Kasus Suap, Polres Tanah Datar OTT Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar - INFONEWS.CO.ID
-->

Kamis, 26 September 2019

Kasus Suap, Polres Tanah Datar OTT Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar

Kasus Suap, Polres Tanah Datar OTT Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar

TANAH DATAR - Polres Tanah Datar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, MW (55), yang diduga menerima suap, Rabu (24/9/2019). MW diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta dari seorang rekanan kontraktor berinisial SY (60). Keduanya ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lanjutan. SY merupakan rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Kotobaru, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto dalam Press Confrence di Polres Tanah Datar menyatakan MW dan SY ditahan karena kedua tersangka terlibat praktik suap menyuap.

Dari kronologis yang disampaikan AKBP Rokhmad Hari Purnomo, kasus tersebut bermula saat MW selaku Kepla Dinas Koperindag Tanah Datar meminta uang kepada rekanan kontraktor SY untuk keperluan pribadinya. Permintaan tersebut disanggupi SY, dan keduanya menyepakati bertemu di Ruang MW, yakni Kantor Dinas Koperindag Tanah Datar, di wilayah Batu Balang, Tanah Datar, sekira pukul 16.00 WIB.

Tak lama berselang, SY menjumpai MW di kantor Koperindag di Batu Balang. Uang yang telah dijanjikan diserahkan SY, dengan cara menaruh uang di atas MW di bawah sebuah tas. Setelah itu, SY kemudian bersiap meninggalkan ruangan. Namun, Tim Buser Sat Reskrim Tanah Datar langsung melakukan tangkap tangan.

"Informasi kedatangan SY sudah dimonitor dan telah dibuntuti sejak pukul 08.00 WIB oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Tanah Datar. Pukul 16.00 WIB itu lah Tim buser beraksi dan meng-OTT (Operasi tangkap tangan) terhadap Kadis MW dan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta ditemukan dalam tas tersangka MW," jelas Kapolres Rokhmad.

Tersangka MW, BB dan SY langsung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus suap itu.

"Kasus ini akan kita tuntaskan dalam waktu singkat untuk diserahkan ke Kekejaksaan Negeri Tanah Datar," tekan Kapolres Rokhmad.

Kasus suap-menyuap ini (pemberian hadiah) yang dilakukan MW dijerat dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor (Tindak pidana korupsi) dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pemberi suap, SY, diancam dengan Pasal 5 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan penjara maksimal 4 tahun kurungan.

Di tempat terpisah, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi kepada awak media di Indo Jolito, mengucapkan apresiasi kepada Polres Tanah Datar yang telah melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum.

Seterusnya agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, pemerintah akan berikan kesempatan pada kepolisian untuk pemanggilan pihak terkait.

"Kita akan berikan kesempatan untuk pemanggilan saksi-saksi dan pihak lain yang terkait," ucap Irdinansyah.

Irdinansyah juga mengatakan setelah Polres mengeluarkan surat keterangan penetapan tersangka, Pemkab  Tanah Datar akan mengambil kebijakan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada dinas tersebut agar kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kepada seluruh ASN Kabupaten Tanah Datar, diimbau agar kejadian ini dijadikan pelajaran berharga dan hindari kesalahan sekecil apapun," pungkas Irdinansyah.

Proyek Antisipasi Kemacetan

Revitalisasi Pasar Koto Baru secara resmi dimulai pengerjaannya dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, 20 Juli 2019 lalu. Revitalisasi atau pembangunan Pasar Koto Baru dilaksanakan selama dua tahap. Tahap pertama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan bantuan dana sebesar Rp13,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan biaya keseluruhan diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar. Pemprov Sumbar menargetkan pembangunan pasar tradisional tersebut rampung akhir tahun 2019 mendatang.

Untuk memperlancar revitalisasi Pasar Koto Baru, pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan dana sebesar Rp4,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimanfaatkan untuk pembebasan lahan masyarakat, serta perluasan pasar di bagian belakang.

Proyek ini guna mengantisipasi kemacetan di ruas jalan Pasar Koto Baru X Koto. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, melakukan revitalisasi dengan memperlebar jalan menjadi dua jalur, dan menggeser bangunan pasar yang lama sepanjang belasan meter arah ke belakang, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas bongkar muat barang dan lalu lintas.

Untuk tahap kedua, dibutuhkan biaya tambahan sebesar Rp16 miliar untuk membangun pasar sampai selesai, yakni pembangunan kios pedagang, pembangunan los, pembangunan ruko di bagian Utara, pembangunan fasilitas umum, pagar keliling pasar, gedung pengelola dan menara pandang serta rest area. (*/IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved