SOLOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka, meringkus 5 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di di belakang SMPN 3 Negeri Kubung yang beralamat di Jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Minggu dini hari (26/1), sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Eko Kurniawan di Mapolres menyebutkan, pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang laki-laki dewasa yang diketahui masing-masing bernama MSL alias Doktor (20), warga Jorong Baringin, Gantung Ciri, RZ alias Iko (23), warga Jorong Markio Nagari Gantung Ciri, FR (20), Jorong Markio Nagari Gantung Ciri, Fais YD (21), warga Jorong Baringin dan VF (20), juga warga Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kecamatan, Kubung Kabupaten Solok.
"Para pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari warga sekitar," sebut Iptu Eko Kurniawan, Minggu (26/1).
Disebutkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pesta narkotika jenis ganja.
"Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saudara Doktor bersama kawan-kawannya, sering melakukan transaksi narkotika jenis Ganja dan juga sebagai penguna," terang Iptu Eko Kurniawan.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pelaku berada. Kelima orang Pelaku yang sedang duduk berkumpul di dekat gedung SMP, yang berada di Jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri Kecamatan, Kubung. Saat itu kelima orang pelaku tersebut sedang melakukan pesta narkotika diduga jenis ganja, lalu ke lima orang itu ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba. Setelah ke 5 orang pelaku diamankan, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan badan dan pakaian. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang berada didalam botol warna merah yang sedang dipegang dengan tangan kanan pelaku.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menemukan satu lintingan sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di sekitaran lokasi yang tak jauh dari ke 5 pelaku.
Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Solok, menyita 2 unit sepeda motor merk Beat warna hitam dan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam, 1 Buah saus sebagai alat melinting narkotika jenis ganja, dan 5 unit handphone milik pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ke lima orang Pelaku yang disaksikan oleh Wali Nagari dan warga setempat, mereka mengakui barang haram itu milik mereka," terang Iptu Eko Kurniawan.
Setelah itu ke Lima orang Pelaku dan seluruh Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses perkara lebih lanjut. (IN-001)
Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Eko Kurniawan di Mapolres menyebutkan, pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang laki-laki dewasa yang diketahui masing-masing bernama MSL alias Doktor (20), warga Jorong Baringin, Gantung Ciri, RZ alias Iko (23), warga Jorong Markio Nagari Gantung Ciri, FR (20), Jorong Markio Nagari Gantung Ciri, Fais YD (21), warga Jorong Baringin dan VF (20), juga warga Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kecamatan, Kubung Kabupaten Solok.
"Para pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari warga sekitar," sebut Iptu Eko Kurniawan, Minggu (26/1).
Disebutkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pesta narkotika jenis ganja.
"Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saudara Doktor bersama kawan-kawannya, sering melakukan transaksi narkotika jenis Ganja dan juga sebagai penguna," terang Iptu Eko Kurniawan.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pelaku berada. Kelima orang Pelaku yang sedang duduk berkumpul di dekat gedung SMP, yang berada di Jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri Kecamatan, Kubung. Saat itu kelima orang pelaku tersebut sedang melakukan pesta narkotika diduga jenis ganja, lalu ke lima orang itu ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba. Setelah ke 5 orang pelaku diamankan, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan badan dan pakaian. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang berada didalam botol warna merah yang sedang dipegang dengan tangan kanan pelaku.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menemukan satu lintingan sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di sekitaran lokasi yang tak jauh dari ke 5 pelaku.
Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Solok, menyita 2 unit sepeda motor merk Beat warna hitam dan sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam, 1 Buah saus sebagai alat melinting narkotika jenis ganja, dan 5 unit handphone milik pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ke lima orang Pelaku yang disaksikan oleh Wali Nagari dan warga setempat, mereka mengakui barang haram itu milik mereka," terang Iptu Eko Kurniawan.
Setelah itu ke Lima orang Pelaku dan seluruh Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses perkara lebih lanjut. (IN-001)
FOLLOW THE INFONEWS.CO.ID AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONEWS.CO.ID on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram