Arosuka Solok.....Kebijakan Kominfo Kabupaten Solok Terkait Kerja Sama Media Tuai Polemik, Diskominfo Kabupaten Solok Kangkangi Surat Edaran Sekda Kab Solok. Dimana sarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, dinilai menjadi dilema bagi perusahaan media yang belum mendapatkan verifikasi tersebut.
Alhasil semua media yg belum memenuhi syarat diatas mengakibatkan tidak akan ada administrasi uang jasa apapun jua bagi awak media di Kominfo Kabupaten Solok.
Sementara merajut pada surat edaran Sekdakab Solok yang bernomor 400.14.5.6/13/DISKOMINFO-2025, tertanggal 22 Januari 2025 terkait Kerjasama Media di Pemkab Solok. dinyatakan dengan jelas untuk kerjasama media di Kominfo Kab Solok hanya meminta syarat.
1. Surat Permohonan Kerja sama
2. Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan badan hukum (AHU)
3. Nomor Induk Bersama NIP
4. Nomor NPWP Perusahaan
5. Rekening Bank Nagari Aktif
6. Terdaftar di Dewan Pers
7. Surat Tugas Wartawan Dengan Melampirkan. Sertifikat Wartawan (Kalau Ada).
Nah disini terlihat sangat aneh dengan kebijakan Diskominfo Kabupaten Solok terkait kebijakan kerja sama media. Diwajibkan Terperipikasi Faktual. Sedangkan Surat edaran sekda hanya meminta media TERDAFTAR DI DEWAN PERS.
Merajut hal itu rata-rata media di Kab Solok sudah terdaftar di Dewan Pers. Tentunya hal itu menjadikan tanda tanya besar bagi kami dikalangan awak media daerah ini. Kami dari awak media menilai Diskominfo Kangkangi Surat Edaran Sekda Kabupaten Solok.
Jadinya kami Awak media yang bertugas di Kabupaten Solok Minta ketegasan Bapak Bupati Solok terhadap prahara di atas, agar mencarikan solusi yang tepat.
Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dalam menjalin kerja sama dengan media menuai polemik dan kontroversi di kalangan wartawan setempat’ Polemik ini bakal menjadi benang kusut antara media dengan Bupati Solok.
Bupati Solok Agar Berikan solusi
Pada hal dari hasil pertemuan beberapa perwakilan media dengan Bupati Solok yang juga dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, Senin (10/03/2025) di Ruang Bupati, Jon Firman Pandu menegaskan. Kominfo agar mampu mengakomodir semua awak media di Kabupaten Solok, dan jangan mempersulit segala sesuatunya asal tidak keluar dari koridor regulasi yang ada.
Anehnya berslang empat hari dari hasil pertemuan itu, kepada perwakilan awak media Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra, didampingi Sekretaris Safriwal, dan Kabit pkp Deby. Kadis Kominfo menegaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok tetap mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, prihal dalam menjalin kerja sama dengan media di Pemkab Solok. Termasuk bagi media yang terdaftar di Pemkab Solok.
“Begitu juga terhadap pembayaran segala sesuatunya di Kominfo, kami tetap bakal mengacu kepada syarat kerja sama yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Diluar kontek diatas mohon maaf kami tidak bisa melayani terkait pembayaran administrasi segala jasa awak media yang ada,”ujarnya. (Niko Irawan)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram