KPAI Tuding Ada Eksploitasi Anak, PB Djarum Hentikan Audisi Umum 2020 - INFONEWS.CO.ID
-->

Rabu, 11 September 2019

KPAI Tuding Ada Eksploitasi Anak, PB Djarum Hentikan Audisi Umum 2020

KPAI Tuding Ada Eksploitasi Anak, PB Djarum Hentikan Audisi Umum 2020

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) salah satu lembaga non struktural, menuding ada unsur eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum. Buntut dari polemik tersebut, PB Djarum pilih hentikan audisi umum tahun depan. Tagar #bubarkanKPAI bahkan menjadi trending di Twitter, Senin (9/9/2019). KPAI bersama Yayasan Lentera Anak menuding adanya eksplotasi anak dalam audisi beasiswa bulutangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum.

Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah adanya brand image pada anak-anak peserta audisi. Peserta audisi dianggap harus menggunakan kaos bertuliskan DJARUM yang memiliki jenis huruf sama dengan merek rokok.

PB Djarum juga dianggap memanfaatkan pembinaan anak-anak untuk menjadi bagian dari strategi pemasaran.

Setelah melakukan sejumlah diskusi, PB Djarum akhirnya tak memberikan kaos berlogo DJARUM pada anak-anak peserta audisi di GOR Satria Purwokerto pada Minggu (8/9/2019) hingga Selasa (10/9/2019).

Pada kesempatan tersebut, Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin mengumumkan bahwa PB Djarum akan menghentikan audisi umum tahun depan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari polemik berkepanjangan meski pihaknya telah memberi bukti dan penjelasan.

"Kita sudah menjelaskan dan banyak bukti kalau PB Djarum itu bukan produk tembakau, dan tahun lalu pun kita dapat penghargaan sebagai Institusi Olahraga of the Year dari Menpora. Itu bukti nyata kita bukan produk rokok," ujar Yoppy, Sabtu (7/9/2019), dikutip dari pbdjarum.org.

Keputusan PB Djarum menghentikan audisi umum beasiswa bulutangkis mulai tahun depan menjadi pembicaraan di berbagai media sosial termasuk Twitter.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian memberikan tanggapan terkait berhentinya audisi umum beasiswa bulutangkis PB Djarum.

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pihaknya tak memiliki niat untuk menghentikan audisi.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi," dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Susanto menyebut, KPAI mendukung audisi serta pengembangan minat dan bakat anak.

Pihaknya juga berharap audisi-audisi pencarian minat dan bakat terus berlanjut dengan memperhatikan aturan-aturan tertulis.

Dalam kasus PB Djarum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2019 yang mengatur tentang penggunaan merek, logo, maupun gambar produk tembakau.

Susanto juga menegaskan, KPAI hanya menjalankan tugas dengan tujuan peraturan dapat ditaati.

"Kami mendukung agar prestasi anak terus bertumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan. Jadi, peraturan KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," katanya.

Sementara itu, tanggapan lain juga datang dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawanty.

Senada dengan Susanto, Sitti menyebut pihaknya tak melarang proses audisi PB Djarum.

PB Djarum dianggap melakukan eksploitasi anak secara terselubung.

“Perlu ditegaskan rekrutmen ini dalam bentuk audisi tidak kami larang.”

“Yang dilarang adalah bentuk eksploitasi terselubungnya,” kata Sitti, Minggu (8/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Berikut 9 anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat:

Ketua: Dr. Susanto, MA

Wakil Ketua: Rita Pranawati, MA

Anggota:

Ai Maryati Solihah, M.Si.,
Jasra Putra, M.Pd.,
Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si.,
Putu Elvina, MM.,
Retno Listyarti, M.Si.,
Susianah, M.Si.,
Sitti Hikmawatty, M.Pd
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota di Lembaga Non Struktural (LNS)?

Selain untuk ASN, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).

Pertimbangan pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dilansir oleh wikipedia, saat ini ada setidaknya lebih dari 100 LNS di Indonesia, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Pers, Kompolnas,  Badan Amil Zakat Nasional, Bawaslu, Komnas HAM, dan lainnya.

Pada 6 Mei 2019 lalu, seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Dari jumlah gaji dan tunjangan bisa dilihat dari daftar gaji ke-13 yang diterima tahun 2019 ini:
Kepala/Ketua LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala/Ketua LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. (*)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved