PN-001)


Jumat, 23 Agustus 2019

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

Sindikat Spesialis Pencuri Ternak Digulung SatReskrim Polres Solok Kota

INFONEWS.CO.ID ■ Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus sindikat pencuri ternak (Peter) yang selama ini kerap beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Solok.

Penangkapan lima tersangka berawal dari penangkapan PW, yang diringkus Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota pada hari Senin (5/8) di Taman Syekh Kukut (Taman Kota Solok).

Dari pengembangan tersangka PW, personel Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka IP dan HR.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan kejadian pencurian berawal pada hari Rabu (17/7), di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Saat itu, pemilik ternak telah mengecek ternaknya dan didapati ternak miliknya masih lengkap. Namun, satu jam kemudian, pemilik ternak mendengar gonggongan anjing, lalu pemilik ternak melihat ternaknya sudah tidak ada lagi di kandang.

Dony Setiawan juga mengatakan dari pemeriksaan, para tersangka ternyata telah melakukan pencurian ternak di beberapa lokasi yaitu di Lain Kota Solok pada Maret 2019.

Saat itu, dua ekor sapi disembelih di tempat, lalu di jual ke Padang. Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penjualan yang didapatkan sebanyak Rp 1.200.000. Aksi di Laing ini, dilakukan oleh lima pelaku, yakni EL, KC, HR, IP, dan FD.

"Saat ini tersangka PW ditahan di Polres Solok Kota, Tersangka IP dan tersangka HR ditahan di Polres Agam, sedangkan 2 tersangka lain masih DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan pencurian di Balai Pinang Muara Panas. Dua ekor sapi disembelih di tempat dan dijual ke Padang. Masing-masing pelaku juga mendapatkan hasil sebanyak Rp.1.200.000. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW.

Pencurian juga dilakukan di Guk Jaring, dekat Perumnas Gardena Maisa 2, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dua ekor sapi disembelih di tempat. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW,

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dony. (SLK-001)


Kamis, 08 Agustus 2019

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

Pemilik Sabu 8 Kg Dilimpahkan Kejari

INFONEWS.CO.ID ■ Penyidik Polrestabes Semarang limpahkan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudy Rahman ,33, warga Teluk Tiram Laut, Banjarmasin Barat, yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 8 kilogram, ke Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamumgkas mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Semarang ini setelah berkas tersangka Rudy Rahman dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Tersangka Rudi untuk proses penyidikan di Satresnarkoba sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya.Termasuk petunjuk dari Jaksa sudah kita lengkapi,” tegas AKBP Bambang Yugo di Mapolrestabes Semarang.

Terpisah, Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Bambang Rudi Hartoko, melalui Kasubsi Penuntutan Tipidum, Ardhika Wisnu, mengaku telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Rudy Rachman. Adapun barang bukti dalam kasus itu, disebutkannya, dari 8 Kilogram (Kg) sabu yang ditemukan dari tersangka, telah disisihkan dijadikan sampel kurang lebih 700 gram, kemudian tas sabu dan handphone. Sedangkan uang tunai diakuinya tidak ada, karena terkait uang masih dilakukan tahap pengecekan di bagian barang bukti.

“Posisi tersangka ditangkap begitu datang di apartemen Candi, sedangkan sabu itu rencananya akan dijual di area Semarang. Penangkapan dilakukan Polrestabes Semarang, pelaku ditangkap seorang diri,”kata Ardhika Wisnu. (Sumber: JP)

Selasa, 06 Agustus 2019

DPP LIRA Pastikan Siang Ini Dj. Rere Monique Kembali Ke Tanah Air

DPP LIRA Pastikan Siang Ini Dj. Rere Monique Kembali Ke Tanah Air

INFONEWS.CO.ID ■ Setelah melalui tahap negosiasi cukup alot dengan pihak Imigrasi Malaysia, Dj. Rere Monique di pastikan siang ini akan kembali ke tanah air.

"Ya, inshaa Allah siang ini (06/08), jam 12 Rere akan kembali ke tanah air. Beliau (Rere) langsung ke Surabaya," kata Irham Maulidy, HR. S.Sos. M.Sos Koordinator pelaksana DPP LSM LIRA kepada Infonews.co.id, pada Selasa pagi (06/08).

