Tanpa Penentangan, Bagan dan KJA di Danau Singkarak Ditertibkan Tim Terpadu - INFONEWS.CO.ID
-->

Selasa, 24 September 2019

Tanpa Penentangan, Bagan dan KJA di Danau Singkarak Ditertibkan Tim Terpadu

Tanpa Penentangan, Bagan dan KJA di Danau Singkarak Ditertibkan Tim Terpadu


SOLOK - Tim Terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, melakukan penertiban alat tangkap jaring bagan dan keramba jaring apung (KJA) di Danau Singkarak, Senin (23/9/2019). Penertiban yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dimulai dari daerah Sumpur Kudus, Tanah Datar, hingga ke Singkarak di Kabupaten Solok. Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait. Yakni Sat Pol PP Provinsi Sumbar, Sat Pol PP Kabupaten Solok, Sat Pol PP Tanah Datar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar, Kesbag Pol Pemkab Solok, Anggota Korem/WBR, Sat Pol Air Polda Sumbar, Polres Solok Kota, Polres Tanah Datar, Polsek X Koto Dibawah, dan Polsek Junjung Sirih.

Penertiban ini diikuti oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Yosmeri, Kabid Trantib Pol PP Provinsi Ferdinal, S.STP, Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Solok Hendrianto, Kadis Perikanan dan Pangan Kab.Solok Kennedy Hamzah, Kadis Pangan dan Perikanan Tanah Datar Daryanto Sabir, Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan DKP Provinsi Albert, Kabid Tangkap DKP Sumbar Lisnur, UPTD Konservasi dan Pengawasan Iwan Saiyan, dan Kasi Kesbag Pol Pemkab Solok Nasir.

Sedikitnya, sebanyak 145 personel terlibat dalam penertiban tersebut. Dengan rincian, Anggota Sat Pol PP Sumbar sebanyak 51 orang, Anggota Sat Pol PP Kabupaten Solok sebanyak 20 orang, Anggota Sat Pol PP Tanah Datar sebanyak 20 orang, Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebanyak 30 orang, Petugas PLN Rayon
 Singkarak sebanyak 10 orang, Anggota Korem/WBR sebanyak 4 orang, Personel Sat Pol Air Polda Sumbar sebanyak 6 orang, dan personilllel gabungan Polres Solok Kota dan personel Polsek X Koto Dibawah sebanyak 4 orang.

Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah di Singkarak, menyatakan penertiban ini adalah lanjutan dari penertiban pada Juli 2019 lalu. Saat itu, penertiban sempat mendapat penolakan dari warga sekitar, sehingga petugas urung melaksanakan penertiban saat itu.

"Penertiban ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017, yang telah disosialisasikan kepada pemilik bagan dari jauh hari bahkan dari akhir 2018. Dalam dua bulan terakhir, kami mencoba meyakinkan masyarakat yang menolak dengan diskusi, kami tidak ingin ada unsur paksaan, ini kan untuk kebaikan bersama," kata Kennedy.

Penertiban di Kawasan Danau Singkarak bagian Kabupaten Solok terlihat cukup ramai. Ratusan masyarakat berkumpul di dekat titik-titik penertiban. Meaki sempat terjadi diskusi dengan petugas, namun masih dalam taraf wajar. Petugas tetap melakukan penertiban.

Kennedy Hamzah menyebutkan penertiban tersebut yang ketiga kalinya dalam tahun ini. Pada awal tahun, Pemkab Solok sudah melakukan penertiban, dan masyarakat menolak, kemudian diberikan tenggat waktu hingga Juli 2019. Lalu pada Juli dilaksanakan juga penertiban, kali ini bersama Pemprov Sumbar, tapi juga mendapat penolakan dari masyarakat.

"Pemkab Solok dan Pemprov Sumbar intens melakukan diskusi dengan masyarakat Danau Singkarak wilayah Solok. Hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman ke pemilik bagan, agar mau menbongkar bagan dan mengganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan," lanjutnyam

Berdasarkan data dari Dinas Perikanan Kabupaten Solok, ada enam nagari yang memiliki bagan di Singkarak, yaitu di Nagari Kacang 40 bagan, Tikalak sebanyak 48 bagan, Nagari Singkarak 14 bagan, Saniang Baka 75 bagan, Muaro Pingai sebanyak 52 bagan dan Paninggahan 27 bagan.

Dengan total 256 bagan di sepanjang danau, sebagian bagan telah dibuka oleh masyarakat. Tinggal 165 bagan yang akan dibongkar dalam dua hari. Pada Senin bagan yang berhasil dibongkar mencapai 80 bagan, sisanya dilanjutkan besok Selasa (24/9).

Kennedy juga menjelaskan kondisi di Danau Singkarak saat ini, berdasarkan laporan yang didapat dari tim penyuluh perikanan Kabupaten Solok, ada 30 lebih bagan ukuran jumbo (14×15 meter) dipasang di daerah batas Muaro Pingai dan Saniang Baka. Bagan dipasang dengan konstruksi baja permanen di wilayah tengah dan selatan Danau Singkarak di Muaro Pingai dan Saniang Baka. Karena itu juga ada gesekan antara pemilik bagan yang di tepi dengan pemilik bagan yang di tengah.

"Alasan utamanya, mereka (pemilik bagan) tidak terima jika hanya bagan saja yang ditertibkan, tapi untuk tahap awal ini, kami fokus ke bagan saja, karena sangat sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2017," ujarnya.

Untuk menyosialisasikan penggantian bagan dengan alat tangkap ramah lingkungan, Pemkab Solok sebelumnya sudah memfasilitasi nelayan pemilik bagan dengan 34 paket masing-masing 34 perahu. Kemudian 34 jaring Langli berukuran lebih besar dari ukuran biasa agar ikan yang masih kecil tidak tertangkap juga, kemudian 34 unit mesin tempe, dan 34 set alat keselamatan, paket tersebut senilai lebih dari Rp700 juta. Tahun 2019 masing-masing 29 paket Rp700 juta lebih.

"Respon masyarakat cukup positif, beberapa Nagari malah meminta tambahan bantuan paket lagi, dan tahun depan akan kami anggarkan lagi," ujarnya. (IN-001)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Loading...
© Copyright 2018 INFONEWS.CO.ID | All Right Reserved