Pembebasan Rere ini, kata Irham, merupakan Kado terindah Kemerdekaan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 74th.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Ani Rahman Seniawati atau beken dipanggil Dj. Rere Monique, wanita kelahiran Sragen 24 Agustus 1992 ini, ramai menjadi perbincangan (viral) di masyarakat.

Pasalnya, Rere ditangkap pihak Imigrasi Malaysia di sebuah Club malam di Kuala Lumpur, Jum'at (26/7) sekitar  jam 24.00 (dinihari) saat Rere menyapa fans nya setelah sempat tampil satu lagu menggoyang sekitar seribu lebih pengunjung disalah satu club malam Kuala Lumpur, pihak Imigrasi Malaysia melakukan operasi penangkapan dan sekitar 58 orang pengunjung ditangkap karena berbagai alasan pelanggaran dan termasuk Rere Monique diantaranya.

Keluarga Rere Monique mengetahui ikhwal penangkapan Dj kondang asal Surabaya ini, sesaat setelah terjadinya penangkapan melalui rekan Rere, Oby Saputra di Malaysia.

Menurut Oby, Rere ditahan di Imigrasi Malaysia, Bukit Jalil dan dipindahkan ke Putra Jaya. Berbeda dengan tahanan lain yang tetap ditahan di Bukit Jalil.

Karena tidak adanya kepastian kondisi Rere Monique, pada Hari Minggu (28/7) pihak keluarga Rere Monique menghubungi DPP LSM LIRA di Jakarta, untuk membantu penyelesaian kasus pelanggaran Imigrasi di Malaysia.

Setelah menerima pengaduan keluarga Rere Monique, Senin (29/7) DPP LSM LIRA berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, Koordinasi melalui sambungan Whatsap dilakukan dengan Bapak Agung C. Sumirat (Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur).

"Segera kami telusuri dan akan kita koordinasikan dengan Consuller perlindungan WNI" ujar Agung.

Pihak KBRI Kuala Lumpur, bergerak cepat. Rabu (31/7) Melalui Atase Perlindungan WNI, mereka mendatangi Imigrasi Bukit Jalil untuk mendampingi dan mengklarifikasi ihwal penangkapan Dj. Rere Monique. Seperti dikemukakan Gustaf (staff Atase Perlindungan WNI di Malaysia).

Komunikasi dan Koordinasi intensif dilakukan DPP LSM LIRA tidak hanya melalui KBRI Kuala Lumpur, tapi juga dengan berbagai jaringan yang dimiliki di Malaysia. (LIRA telah melakukan MoU dan Kerjasama dengan beberapa NGO Malaysia, seperti GPMS dan AGRA).

Pemberitaan tentang penangkapan dan penahanan DJ. Rere Monique viral di Malaysia dan Indonesia, ada beberapa media yang bahkan memberitakan bahwa penangkapan Rere terkait Narkoba.



Seperti dilansir The Star Online, Senin (29/7), DJ Rere ditahan setelah penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumentasi semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya telah menegur panitia penyelenggara yang menampilkan DJ Rere. Pasalnya, hingga mendekati hari pertunjukan panitia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Khairul mengatakan, departemennya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin visa kunjungan, bukan untuk bekerja.

Artinya Clear, bahwa penahanan Rere Monique bukan terkait NARKOBA, karena sudah menjadi Komitmen LSM LIRA tidak akan pernah membantu bila menyangkut penyalahgunaan Narkoba.

Pada hari Kamis, 01 Agustus 2019, Irham Maulidy (Wapres Lira) bertolak ke Kuala Lumpur Malaysia, setiba di Kuala Lumpur. Irham Maulidy langsung berkoordinasi dengan penyelenggara acara (pengundang Dj. Rere Monique).

Oby Saputra mewakili penyelenggara/pengundang menyampaikan kronologis dan memastikan keadaan Rere ditahanan imigrasi Putra Jaya dalam keadaan baik dan sehat. Karena sudah malam hari, kami tidak dapat bertemu Rere pada saat itu juga.


Koordinasi dilakukan LIRA dengan KBRI Kuala Lumpur langsung diterima Krishna K.U. Hannan (Wakil Dubes), Jum'at (2/8) pagi dikantor KBRI Kuala Lumpur.

Sekitar jam 12.00 (waktu Malaysia) sebelum Sholat Jum'at. Kami mendapat kabar dari pihak Imigrasi Putra Jaya, bahwa Rere Monique dapat dibebaskan dengan membayar Kompound (Denda) pada saat itu juga. Segera kami (Oby Saputra) bergegas membayar denda sekitar 300RM, dan mendapatkan penjelasan bahwa Rere Monique bisa bebas pada Hari Senin (5/8).

Sekitar jam 10.00 (waktu Malaysia) kami menjemput Rere Monique ke tempat penahanan di Imigrasi Putra Jaya dan mengurus segala keperluan pemulangan seperti tiket, paspor dll. Jam 14.00 semestinya Rere sudah bisa bebas dan dipulangkan ke Indonesia, tapi harga tiket pesawat sangat tinggi, maka akhirnya diputuskan pulang ke Surabaya, Selasa (6/8) dengan maskapai Air Asia QZ325 jam 14.00.

LSM LIRA bersama keluarga Rere Monique, menyambut baik pembebasan tersebut. "Komunikasi dan Pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Malaysia sangat baik, akomodatif dan solutif. Semestinya Rere Monique dapat langsung dibebaskan, asalkan manajer penyelenggara kegiatan mau mendatangi pihak imigrasi Putra Jaya, akan tetapi mereka (penyelenggara) tidak kunjung datang hingga sampai sepekan ini dan akhirnya pihak Imigrasi melepaskan Rere dengan membayar denda".

HIMBAUAN LIRA

LIRA menghimbau kepada masyarakat Indonesia yg akan bekerja di Luar Negeri, agar melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan, seperti Paspor, Permit (surat ijin) dan Visa disesuaikan dengan kepentingan yang akan dilakukan di Negara tujuan.

Kasus yang menimpa Rere Monique jangan sampai terulang, terhadap anda dan keluarga kita semua.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah malaysia sedang membuat kebijakan pengampunan bagi pendatang illegal untuk dipulangkan tanpa melalui penahanan terlebih dahulu di Imigrasi, akan tetapi seumur hidup tidak lagi diijinkan (dicekal) datang ke Malaysia.

■ R-01

Jumat, 02 Agustus 2019

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

Nekad Curi Motor Polisi, Ari Caplang Akhirnya Diterjang Pelor

INFONEWS.CO.ID ■ HBO alias Ari Caplang, 28, tergolong nekad. Pasalnya, sudah tahu motor milik anggota Polisi masih juga disikat. Alkisah, ia tersungkur di terjang pelor.

Tindakan tegas dan terukur itu diterima Ari tepat pada kakinya. Menurut informasi, kaki Ari terpaksa ditembak Tim Pegasus Polsek Medan Barat lantaran melawan saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

Sebelumnya, HBO alias Ari Caplang, 28, warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kab.Deliserdang, Sumut ini berurusan dengan Polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik seorang petugas kepolisian yakni Aiptu Yon Mariono.

Saat bertugas, Aiptu Yon Mariono memarkirkan kendaraannya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) setahun silam tepatnya, Senin (31/7/2018).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky melalui Kanit Reskrimnya, Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) membenarkan kasus pencurian yang menimpa anggota polisi yang saat itu bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.

"Saat diparkir itulah, sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM milik Aiptu Yon Mariono dicuri," terangnya.

Begitu kita terima laporannya, kata Manulang, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyidikan. Hingga akhirnya mengetahui identitas pelakunya.

Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangkanya, petugas langsung bergerak dan menangkap Ari Caplang dari kediamannya.

“Saat kita interogasi, tersangka Ari Caplang mengakui bahwasannya dia bersama temannya, Fe yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tg Gusta, terkait kasus berbeda yang mengambil sepeda motor Honda Mega Pro BK 3252 ACM, milik korban, ” ungkap Iptu H Manullang.

Dijelaskannya, tersangka Fe yang menjual kendaraan korban kepada seseorang. Sementara tersangka Ari Caplang hanya memperoleh bagian dari hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.

“Tersangka Ari Caplang menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos warna hitam seharga Rp 25 ribu dan sisanya digunakan untuk bermain judi,” terang Manullang.

Kepada petugas, tersangka Ari Caplang juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 4 lokasi yang berbeda. Dari pengakuannya itulah, polisi pun berupaya melakukan pengembangan guna mencari tahu lokasi dan barang bukti yang pernah diambil tersangka dari para korbannya. Namun saat dibawa tersangka malah mencoba melawan polisi. Sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kakinya.

■ R-02/rls

Kamis, 01 Agustus 2019

Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya

Agar Tetap Awet Muda, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli Anaknya

INFONEWS.CO.ID ■ Seorang bapak  S (54) di Kabupaten Malang tega mencabuli putrinya sendiri. Pelaku berdalih bahwa perbuatan bejat itu dilakukan agar dirinya tetap awet muda.

Sang Putri itu telah menjadi korban perbuatan bejat ayahnya itu sejak korban masih belajar di taman kanak-kanak hingga  hingga saat berusia SD. Tersangka diketahui tinggal di desa Pagak Kabupaten Malang. Saat ini korban masih berusia 13 tahun.

Kasus pencabulan terbongkar setelah keluarga mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkannya kepada Unit pelayanan Perempuan dan anak Polres Malang.

Atas perbuatan bejatnya dan merusak masa depan korban,  pelaku patut mendapat ganjaran hukuman yang maksimal dan setimpal  dengan perbuatannya.

"Saya yakin Polres Malang akan bekerja keras untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Jaksa dan menyusun tuntutan dengan ketentuan hukum yang berkeadilan bagi korban. Pelaku patut mendapat hukuman yang berat agar menimbulkan rfek jera ditengah kehidupan masyarakat," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  merespon kasus kejahatan seksual ini kepada sejumlah media di kantornya, hari ini.

Dihadapan Kepala Unut PPA Polres Malang Ipda Yulistiana mengatakan tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak 7 Kali. Tindakan tak bermoral itu dilakukan dalam rentang waktu cukup lama yakni sejak korban masih belajar di taman kanak-kanak hingga saat ini dimana korban sudah mengenyam pendidikan dibangku sekolah dasar.

Pengakuan tersangka 7 kali dilakukan sejak korban masih TK. Pebuatan bejat itu  dilakukan di rumah tersangka.  Status korban adalah anak tiri dari pernikahan sirih,  kata Yulistiani kepada media Jumat 5 Juli 2019.

Menurutnya tersangka  mengapa tega mencabuli sang anak tiri melakukan perbuatan biadab itu agar pelaku tetap awet muda.

"Biar awet muda katanya harus menyetubuhi korban, selain itu juga karena pelaku memiliki nafsu bejat terhadap korban yang juga tinggal satu rumah," imbuhnya.

Kejahatan Seksual itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan  tersangka mengancam korban membunuh bila bercerita tentang perbuatannya kepada siapan. Dengan kondisi tertekan korban harus melayani nafsu birahi tersangka berulang kali walau menderita sakit.

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari korban, lanjut Yulistian.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Karena kejahatan seksual ini dilakukan orangtua korban yang seharusnya melindungi korban, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan 1/3  dari pidana pokoknya.

Untuk pendampingan korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Advokasi Korban yang akan diminta untuk dimotori Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dengan melibatkan peran serta P2TP2A Kabupaten Malang dan Unit PPA Polres Batu Malang.

■ rls/LPA

Jumat, 26 Juli 2019

Lagi Buang Hajad, Turis Australia Ditemukan Meninggal di Toilet

Turis Australia Ditemukan Meninggal di Toilet

INFONEWS.CO.ID ■ Simon Richard Mark Hancock (43), warga negara asing dari Australia, ditemukan tewas pada Rabu (24/7) di toilet kamar mandi di Villa Raka, Jalan Nakula V No 11 A, Legian Kaja, Distrik Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali .

Menurut karyawan Villa, I Ketut Tinggen (44) dari Karangasem di mana kondisi korban pertama kali ditemukan dalam posisi duduk tidak sadar di atas Toilet (melakukan xxx), korban mengenakan kaus putih, dengan kepala kiri dan bersandar di dinding toilet.

Saat ditemukan, korban mengenakan celana pendek Abu.

Sementara itu teman korban, Kurt Lord (39) dari Australia menjelaskan bahwa korban check in di Villa Raka pada Selasa (23/7) sekitar 14,50 waktu Bali, bersama dengan tiga teman lainnya, yang dicatat atas nama Simon Richard Mark Hancock ( Korban), Patricia Pecevce dan Kendele Osbourn, Australia. Mereka berencana tinggal hingga Senin (29/7).

Setelah check-in, ketiga teman korban meninggalkan Villa untuk makan malam, sementara para korban berada di Villa sendiri.

"Sekitar jam 8:05 malam, ketika kami kembali ke Villa dan mendapati korban duduk di toilet, dalam keadaan tidak sadar, kepalanya dimiringkan ke kiri ke dinding kemudian teman korban menghubungi staf Villa untuk menghubungi rumah sakit," kata Kurt Lord.

20 menit kemudian, Ambulans Rumah Sakit Siloam dengan tim medis tiba di tempat kejadian dan kemudian melakukan pemeriksaan medis seperti detak jantung, jantung dan murid korban dan setelah pemeriksaan korban dinyatakan meninggal, tanpa tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan dalam kematian korban.

Manajemen Villa kemudian memanggil Rumah Sakit Ambulans untuk membawa korban ke ruang perawatan di Rumah Sakit Sanglah dan tubuh korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar untuk melakukan otopsi oleh pakar Dr. Forensic.

Sumber: JBN

Senin, 22 Juli 2019

Hanya Dalam Waktu 3 Jam, Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor

Hanya Dalam Waktu 3 Jam, Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor

INFONEWS.CO.ID ■ Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.Iptu.S.Usman Nasution.SH beserta Team Pegasus Polsek Medan Helvetia telah berhasil meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor berinsial MMTS yang berusia 40 tahun Alamat Ayahanda gang Pendidikan, pada hari hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 18.00 wib.

Sebelumnya, Kanit Reskrim mendapat info dari korban, bahwa Pelaku berada di simpang Gaperta kecamatan Medan Helvetia, selanjutnya Kanit Reskrim dan Team Pegasus bergerak ke lokasi sesuai Info yang di dapat.

Sampai di lokasi, Kanit Reskrim dan Team Pegasus dapat mengamankan Pelaku tanpa perlawanan, dan setelah di lakukan pengembangan, Pelaku mengakuinya dan di temukan 1 (satu) unit sepeda Motor Vario dengan nomor Polisi BK 4581 ADQ yang di sembunyikan oleh Pelaku di jalan Sidorejo gang Kertas Ayahanda beserta baju dan alat yang di pakai saat melakukan aksinya, pelaku  selanjutnya di boyong ke Polsek guna di lakukan proses hukum.

Kejadian berawal dari Korban atas nama Hesti Handayani umur 28 tahun, hendak pergi keluar rumah dengan menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya korban mengeluarkan sepeda motornya dan di parkirkan di teras rumahnya dengan kunci sepeda motor menempel pada tempat kunci sepeda motor tersebut.

Saat itu, Pelaku sedang melintas dan melihat korban dengan cepat Pelaku membawa lari sepeda motor korban dan atas kejadian tersebut korban sempat mendengar, kalau sepeda motornya seperti ada yang menghidupkan.

Korban sempat keluar dari rumahnya dan melihat kalau sepeda motornya ada yang membawanya, tak kuasa, lalu korban berteriak dan mengejar Pelaku, namun  Pelaku begitu kencang dan lihai membawa sepeda motor hasil curiannya.

Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Helvetia guna membuat Laporan Pengaduan.

Dalam hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada  Kapolsek Medan Helvetia Kompol.P.Hutahean.SIK, dan Kapolsek membenarkan kejadian dan penangkapan Pelaku tersebut, sesuai dengan Laporan Pengaduan Korban : LP / 439 / VII / 2019 / Polrestabes Medan / Polsek Medan Helvetia.

"Saat ini Pelaku masih kita Proses sesuai Prosedur Hukum yang berlaku dan Kami juga masih melakukan pengembangan terkait apa yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolsek. (rls)

Rabu, 17 Juli 2019

Bentrok di Register 45 Mekarjaya Mesuji Telan 3 Korban

Bentrok di Register 45 Mekarjaya Mesuji Telan 3 Korban

INFONEWS.CO.ID ■ Dua kelompok warga terlibat bentrok di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Rabu (17/7) siang. Tiga orang dilaporkan tewas akibat bentrokan ini.

"Iya benar terjadi bentrok, anggota sedang berada di lokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung. Seperti dilansir Antara.

Informasi di TKP menyebutkan, kedua kelompok yaitu wilayah Mesuji Raya bentrok dengan kelompok Mekar Jaya yang diduga buntut dari masalah kendaraan bajak milik salah satu kelompok tersebut.

Namun pihak lain menyebutkan kasus ini bermula dari persoalan lahan.

Sejumlah orang yang diduga dari kelompok tersebut merebut paksa Bajak hingga terjadi cekcok dan pertikaian hingga  mengakibatkan adanya korban.

Peristiwa ini kemudian berkembang dan kejadian tersebut mengakibatkan 9 orang alami luka bacok, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Insiden ini juga mengakibatkan 3 orang dikabarkan meninggal dunia, dan saat ini berada di Puskesmas Simpang Pematang.

Meski dinyatakan kondusif oleh pihak kepolisian, sejumlah petugas tampak siaga di beberapa tempat rawan guna antipasi rusuh lanjutan. Pihak kepolisian dari resort Mesuji dibantu personil Kodim 0426 disiagakan. (Mardiyanto)

Minggu, 14 Juli 2019

Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

  Komnas Perlindungan Anak Sayangkan Jokowi Kabulkan Grasi Kasus Kekerasan Terhadap Siswa JIS

INFONEWS.CO.ID ■ Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di  Jakarta Selatan dilakukan Neil Bantlemen warga negara Kanada  telah mencederai dan melemahkan Gerakan Masyarakat dan para Pegiat Perlindungan Anak dalam Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia yang saat ini telah menjadi komitmen Gerakan Nasional.

Permohonan grasi yang didasarkan pada UU RI  Nomor :  22 Tahun 2002 tentang grasi itu artinya Neil Bantlemen mengakui kesalahannya dan kemudian minta pengampunan kepada Presiden atas perbuatannya. Karena grasi merupakan pengakuan bersalah, pengampunan berupa perubahan,  pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden.

Oleh sebab itu, atas  pengabulan grasi terhadap kejahatan seksual itu, Komnas Perlindungan Anak menilai justru grasi yang diberikan Presiden telah mengabaikan isi dari Ketentuan UU RI nomor : 17 tahun 2016 mengenai Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan tugas oleh masyarakat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, segera menulis surat kepada Presiden RI untuk mempertanyakan latar belakang dan pertimbangan pemberian grasi kepada mantan guru di Jakarta Internasional School  (JIS) itu yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bagaimana Agar Anak Menjadi Penurut? 

"Rasanya kok saya tidak percaya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi predator kejahatan seksual terhadap anak,  sementara atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak 10 tahun belakangan ini di Indonesia,  beliaulah yang menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan menerbitkan Perpu Nomor  : 01 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU RI bomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,   agar para Predator kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum luar biasa dan menempatkan dan menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa  (extra ordinary crime) dan kejahatan seksual itu juga disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti narkoba terorisme dan korupsi dan para predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati serta dapat pula ditambahkan dengan hukuman tambahan dan atau pemberatan berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan chip di tubuh para predator. 

Namun dengan berbagai hukuman tambahan dan  pemberatan itu,  pertanyaan mendasar dengan alasan dan pertimbangan apakah bapak Presiden Jokowidodo memberikan grasi kepada Neil Bantlemen sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap siswanya di Jakarta International School (JIS) itu", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Denpasar Sabtub (13/07).

Arist mengatakan  sekalipun Presiden mengabulkan  permohonan  grasi Neil Bantlemen, Komnas Perlindungan Anak terus mengajak dan  mendorong semangat masyarakat dan para pegiat perlindungan anak anak di Indonesia untuk tidak henti-hentinya terus  memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak dan meneruskan Aksi Nasional Memutus mata rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia sebagai Komitmen Nasional berbasis Masyarakat. 

Dan demi kepentingan terbaik bagi anak khususnya anak korban kejahatan seksual, atas pengabulan grasi yang diberikan Presiden kepada mantan guru JIS itu,  Komnas Anak akan terus berusaha untuk mendapatkan informasi dari Presiden.

Arist menjelaskan, bahwa pada April 2005 PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Neil Bantlemen karena dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya di JIS.

Tidak menerima putusan ini kemudian Neil mengajukan banding atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan oleh engadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015 putusan PN Jakarta Selatan itu dianulir dan Neil dinyatakan bebas,  namun setelah bebas 2 bulan,  kembali lagi Neil menghuni penjara karena tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Neil bersalah dengan menghukum 11 tahun penjara.

Namun melalui Keppres Nomor 13/G/ 2019 tertanggal 19 Juni 2019 hukuman Neil menjadi berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan serta denda 100.000.000,  akhirnya  20 Juni 2019 dibebaskan dan saat ini  Neil Bantlemen sudah berada di negaranya Kanada. (rls/Red)

Senin, 08 Juli 2019

Polisi Grebeg Judi Sambung Ayam di Baebunta, 7 Motor Berhasil Disita

Polisi Grebeg Judi Sambung Ayam di Baebunta, 7 Motor Berhasil Disita

INFONEWS.CO.ID ■ Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kebun kelapa sawit, Dusun Petambua, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Minggu (07/07/2019).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Aksi pelaku judi sabung ayam tersebut sudah lama meresahkan warga.

Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah pelaku lari berhamburan karena lokasi sabung ayam berada di bukit.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan tidak berhasil menangkap para pelaku dikarenakan pelaku lebih dahulu melihat petugas datang. Polisi hanya mengamankan barang bukti saja.

“Kami hanya mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan pelaku. Serta Tujuh unit motor yang ditinggalkan pelaku yang melarikan diri,” terangnya kepada awak media, hari ini.

Meski demikian, Kapolsek menambahkan, akan terus melakukan pengawasan di daerah Baebunta, untuk mencegah adanya kejadian serupa.

"Jika ada, ditangkap, maka akan kami diproses secara hukum.," tegasnya.

Diketahui polisi sempat menyisir sekitar lokasi sabung ayam. Namun upayanya untuk menangkap pelaku gagal.

Redaksi Sulsel : Putri

Terkait Proyek PLTU, Mahasiswa Riau Demo Kantor KPK

 Terkait Proyek PLTU, Mahasiswa Riau Demo Kantor KPK

INFONEWS.CO.ID ■ Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk di depan gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Kedatangan mereka adalah agar komisi anti rasuah tersebut segera menetapkan para petinggi Partai Golkar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 berkapasitas 35.000 MW.

"Mencermati tentang perkembangan pemberantasan korupsi oleh KPK dalam kasus korupsi mega proyek pembangunan PLTU Riau-1 memperlihatkan bahwa KPK terkesan tidak berani mengungkap secara serius terkait dengan aktor-aktor yang terlibat dalam agenda kejahatan tersebut," ujar Kordinator Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Abdur Rais disela aksi.

Abdur menjelaskan kami mendatangi gedung KPK ini agar KPK segera memeriksa dan memproses Ketua Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng. Karena kedua nama tersebut diduga kuat terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1.

"Namun sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK, meskipun dalam beberapa media, KPK menyatakan berpeluang untuk memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1," katanya.

Padahal, lanjut Abdur, sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih (Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar), Johannes Budisutrisno Kotjo (Pemegang Saham Blackgokd Natural Recourses), dan Idrus Marham (Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar). Eni Saragih dan Idrus Marham diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

"Munculnya nama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian RI didasarkan pada pengakuan Eni Maulani Saragiah ketika menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa pemegang saham PT. Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni mengaku sebagian dari Rp 2 miliar yang dirinya terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017," urainya.

Abdur juga menjelaskan dalam kasus tersebut, Eni Maulani Saragih‎ juga telah membeberkan pernah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Airlangga setelah menjadi Ketum Golkar.

"Selain Airlangga dan Johannes Kotjo, pertemuan itu juga dihadiri oleh dua politikus Golkar lainnya, Idrus Marham dan Melchias Marcus Mekeng. Pertemuan tersebut membahas proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 Juta dan tindaklanjut kepentingan Johannes Budisutrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Bukan hanya itu, Eni juga mengaku sempat diperintahkan Airlangga untuk mengawal proyek PLTU Riau-1," terangnya.

Berdasarkan paparan di atas, imbuhnya, kami menduga bahwa Airlangga Hartarto merupakan aktor utama terjadinya korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Airlangga diduga telah berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan dan agenda kejahatan tersebut.

- rls

Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

  Bawa Paket Sabu, 2 Pria Ini Diamankan Satgas Kostrad

INFONEWS.CO.ID ■ Seakan tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/Dgh Kostrad terus melaksanakan sweeping. Kegiatan Ini pun berhasil setelah mengamankan 2 orang pemuda yang membawa sabu didalam bungkus rokok.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) kejadian bermula saat Pos Nafri yang dipimpin oleh Letda Inf Ahmad Mukti melakukan sweeping pada (06/07/2019). Sabtu malam pukul 21.30 Wit.

“Pada saat melaksanakan sweeping, Praka Doni memeriksa sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh Amiruddin (35 Th) dan Apriadi (35 Th) Warga Arso 2. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Amiruddin terlihat panik dan seakan menyembunyikan sesuatu dari kantongnya, personel satgas pun mendapatkan 1 paket sabu siap pakai yang ditaruh didalam bungkus rokok,” jelas Mayor Inf Erwin.

Dilanjutkan Mayor Inf Erwin, personel Satgas juga mengamankan 3 alat hisap sabu.

“Alat hisap sabu diamankan dari kantong celana milik Apriadi. Untuk sabu yang diamankan seberat 2 gram yang rencananya akan digunakan dirumah Amiruddin,” ucap Dansatgas.

Modus yang digunakan untuk transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku menggunakan modus sistem tempel, “Modus sistem tempel, dimana pembeli menunggu di suatu tempat dan bertemu dengan pembawa barang, kemudian sipembawa barang menghampiri dan memberikan barang tersebut kepada pemberi tanpa ada komunikasi,” jelasnya.

Kedua pelaku merupakan pengguna yang sudah 7 bulan menggunakan sabu-sabu.

“Untuk saat ini keduanya telah kami serahkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

■ Albert / Penkostrad

Rabu, 03 Juli 2019

Tempat Kost Di purwakarta Jadi "Sarang" Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diciduk


INFONEWS.CO.ID ■ Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil ungkap 8 kasus narkoba dan menciduk 10 tersangka pengguna dan pengedar narkoba.

"Dari 10 pelaku berhasil kita amankan satu diantaranya perempuan," Kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasubag Humas, Ipda Tini Yutini. SH, Rabu (3/7/2019) kepada awak media, di Purwakarta.

Tini menejelaskan, penangkapan terhadap 10 tersangka ini dilakukan dalam operasi yang menyasar rumah kontrakan dan kos - kosan di wilayah Purwakarta.

"Yang menyedihkan, para pengguna dan pengedar memanfaatkan tempat kos sebagai area transaksi narkoba. Dan mereka para tersangka yang diamankan berusia 22 sampai 36 tahun," pungkas Tini.

Dari 8 perkara narkoba yang berhasil di ungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja.

"Kami di sini komitmen bahwa Polres Purwakarta menyatakan perang terhadap Narkoba," imbuhnya.

Upaya preventif guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta, kata Tini, pihaknya akan mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah.

"Karena tidak menutup kemungkinan sasaran pengedar narkoba mengarah ke masyarakat usia remaja, terutama siswa di sekolah. Sehingga, generasi muda di harus diselamatkan dari bahaya zat adiktif berbahaya tersebut," pungkasnya.

■ Darmawan Jr/rls 

© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved